Review media ini terselanggara berkat kerjasama Lafadl-Jogjakarta
dengan Urban Poor Consortium (UPC)-Jakarta dan Urban Poor Lingkage
(UPLINK)-Indonesia
(Arsip Review Media bisa diakses di www.urbanpoor.or.id dan www.uplink.or.id)
I.PENOLAKAN TERHADAP PERPRES 36/2005 TAK PERNAH BERHENTI
II.DI JATENG DAN JATIM, PERPRES 36/2005 TERUS DIGUGAT
III.TIDAK MAMPU BEROBAT, TUKANG OJEK BUNUH DIRI
IV.NEGARA-NEGARA ASIA PASIFIK AKAN GAGAL PENUHI TARGET MDGs
V.PEMKOT DKI TAK KONSISTEN TERAPKAN PERATURAN YANG DIBUATNYA SENDIRI
PENOLAKAN TERHADAP PERPRES 36/2005 TAK PERNAH BERHENTI
Pemerintah belum juga menunjukkan kemauannya untuk mencabut, mengubah,
ataupun merevisi Perpres 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Karena itu, berbagaia
kalangan terus mendesak agar pemerintah segera mencabut peraturan yang
akan sangat merugikan rakyat tersebut. Deputi Sekjen KPA Bidang
Advokasi Usep Setiawan mengatakan, revisi masih jauh api dari
panggang. Bahkan yang terjadi saat ini, bukannya melakukan revisi,
Presiden, para menteri hingga para gubernur sibuk mensosialisasikan
rencana pemberlakuan Perpres 36 tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi UPC, M B Gamulya,
mengatakan, keberadaan Perpres 36 sangat menyudutkan masyarakat kecil.
Karena itu berbagai elemen masyarakat, mulai dari LSM, akademisi,
pengamat ekonomi-politik, seniman, fraksi-fraksi besar di DPR, NU,
Muhammadiyah dan Komnas HAM telah menyerukan pencabutan Perpres
36."Bahkan, Forum Bahtsul Masail di Ponpes Sunan Pandanaran, 9-10 Juli
2005 yang dihadiri lebih dari 150 perwakilan kyai NU dan petani dari
berbagai daerah menyatakan Perpres ini haram hukumnya," kata Gamulya
(Suara Pembaharuan 1/8/05)
Dalam hal serupa, Jaringan Masyarakat Miskin Kota (UPC) meminta Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mendesak DPRD DKI Jakarta, dan
khususnya fraksi terbesar (Fraksi PKS) untuk menolak Perpres 36/2005
dan menghentikan pembahasan Raperda tentang Pengadaan Tanah untuk
Pembangunan di Jakarta yang akan menggusur rakyat dengan
mengatasnamakan kepentingan umum (Suara Pembahruan 2/8/05)
Sementara, puluhan demonstran yang tergabung dalam Koalisi Rakyat
kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara. Dalam aksi tersebut,
para demonstran mendesak pemerintah segera mencabut Perpres No 36
Tahun 2005. Demonstrasi dilakukan bertepatan dengan berlangsungnya
Regional Ministerial Meeting on MDGs in Asia and the Pasific yang
dihelat di Jakarta, 3-5 Agusutus. "Sebagai bentuk komitmen pemerintah
dalam melaksanakan target MDGs, termasuk penghapusan kemisikinan,
prepres itu harus dicabut," Kusfiardi, koordinator Koalisi Antiutang.
(Jawa Pos 4/8/05)
DI JATENG DAN JATIM, PERPRES 36/2005 TERUS DIGUGAT
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta tak sepihak melakukan
pembebasan lahan seluas 860 hektar untuk pembangunan jalan tol
Semarang-Solo. Bila itu dilakukan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah akan melaporkannya ke
Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Anggota
PBHI Pusat Gunawan menyampaikan, pembebasan lahan proyek jalan tol
Semarang-Solo harus menghindarkan diri dari penerapan Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres tersebut dinilai represif
dan bertentangan dengan HAM. Ada beberapa ketentuan dalam prepres
tersebut yang mengandung unsur represif. Pertama, pengaturan ganti
rugi hanya melihat dari sisi materiil, yaitu nilai atas tanah. Tak
disebutkan ganti rugi tanam tumbuh di atasnya, atau nilai bangunan di
atas tanah. Kedua, proses pengadaan tanah yang hanya 90 hari yang
ditegaskan dalam perpres ini tak memungkinkan pemilik tanah menentukan
pilihan lain kecuali menerima ganti rugi yang ditetapkan. Ketiga,
panitia pengadaan tanah yang diatur dalam perpres ini hanya mewakili
pemerintah sehingga diyakini tidak netral dan obyektif. Keempat, dalam
hal pencabutan hak atas tanah, pemilik tanah makin dilemahkan sebab
tak memiliki perlindungan hukum untuk mempertahankan tanah miliknya
lewat jalur hukum yang adil (Kompas 1/8/05)
Sementara itu, ratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam empat
elemen masyarakat, melakukan aksi demo di DPRD Jatim, Senin (1/8).
Mereka menuntut agar Peratruran Presiden (Perpres) 36/2005 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
segera dicabut.Juru bicara demo, Mas'ud menyatakan, perpres menodai
kepentingan rakyat dalam hal ini petani. Peraturan presiden tersebut
memungkinkan penguasa melakukan penggusuran paksa atas lahan milik
masyarakat, khususnya petani, yang akan digunakan untuk kepentingan
umum. Empat elemen masyarakat yang melakukan aksi demo, Paguyuban
Warga Stren Kali Surabaya, Mahasiswa Kelompok Belajar Sosialis,
Federasi Serikat Petani Indonesia dan Serikat Organisasi Petani
Jatim(Suara Pembaharuan 2/8/05)
TIDAK MAMPU BEROBAT, TUKANG OJEK BUNUH DIRI
Diduga mengalami tekanan batin yang luar biasa akibat tidak punya
biaya untuk berobat, Marullah (29) alias Ulloh, tukang ojek yang
tinggal di Jalan Kemandoran 55, RT 008 RW 022, Pekayon, Bekasi
Selatan, Jawa Barat, Minggu (31/7) pagi, nekat bunuh diri dengan
memotong pergelangan tangan kiri dan menyayat lehernya dengan pisau
dapur.Adik korban, Marlina (23), mengaku, kakaknya pernah mengeluh
tidak punya biaya untuk berobat ke dokter saat ia menderita tifus
selama 20 hari. Pengojek di pangkalan ojek Perumahan Pekayon Indah,
Bekasi Selatan, yang memiliki seorang putri berusia 3,5 tahun, ini
ditemukan sekarat dan bersimbah darah di dalam kamarnya. Paman korban,
Muhamad Cepu (40), menjelaskan, Marullah meninggal dalam perjalanan ke
RSUD Kota Bekasi.(Kompas 1/8/05).
Sementara itu, di banten,bantuan sosial untuk fakir miskin dan anak
telantar senilai Rp 7,1 miliar justru diselewengkan. Bantuan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) tahun 2004 itu dikucurkan
guna mendanai tiga proyek pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Kasus penyelewengan bantuan itu tengah disidik Tim Khusus Tindak
Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Banten. (Kompas 5/8/05).
NEGARA-NEGARA ASIA PASIFIK AKAN GAGAL PENUHI TARGET MDGs
Sepertiga dari negara-negara yang ada di Asia Pasifik hampir bisa
dipastikan tidak akan bisa mengurangi kemiskinan dan target lainnya
yang dicanangkan oleh PBB. Bahkan, kemiskinan makin bertambah. Karena
itu, kerja sama di antara sesama Asia Pasifik sendiri sangat
diperlukan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Abad Milenium (Millennium
Development Goals/MDG). Demikian terungkap pada pertemuan tingkat
menteri yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (3/8) (Kompas 4/8/05).
Sementara Regional Manager United Nations Developments Programme
(UNDP), Regional Centre di Kolombo, Minh H Pham menegaskan bahwa
diperlukan suatu terobosan agar negara-negara miskin dikawasan
Asia-Pasifik bisa masuk dalam program penghapusan utang
darinegara-negara industri maju yang tergabung dalam G-8 (Suara
Pembaharuan 5/8/05).
PEMKOT DKI TAK KONSISTEN TERAPKAN PERATURAN YANG DIBUATNYA SENDIRI
Pedagang kaki lima (PKL) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang
tergabung dalam Himpunan Pedagang Ekonomi Kecil Nasional (HIPEKIN) DKI
Jakarta, demonstrasi di kawasan Pondok Indah, Jaksel, Rabu (3/8)
siang. Mereka meminta agar pihak pengembang Pondok Indah Mal 2 (PIM 2)
dan Poins Square untuk memenuhi ketentuan Perda No 2 tahun 2002 yang
mewajibkan para pengembang pusat perbelanjaan untuk menyediakan 20
persen lahan efektifnya kepada para pedagang kaki lima (Suara
Pembaharuan 4/8/05).
Sementara itu, kalangan DPRD menganggap tindakan Pemprov DKI Jakarta
yang gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) adalah tindakan
sewenang-wenang. Sebab,seharusnya PKL di Jakarta memiliki hak sebesar
20 persen atas setiappembangunan hypermarket maupun perpasaran swasta.
Namun, selama ini hakatas PKL itu diabaikan dan cenderung dihilangkan
tanpa ada solusi yangmenguntungkan bagi PKL.Demikian disampaikan Wakil
Ketua DPRD DKI Jakarta Maringan Pangaribuan. Dia menuding eksekutif
tidak konsisten. Padahal, seperti diatur Perda No 02 tahun 2002 dan
dijelaskan oleh SK Gubernur DKI Jakarta No 44 tahun 2003 tentang
petunjuk pelaksanaanperpasaran swasta di Jakarta, pengusaha perpasaran
swasta wajibmenyerahkan 20 persen dari lahannya untuk tempat jualan
PKL (Jawa Pos 1/8/05).
Review media ini terselanggara berkat kerjasama Lafadl-Jogjakarta
dengan Urban Poor Consortium (UPC)-Jakarta dan Urban Poor Lingkage
(UPLINK)-Indonesia
(Arsip Review Media bisa diakses di www.urbanpoor.or.id dan www.uplink.or.id)
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jaker/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/