Source:
http://kompas.com/kompas-cetak/0504/28/Politikhukum/1715746.htm


Politik & Hukum         

Kamis, 28 April 2005

Soeharto Hadapi Korban Tragedi 1965

Jakarta, Kompas - Mantan Presiden Soeharto melalui
kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi gugatan
class action para korban tragedi 1965, yang selama ini
distigmatisasi sebagai anggota Partai Komunis
Indonesia atau anggota organisasi di bawahnya
(underbow PKI).

Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Rabu (27/4), mantan Presiden Soeharto
diwakili oleh kuasa hukumnya, Samsul Hadi dan Viktor
Siregar. Mereka juga sudah siap memberikan tanggapan
atas gugatan class action tersebut.

Para korban tragedi 1965 ini juga menggugat Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan tiga mantan Presiden
Indonesia lainnya, yakni BJ Habibie, Abdurrahman
Wahid, dan Megawati Soekarnoputri.

Dalam sidang pertama, dua pekan lalu, dari kelima
pihak tergugat yang mengirimkan kuasa hukumnya
hanyalah Abdurrahman Wahid, sedangkan empat tergugat
lainnya tidak mengirimkan kuasa hukum.

Namun, dalam sidang kemarin, selain kuasa hukum
Abdurrahman Wahid hadir juga kuasa hukum Soeharto.
Kepada wartawan kuasa hukum Soeharto menyatakan
pihaknya menerima kuasa dari Soeharto hari Senin
(25/4). "Kami telah mempelajari gugatannya dan meminta
surat kuasa dari Pak Harto," ujar Samsul Hadi.

Persidangan kemarin sempat dibuka oleh Ketua Majelis
Hakim Cicut Sutiarso. Namun, karena pihak tergugat
atau kuasa hukum dari Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, mantan Presiden BJ Habibie dan Megawati
Soekarnoputri tidak hadir, maka sidang ditunda hingga
dua pekan depan.

"Kami tidak akan membiarkan sidang tertunda karena
pihak yang tidak lengkap. Perkara akan jalan terus,
yang tidak hadir akan mengalami kerugian karena hak
bicaranya dalam persidangan hilang," katanya
menjelaskan.

Ditunda

Cicut menunda persidangan hingga 11 Mei 2005. Pada
sidang berikut akan dilakukan sertifikasi apakah
gugatan class action tersebut bisa diterima atau
tidak. "Akan ditentukan dulu apakah sistem gugatan
yang diajukan rombongan bisa diterima atau harus
diajukan sendiri-sendiri," ujarnya.

Dalam sidang berikutnya, para pihak tergugat akan
diberi kesempatan memberikan tanggapan atas gugatan
tersebut, tetapi belum menyangkut materinya.

Sikap majelis hakim tersebut dipertanyakan oleh kuasa
hukum para penggugat. "Kami mempertanyakan dasar
majelis memberikan kesempatan kepada tergugat untuk
menanggapi kedudukan hukum dari penggugat," ujar Gatot
dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Menurut Gatot, seharusnya majelis hakim bisa
memutuskan sidang dilanjutkan, tanpa ada tanggapan
dari pihak tergugat. (SON)

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat: 
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia 
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!" 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/jaker/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke