Malaysia
Pengacara
Herlina : KBRI Tidak Care
Selasa, 09 November 2004 |
03:47 WIB
TEMPO Interaktif, Selangor:Herlina Trisnawati, 22 tahun, tenaga kerja
Indonesia, memang tinggal menunggu waktu, mati di tiang gantungan. Sejak divonis
mati oleh pengadilan Selangor, Jumat (5/11) lalu. Herlina dianggap terbukti
membunuh majikannya, Soon lay Chuan, pada 14 Agustus 2001, dengan ulekan
batu.
Namun, usaha memperjuangkan Herlina tak pernah putus. Sehari sejak
Herlina diputus mati, Budi Wibawa dari Migran Care-LSM buruh migran, berangkat
ke Malaysia untuk membantu menangani kasus Herlina itu. Budi menggalang
solidaritas LSM-LSM di Malaysia untuk membantu meringankan hukuman terhadap
Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia itu.
Selain menggalang dukungan dari
LSM setempat, Migrant Care akan beraudiensi dengan parlemen Malaysia. Juga akan
memobilisasi dukungan publik untuk disampaikan ke Perdana Menteri Abdullah
Badawi. "Paling tidak kita bisa beraudiensi dengan publik, parlemen atau
pemerintah disini, untuk mendapat perhatian dari publik sehingga pengadilan bisa
mengubah keputusannya," katanya.
Sebenarnya, jika informasi tentang
Herlina tak terlambat, upaya akan lebih mudah. Dari pertemuan Budi dengan
pengacara Herlina, P. Vitey terungkap bahwa Pengacara Vitey sudah lama dihubungi
KBRI saat awal menangani kasus Herlina. Namun, pihak Indonesia tak peduli. Kasus
yang sudah diinformasikan kepada KBRI tak pernah dipublikasikan. "Saya kira KBRI
telah melakukan kesalahan karena tidak mengekspos dan memobilisasi dukungan dan
opini publik untuk mempengaruhi keputusan publik," ujar Budi. Jika, dilakukan
publikasi, menurutnya, masih mungkin hukumannya diringankan.
Bahkan
sampai Budi di Malaysia saat ini sikap KBRI belum berubah, belum melakukan upaya
diplomasi meringankan hukuman Herlina. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia,
Jenderal Rusdihardjo saat ditemui Budi (Senin, 8/11), di kantornya, tetap tidak
bersedia membahas kasus Herlina.
Saat Budi dan rombongan dari KBRI
berkunjung ke Penjara Wanita Kajang-sekitar satu jam perjalanan dari Kuala
Lumpur, tempat Herlina ditahan, sipir penjara tidak memperbolehkan masuk.
Rombongan hanya bisa melihat-lihat dari luar
Yang ditemui Budi dan
rombongan malah pembebasan sekitar 100 orang TKW dari Penjara Kajang. Mereka
dibebaskan untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Keseratus orang TKW tersebut
diangkut dengan dua bis menuju pintu pemulangan TKW.