(Berita ini juga disajikan dalam website

 http://perso.club-internet.fr/kontak/  )

 

 

 

                                    SIDANG GUGATAN LBH JAKARTA

                             UNTUK KORBAN PERISTIWA 65

                             TANGGAL 20 JULI 2005

 

 

Pada tanggal 20 Juli 2005 akan dilangsungkan sidang lanjutan dari gugatan LBH Jakarta yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta terhadap lima presiden RI mengenai perlakuan terhadap para korban peristiwa 65. Sidang yang akan diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta ini merupakan sidang yang 6.

 

Dalam sidang yang lalu majelis hakim telah minta kepada LBH Jakarta untuk menyebarluaskan notifikasi (pemberitahuan) kepada para korban peristiwa 65, yang mengalami pnderitaan puluhan tahun karena adanya stigma/cap/tuduhan terlibat G30S dan/atau stigma/cap/tuduhan PKI.  Notitifikasi ini telah disiarkan oleh LBH Jakarta lewat selebaran-selebaran di Jakarta dan juga lewat iklan dalam media massa, dan  telah dimuat oleh suratkabar Harian Merdeka, Suara Pembaruan (tanggal 16 Juli 2005 ) dan Media Indonesia (tanggal 13 Juli 2005).

 

Dapat diperkirakan bahwa sidang tanggal 20 yad akan mulai memasuki tahap yang menarik, dan akan dihadiri oleh banyak pengunjung, terutama para eks-tapol dan keluarga para korban peristiwa 65.

 

Didapat informasi bahwa untuk menghadapi sidang-sidang gugatan selanjutnya, LBH Jakarta menunjukkan sikap yang amat serius dalam memperjuangkan kepentingan para korban peristiwa 65. Seperti pernah diberitakan, tuntutan para penggugat yang paling utama adalah penghapusan diskriminasi terhadap korban tragedi 65 untuk menikmati hak ekonomi,sosial dan budaya, yang sudah puluhan tahun dirampas dari mereka. Dalam gugatan ini memang yang terakhir adalah tuntutan ganti rugi.

 

Dalam surat gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak lebih dari 35 halaman, LBH Jakarta telah mengemukakan dengan amat terperinci berbagai fakta-fakta hukum dan perbuatan melawan hukum dari para terdakwa, terutama mantan presiden Suharto. Dari segi ini dapatlah dikategorikan bahwa surat gugatan LBH Jakarta merupakan dokumen hukum yang bersejarah. 

 

 



JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke