Pemberangusan Lagu Kemerdekaan Manusia
Tingkap : Sekitar Tembok Berlin (23)
Oleh : A. Kohar Ibrahim
Taktik-trik «kill of hope », « rotten apple » dan « teori domino » dalam rangka global strategi dengan pengobaran Perang Dingin yang panas oleh kaum nekolim dengan kolaborator di negeri-negara bersangkutan memang kebiadabannya luar biasa. Seperti di bagian-bagian kawasan Dunia Ketiga lainnya, di negeri kita pun terjadilah apa yang disebut Noam Chomsky sebagai « gulag archipelago » yang bersimbah darah, keringat dan air mata.
Tindakan penghancur-binasaan yang mereka lakukan terhadap yang dianggap musuh dan dijadikan sasaran itu bukan hanya secara politis, juga psikis dan bahkan fisik. Termasuk diantaranya tindakan pembungkaman dan pemberangusan terhadap beragam bentuk ekspresi kreativitas dan penggelapan ingatan sejarah. Sebagai kebalikannya, sang penguasa secara sewenang-wenang menyebarkan ketakutan, dusta, fitnah dan pembodohan. Semuanya dilakukan secara intensif dengan memanfaatkan sarana media massa yang dihegemoninya dan jaringan pengajaran dari berbagai tingkat serta berbagai forum apa saja yang bisa menguntungkan atau mengamankan kekuasaannya.
Demikianlah yang dilakukan sang penguasa Orba dan kaum orbais baik semasa jaya-jayanya maupun setelah sang Kepala lengser. Seperti contoh tipikalnya berupa kasus Pramoedya yang masyhur secara nasional maupun internasional. Seperti juga macam kasus Ribka Tjiptaning Proletariati dengan bukunya yang menggemparkan berjudul « Aku Bangga Jadi Anak PKI ». Yang penerbitannya ditentang oleh elit politik yang tak kurang sedang berkedudukan sebagai RI-2. Yakni Wakil Presiden Hamzah Haz. Yang meminta Kejaksaan Agung menyita dan menyelidiki karya Ribka sang Anak Tapol itu.
Kasus Ribka terjadi tahun 2002, sedangkan kasus Pramoedya yang berkaitan dengan pengungkap-hidupan ingatan sejarah terjadi pada tahun 1995. Seperti diberitakan oleh Kompas Minggu 14 Mei tahun itu, berjudul : « Jaksa Agung Larang Buku Nyanyi Sunyi Karya Pramoedya ».
Dalam Kreasi nomor 24 1995 saya turunkan catatan budaya berkenaan dengan penerbitan buku terbaru Pram sampai tahun itu. Sebagai suatu evenement yang berkaitan pula dengan hari ulang tahunnya yang ke-70 sekaligus sebagai kado ultah perkawinannya yang ke-40 dengan Maemunah Thamrin.
Buku yang berupa catatan-catatan dari Pulau Buru itu telah diterbitkan di Belanda dengan judul « Lied van een Stomme » (hasil penerjemah A. van der Helm dan Angela Rookmaker) oleh penerbit Manus Amici--Het Wereldvenster pada tahun 1988-1989.
Pada hari ultah ke-70 dan peluncuran buku yang berlangsung di rumahnya sendiri itu, di antara para seniman, aktivis dan tamu-tamu asing yang hadir tampak Sitor Situmorang, Goenawan Mohamad, Rendra, Princen dan Mochtar Pabottinggi.
Pada hari ultah ke-70 dan peluncuran buku yang berlangsung di rumahnya sendiri itu, di antara para seniman, aktivis dan tamu-tamu asing yang hadir tampak Sitor Situmorang, Goenawan Mohamad, Rendra, Princen dan Mochtar Pabottinggi.
