FRONT MAHASISWA NASIONAL

PIMPINAN PUSAT

Sekretariat : Jl. Salemba Tengah Gg II No 36 C RT 02. RW 04. Paseban , Jakarta Pusat.

Email : [EMAIL PROTECTED].

CP : Hersa (0817469670), Seto (08561264924)

 

 

No        : 004/B/PP-FMN/IX/2004

Hal       : Pernyataan Sikap

Lamp    :-

 

 

Pernyataan Sikap

 

Kondisi pendidikan di Indonesia terasa kian memburuk. Alokasi anggaran pendidikan yang minim mengakibatkan peserta didik menjadi sumber utama pembiayaan penyelenggaraan pendidikan (selain dari penyewaan aset kampus, dan penjualan hasil penelitian).  Inilah yang membuat biaya sekolah dan kuliah semakin mahal. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah berstatus BHMN, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) memungut uang pangkal jutaan hingga puluhan juta rupiah. UI misalnya, untuk pertama kalinya ditahun ini menerapkan uang pangkal atau admission fee bagi peserta jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) sebesar Rp 5 juta-Rp 25 juta dan Program Prestasi Minat Mandiri (PPMM) Rp 25 juta-Rp 75 juta. UGM memberlakukan Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) yang besarnya mencapai Rp 20 juta dan berlaku untuk untuk jalur SPMB dan non-SPMB. Sementara ITB menerapkan Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA) untuk jalur non SPMB �seperti Penelusuran Minat Bakat dan Potensi�bisa mencapai Rp 45 juta. Peserta SPMB juga dikenai uang sumbangan. Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP (Kompas, 21 Juli 2004). Pada saat yang bersamaan di sekolah-sekolah negeri, pada awal tahun ajaran biaya masuk siswa baru dan iuran bulanan yang ditetapkan sekolah melonjak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Minimnya alokasi anggaran untuk pendidikan telah mengakibatkan terjadinya komersialisasi atau swastanisasi pendidikan dengan berkedok pada otonomi kampus dan sekolah.

 

Kebijakan yang tidak berubah selama bertahun-tahun dari sejak rezim Orde Baru sampai Rezim Megawati ini mengakibatkan pendidikan menjadi mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat.  Sering dijumpai anak-anak tak sekolah yang berkeliaran di jalanan, demi untuk menyambung hidup. Di Indonesia terdapat 6 juta anak terlantar, 50.000 anak jalanan di 12 kota propinsi dan diperkirakan meningkat 100 % akibat krisis, ditambah lagi dengan  jumlah pekerja anak usia 10-14 tahun sekitar 2,1 juta orang (JKPM, 16 Mei 2003). Sebagian besar dari mereka adalah anak-anak putus sekolah dan bahkan tidak mengenyam pendidikan. Diperkirakan terdapat 1 juta anak putus sekolah setiap tahunnya di Indonesia  (Republika, 5 Februari 2002). Sebanyak 11,7 juta anak tidak pernah sekolah dan putus sekolah berumur antara 10-14 tahun dan sebanyak 5,2 juta anak usia sekolah tidak mampu membaca, menulis, dan berhitung (Republika, 16 Agustus 2002). Dengan demikian target Wajib Pendidikan Dasar 9 tahun bisa dibilang gagal dengan tingginya angka putus sekolah. Sementara itu, 11 % lulusan SLTA yang mampu meneruskan ke jenjang Perguruan Tinggi. Diperkirakan deretan jumlah angka-angka tersebut akan semakin meningkat seiring dengan mahalnya biaya pendidikan.

