Achèh: Syariat Islam dan Helsinki

Oleh: Suadi Sulaiman Laweuëng *)

 

Mengulas tuntas masalah Achèh maka pikiran kita akan menerawang jauh pada sejarah panjang perang yang tak berkesudahan. Beranjak dari perang tahun 1873-1913 saat bangsa Achèh melawan kolonilisme Belanda, yang dilanjutkan oleh Jepang pada tahun 1942-1945, DI/ TII di masa kekuasaan Soekarno (1953-19620) sampai dengan perlawanan kesinambungan yang dipimpin oleh Paduka Yang Mulia Wali Neugara Tgk. Hasan M di Tiro dalam komonitas Gerakan Achèh Merdeka (GAM) sejak tahun 1976, yang sampai hari ini masih terjadi peperangan di Tanah Rencong walau perundingan damai sedang dilakukan oleh para delegasi.

 Pasca Paduka Yang Mulia Wali Neugara Tgk. Hasan M di Tiro menyatakan kembali Achèh merdeka di tahun 1976, maka saat itu juga Achèh sudah berada di bawah peperangan antara Teuntara Neugara Atjèh (TNA) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini sudah mencapai tiga dasawarsa.

Tanpa dugaan seorang manusia pun, gempa yang bersusulan gelombang pasang tsunami meluluhlantakan Achèh pada 26 Desember 2004 yang lalu dengan ratusan ribu nyawa manusia terbang melayang dalam waktu yang sangat singkat, mengakibatkan masyarakat di sana seperti sudah jatuh tertimpa tangga.

Tak lama kemudian Crisist Management Iniciative (CMI) yang diketuai mantan presiden Finlandia, Marrty Athtisaari menengahi perundingan damai antara Gerakan Achèh Merdeka (GAM) dengan Indonesia, walaupun masih dalam katagori informal. Namun, kondisi di lapangan masih belum berubah sebagaimana yang diharapkan banyak orang, kontak tembak masih terjadi di mana-mana, belum lagi dengan berbagai provokasi dan tindakan lain yang dilakukan tentara Indonesia (TNI)/ Polri di Achèh.

Konflik Achèh Jakarta sarat dengan konsekwensi-konsekwensi yang mendatangkan malapetaka bagi rakyat di Achèh dan banyak kesulitan itu adalah ulah dari Indonesia sendiri. Akibat buruknya jauh melampaui finansial dan ekonomi yang tercipta karena Indonesia silih berganti menyodorkan militernya ke sana yang menuai dengan penghancuran ekonomi rakyat dalam skala besar.

Indonesia mempertahankan peranan kunci dalam membentuk front-front perlawanan terhadap GAM (milisi). Ini tak ubahnya ketika Amerika Serikat menyodorkan uang kepada Israel dan menghamburkan hasil pajak serta perdagangannya.

12-17 Juli 2005, kota Vaanta, Helsinki kembali didatangi para perunding Indonesia-GAM untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan konflik Achèh. Ini putaran yang ke V bertemunya para pihak setelah dua tahun lebih Achèh diluluhlantakan dengan operasi-operasi militer ofensive.

Jalan menuju suatu perdamaian yang adil di Achèh tidak mungkin tampil dalam fokus yang jelas jika Indonesia tidak mematuhi aturan-atuaran dasar perdamaian yang sudah, sedang dan akan diputuskan bersama.

Penilaian-penialain yang tepat mengenai kebijakan Indonesia dalam menyelesaikan Achèh di pertemuan Helsinki harus benar direalisasikan dengan fakta nyata di lapangan, bukan omong kosong belaka. Indonesia harus mematuhi kesepakatan tersebut secara tersurat dan tersirat.

 

Syariat Islam

Konflik senjata terus bergulir membuat suasana Achèh kembali mencekam dan seakan tidak ada sinar kehidupan. Sosio historis di Achèh bukan untuk menuntut syariat islam melainkan menuntut kemerdekaan yang sepenuhnya seperti sedia kala. Persatuan, pemisahan diri, otonomi, syariat islam serta bentuk tawaran pemecahan lainnya haruslah bergantung pada kemauan konkrit rakyat Achèh.

Eskes dari konflik di atas juga terjadi dalam bidang budaya, sosial, ekonomi dan agama. Di satu sisi, pasca reformasi muncul gerakan demokartik yang meluas di rakyat Achèh. Tuntutan kemerdekaan dan referendum mendapat dukungan rakyat baik di kota maupun di desa.

Kebijakan dalam bentuk Undang-Undang nomor 44/ 1999 tentang Otonomi dan Undang-Undang nomor 18/ 2001, antara lain bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, kehidupan adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah, semua ini tidak mampu membendungi bara api konflik di Serambi Mekkah, apa lagi bukan tuntutan dari rakyat, yang justru komprominya kakitangan Jakarta yang ada di Achèh dengan Jakarta.

Berbagai Qanun (Perda) yang disusun oleh Jakarta di Achèh bukanlah solusi damai bahkan suatu penyiksaan legal bagi rakyat Acheh yang dilakukan Indonesia. Katakan saja, hukum cambuk yang dilakukan terhadap belasan penjudi di Bireun, Achèh beberapa waktu lalu.

