To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [temu_eropa] Masih Sekitar RUU TNI <J Kristiadi Peneliti CSIS, Jakarta kcm 6.08.04>
Date: Fri, 06 Aug 2004 00:25:59 +0200
Masih Sekitar RUU TNI
Oleh J Kristiadi
PADA waktu era reformasi bergulir, salah satu institusi yang tanggap secara
positif terhadap cita-cita perubahan adalah Tentara Nasional Indonesia.
Respons positif tersebut dituangkan dalam langkah- langkah reformasi
internal TNI yang berjumlah empat belas butir.
Untuk lebih jelasnya dan untuk mengingatkan kembali semangat reformasi itu,
perlu disebutkan lagi beberapa butir penting dari keempat tekad Tentara
Nasional Indonesia (TNI) tersebut. Butir-butir itu antara lain adalah
sebagai berikut: Sikap dan Paradigma Politik TNI tentang peran TNI abad 21;
pemisahan Polri dan ABRI ( TNI); penghapusan Wansospolsus dan Wansospolda;
perubahan staf sosial politik menjadi staf teritorial; likuidasi Staf
Kekaryaan (Syawan) ABRI, Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI; penghapusan
sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim; penghapusan kekaryaan
ABRI; TNI tidak akan pernah terlibat dalam politik praktis; pemutusan
hubungan dengan Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan parpol yang
ada; komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam pemilihan umum;
perubahan paradigma hubungan antara TNI dan keluarga besar ABRI serta
revisi piranti lunak berbagai doktrin TNI disesuaikan dengan era reformasi
dan peran TNI abad 21.
Dengan tidak mengabaikan desakan yang sangat kuat dari masyarakat, harus
diakui bahwa butir-butir di atas merupakan modal reformasi yang sangat
berarti. Dapat dibayangkan misalnya TNI ((atau ABRI) waktu itu ngotot dan
tetap bersikukuh dengan prinsip-prinsipnya yang melawan arus reformasi
tentu akan lebih menyulitkan proses perubahan politik ke depan. Gaung
reformasi yang dikumandangkan oleh TNI kemudian tidak hanya ditindaklanjuti
berupa menerbitkan kebijakan-kebijakan internal TNI, tetapi juga diikuti
dengan keterbukaan sikap terhadap masyarakat.
Selama lebih kurang lima tahun setelah dikumandangkannya langkah-langkah
reformasi internal, berbagai seminar, diskusi, workshop, dan sejenisnya
digelar oleh TNI. Secara terbuka TNI mengundang pula para peneliti di luar
TNI, bahkan mereka yang pendapatnya sangat kritis, diminta masukannya untuk
menyempurnakan langkah-langkah pembaruan TNI agar sejalan dengan proses
perubahan politik.
Ruang lingkup bahannya pun sangat luas dan beragam. Mulai dari hal-hal yang
sangat mendasar, seperti masalah konsep keamanan nasional (national
security), strategi pertahanan, penilaian ancaman, doktrin TNI serta
hal-hal yang lebih konkrit, seperti postur TNI, anggaran militer, dan lain
sebagainya. Bahkan isu-isu sensitif pun tidak tabu dibicarakan seperti
bisnis militer, masalah intelijen, dan lain sebagainya. Kerja sama TNI
dengan berbagai kelompok masyarakat juga sangat baik. Hal itu antara lain
dapat dilihat dari kelompok-kelompok diskusi yang terdiri dari para
akademisi, aktivis dan para perwira muda, serta punawirawan secara berkala
mereka mengadakan tukar pikiran secara intensif dan terbuka. Pada intinya,
TNI dan masyarakat menghendaki Indonesia mempunyai tentara yang
profesional, efektif, efisien, dan modern.
Misterius
Namun munculnya secara tiba-tiba dan misterius RUU TNI menjadikan harapan
menjadi impian di tengah hari bolong. Dapat dipastikan TNI tidak akan
menjadi tentara yang profesional, efektif, efisien, dan modern kalau
berpedoman kepada RUU TNI yang sekarang ini. Kehadiran RUU yang mendadak
dan dibuat secara tergesa-gesa sehingga terkesan sembarangan antara lain
dapat dilihat dari cara mendefinisikan suatu pengertian dasar yang
asal-asalan. Sembarangan.
Ambil satu contoh saja, misalnya definisi tentang militer pada Ketentuan
Umum Pasal 1 angka 18. Ia didefisisikan sebagai berikut: Militer adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentaraan atau kekuatan angkatan
bersenjata suatu negara. Definisi tersebut tidak memberikan pengertian yang
jelas, tetapi malah dapat memperluas pengertian yang semakin mengaburkan
subyek yang akan dijelaskan. Sebab tak segala sesuatu yang berhubungan
dengan ketentaraan dan angkatan bersenjata dapat dikategorikan sebagai
militer. Misalnya seorang sipil yang menjadi pembantu rumah tangga (PRT)
keluarga militer, tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai militer.
Masalah yang lebih serius lagi apa yang disebut sebagai Binter (pembinaan
teritorial) sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9 huruf c yang kalau dibaca
secara lengkap adalah sebagai berikut: Angkatan Darat bertugas melaksanakan
pembinaan terirorial sesuai dengan peran dan wewenangnya serta mewujudkan
kemanunggalan TNI dengan rakyat. Pasal ini mendapatkan kritikan tajam
karena beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama, pembinaan teritorial berkaitan dengan struktur teritorial (Kodam,
Korem, Kodim, Babinsa) yang mengasumsikan bahwa ancaman militer terhadap
kedaulatan dan keutuhan wilayah akan dilakukan melalui daratan. Padahal
sebagai negara kepulauan, ancaman justru akan lebih mudah datang dari laut
dan udara.
Oleh sebab itu sangat tepat kalau dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan ditegaskan bahwa dalam menyelenggarakan pertahanan harus
memerhatikan negara Indonesia sebagai negara Kepulauan. Pasal ini sangat
tepat untuk mengantisipasi ancaman yang akan datang lebih mungkin berawal
dari lautan. Oleh sebab itu pemikiran mengenai sistem pertahanan berlapis
dianggap lebih tepat daripada sistem pertahanan yang mengandalkan landasan
darat. Strategi pertahanan berlapis yang telah menjadi wacana publik karena
dianggap lebih realistis adalah sebagai berikut: Pertahanan lapis (layer) 1
adalah wilayah di luar ZEE (zone ekonomi eksklusif), layer ke-2 mulai dari
garis pantai sampai dengan ZEE, dan layer ke-3 adalah landasan darat.
Masing-masing wilayah pertahanan mempunyai strategi pertahanan yang
berbeda-beda, yaitu strategi ofensif untuk wilayah lapis 1, preventif untuk
wilayah lapis 2 dan defensif untuk wilayah lapis 3.
Kedua, struktur teritorial yang sekarang ini tidak memungkinkan melakukan
mobilisasi kekuatan angkatan laut dan udara yang hanya didukung oleh dua
komando laut dan udara, yaitu Armada Barat dan Armada Timur yang berpusat
di Makassar-Jakarta dan Surabaya. Selain itu, struktur Koter sebagaimana
yang ada sekarang ini adalah pemborosan, karena Kodam, Korem, dan Kodim
bukanlah unit pelayanan masyarakat yang harus bekerja terus-menerus
melayani masyarakat. Ia adalah unit yang berfungsi sebagai alat pertahanan
yang penggunaannya sangat situasional, sehingga penempatan pasukan yang
jumlahnya puluhan ribu di Kodam-kodam adalah sesuatu yang dianggap
pemborosan. Apalagi dengan reformasi internal TNI yang sudah dicanangkan
sejak tahun 1998, di mana fungsi aparat teritorial sudah tidak lagi seperti
pada masa lalu, struktur teritorial seperti sekarang ini semakin dianggap
tidak relevan lagi. Oleh sebab itu struktur teritori TNI tidak harus
berimpit dengan struktur pemerintahan daerah yang memang merupakan unit
pelayanan masyarakat.
Ketiga, pembinaan teritorial yang dikaitkan dengan upaya manunggalnya TNI
dengan rakyat mudah disalahpahami karena mengaburkan batas-batas kewenangan
lembaga TNI yang profesional. Ungkapan tersebut sangat baik untuk retorika
tetapi justru sulit untuk diterapkan karena terminologi manunggal berarti
tentara adalah rakyat dan rakyat adalah tentara. Kalau hal itu benar-benar
dilaksanakan, seandainya terjadi perang antar-negara (misalnya), rakyat
tidak lagi mendapatkan perlakuan sebagai sipil sebagaimana ketentuan
Konvensi Geneva dan mendapatkan perlindungan khusus, tetapi diperlakukan
sebagai tentara. Belum lagi retorika tersebut juga dapat disalahgunakan
oleh unsur-unsur TNI yang mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan sendiri.
Dwifungsi ABRI
Pasal lain yang meresahkan dan dikhawatirkan dapat memicu kembalinya
dwifungsi ABRI adalah Pasal 45 sampai 50 yang mengatur semacam kekaryaan
TNI. Dalam paradigma TNI baru jelas-jelas bahwa kekaryaan ditiadakan, dan
TNI hanya diperbolehkan menempati jabatan di lingkungan pemerintahan sipil
pada jabatan-jabatan tertentu, misalnya ajudan presiden-wakil presiden,
kepala intelijen, dan lain- lain. Tetapi pasal tersebut begitu luas
penafsirannya sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan yang bermuara
kepada kembalinya dwifungsi ABRI.
Setelah mencermati RUU TNI yang kontroversial tersebut, tidak ada kata lain
kecuali harus lebih banyak waktu untuk mendiskusikan secara terbuka kepada
publik. Sebab tidak hanya para angota TNI yang menginginkan TNI kuat, semua
rakyat Indonesia, termasuk pengamat dan peneliti yang kritis pun memimpikan
mempunyai TNI yang hebat. Sehingga, kritikan dan kata-kata yang keras
sesungguhnya merupakan ungkapan cinta kita semua kepada TNI.
Mudah-mudahan hal ini tidak disalah mengerti. Kalau TNI menghendaki
manunggalnya rakyat dan TNI, salah satu manifestasinya adalah sikap untuk
saling menerima dan memberi serta mendengarkan apa yang disampaikan
masyarakat, betapapun membisingkannya suara itu.
J Kristiadi Peneliti CSIS, Jakarta
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/06/opini/1192680.htm
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)
website http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)
| Yahoo! Groups Sponsor | |
|
|
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