Pada kesempatan itu Pram menjelaskan, bahwa catatan dan surat-surat yang terhimpun dalam buku itu, ditulis terburu-buru tanpa diperiksa kembali. Kecuali beberapa bagian. Semua ditulis setelah 1973, tahun penulis mendapat izin menulis. Dan dia berterimakasih yang tak berhingga kepada semua dan tiap orang. Mereka yang karena solidaritas internasional dan manusiawinya memungkinkan adanya kelonggaran penulis dalam pembuangan sejak Juli 1973, khususnya Amnesti Internasional, Komite Indonesia, Prof. Dr WF Wertheim dan Carmel Boediardjo.
Dalam Catatan atas Catatan, Pram menandaskan, bahwa penerbitan buku itu, « didasarkan pada pertimbangan : apa dan bagaimana pun pengalaman indrawi dan batin seorang pribadi, apalagi dituliskan, ia jadi bagian dari pengalaman suatu bangsa dan umat manusia pada umumnya. »
Sebagaimana lazimnya, tulis saya ketika itu, kaum intelegensia dan pers Indonesia telah membuta-tuli atas adanya penerbitan sebuah dokumen sosial sekaligus pembuktian dari korban kezaliman banditkrasi Orde Baru tersebut. Kecuali segelintir saja, di antaranya catatan ringkas di Kompas, artikel di Forum Keadilan dan Independen mewawancarai Pramoedya. Sebaliknya, pers luarnegeri, terutama Asiaweek dan Far Eastern Economic Revieuw menyiarkan komentar cukup panjang.
Pramoedya dengan tegas menyatakan, bahwa maksud penerbitan buku « Nyanyi Sunyi Seorang Bisu » itu antara lain adalah agar « jangan sampai ada korupsi sejarah ».
Tetapi arogansi kekuasaan yang memang korup, sekali lagi telah memperlihatkan watak kezaliman sekaligus ketakutan akan kebenaran dan keadilan dengan melakukan larangan atas buku tersebut. Sesungguhnyalah, karena arogansi yang teriring ketakutan sendiri itulah penguasa Orde Baru membuang sebanyak 10.000 tapol ke dalam kamp konsentrasi Pulau Buru. Termasuk di antaranya kaum intelektual, budayawan, jurnalis, seniman, penyair dan sastrawan.
Dari kalangan sastrawan dan penyair, selain Pramoedya Ananta Toer, juga HR Bandaharo, Boejoeng Saleh, Rivai Apin, S. Anantaguna, Samanjaya (Oei Haidjoen), Nusananta, Setiawan Hs, Amarzan Ismail Hamid, Sutikno Ws, JT Rahma, Benny Tjhung , James Kaihatu.
Dari kalangan wartawan, antara lain : M Naibaho, Hasjim Rahman, Tom Anwar, Habib Azhari, Sumartono Mertoloyo, Samodra, Hariyudi, Kadi.
Dari kalangan seni film dan seni drama : Basuki Effendy, Bachtiar Siagian. Dari kalangan ludruk dan ketoprak : Shamsuddin, Buwang, Dasul, Badawi.
Dari kalangan seni rupa : Permadi Lyosta, Gultom, Sumardjo.
Sedangkan dari kalangan seni musik : Subronto K Atmodjo, M Yunanta, Go Giok Liong.
Sederetan nama-nama tapol Pulau Buru itu tertera dalam buku tipis susunan eks-tapol Hersri S alias Setiawan Hs berjudul « Dunia Yang Belum Sudah » (1993). Yang menunjukkan antara lain, bahwa dalam keadaan bagaimana pun sulitnya, kaum pekerja kebudayaan dan seniman, sastrawan dan penyair tetap bukan saja bisa bertahan dalam mengayomi hidup dan kehidupannya, tapi juga senantiasa melakukan aktivitas dan kreativitas seninya.
Sederetan nama-nama tapol Pulau Buru itu tertera dalam buku tipis susunan eks-tapol Hersri S alias Setiawan Hs berjudul « Dunia Yang Belum Sudah » (1993). Yang menunjukkan antara lain, bahwa dalam keadaan bagaimana pun sulitnya, kaum pekerja kebudayaan dan seniman, sastrawan dan penyair tetap bukan saja bisa bertahan dalam mengayomi hidup dan kehidupannya, tapi juga senantiasa melakukan aktivitas dan kreativitas seninya.
Bahkan, di dalam kamp Pulau Buru pun, kata Hersri : « sensor militer terhadap hasil daya cipta tapol, baik di atas panggung hiburan maupun di tengah tempat kerja, berlaku sangat keras. Dengan sekedar bertujuan untuk memperlihatkan kekuasaan, dan atas dasar itu menjatuhkan hukuman bagi tapol bersangkutan, terkadang sesuatu alasan terasa benar-benar di-ada-ada-kan belaka. »
Hersri dalam makalahnya itu mengutarakan beberapa contoh. Seperti yang dialami seorang aktor yang juga sutradara film Basuki Effendy yang disiksa hanya karena menyanyikan lagu « Come Back To Sorento ». Sang penguasa mengartikannya bahwa Basuki sedang melakukan agitasi untuk « meng-kam-bek-kan PKI ». Begitu juga Lie Bok Hoo yang ditempelengi militer hanya lantaran bernyanyi menyanyikan lagu « Larilah, Hai Kudaku », yang dicurigai memberikan isyarat kepada para tapol untuk melarikan diri dari Pulau Buru.
Selain itu, bahkan, juga di Pulau Buru pelarangan diberlakukan bagi lagu « Genjer-Genjer ». Padahal lagu tersebut bukanlah semacam lagu perjuangan seperti « Maju Tak Gentar », « Nasakom Bersatu », « Resopim », « Darah Rakyat » atau « Internasional », melainkan lagu rakyat. Lagu yang hanya melukiskan keadaan sehari-hari rakyat biasa yang hidup sederhana dan menikmati tanaman berupa genjer. Tetapi toh lagu itu ditakuti dan oleh karenanya juga termasuk hasil karya yang terlarang.
Kenapa Orde Baru ketakutan ? Karena « Orde Baru adalah orde yang sakit jiwa », kata Hersri kemudian dalam tulisannya di majalah Kreasi nomor 3, 2001. Pesakit kejiwaan itu, « timbul dari komunisto fobi yang amat parah, sehingga menjadi angst psychose yang traumatis terhadap bahaya komunis. Karena itu jika orang bertanya mengapa Orde Baru, yang memiliki perangkat militer gagah perkasa, takut pada lagu Genjer-Genjer, seribu satu alasan bisa dikemukakan. » Dan Hersri pun menunjukkan lagu lainnya yang menjadi momok para penguasa, yakni lagu « Hidup Di Bui ». Oleh Kopkamtib, pada tahun 70-an lagu tersebut sempat dilarang baik di dalam penjara Tangerang, maupun di luar itu.
Kita pun kemudian mendengar khabar, bahwa dalam menghadapi segala macam siksa dan penghinaan lainnya, ada masanya kaum wanita tapol di Penjara Bukit Duri menyanyi serentak dengan lantangnya lagu « Darah Rakyat ». « Darah Rakyat masih berjalan
» Yang membikin panik para penguasa penjara Orde Baru. Maka, bagaimanakah bila lagu « Internasional » pun dikumandangkan? ***
(seri Tingkap: Sekitar Tembok Berlin ini bersambung sampai jilit 25)
* A. KOHAR IBRAHIM lahir di Jakarta, 1942. Bermukim di Brussel, Belgia. Jurnalis, Penulis, Pelukis. Anggota dewan redaksi Zaman Baru, yang Dewan Redaksinya dipimpin oleh Rivai Apin dan pemimpin umumnya S. Anantaguna. Sejak tahun 1950-an sampai sekarang karya tulisan dimuat diberbagai media massa cetak dan elektronika a.l.Seri karya tulisan IMPRESI DARI EROPA (http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewcat&cid=67), Kolom BUNG KOHAR (http://kolom.depokmetro.com/v2/view.php?kat_id=1&rubrik_id=23&id=3808)
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
Yahoo! for Good
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
SPONSORED LINKS
| Corporate culture | Organizational culture | Culture change |
| Organization culture | Culture | Culture shock |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "jaker" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