Memang dalam Al-Quran juga dijelaskan tentang hukum cambuk, maisir, hudud dan lain-lain, namun apa yang dilakukan Indonesia sangat terkontaminasi dengan upaya politik yang menghancurkan perdamaian di Achèh. Berbagai hukum yang tercantum dalam Al-Quran merupakan landasan hidup bangsa-bangsa islam di dunia dan saya sendiri meyakininya jika melanggar akan berdosa besar.

Yang menjadi persoalan, apakah syariat islam yang diterapkan Indonesia di Achèh itu benar?

Jelas, tidak!

Dalam islam, bagi si penjudi bukan hukum cambuk yang ditetapkan tapi hukum ta’zir juga tidak boleh dijadikan sebagai tahanan. Kemudian, orang yang mengambil keputusan pun bukan dari ahli agama, melainkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, jelas tidak berkeadilan.

Ketidakadilan lain terlihat dari lokalisasi-lokalisasi pihak berwajib yang memberikan surat izin untuk beroperasi perjudian dan sejenisnya serta sek komersial, padahal semua ini juga telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7/ 1974 tentang penertiban perjudian. Namun, semua undang-undang yang ada dibekukan dengan kekuasaan dan materi oleh pihak berwenang, sehingga saat Achèh bergejolak perang maka undang-undang tersebut dijadikan salah satu alat untuk menyiksa rakyat Achèh secara legal.

Pertanyan lain, kenapa saat Achèh berada di bawah bayangan konflik bersenjata, Indonesia menetapkan syariat islam sebagai solusinya? Achèh tidak perlu di-islam-kan oleh Indonesia, jauh sebelum Indonesia ada Achèh sudah berposisi sebagai guru islam terbesar ke lima di dunia dan yang meng-islam-kan orang lain. Suatu hal yang sangat mustahil jika seorang ulama di-islam-kan oleh seorang muallaf.

Sepanjang sejarah sejak abad ke VII, Achèh telah menjadikan islam sebagai pedoman dalam kehidupan sekaligus telah melahirkan suasana masyarakat dan budaya yang islami. Katakanlah, saat kepemimimpinan Sulthan Iskandar Muda yang tidak segan-segan memutuskan putranya (Meurah Pupôk) untuk dicambuk karena melakukan perzinaan. Sambil memutuskan hukum cambuk, Raja seraya mengatakan: gadoeh aneuk mupat djeurat, gadoeh adat pat tamita (kehilangan anak kita tau kuburannya, kalau kehilangan adat mau cari di mana?)

Jadi, Undang-Undang nomor 44/ 1999 tentang Otonomi dan Undang-Undang nomor 18/ 2001 tentang syariat islam serta Peraraturan Daerah (Qanun) nomor 5/ 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam di Achèh yang ditegaskan oleh Jakarta sangat bertentangan dengan kemauan rakyat dan adat di Achèh. Qanun ini dinamai Jakarta dirumuskan secara yuridis. *)

 

Helsinki

Upaya perdamaian konflik Achèh terus dilakukan pasca bencana dahsyat (tsunami) yang menyapu bersih sebagian pantai Barat wilayah Achèh pada akhir tahun 2004 lalu. Catatan GAM telah menawarkan tanda-tanda optimistik dalam menyelesaikan masalah Achèh dengan menyodorkan Self Foverment (pemerintahan sendiri) dalam pertemuan Helsinki putaran ke dua.

Namun, tawaran ini dipermasalahkan oleh Indonesia dalam perumusan teknisnya. Termasuk suara-suara vokal anti perundingan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana yang dilansirkan oleh Komisi I DPR. Padahal, DPR sendiri telah merekomendasikan suatu ketetapan jelas tentang penyelesaian Achèh secara damai dalam TAP. MPR. Nomor X/ 2001 dan TAP. MPR. Nomor IV/ 2002 dengan isinya: DPR/ MPR mengamanatkan agar meningkatkan dan meneruskan dialog dan perdamain dengan GAM dan semua komponen masyarakat Achèh untuk mendapatkan kesamaan pandangan bagi penyelesaian konflik secara damai, berkeadilan dan bermartabat.

Pengingkaran terhadap dua ketetapan di atas menunjukan bahwa, sikap pemerintah masih memberikan legitimasi kepada TNI/ Polri di Acheh untuk memusuhi dan mengorbankan rakyat di sana dan ini menjadi basis legalisasi militer, apalagi dengan sikap membatunya militer dalam mempertahankan diri di lapangan dengan setiap waktu melakukan operasi ofensive dengan melangkahi garis defensive TNA.

Sikap hipokrit Indonesia juga nampak saat perumusan awal tentang partai lokal dan demiliterisasi di Achèh. Indonesia mengkhawatirkan partai lokal sebagai transportasi untuk menuju damai adalah terganggunya stabilitas nasional secara menyuluruh.

Dengan demikian, pertemuan putaran ini kita berharap agar kedua pihak menemukan satu titik teknis jelas dalam menyelesaikan konflik Achèh. Selamat berunding kepada para pihak…!!!

 

 

 

*) Lihat: Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian).

 

Penulis: Jurubicara TNA Wilayah Pidie

 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




SPONSORED LINKS
Culture Indonesia Juli


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke