Presiden Wanita: Haram
Sepakat para ulama mujtahid empat mazhab, bahwa
mengangkat kepala negara seorang wanita adalah haram.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jaami� li ahkami
al-Qur�an mengatakan, "Khalifah haruslah seorang
laki-laki dan para fuqaha telah bersepakat bahwa
wanita tidak boleh menjadi imam (khalifah/kepala
negara)". Secara rinci, terdapat sejumlah argumen
sebagai dasar haramnya wanita menjadi kepala negara.
Pertama, terdapat hadits shahih yang melarang wanita
sebagai kepala negara. "Tidak akan pernah beruntung
suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan)
mereka kepada seorang wanita" (HR. Bukhari). Lafadz
wallau amrahum dalam hadits ini berarti mengangkat
seseorang sebagai waliyul amri (pemegang tampuk
pemerintahan). Ini tidak mengherankan oleh karena
hadits ini memang merupakan komentar Rasulullah SAW.
tatkala sampai kepadanya berita tentang pengangkatan
putri Kisra, Raja Persia.
Sekalipun teks hadits tersebut berupa kalimat berita
(khabar), tapi pemberitaan dalam hadits ini disertai
dengan celaan (dzam) atas suatu kaum atau masyarakat
yang menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada seorang
wanita, berupa ancaman tiadanya keberuntungan atas
mereka. Celaan ini merupakan qarinah (indikasi) adanya
tuntutan yang bersifat jazm (tegas dan pasti). Dengan
demikian mengangkat wanita sebagai presiden secara
pasti hukumnya haram.
Memang ada sementara kalangan yang meragukan
keshahihan hadits ini. Mereka menunjuk salah seorang
perawi hadits ini, Abu Bakrah, sebagai orang yang
tidak layak dipercaya lantaran menurut mereka ia
pernah memberikan kesaksian palsu dalam sebuah kasus
perzinaan di masa Umar bin Khattab. Tapi pengkajian
terhadap sosok Abu Bakrah sebagaimana disebutkan dalam
kitab-kitab yang menulis tentang perawi (orang yang
meriwayatkan) hadits seperti Tahdibu al-kamal fi Asmaa
al-Rijal, Thabaqat Ibnu Sa�ad, Al Kamil fi Tarikh
Ibnul Atsir menunjukkan bahwa Abu Bakrah adalah
seorang shahabat yang alim, dan perawi yang
terpercaya. Oleh karena itu, dari segi periwayatan
tidak ada alasan sama sekali menolak keabsahan hadits
tentang larangan mengangkat wanita sebagai kepala
negara.
Di samping itu, ada juga yang menganggap bahwa
larangan mengangkat wanita sebagai kepala negara
tidaklah mencakup larangan untuk menjadi presiden oleh
karena, katanya, jabatan presiden tidak sama dengan
jabatan kepala negara dalam Islam, atau presiden
bukanlah al-imamu al-azham sebagaimana dalam sistem
pemerintahan Islam. Pendapat seperti ini sangatlah
lemah. Mengapa? Karena teks hadits di atas sudah
menjawab dengan sendirinya. Buran, putri Kisra yang
diangkat sebagai ratu dalam sistem kekaisaran Persia
memang tidak sama dengan sistem pemerintahan Islam.
Bila dalam kasus Buran, Rasulullah mengharamkan, apa
bedanya dengan sistem presiden sekarang yang juga
sama-sama bukan sistem pemerintahan Islam?
Kedua, didalam al-Qur�an terdapat ayat yang mewajibkan
kita taat kepada kepala negara. "Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan
ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada
Allah (al-Qur�an) dan Rasul-Nya (as-Sunnah)" (An Nisa�
59)
Dalam ayat ini, perintah taat kepada pemimpin dengan
menggunakan lafazh ulil amri. Berdasarkan kaidah
bahasa Arab, maka bisa dimengerti bahwa perintah
kepada pemimpin yang dimaksud dalam ayat tadi adalah
pemimpin laki-laki. Sebab, bila pemimpin yang dimaksud
adalah perempuan, mestinya akan digunakan kata uulatul
amri.
Ketiga, didalam al-Qur�an terdapat petunjuk yang
sangat jelas bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum
wanita. "Para lelaki menjadi pemimpin atas kaum
wanita" (An-Nisa' 34). Benar, ayat ini memang
berbicara tentang keluarga, dan kepemimpinan laki-laki
atas wanita dalam sebuah rumah tangga. Lalu apa
hubungannya dengan persoalan negara? Dengan pendekatan
tasyri' min baabi al-aula (keharusan yang lebih
utama), bila untuk mengatur rumah tangga saja lelaki
harus menjadi pemimpin, apalagi "rumah tangga besar"
dalam wujud sebuah bangsa atau negara tentu lebih
diharuskan seorang laki-laki. Bila untuk mengatur
urusan yang lebih kecil seperti urusan rumah tangga,
Allah menetapkan laki-laki sebagai pemimpin atas
wanita, maka terlebih lagi masalah negara yang lebih
besar dan kompleks, tentu lebih wajib diserahkan
kepada laki-laki.
Keempat, dalam sejarah pemerintahan Islam, baik di
masa khulafaurrasyidin, Bani Umayah, Bani Abassiyah
atau pemerintahan sesudahnya, tidak pernah sekalipun
khalifah diangkat dari kalangan wanita. Memang di
Mesir pernah berkuasa seorang ratu bernama
Syajaratuddur dari dinasti Mamalik. Tapi kekuasaan
yang diperolehnya itu sekadar limpahan dari Malikus
Shalih, penguasa ketika itu yang meninggal. Setelah
tiga bulan berkuasa (jadi sifatnya sangat sementara
dan relatif tidak diduga) akhirnya kekuasaan dipegang
oleh Emir Izzudin yang kemudian menikahinya. Jadi
jelas sekali tidak ada preferensi historis dalam Islam
menyangkut peran wanita sebagai kepada negara.
Kemiripannya seperti saat Megawati menggantikan Gus
Dur pada tanggal 23 Juli 2001 (sifatnya juga
sementara), sebab sudah menjadi kewajiban umat Islam
kembali memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
beragama Islam terlebih lagi Kongres Umat Islam
Indonesia ke 3 yang diprakasai oleh Majelis Ulama
Indonesia dari tanggal 3 � 7 Nopember 1998 di Asrama
Haji Pondok Gede dibidang sosial politik point 7a
telah diputuskan : � Mengingat bahwa mayoritas bangsa
Indonesia adalah muslim, maka Kongres Umat Islam
Indonesia ke 3 ini merekomendasikan Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia adalah seorang Pria yang
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT �
Kelima, kenyataan adanya presiden-presiden wanita di
sejumlah negeri muslim (Benazir Bhuto di Pakistan,
Begum Khalida Zia di Bangladesh) tidaklah cukup untuk
menggugurkan larangan wanita menjabat kepala negara.
Kenyataan di atas harus dipandang sebagai
penyimpangan. Dan sebuah kenya-taan bukanlah hukum,
apalagi bila kenyataan itu bertentangan dengan hukum
itu sendiri. Sama seperti hukum shalat. Bila terlihat
kenyataan cukup banyak di negeri ini orang tidak
shalat, apakah lantas hukum shalat bisa berubah begitu
saja menjadi tidak wajib? Terhadap kenyataan yang
menyimpang, maka kewajiban kita justru untuk
meluruskan bukan malah membuat penyimpangan yang lain.
Khatimah
Demikianlah hukum Islam mengenai larangan mengangkat
seorang wanita sebagai kepala negara. Penjelasan telah
diberikan, berpulang kepada kita mau menerima atau
tidak. Tapi, diluar itu ada beberapa hal yang mesti
diperhatikan:
Pertama, bahwa risalah ini dibuat semata untuk
menjelaskan kepada ummat Islam dengan penjelasan yang
sejelas-jelasnya mengenai hukum Islam tentang larangan
mengangkat seorang wanita sebagai kepala negara.
Sekali lagi, lepas dari calon presiden Indonesia
mendatang adalah Megawati atau yang lain. Andaipun
calon itu misalnya adalah Aisyah Amini, Khofifah
Indarparawansa atau wanita muslimah lainnya, tetap
saja kita harus menolak pencalonan itu berdasarkan
ketentuan hukum Islam.
Kedua, kontroversi antara yang pro dan kontra presiden
wanita kelihatannya bakal tidak akan menghasilkan
titik temu bila sejak dari awal pijakan berpikirnya
saja sudah berbeda. Pihak yang pro presiden wanita
menggunakan alasan kesetaraan gender (jenis kelamin),
bahwa baik lelaki atau perempuan harus diberikan hak
politik yang sama termasuk kesempatan untuk menjadi
presiden. Dalam hal ini mereka sama sekali tidak
mempertimbangkan tuntunan agama, sekalipun diantara
mereka mungkin banyak yang beragama Islam. Sementara,
yang kontra mendasarkan pendapatnya pada ketentuan
hukum Islam, disamping mungkin ada juga faktor lain.
Ketiga, sebagai seorang muslim seharusnya kita
senantiasa mendasarkan pendapat-pendapat kita kepada
tuntunan Islam. Termasuk partai-partai yang mengaku
berasas Islam seperti PPP, PBB ,PKS dan PBR. PKB yang
berintikan para ulama dan merupakan partai resmi yang
dibidani PBNU (NU sendiri artinya adalah kebangkitan
ulama) selalu melandaskan keputusan-keputusan
politiknya pada ajaran Islam hal ini dibuktikan pada
hari Kamis, 4 Juni 2004, di Pondok Pesantren KH
Muhammad Subadar, Pasuruan: KH Abdullah Faqih, KH
Khotib Umar, KH Muhammad Subadar, KH Sholeh Qosim, KH
Anwar Iskandar, KH Luthfi Abdul Hadi, KH Hamid Manan,
KH Ja�far Jusuf, dll mengingatkan kembali kita semua
umat Islam bahwa berlaku larangan memilih Capres
Perempuan . Ulama macam mana bila ia tidak lagi
berpegang pada syariat Islam? Bahkan PAN-pun, yang
menyebut diri partai terbuka yang lintas agama, juga
harus terikat kepada aturan Islam. Bukankah salah satu
prinsip partai pimpinan tokoh reformasi Amien Rais
adalah moral agama? Agama mana yang dimaksud bila
bukan Islam, oleh karena konstituen (pendukung) utama
partai ini adalah warga Muhammadiyah? Oleh karena itu,
tidak layak sama sekali bila partai-partai itu,
--sebenarnya termasuk juga Golkar yang sekarang ini
dikemudikan oleh banyak alumni HMI-- dan juga semua
kaum muslimin, mendukung pencalonan seorang wanita
sebagai presiden. Bila kita tak acuh terhadap
ketentuan hukum Islam mengenai hal ini, lantas
dimanakah kemusliman kita hendak diletakkan !
Keempat, oleh karena itu melalui risalah ini diserukan
kepada pimpinan partai-partai Islam atau yang berbasis
umat Islam; para ulama, para kyiai atau ustadz dan
semua kaum muslimin, termasuk umat Islam yang menjadi
pendukung bahkan menjadi pengurus PDI Perjuangan,
untuk menolak pencalonan seorang wanita sebagai
presiden. Harus dipahami, bahwa seruan ini sama sekali
tidak didasari kebencian kepada pribadi Megawati, tapi
justru didorong oleh rasa kasih dan sayang kepada
putri Bung Karno ini. Sebagai sesama muslim, kita
tentu tidak menginginkan Megawati sebagai seorang
muslimah terjerumus pada dosa dan kesalahan hanya
lantaran dorongan orang-orang disekitarnya yang tidak
tahu atau tidak mau tahu terhadap prinsip agama Islam.
Kelima, sebagai sebuah bangsa, kita ini sebenarnya
sudah terlalu banyak melanggar aturan-aturan Allah.
Lihatlah, berbagai tatanan kehidupan baik yang
menyangkut aspek sosial, ekonomi, maupun pemerintahan,
nyata-nyata tidak sesuai dengan syariat islam. Di
bidang hukum, begitu banyak hukum-hukum sekuler yang
diterapkan dan boleh jadi masih akan banyak lagi yang
dilegalkan melalui keputusan parlemen. Masihkah kita
akan menambah semua itu dengan maksiyat besar yang
baru: mengangkat presiden wanita? Tidakkah cukup
krisis ekonomi, krisis sosial, krisis politik yang
mendera negeri ini lebih dari dua tahun lamanya
menyadarkan kita untuk kembali kepada jalan yang
benar? Krisis seperti apa lagi yang bakal terjadi bila
kita tetap terus membangkang, tak acuh terhadap
hukum-hukum Allah dan segala ancaman-Nya? Apalagi
sudah terbukti dan teruji Megawati Soekarnoputri telah
gagal memberikan dasar-dasar perbaikan selama 3 tahun
diberi kesempatan memerintah negeri ini terutama
dibidang penegakkan hukum, penghianatannya kepada wong
cilik, serta menjual asset Negara kepada pihak asing.
Bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang
beriman !
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - You care about security. So do we.
http://promotions.yahoo.com/new_mail
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/IotolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra seperti puisi,cerpen,
gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang
membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di
[EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan
kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)
website http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/