http://perso.club-internet.fr/kontak/ ,
dan dapat ditemukan juga dalam
Kumpulan Tulisan atau Tulisan Terbaru )
PARA KORBAN PERISTIWA
65
BERHAK MENGGUGAT !
Terhadap
tulisan �Masalah korban 65 adalah aib dan dosa besar bangsa� ada berbagai macam
reaksi. Ada yang tidak setuju dengan penyebutan �aib dan dosa besar bangsa�.
Menurutnya, yang lebih tepat bukanlah
aib dan dosa besar bangsa,
melainkan aib dan dosa besar pemerintah, dan terutama sekali aib dan dosa besar rejim militer Orde
Baru. Ada juga yang mengatakan bahwa masalah korban 65 adalah justru aib dan
dosa besar masyarakat, karena masyarakat luas selama ini sudah menyetujui atau
tidak memprotes perlakuan yang tidak berperikemanusiaan terhadap jutaan orang
yang sudah disakiti, disiksa, atau dizalimi selama puluhan
tahun.
Ada
juga yang justru berani menegaskan
bahwa masalah korban 65 tidak dapat diganggu-gugat lagi, karena masalah
itu sudah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah di masa-masa yang lalu, dan
semuanya itu sudah disetujui atau disahkan oleh berbagai DPR (atau MPR). Selama
puluhan tahun (!) DPR yang silih berganti itu tidak pernah
mempersoalkannya. Selain itu, dalam
jangka lama itu masyarakat luas pun tidak pernah menyuarakan suara lantang untuk
mempersoalkan lagi masalah ini. (Bahkan, barangkali ada orang-orang atau golongan yang berani
mengatakan bahwa perlakuan selama ini terhadap para korban 65 adalah sudah benar
dan amat perlu sekali, mengingat selalu adanya bahaya munculnya kembali PKI
!!!).
Ada
juga kalangan atau golongan yang tetap percaya kepada indoktrinasi sesat Orde Baru bahwa
tindakan rejim militer Suharto terhadap para korban pembunuhan besar-besaran
terhadap anggota dan simpatisan PKI dan para pendukung Bung Karno - dan persekusi terhadap para keluarga
korban 65 dan perlakuan biadab terhadap para tapol - adalah tindakan untuk menyelamatkan
bangsa dan Republik Indonesia.
BANGSA
YANG BERADABKAH KITA INI ?
Mengingat
sudah terlalu lamanya persoalan para korban peristiwa 65 tidak diselesaikan
secara baik oleh berbagai pemerintahan dan oleh masyarakat, maka sudah datang
waktunya bahwa masalah ini dijadikan masalah yang bisa diperdebatkan secara luas
dalam masyarakat. Bangsa kita perlu diajak
ramai-ramai atau bersama-sama mempersoalkan apakah perlakuan terhadap
para korban 65 (termasuk keluarga yang dibunuh dalam pembantaian besar-besaran
dan mereka yang pernah ditahan atau dipenjarakan bertahun-tahun secara
sewenang-wenang) ini bisa atau perlu dilanjutkan terus-menerus atau
tidak.
Alangkah
baiknya bagi bangsa kita sebagai
keseluruhan di bidang pendidikan politik, pendidikan hukum dan HAM, pendidikan
moral dan agama, seandainya masalah besar para korban peristiwa 65 ini bisa
diangkat sebagai masalah nasional yang perlu diselesaikan secara urgen. Sebab,
masih terus terkatung-katungnya persoalan rehabilitasi (dan kemungkinan
kompensasi) begitu banyak orang yang sudah menderita siksaan berpuluh-puluh
tahun, adalah tidak mendatangkan kebaikan bagi bangsa kita sebagai keseluruhan.
Bangsa
Indonesia tidak bisa (dan tidak patut!) bangga dengan adanya jutaan orang
keluarga korban pembantaian besar-besaran tahun 65 dan penahanan sewenang-wenang
ratusan ribu orang tidak bersalah apa-apa (di Pulau Buru dan penjara-penjara di
seluruh Indonesia). Selama masalah korban 65 belum diselesaikan, atau selama
masih ada jutaan orang terus-menerus menderita akibat tindakan-tindakan rejim
militer Suharto dkk, bangsa Indonesia tidak pantas menamakan dirinya sebagai
bangsa yang beradab, bangsa yang berperikemanusiaan, atau bangsa yang sejajar
dengan berbagai bangsa lainnya di dunia.
Oleh
karena itu, makin banyak kalangan atau golongan dalam masyarakat Indonesia yang
mengangkat masalah korban peristiwa 65 adalah makin baik bagi kehidupan bangsa.
Mempersoalkan kasus korban peristiwa 65 merupakan sumbangan besar dan penting
dalam usaha bersama untuk mengembangkan kesadaran banyak orang dalam memahami
perikemanusiaan dan keadilan. Terus-menerus mempersoalkan kasus para korban 65,
dengan berbagai cara dan bentuk, adalah kegiatan positif yang mendatangkan
kebaikan untuk bangsa. Sebab, ini juga merupakan usaha untuk menghilangkan
penyakit yang sudah membikin rusaknya iman banyak orang, atau melumpuhkan nalar
sehat banyak orang. Akibatnya, masih banyak kalangan dan golongan dalam
masyarakat yang � sampai sekarang ! - mempunyai fikiran yang keliru terhadap
para korban peristiwa 65.
KESALAHAN
DAN KEJAHATAN BESAR ORDE BARU
Adalah
jelas bahwa kasus para korban peristiwa 65 adalah aib dan besar bangsa, negara
atau pemerintah Indonesia. Sudah tentu, pertama-tama adalah aib dan dosa besar
yang dibikin oleh berbagai pemerintahan di bawah diktatur militer Suharto selama
32 tahun. Tetapi, akibat pencekokan propaganda palsu atau indoktrinasi busuk
yang dilakukan oleh Orde Baru selama puluhan tahun sebagian besar bangsa sudah
tertipu atau terpengaruh, sehingga juga mempunyai sikap yang serba negatif
terhadap para korban peristiwa 65 (antara lain : para eks-tapol atau keluarga
para korban pembantaian). Jadinya, sikap yang serba negatif terhadap kasus
peristiwa 65 ini juga merupakan aib dan dosa besar bangsa.
Sekarang
makin banyak orang yang menjadi sadar, bahkan yakin, bahwa pemerintahan Orde
Barunya Suharto dkk telah membuat
banyak sekali kesalahan dan kejahatan, di bidang politik, ekonomi, sosial, HAM,
hukum dan moral. Di antara banyak kesalahan atau kejahatan itu, yang sudah
sama-sama dilihat banyak orang selama ini, adalah pembunuhan besar-besaran tahun
65 yang mencakup jutaaan orang, dan pemenjaraan selama bertahun-tahun
orang-orang tidak bersalah (di pulau Buru dll). Makin jelaslah bagi banyak orang
bahwa perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan selama hampir
40 tahun terhadap para korban 65 merupakan kesalahan berat dan dosa besar rejim
militernya Suharto dkk.
Begitu
jelasnya tentang kesalahan-kesalahan atau kejahatan Orde Barunya Suharto dkk ini
sehingga makin banyak orang yang tadinya membelanya secara mati-matian, sekarang tidak berani lagi
memuji-mujinya seperti yang sudah-sudah. Juga mengenai masalah perlakuan
terhadap para korban 65, makin banyak orang yang menyadari bahwa penyiksaan yang
tidak berperikemanusiaan - dan berkepanjangan ini ! -
sudah tidak bisa ditoleransi lebih lama lagi. Ini sudah merupakan
fenomena positif yang menggembirakan. Tetapi, itu saja tidak cukup. Perlakuan
tidak adil dan tidak berperikemanusiaan terhadap para korban 65 (termasuk para
eks-Tapol) harus dihentikan secara kongkrit, dan makin cepat makin
baik.
KITA
HARUS SEDIH DAN JUGA
MARAH!
Membiarkan
terus berlangsungnya ketidakadilan dan perlakuan tidak berperikemanusiaan, yang
sudah dipraktekkan Orde Baru secara besar-besaran, merupakan tindakan yang tidak mendidik
bagi banyak orang. Sebab, kalau kesalahan atau kejahatan ini dibiarkan saja
berlangsung terus, bisa menyebabkan
banyak orang mengira bahwa kesalahan atau kejahatan itu justru yang benar.
Inilah yang menyedihkan, dan inilah yang sudah terjadi selama
bertahun-tahun. Kita semua harus
sedih (dan juga marah!!!) bahwa sebagian bangsa kita tidak melihat perlakuan
terhadap para korban 65 sebagai suatu kesalahan atau kejahatan yang perlu
dinajiskan.Tidak mengutuk perlakuan yang tidak beperikemanusiaan oleh Orde Baru
(yang diteruskan oleh berbagai pemerintahan sesudahnya) terhadap para korban 65
adalah sikap orang yang tidak bermoral, tidak menghormati Pancasila dan HAM, dan
juga tidak mematuhi ajaran-ajaran agama.
Bisa
dirumuskan dengan bahasa yang lebih tegas : terus-menerus mengutuk dan memerangi
berbagai politik dan praktek Orde Barunya Suharto dkk adalah benar, sah, mulia
dan luhur. Pada hakekatnya, sejak Suharto digulingkan dari kekuasaannya dalam
tahun 1998, rakyat sudah menajiskan politik dan prakteknya. Jadi, menggugat politik dan praktek Orde Baru
(termasuk politiknya mengenai korban peristiwa 65) yang bathil, adalah suatu
sikap yang tepat, kalau dilihat dari sudut mana pun juga. Karena, sudah banyak
bukti yang nyata-nyata dialami sendiri oleh banyak orang, bahwa Orde Baru telah
mendatangkan kerusakan-kerusakan yang amat parah di berbagai bidang bagi negara
dan bangsa.
Dari
sudut ini pulalah kita semua bisa melihat bahwa berbagai kegiatan para
eks-Tapol - dan banyak kalangan
lainnya - untuk terus-menerus mengutuk kesalahan dan kejahatan Orde Baru dan
menuntut rehabilitasi dan kompensasi adalah justru tindakan yang berguna untuk
kepentingan seluruh bangsa dewasa ini, dan demi kepentingan generasi yang akan
datang.
KALIAN
SUDAH BERSALAH BESAR
!
Sekarang
ini, bagi berbagai kalangan yang betul-betul mau membela HAM dan menjunjung
keadilan (dan melakukan ajaran-ajaran agama secara sungguh-sungguh), termasuk para korban peristiwa 65
dan para eks-Tapol, tidak perlu takut-takut lagi melakukan
berbagai kegiatan atau aksi-aksi untuk membela kepetingan para korban peristiwa
65. Sebab, makin lama makin jelaslah bagi banyak orang (barangkali termasuk
Presiden SBY dan tokoh-tokoh lainnya) bahwa membela keadilan bagi para korban 65
(yang jumlahnya jutaan orang di seluruh Indonesia ) adalah bukan sesuatu yang
haram, bukan sesuatu yang nista, dan
bukan sesuatu yang salah, baik dilihat dari segi politik, hukum, moral,
maupun ajaran agama.
Sekarang
ini, para korban 65 (dan mereka yang membelanya) bisa bangkit dan tegak berdiri
sambil bersuara lantang : � Kami tidak bersalah apa-apa, tetapi sudah
diperlakukan tidak adil dan dianiaya puluhan tahun. Kami menuntut pulihnya
hak-hak kami yang sudah dirampas secara sewenang-wenang.!�. Bahkan, para korban
65 berhak sepenuhnya (dan secara sah pula!) meneriakkan sambil menuding :�Kalian
sudah bersalah besar!. Kalian telah membuat sengsara begitu banyak orang. Kami
sekarang menuntut keadilan!�.
Suara
para korban peristiwa 65 perlu didengar secara serius oleh berbagai lembaga
negara dan organisasi dalam masyarakat, oleh kita semua. Mereka bersuara untuk menunut keadilan,
sebagai sama-sama warganegara Republik Indonesia. Selama masalah korban 65 belum
diselesaikan, sebenarnya, negara kita tidak pantas memasang lambang Bhinneka
Tunggal Ika dan tidak patut pula menyatakan menjunjung tinggi-tinggi HAM dan
Pancasila.
Adanya
jutaan (bahkan puluhan juta) warganegara Indonesia yang menderita berkepanjangan
akibat peraturan atau tindakan Orde Baru (yang berkaitan dengan korban peristiwa
65) membikin kedudukan Indonesia sebagai Ketua Komisi HAM PBB (di Geneva) sebagai lelucon. Dubes Makarim Wibisono bisa saja
dianggap sebagai diplomat Indonesia yang berbakat atau cemerlang kariernya.
Tetapi bahwa ia mewakili Indonesia, negara yang sudah sejak lama disorot opini
internasional sebagai pelanggar HAM yang berat (antara lain : peristiwa 65,
Timor Timur, Aceh, penculikan aktivis PRD, penembakan Trisakti, peristiwa rasial
bulan Mei 1998 dll) adalah sesuatu yang patut diragukan keabsahannya dan
kepatutannya.
Dengan
berbagai pandangan seperti tersebut di atas itulah kita patut mengantisipasi
atau mengamati usaha LBH Jakarta untuk merehabilitasi para korban peristiwa 65,
dengan menggugat para Presiden RI, dan terutama sekali mantan Presiden Suharto.
Seperti diketahui, sidang gugatan LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
akan dilangsungkan untuk ketiga kalinya pada tanggal 11 Mei
2005.
Apapun
hasil sidang gugatan ini di kemudian hari , dan bagaimanapun jalannnya
persidangan nantinya, peristiwa ini sudah merupakan sumbangan penting untuk
membuka mata banyak orang � terutama para tokoh di pemerintahan dan juga di
masyarakat luas � terhadap masalah yang sudah membikin penderitaan berkepanjangan bagi
jutaaan warganegara Indonesia selama puluhan tahun.
Paris,
7 Mei 2005
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

