Source: http://kompas.com/kompas-cetak/0504/28/Politikhukum/1715746.htm
Politik & Hukum Kamis, 28 April 2005 Soeharto Hadapi Korban Tragedi 1965 Jakarta, Kompas - Mantan Presiden Soeharto melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi gugatan class action para korban tragedi 1965, yang selama ini distigmatisasi sebagai anggota Partai Komunis Indonesia atau anggota organisasi di bawahnya (underbow PKI). Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4), mantan Presiden Soeharto diwakili oleh kuasa hukumnya, Samsul Hadi dan Viktor Siregar. Mereka juga sudah siap memberikan tanggapan atas gugatan class action tersebut. Para korban tragedi 1965 ini juga menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tiga mantan Presiden Indonesia lainnya, yakni BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Dalam sidang pertama, dua pekan lalu, dari kelima pihak tergugat yang mengirimkan kuasa hukumnya hanyalah Abdurrahman Wahid, sedangkan empat tergugat lainnya tidak mengirimkan kuasa hukum. Namun, dalam sidang kemarin, selain kuasa hukum Abdurrahman Wahid hadir juga kuasa hukum Soeharto. Kepada wartawan kuasa hukum Soeharto menyatakan pihaknya menerima kuasa dari Soeharto hari Senin (25/4). "Kami telah mempelajari gugatannya dan meminta surat kuasa dari Pak Harto," ujar Samsul Hadi. Persidangan kemarin sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso. Namun, karena pihak tergugat atau kuasa hukum dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden BJ Habibie dan Megawati Soekarnoputri tidak hadir, maka sidang ditunda hingga dua pekan depan. "Kami tidak akan membiarkan sidang tertunda karena pihak yang tidak lengkap. Perkara akan jalan terus, yang tidak hadir akan mengalami kerugian karena hak bicaranya dalam persidangan hilang," katanya menjelaskan. Ditunda Cicut menunda persidangan hingga 11 Mei 2005. Pada sidang berikut akan dilakukan sertifikasi apakah gugatan class action tersebut bisa diterima atau tidak. "Akan ditentukan dulu apakah sistem gugatan yang diajukan rombongan bisa diterima atau harus diajukan sendiri-sendiri," ujarnya. Dalam sidang berikutnya, para pihak tergugat akan diberi kesempatan memberikan tanggapan atas gugatan tersebut, tetapi belum menyangkut materinya. Sikap majelis hakim tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum para penggugat. "Kami mempertanyakan dasar majelis memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menanggapi kedudukan hukum dari penggugat," ujar Gatot dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Menurut Gatot, seharusnya majelis hakim bisa memutuskan sidang dilanjutkan, tanpa ada tanggapan dari pihak tergugat. (SON) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat) *************************************** sekretariat: JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia telp/fax: +62218292842 email:<[EMAIL PROTECTED]> People's Cultural Network "Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!" Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/jaker/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