 

Kondisi pendidikan seperti di atas tidak bisa dipisahkan dari peran pemerintah dan legislatif yang hingga saat ini masih belum ada upaya yang serius untuk memperbaiki kondisi pendidikan yang sudah semakin buruk. Hal ini bisa kita saksikan dari masih minimnya pemerintah dan legislatif mengalokasikan subsidi untuk anggaran pendidikan. Pada tahun APBN 2001, pemerintah hanya menganggarkan 4,55 % dari total APBN atau sekitar Rp. 13 triliun. Dalam APBN tahun 2002 untuk pendidikan dianggarkan Rp. 11,352 triliun atau 3,76 % dari APBN (Suara Pembaruan 14 September2002). Dalam APBN 2003, anggaran untuk pendidikan hanya Rp 13,6 triliun atau sekitar 4,15 persen dari APBN. Terakhir dalam APBN 2004 pemerintah dan legislatif mmberikan Rp 15,2 triliun atau 4,12 % dari APBN untuk pendidikan, dan tentu saja prosentase anggaran yang minim tersebut masih harus dibagi lagi untuk sektor kebudayaan, pemuda, olahraga, dan pendidikan kedinasan untuk pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Alokasi ini masih sangat belum signifikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional. Selama tiga dasawarsa ini tidak ada perubahan yang berarti mengenai anggaran pendidikan, karena selama ini anggaran pendidikan selalu berada pada kisaran empat persen. Itu jauh menyimpang dari yang diamanatkan UUD 45 (Amandemen ke-4) pasal 31 yang mensyaratkan anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN. Padahal untuk meningkatkan mutu pendidikan, peran anggaran yang memadai sangat signifikan bagi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.

 

Ironisnya, pemerintah justru memberikan alokasi anggaran yang besar untuk sektor pertahanan dan keamanan, cicilan hutang kepada lembaga donor dan negara-negara maju (imperialis), rekapitalisasi dan restrukturisasi perbankan. Pada APBN 2003 pemerintah mengalokasikan anggaran untuk belanja militer sebesar Rp 24,7 triliun atau sekitar 7,5 persen dari APBN. Yang terbaru, Pemerintah Megawati telah membuat RUU TNI untuk dibahas di DPR, padahal RUU TNI yang dibuatnya tersebut mempunyai potensi menggelembungkan anggaran Tentara. Selanjutnya untuk membayar cicilan hutang kepada lembaga dan negara donor dialokasikan anggaran sebanyak 22 % dari total APBN.  Sedangkan pada APBN 2004 untuk membayar bunga hutang dialokasikan anggaran sebesar Rp 68,5 triliun atau 18,6 % dari APBN.

 

Anggaran pendidikan yang minim itu pun masih dihadapkan pada permasalahan lain lagi, yaitu persoalan merajalelanya korupsi anggaran pendidikan oleh aparat institusi pemerintah yang terkait. Website Bisik.com tanggal 17 April 2003 menuliskan terjadi 'penyunatan' dana pendidikan Rp 8.7 miliar. Dunia pendidikan memang sangat bisa dihinggapi kasus korupsi. Bahkan seperti departemen-departemen lain, lembaga yang mengurusi persoalan mulia seperti pendidikan pun bisa terjadi kasus korupsi.

 

Liberalisasi ekonomi yang tercantum dalam SAPs dan LoI-nya World Bank dan IMF, membawa konsekwensi pemerintah harus mencabut subsidi sosial untuk rakyat, termasuk pendidikan. Minimnya anggaran pendidikan mengharuskan sekolah dan kampus menggali dana sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan. Ini artinya, Negara telah melepaskan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan pendidikan yang murah dan berkualitaas untuk rakyatnya dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Secara gamblang, Mendiknas, Abdul Malik Fajar pernah menyatakan bahwa,�Masyarakat harus mengerti, jika ingin kuliah di tempat yang berkualitas, maka tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan�(Kompas, 21 Juli 2004). Terlihat dari statmen tersebut, pemerintah berusaha mempengaruhi masyarakat agar maklum dengan harga kuliah yang semakin mahal.

 

Perundang-Undangan yang melegalkan upaya pemerintah lepas dari tanggungjawab penyelenggaraan pendidikan yang murah dan berkualitas tersebut, yang paling utama adalah UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang sejak RUU-nya dikeluarkan oleh pemerintah Megawati, sudah diprotes oleh banyak kalangan, termasuk Front Mahasiswa Nasional (FMN). Undang-Undang ini merupakan satu paket dengan kebijakan liberalisasi pendidikan. Di dalamnya sarat dengan niat negara untuk melepaskan tanggung jawabnya atas penyelenggaraan pendidikan yang murah dan berkualitas, seperti tertulis dalam pasal 10 yang berbunyi �Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan�. Di mana sumber daya yang dimaksud didefinisikan dengan antara lain adalah dana, sarana, dan prasarana.

 

Selanjutnya adalah PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, PP 61 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum, dilanjutkan dengan PP 152 tahun 2000 tentang Penetapan UI sebagai Badan Hukum, PP 153 tahun 2000 tentang Penetapan UGM sebagai Badan Hukum, dan PP sejenisnya yang Mem-BHMN-kan ITB, IPB, dan UPI. Sama seperti UU Sisdiknas, berbagai Peraturan Pemerintah tersebut --selain menonjolkan peranan masyarakat (dalam hal ini tentunya orang tua peserta didik) dalam pembiayaan operasional pendidikan�juga menempatkan mahasiswa hanya sebagai obyek kebijakan kampus. Dalam hal pengambilan kebijakan kampus, mahasiswa tidak dilibatkan, kalaupun dilibatkan jumlahnya tidak sebanding dengan komposisi pemerintah, pimpinan perguruan tinggi, senat perguruan tinggi, dan  swasta (biasanya pemodal). UU Sisdiknas dan berbagai Peraturan Pemerintah tersebut, jelas menutup ruang demokratisasi kampus, menghalangi mahasiswa dan pelajar untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut dirinya.

 

Protes-protes mahasiswa untuk menuntut pendidikan murah, dibanyak kejadian sering dihadapi dengan tindakan represif dari birokrasi kampus. Yang terbaru adalah ancaman DO yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram atas perintah Rektor kepada kawan kami Suhaimi, Ridho Ardian Pratama dan Reza Safetsila Yusa (ketiganya anggota FMN Mataram yang kuliah di  UNRAM). Pihak birokrasi kampus mengancam DO karena aksi penolakan kenaikan SPP dan biaya kuliah yang dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2004 oleh elemen-elemen mahasiswa di UNRAM, termasuk FMN, dianggap telah menyinggung Rektor. Jelas ini tuduhan yang mengada-ada dan sangat berlebihan. Konsekwensi mahalnya biaya kuliah pastilah akan selalu dihadapi dengan protes dari para mahasiswa. Naiknya eskalasi protes mahasiswa kepada kampus telah membuat kebanyakan birokrasi kampus menjadi risih dengan ulah para mahasiswa yang selalu menuntut pendidikan murah. Hal inilah yang membuat angka represifitas birokrasi kampus menjadi tinggi seiring dengan naiknya biaya kuliah.  Represifitas kampus telah menutup ruang kebebasan bersuara bagi mahasiswa di kampus.

 

          Selain dihadapakan pada berbagai kebijakan diatas, kini mahasiswa dan rakyat dihadapkan pada pilihan untuk memilih capres dan cawapres yang track record-nya buruk dalam hal perbaikan kondisi pendidikan. SBY-Kalla, pasangan yang merupakan representasi sisa orba sekaligus militeris yang terbukti membawa keterpurukan bangsa hingga menyebabkan buruknya kondisi pendidikan. Seperti kita tahu orba dan militeris, tercatat merupakan aktor-aktor yang telah menumpuk hutang dan korupsi hingga membawa bangsa ini pada krisis ekonomi yang sangat parah. Dan untuk menyembuhkan krisis, negara mengalokasikan banyak anggaran untuk bayar hutang lama agar dapat hutang baru serta mengalokasikan anggaran untuk rekapitalisasi dan restrukturisasi perbankan hingga membuat anggarn pendidikan menjadi dianaktirikan. Sementara, Megawati, merupakan pasangan yang merepresentasikan politik neo orde baru, yang ketika berkuasa berkolaborasi dengan sisa orba, dan banyak mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada tuntutan perbaikan kondisi pendidikan seperti rezim orde baru. Dan Hasyim Muzady, pasangan Mega, tercatat sama sekali tidak pernah bicara soal perbaikan kondisi pendidikan, apalagi memperjuangkan tuntutan pendidikan murah dan berkualitas, padahal presure masyarakat menuntut perubahan dibidang pendidikan cukup sering dan meluas. Dengan demikian, kita tidak mempercayai bahwa capres dan cawapres yang sekarang berlomba untuk jadi pemimpin di pemerintahan, akan memajukan dan memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia. Bersamaan dengan tuntutan perbaikan kondisi pendidikan, maka kami juga menegaskan kepada mahasiswa dan rakyat bahwa :Pasangan capres dan cawapres yang merupakan representasi Orba, Militeris, Neo Orba yaitu SBY-Kalla dan Mega-Hasyim telah terbukti mempunyai track record yang buruk dalam hal kepedulian dan komitmennya untuk mewujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas.

 

Pelajar, Mahasiswa, dan Rakyat lainnya, butuh pendidikan yang murah. Maka Front Mahasiswa Nasional (FMN) menegaskan bahwa :

 

Negara harus Bertanggung Jawab untuk Menyelenggarakan

Pendidikan Murah untuk Rakyat

 

Dan Negara hanya bisa menyelenggarakan pendidikan yang murah dan memberantas buta huruf jika tuntutan-tuntutan dibawah ini dipenuhi. Tuntutan tersebut adalah :

 

1.      Cabut UU  No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,  PP No 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum, dan Peraturan Pemerintah tentang pem-BHMN-an PTN, diantaranya PP No 152 Tahun 2000, PP No 153 Tahun 2000, PP 154 tahun 2000, serta sekarang juga pemerintah harus segera menghentikan usahanya untuk mem-BHMN-kan Perguruan Tinggi Negeri.

 

2.      Realisasikan anggaran 20 % khusus untuk pendidikan

 

3.      Hentikan alokasi anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan (AKPOL, AKMIL, STPDN, dll)

 

4.      Usut tuntas korupsi di sektor pendidikan

 

5.      RUU TNI tidak disahkan, karena RUU ini berpotensi membengkakkan anggaran militer dan menghambat kenaikkan anggaran pendidikan

 

Secara khusus terkait dengan tuntutan penolakan kenaikan biaya kuliah yang seringkali dihadapi dengan represifitas oleh birokrasi kampus, maka kami menuntut kepada pihak kampus untuk :

 

1.      Menghentikan segala bentuk represifitas, baik berupa intimidasi maupun ancaman kepada para mahasiswa.

2.      Birokrasi kampus harus melindungi dan menjamin hak berekspresi dan bersuara para mahasiswa

3.      Menuntut Dekan Fakultas Hukum dan Rektor Universitas Negeri Mataram (UNRAM) untuk mencabut kembali ancaman DO yang ditujukan kepada Suhaymi, Ridho Ardian Pratama dan Reza Safetsila Yusa

 

Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk komitmen untuk merubah kondisi pendidikan indonesia yang sudah memburuk. Seluruh rakyat bersatu tuntut pendidikan murah dan berkualitas !

 

Jakarta, 5 September 2004

 

 

 

     Ketua                                                                                       Sekjen

 

 

 

   Hersa Krisna                                                                     Seto Prawono

 

 


 

 

 

 

 

 


Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!

Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)

website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)



Yahoo! Groups Sponsor

Get unlimited calls to

U.S./Canada



Yahoo! Groups Links

Kirim email ke