KERUKUNAN BERAGAMA

Fatwa MUI Jangan Diadopsi Jadi Perda
Oleh
Web Warouw/Mega Christina


Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra 
mengkuatirkan pemerintah daerah akan mengadopsi fatwa Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) ke dalam peraturan daerah. Untuk itu pemerintah harus 
bersikap tegas terhadap fatwa tersebut demi kepentingan seluruh rakyat 
Indonesia.

"Sekarang saja begitu banyak perda yang bertentangan dengan kepentingan 
nasional. Kalau fatwa ini dibiarkan akan semakin mempersulit kerukunan umat 
beragama di tingkatan daerah," kata Azyumardi kepada SH, Sabtu (30/7).

Ia menegaskan 11 Butir fatwa MUI yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional 
ke-7 yang ditutup Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (29/7) tidak mengikat 
umat Islam sehingga tidak wajib dilaksanakan.

"Jika mau mengikuti silakan, jika tidak juga tidak apa-apa. Kecuali negara 
mengesahkan menjadi hukum negara, tapi negara tidak punya kepentingan untuk 
mengadopsi fatwa tersebut menjadi hukum formal," tegas Azyumardi.

Hanya saja ia mengkuatirkan jika dalam era otonomi daerah penguasa-penguasa 
daerah punya kepentingan untuk mengadopsi fatwa tersebut sebagai peraturan 
setempat.
Sebab jika hal itu terjadi, akan timbul konsekuensi yang cukup serius dan 
besar. Untuk itu pemerintah harus tegas memandang fatwa MUI tersebut, demi 
kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya demi sebagian besar umat.
Ia juga berpendapat fatwa tersebut potensial bagi Islam "garis keras" untuk 
menjalankan hukumnya sendiri, seperti pada penyerbuan Ahmadiyah.

Azyumardi menegaskan Indonesia bukan negara Islam, sehingga tidak bisa 
begitu saja mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan kepentingan bangsa 
dan negara secara keseluruhan.

Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jumat 
(29/7) langsung merespon fatwa MUI dalam jumpa pers di Gedung Pengurus Besar 
Nadlatul Ulama (PBNU). "Saya menyesalkan pelarangan itu. Kita punya 
Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin dan melindungi warga negara 
berkeyakinan. Fatwa itu gak punya kekuatan hukum. Pemerintah mesti 
berdasarkan konstitusi," ujar mantan Presiden Abdurrahman Wahid.

DPR Sesalkan
Anggota Komisi VIII DPR, Badriyah Fayumi menyesalkan fatwa MUI. Menurutnya, 
fatwa ini langkah mundur dan seperti mengulang situasi politik masa lalu.

"Ini seperti mengulang rezim masa lalu dimana kekuatan agama berkolaborasi 
dengan kekuatan politik yang kemudian memunculkan otoritarianisme kehidupan 
beragama, dimana yang punya otoritaslah yang menjadi pemilik kebenaran," 
katanya kepada SH, Sabtu (30/7).

Menurutnya, fatwa MUI lebih dipengaruhi pemahaman tekstual dan mengabaikan 
konteks masyarakat sekarang. Hal ini berpotensi memicu ketegangan 
muslim-nonmuslim.

Padahal dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Departemen Agama, 
Rabu (27/7) telah disepakati untuk membangun dialog antarumat beragama dalam 
format yang lebih menyeluruh guna membangun toleransi antarumat.
Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati pembaruan kurikulum pendidikan 
untuk melaksanakan pendidikan agama secara lebih mendalam, tapi sekaligus 
meluas, dimana masing-masing umat beragama bisa menghargai eksistensi agama 
di luar dirinya.

Badriyah menambahkan, sebagai kader Nahdlatul Ulama, dirinya gak dibuat 
bingung dengan sikap para pimpinan NU dan Muhammadiyah yang masuk dalam 
kepengurusan MUI. Jika di luar MUI, mereka bisa bicara dalam konteks yang 
menyejukkan dan penuh toleransi, namun saat menggunakan baju MUI, pernyataan 
yang keluar sama sekali berbeda.


Tidak Direvisi
Sementara, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Makruf Amien menegaskan 11 fatwa yang 
dikeluarkan MUI tidak akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan negara. 
Fatwa itu sebagai pegangan bagi umat Islam dan tidak berlaku bagi umat yang 
lain. "Mungkin ada pihak yang tidak memahami dengan benar, sehingga fatwa 
itu dianggap kontroversi," kata Makruf Amien ketika dihubungi SH, Sabtu 
(30/7) pagi.

Menurut dia, fatwa MUI tetap akan berlaku dan tidak akan ada revisi meskipun 
dinilai kontroversial oleh berbagai kalangan, termasuk di kalangan umat 
Islam sendiri. Fatwa itu dikeluarkan berdasarkan pengkajian dan diputuskan 
lebih dari 300 ulama di seluruh Indonesia.

Makruf Amien juga mengatakan, fatwa pluralisme haram harus dipahami secara 
benar. Yang dimaksud haram di sini adalah pluralisme agama yang menganggap 
semua agama itu sama. Dalam konteks itu, MUI menilai tidak bisa dibenarkan. 
(jal/kbn/san)

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/30/sh06.html






JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat: 
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia 
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!" 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/jaker/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke