Subject: mohon dukungan
From: <[EMAIL PROTECTED]>
Kawan-kawan yang baik...
Kami mohon dukungannya untuk 5 orang rekan kami, anggota OTL (Organisasi Tani Lokal) "Maju Bersatu", kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang telah difitnah dan ditangkap oleh Kepolisian Resort Asahan (kronologis
terlampir dalam attachment).
Dukungan dapat dikirim ke kepolisian resort Asahan, dengan nomor faks: 0623-41452.
Kami juga mohon agar e-mail ini dapat di forward ke kawan-kawan lain untuk mendukung perjuangan kami.
Mohon maaf jika ada pengiriman ganda. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan banyak terima kasih.
Serikat Petani Sumatera Utara
Bidang Komunikasi dan Informasi
Chaspul Chairu Hasibuan
--------------
KRONOLOGIS KASUS TANAH OTL MAJU BERSATU,
UNIT II BANDAR PASIR MANDOGE
SERTA PENANGKAPAN 5 ORANG ANGGOTA OTL OLEH POLISI
- Tanah yang diperjuangkan terletak di desa Sei Kopas, kecamatan Bandar Pasir Mandoge kabupaten Asahan, dahulunya bernama desa Silau Jawa. Pembukaan lahan ini sejak tahun 1953 oleh rakyat.
- Tahun 1983, bupati Asahan pada masa itu, Dr. Bahmit Muhammad, mengimbau pada masyarakat menginventariskan tanah itu kepada pemerintah setempat dengan maksud agar dijadikan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) seluas ± 674 Ha.
- Tanah yang itu tanpa kejelasan sudah menjadi milik PT. BSP (Bakrie Sumatera Plantations)
- Tahun 1999 masyarakat Sei Kopas membentuk kelompok tani Maju Bersatu yang beranggotakan ± 250 kk yang bertujuan menyatukan persepsi untuk menuntut tanah yang pernah dijadikan pola PIR.
- Ketika aspirasi sudah tidak diperhatikan oleh pemerintah, tahun 2003 masyarakat Sei Kopas mengklaim tanah tersebut. Strategi yang digunakan ialah menanami lahan tersebut dengan tanaman keras dan tanaman pangan serta mendirikan tiga unit bangunan sederhana di sana. Luas tanah yang diperjuangkan adalah 220 Ha.
- Tanggal 31 Maret 2005 dilakukan audiensi antara OTL yang ada di unit II Bandar Pasir Mandoge dengan DPRD Asahan yang mengeluarkan kesepakatan agar pihak PTPN III kebun Huta Padang, PTPN IV Sei Kopas, PT Jaya Baru Sei Kopas dan PT BSP Kisaran tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat dan tidak melakukan pembersihan atas tanaman di atas areal yang dikelola masyarakat. P
- Tanggal 6 April 2005 DPRD Asahan melakukan peninjauan pada lahan yang konflik di unit II Bandar Pasir Mandoge.
- Tanggal 7 April 2005 dilakukan pertemuan antara OTL dengan PTPN III kebun Huta Padang, PTPN IV Sei Kopas, PT Jaya Baru Sei Kopas dan PT BSP Kisaran yang difasilitasi oleh DPRD Asahan dan dipimpin Samsul Bahri Batubara (Wakil Ketua DPRD Asahan). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan agar lahan yang dikuasai masyarakat dikeluarkan dari HGU. Pertemuan ini juga dihadiri Asisten I Pemerintahan Kabupaten Asahan, Badan Pertanahan Nasional Asahan, Kepala Desa Sei Kopas dan Kepala Desa Silau Jawa. Dari Badan Pimpinan Pelaksana SPSU sendiri dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Wiwik M. Kristina.
- Tanggal 18 Mei 2005 dilakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Asahan yang mengeluarkan instruksi kepada Camat Bandar Pasir Mandoge untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
- Tanggal 18 Agustus 2005, lima orang warga Sei Kopas dipanggil oleh kepolisian dengan tuduhan perusakan lahan di areal tersebut. Kelima orang tersebut adalah: Bonar Manurung (48 th), Julia br. Manik (55 th), Sulaiman Tobing ( 40 th), Masri br. Tampubolon (45 th), dan Charles Manurung (26 th). Ini merupakan panggilan pertama dan tidak dihadiri oleh kelima orang ini.
- Tanggal 19 Agustus 2005 anggota OTL Maju Bersatu menjumpai sekuriti yang barang bukti yaitu Mangunsong dan Sutrisno II. Kedua orang ini mengaku kalau mereka disuruh perusahaan untuk mengambil kayu rambung basah 1 potong dan yang terbakar 1 potong. Kayu tersebut mereka ambil dari desa lain yaitu ladang Hasibuan dan ladang Ma Toni, diluar areal yang diperjuangkan kelompok tani Maju Bersatu. Kedua orang ini sudah melapor ke Polsek Bandar Pasir Mandoge dan Polres Asahan tentang fitnah yang mereka lakukan. Pelaporan ini didampingi oleh Hesti Dolok Saribu dan Sibuea.
- Tanggal 20 Agustus 2005 merupakan panggilan kedua bagi 5 orang yang difitnah. Pada tangggal ini kelima orang tersebut datang ke kantor Polres Asahan. Juru periksa yang bertugas yaitu Managam Simanjuntak mengatakan bahwa mereka akan dipanggil lagi melalui telepon dan akan dipertemukan dengan pihak perusahaan
- Tanggal 23 Agustus 2005, kelima orang yang difitnah melakukan perusakan dipanggil kembali ke Polres Asahan dengan cara di telepon yang dipertemukan dengan pihak sekuriti perusahaan, untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka. Saat itu juru periksa yang bertugas bernama Managam Simanjuntak mengatakan agar mereka tidak ada yang berbicara jika tidak ditanya olehnya. Petugas ini bertanya ke sekuriti yang bernama Sutrisno apakah benar kelima orang tersebut bersalah. Sutrisno menyatakan benar dan kelima orang tersebut langsung ditahan di Polres Asahan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri dan tidak pernah ditanya oleh
Juru periksa selama proses pemeriksaan. Malam harinya kelima orang tersebut dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku, Asahan.
- Sampai hari ini anggota OTL Maju Bersatu ditambah OTL-OTL lain yaitu OTL Saroha, OTL Sepakat Tani, OTL Tunas Baru Pardembanan dan OTL Tani Bersatu, yang berada pada wilayah unit II Bandar Pasir Mandoge, Asahan, dan juga berkonflik dengan perusahaan menyangkut masalah tanah, masih bertahan di Polres Asahan untuk menuntut kawan-kawannya dibebaskan.
Medan, 28 Agustus 2005.
Start your day with Yahoo! - make it your home page
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "jaker" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

