(Dokumen ini juga juga disajikan dalam website

http://perso.club-internet.fr/kontak)

 

 

                                        PEMBERITAHUAN LBH JAKARTA

                                       UNTUK PARA KORBAN  65

 
Dari LBH Jakarta didapat informasi bahwa notifikasi/pemberitahuan kepada para korban 65 tentang gugatan mengenai ganti kerugian atas terjadinya stigma/cap/tuduhan terlibat G30S dan/atau stigma/cap/tuduhan PKI sudah mulai diedarkan atau disebarluaskan oleh LBH Jakarta. LBH Jakarta menyerukan kepada berbagai orgaisasi atau golongan dalam masyarakat untuk ikut mengedarkan isi notifikasi/pemberitahuan ini seluas-luasnya dengan cara mencetaknya dan menyampaikannya secepat mungkin kepada para korban 65, baik di Indonesia maupun di luarnegeri.
 
Mengenai keterangan-keterangan lainnya tentang perkara gugatan  ini mereka yang berminat dan berkepentingan bisa selanjutnya berhubungan dengan LBH Jakarta.
 
Berikut adalah teks lengkap notifikasi/pemberitahuan tersebut :
 

 

PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK

KORBAN STIGMA/CAP/TUDUHAN TERLIBAT G30S dan/atau  STIGMA/CAP/TUDUHAN PKI

Dalam Perkara Nomor : 75/PDT.G/2005/PN.JKT.PST Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan perdata melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 75/PDT.G./2005/PN.JKT.PST tertanggal 9 maret 2005 yang ditujukan terhadap :

 

1. Negara R.I. c.q. Presiden R.I. sebagai Tergugat I

2. Megawati Soekaroputri, mantan Presiden RI sebagai Tergugat II

3. K.H. Abdurachman Wahid, mantan Presiden RI sebagai Tergugat III

4. Prof. Dr. B.J. Habibie, mantan Presiden R.I. sebagai Tergugat IV

5. HM. Soeharto, mantan : Pangkostrad, Pangkopkamtib dan Presiden RI sebagai Tergugat V

 

Maka kuasa hukum Para Penggugat yang tergabung dalam LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA berdasarkan penetapan majelis hakim dalam persidangan pada tanggal 18 Mei 2005, dengan ini memberitahukan kepada seluruh anggota kelompok hal-hal sebagai berikut :

 

1. Bahwa gugatan tersebut adalah mengenai ganti kerugian atas terjadinya STIGMA/CAP/TUDUHAN TERLIBAT G30S dan/atau  STIGMA/CAP/TUDUHAN PKI.

 

2. Bahwa oleh karena gugatan tersebut diajukan berdasarkan mekanisme atau acara gugatan perwakilan kelompok, maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai wakil kelompok berjumlah 16 orang yang terdiri dari : (1) Adum Sadeli dan Marwoto sebagai wakil kelompok I, (2) John Pakasi, Mbong Soedijatmo, dan Willy R Wirantaprawira  sebagai wakil kelompok II, (3) Harifin Hasri dan Suswardoyo sebagai wakil kelompok III, (4) Ahmad Soebarto dan Tjasman Setioprawiro sebagai wakil kelompok IV, (5) Margondo dan Hartono T.R dan Maemunah Thamrin sebagai wakil kelompok V, (6) M. Fatah Maryunani, Gorma Hutajulu sebagai wakil kelompok VI, (7) Misbach Thamrin dan Pramudya Ananta Toer sebagai wakil kelompok VII.

 

3. Bahwa selain bertindak atas nama sendiri juga bertindak mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok, masing-masing anggota kelompok yang berjumlah 20.000.000 (dua puluh juta) orang dalam kategori dan akan mendapatkan ganti kerugian sebagai berikut : (1) yang dipaksa mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dan/atau pemutusan hubungan kerja sepihak dan/atau dirumahkan, dan/atau tidak diberikan status dari tempat kerjanya, dan /atau terpaksa berhenti dan/atau tidak dapat bekerja baik, yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri  sehingga belum mendapatkan gaji/upah dan/atau pesangon dan/atau tunjangan, dan/atau penghasilan, dengan tuntutan jumlah ganti rugi Rp. 937.500.000, (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),

(2) yang belum mendapatkan pensiunan pegawai negeri SIPIL/TNI/POLRI, dengan tuntutan jumlah ganti rugi Rp. 1. 562.500.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),

(3) korban penelitian khusus dan tidak bersih lingkungan (dengan tuduhan terlibat PKI secara langsung maupun tidak langsung), sehingga dikeluarkan dari tempat kerjanya dan tidak dapat mencari pekerjaan, dan /atau dihambat jenjang karirnya dengan tuntutan jumlah ganti rugi 1.572.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah),

(4) yang dicabut tunjangan veteran dan jasa-jasa kepahlawanannya, dengan tuntutan jumlah ganti rugi Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah),

(5) yang dirampas tanah, bangunan dan/atau dirusak, dibakar, dihilangkan bendanya, dengan tuntutan jumlah ganti rugi 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),

(6) yang dikeluarkan dari sekolah dan/atau tidak dapat melanjutkan jenjang pendidikan karena dituduh terlibat G30S dan/atau dituduh tidak bersih lingkungan

(diduga orang tuanya terlibat PKI), dengan tuntutan jumlah ganti rugi Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),

(7) yang dihambat kreasi seni dan dihambat untuk mempublikasikan hasil-hasil pemikirannya berupa buku-buku dan seni pertunjukan, dengan tuntutan jumlah ganti rugi Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah), dan dengan tuntutan jumlah ganti rugi immateriil sebesar 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

 

4. Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelompok sebagaimana didefinisikan di atas, saudara berhak untuk mengikatkan diri sebagai penggugat dalam gugatan ini dan putusan yang akan diberikan kelak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan berlaku dan mengikat saudara.

 

5. Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelompok sebagaimana didefinisikan di atas, saudara tidak ingin terikat dengan gugatan dan putusan dimaksud maka saudara dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis seperti yang tertera dalam formulir di bawah ini, pernyataan tersebut ditujukan kepada, sebagaimana tersebut dalam formulir.

 

6. Bahwa apabila saudara dalam jangka waktu 60 hari sejak penetapan tidak memberikan pernyataan keluar sebagai anggota kelompok, maka saudara terikat serta tunduk pada putusan majelis hakim dalam perkara ini.

 

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, apabila saudara membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perkara dimaksud diatas dapat menghubungi Kantor LBH Jakarta di Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat dengan

Telp 021-3145518 dengan Asfinawati, Gatot, Ines Thioren Situmorang, Istie Kusumaningsih, Andi Irhami, Restaria Hutabarat

 

 

..............................................................................gunting  di sini         ......................................................................................................

 

 

                                                                          Formulir

PEMBERITAHUAN TENTANG PERNYATAAN KELUAR

DARI ANGGOTA KELOMPOK GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK

Korban Stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI

Perkara No. 75/PDT.G./2005/PN.JKT.PST

 

Kepada yth

Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Panitera Pengganti .........................................

Para Penggugat c.q. Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

 

Yang bertandatangan di bawah ini .............................................................................. beralamat di ........................................... ..................................................................., anggota kelompok sebagaimana didefinisikan dalam gugatan perkara  No. 75/PDT.G./2005/PN.JKT.PST dan sebagaimana diumumkan dalam pemberitahuan di .................................... tanggal ..........................................., dengan ini menyampaikan pernyataan bahwa saya keluar dari anggota yang dimaksud. Maka dengan pernyataan ini saya tidak terikat pada segala keputusan yang diberikan oleh majelis hakim perkara perdata ini.

                                                                    

 

                                                                     ..........................,......................................2005

 

 

(........................................................................)

 

 



JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke