Anto Suicide <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi Urban Poor Consortium (UPC):
Phone: 021-8642915,86902407
Fax: 021-86902408
---------------------------------------------------------------------------------------------------
 
URGENT ACTION !!!!!
Teman-teman yang baik,
terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap massa aksi tolak perpres 36/2005, dan sudah 5 (lima) hari ini, masih 2 orang yang ditahan di Mapolres Jakarta Pusat (M. Barkah Gamulya dan Sahroni), kami meminta kepada teman-teman untuk mengirimkan surat desakan agar dua orang teman kita dapat dibebaskan karena alasan
penangkapannya terlalu mengada-ada dan tidak jelas.

surat desakan untuk pembebasan teman kita tersebut dapat dikirim ke:
1. Polres Jakarta Pusat dengan No. Fax 021-3909425     telp. 021-3909922
2. Polda METRO Jaya dengan No. Fax 021-5234051
salam,
alien
--------------------------------------------------------------------------------------
Kronologis Aksi Tolak Perpres 36


Hari/ Tanggal       : Minggu, 10 Juli 2005
Rute Aksi             : Patung Kuda ? Istana


11.00 wib : massa Aksi dari Bojong datang di depan Patung Kuda, sebanyak 2 bus.

12.30 wib : mobil sound datang di depan patung kuda, bersama rombongan happening art.(barongan, beserta beberapa instalasi seni bagian dari perangkat aksi)

13.00 wib : Massa aksi dari berbagai organisasi dan basis jaringan miskin kota mulai berdatangan di depan patung kuda (depan Indosat). Massa mulai merapikan diri untuk persiapan aksi dan long march menuju istana.

13.30 wib : Massa mulai long march dari depan patung kuda menuju istana dengan rapi, sampai depan RRI ada beberapa massa (3 angkot) yang baru datang dan langsung ikut bergabung bersama massa aksi yang lainnya.

14.00 wib : massa sampai depan istana. Beberapa pimpinan organisasi memulai orasi di atas mobil sound system.

14.30 wib : Kawan Erwin, Slamet dan Dani diloby oleh aparat serta diperingatkan untuk membubarkan aksi oleh Polres Jakarta pusat, dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan yang ditembuskan ke polres Jakarta Pusat. Negoisator massa aksi menjelaskan bahwa telah
ada pemberitahuan yang telah dikirim ke Polda 3 hari sebelumnya sesuai aturan yang ada, polisi tetap memaksa untuk membubarkan aksi minimal jam 15.00 wib.

14.55 wib : Polisi mulai merapatkan barisan ke arah mobil komando untuk mengambil alih mobil komando. Beberapa perangkat aksi dari massa berusaha mengamankan mobil komando

15.00 wib : Polisi berusaha mengambil alih paksa mobil komando, terjadi aksi dorong mendorong, beberapa polisi berhasil mendekat ke arah mobil komando, polisi berusaha menarik kawan yang sedang orasi di atas mobil sound system, terjadi aksi pemukulan dari polisi terhadap massa aksi yang berusaha mengamankan mobil sound, salah seorang orator (Mul dari UPC ?Urban Poor Consorsium) berhasil ditangkap polisi, yang sebelumnya sempat terjadi aksi tarik menarik. Pada saat yang bersamaan polisi juga mengamankan beberapa massa aksi yang lainnya, dan mengamankan mobil sound system.
Beberapa massa aksi yang ditangkap :
- Sahroni (FKMPL Bojong)
- M. Barkah Gamulya (UPC)
- Koharuddin (UPLINK Yogyakarta)
- Wawan (UPC Jakarta)
- Dede Sunarto (Teknisi Sound/Mobil)
- Supriyanto (Teknisi Sound/Mobil)
- Arif Budiman (Teknisi Sound/Mobil)
- Damiri (Teknisi Sound/Mobil)
4 aktifis yang ditangkap mengalami pemukulan di lapangan oleh polisi.

15.15 wib :  massa yang cair mulai emosi melihat beberapa kawannya digiring ke dalam mobil polisi, tetapi hal tersebut bisa diredam oleh ketua organisasi masing-masing sehingga tidak terjadi aksi anarkis. Massa berkumpul menunggu kejelasan nasib beberapa kawannya yang ditangkap.

16.00 wib : massa mulai membubarkan diri dan kembali sesudah beberapa ketua organisasi masing-masing basis menjelaskan mereka dijanjikan bebas hari ini juga oleh wakapolres Jakarta Pusat Kompol Prasetyo. Massa menuju kendaraannya dan kembali pulang.

Contact person : Erwin Usman (0815 803 6003 )
----
LIMA ALASAN :

Kenapa Kita HARUS MENOLAK Perpres Nomor 36 Tahun 2005

Secara mendasar dapat dipahami bahwa Penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2005  telah mengenyampingkan semangat keadilan sosial bahwa tanah disediakan untuk kemakmuran rakyat seperrti yang diamantkan oleh Undang-Undang Dasar dan UUPA.

Peraturan ini secara politis, telah  ditentang oleh banyak pihak, tidak hanya warga masyarakat di perkotaan maupun pedesaan, tetapi juga termasuk anggota DPR dan DPRD di beberapa komisi dan daerah.
Kenapa, karena Perpres ini sebenarnya dapat dipahami telah mengabaikan rekomendasi program legislasi nasional yang memprioritaskan  revisi UUPA oleh DPR Peraturan ini selain melemahkan hak rakyat atas tanah, juga mengandung pemaksaan kehendak pemerintah terhadap rakyat. Terlihat jelas bahwa sebenarnya peraturan ini diterbitkan untuk melindungi hasil-hasil dari Infrastructure Summit yang lebih mengakomodasi kepentingan pemodal/investor besar dan mengabaikan hak-hak rakyat dan masyarakat adat atas tanah sebagai wilayah produksinya. Artinya Peraturan presiden ini melanjutkan kecenderungan pemerintah Indonesia yang mudah berpihak kepada sistem ekonomi kapital, bukan
ekonomi bertumpu pada keadilan sosial.

Peraturan ini menyangkut pencabutan hak-hak rakyat dan kepentingan publik, maka tidak selayaknya diatur dalam peraturan presiden. Seharusnya kualitas pengaturannya ditempatkan pada level undang-undang atau setidak-tidaknya peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan protokol penyusunan peraturan perundang-undangan dan masukan dari publik atau rakyat Indonesia. Artinya Perpres ini pun  tidak mempertimbangkan prinsip proteksi atau perlindungan pemilikan lahan bagi petani secara adil yang dianut UUPA.
Peraturan ini selain bertentangan dengan hak asasi manusia dan bersifat represif karena demi pertimbangan pragmatis ?atas nama kepentingan umum?, presiden dapat mencabut hak atas tanah yang ada pada rakyat. Juga akan semakin mempertajam intensitas sengketa maupun
konflik agraria, baik antara rakyat dengan pemerintah, maupun antara rakyat dengan pemodal besar. Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan presiden ini membuka peluang besar terjadinya tindakan represif atau penindakan secara sistematis dan struktural, seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.
Penetapan bentuk dan besaran ganti rugi ditentukan oleh Panitia Pengadaan Tanah. Padahal Panitia tersebut hanya terdiri dari unsur Perangkat Daerah yang dibentuk bupati atau walikota dan Gubernur, khusus untuk DKI Jakarta, serta Menteri Dalam Negeri, apabila hak atas tanah yang akan dicabut terletak di dua wilayah atau lebih.  Lihat pasal 6 Perpres Nomor 36 Tahun 2005.


Start your day with Yahoo! - make it your home page

JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke