AKSI-AKSI LBH JAKARTA
UNTUK PARA KORBAN 65
Pada hari
Jum�at tanggal 10 Juni 2005 di Jakarta telah dilancarkan aksi oleh LBH Jakarta
dengan partisipasi banyak korban peristiwa 65. Aksi ini berbentuk penyebaran
lembaran notifikasi (pemberitahuan) LBH Jakarta tentang gugatan untuk menuntut
ganti kerugian dari pemerintahan RI bagi para korban peristiwa 65 yang selama
ini menderita berbagai perlakuan yang selama puluhan tahun telah mendatangkan
berbagai penderitaan dan kesengsaraan.
Aksi-aksi
yang dikoordinasi oleh LBH Jakarta ini berlangsung di bundaran Hotel Indonesia
dan sekitarnya, dan telah diikuti oleh para korban stigma �terlibat G30S dan
stigma PKI� yang kebanyakan terdiri orang-orang yang sudah berusia lanjut. Meskipun usia mereka sudah lanjut atau
bahkan sudah sangat lanjut, tetapi para korban ini dengan semangat yang tinggi
telah ikut menyebarkan atau membagi-bagikan lembaran notifikasi (pemberitahuan)
LBH Jakarta tentang gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap
pemerintah RI, yang pernah dikepalai oleh para presiden RI (termasuk Suharto,
Habibi, Abdurrachman Wahid, dan sekarang SBY).
Dalam aksi
penyebaran lembaran notifikasi ini telah ikut kurang lebih 50 orang, yang
merupakan gabungan dari para aktivis dan simpatisan LBH Jakarta, Lembaga
Perjuangan Rehabilitasi Korban Orde Baru (LPR-KROB), Lembaga Penelitian Korban
Peristiwa 65 (LPKP 65) dan Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba). Sejumlah
aktivis dari LBH Jakarta sendiri ikut aktif dalam penyebaran, sampai-sampai
salah satu aktivis LBH (yang bernama Jaime
Angelique) diminta foto bersama dengan pengendara mobil (mungkin dianggap
foto model).
Dalam
aksi-aksi yang dilakukan di perempatan lampu merah, halte dan halaman Plaza
Indonesia itu telah menarik perhatian banyak orang. Untuk kali ini LBH Jakarta
telah mencetak lembaran notifikasi sebanyak 5 000 lembar. Direncanakan bahwa
dalam 2 minggu yang akan datang
(mungkin pada hari Jum�at juga) akan diadakan lagi aksi-aksi serupa di
terminal-terminal bus.
Aksi-aksi ini
dimaksudkan sebagai salah satu dari berbagai langkah dalam mensosialisasikan
kepada masyarakat luas masalah gugatan class action yang dilancarkan LBH
Jakarta. Sebenarnya, notifikasi (pemberitahuan) LBH Jakarta ini terutama sekali
ditujukan bagi para korban peristiwa 65, sesuai dengan permintaan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta. Tetapi
LBH Jakarta tidak (atau belum) mempunyai dana yang cukup untuk memasang
notifikasi itu sebagai iklan (atau sebagai siaran-siaran dalam bentuk lainnya)
lewat banyak media cetak atau elektronik.
Oleh karena
itu, LBH Jakarta mengharapkan kepada semua golongan atau organisasi dalam
masyarakat yang mempunyai rasa kepedulian terhadap kasus yang sarat dengan
persoalan HAM atau perikemanusiaan ini, untuk membantu meneruskan, menyiarkan
atau mengedarkan, dan mencetak atau memperbanyak notifikasi
(pemberitahuan). Notifikasi LBH
Jakarta ini perlu diketahui oleh sebanyak mungkin para korban peristiwa 65 yang
jumlahnya jutaan orang di seluruh Indonesia.
(Untuk
mendapat keterangan-keterangan tambahan mengenai aksi-aksi penyebaran
notifikasi/pemberitahuan LBH Jakarta dapat di-klik website http://perso.club-internet.fr/kontak/ .
Dalam website tersebut dapat juga dibaca surat gugatan LBH Jakarta kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang
merupakan dokumen hukum yang sangat penting. Dokumen ini mengungkap secara jelas
berbagai masalah-masalah tindakan melawan hukum, terutama sekali yang dilakukan
Suharto, dalam jangka waktu yang lama sekali)
/
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

