10 Alasan Mengadili Soeharto
Sabtu, 26-November-2005, 02:43:51 WIB
Asvi Warman Adam, Ahli Peneliti Utama pada Pusat Penelitian Politik LIPI
WACANA untuk memulihkan nama baik Soe?harto kembali disuarakan oleh Partai Gol??kar, pada saat Indonesia semakin men?derita karena persoalan ekonomi yang kian sulit. Seakan-akan mantan Presiden yang ber?kuasa semasa Orde Baru itu tidak me?nang?gung kesalahan atas keterpurukan ekonomi yang terjadi belakangan ini. Dalam situasi demikian, tuntutan untuk mengadili Soe?harto perlu diteriakkan lagi. Tidak perlu di?tunda-tunda lagi.
Pada bulan Januari 2003 Komnas HAM telah membentuk Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto. Tim itu telah menyelesaikan laporan bahwa Soeharto terlihat dalam pelanggaran HAM selama ia berkuasa. Setelah tertunda sekian lama, masih penting dan relevan saat ini untuk mengadili mantan orang kuat Orde Baru itu. Mengapa penting segera mengadili Soeharto?
Pertama, sudah diperoleh berbagai indikasi tentang pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh Soeharto, baik by com?mission maupun by omission.
Kedua, pengadilan akan membuktikan bahwa hukum itu tidak pandang bulu. Siapa saja termasuk Presiden bisa diadili. Bila terlaksana, hal ini merupakan angin segar bagi dunia hukum di tanah air yang masih dilanda kemarau berkepanjangan.
Ketiga, proses hukum ini akan mendatangkan kebaikan bagi keluarga, masyarakat dan negara. Bila dalam persidangan, Soeharto dinyatakan tidak bersalah, namanya akan berkibar lagi di tengah masyarakat. Bila terbukti bersalah, sebaiknya ia diberi amnesti. Dengan demikian ia sehari pun tidak akan menghuni sel penjara seperti halnya putranya Tommy Soeharto.
Keempat, dengan demikian masyarakat tidak berprasangka buruk kepadanya dan keluarganya. Dengan membiarkan kasus ini mengambang, ia akan dicap atau dipandang oleh masyarakat dengan tudingan yang belum tentu tepat seperti melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan melanggar HAM. Perlu diakui bahwa ia telah melakukan pembangunan ekonomi yang secara fisik lebih maju daripada Presiden sebelumnya. Namun prestasinya ini kalau boleh disebut demikian diliputi awan mendung kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya di masa pemerintahannya.
Kelima, bagi bangsa dan negara ini juga baik sekali bila kasus yang menimpa presiden pertama Sukarno tidak terulang lagi. Dulu dengan adanya TAP MPRS no XXXIII tahun 1967 Presiden Sukarno dikesankan membantu kudeta yang mencoba menggulingkan dirinya sendiri. Tentu hal ini tidak masuk akal. Tetapi bagi masyarakat kesannya bahwa ia terlibat dalam G30S. Seandainya Presiden Sukarno diadili tahun 1967 saya yakin ia akan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Bung Karno meninggal dalam kondisi mengenaskan karena tidak mendapat perawatan kesehatan sebagaimana semestinya. Sekarang keadaannya jauh lebih bagus, Soeharto dengan uang sendiri atau dengan biaya negara mendapat pemeriksaan kesehatan dari dokter terbaik di negeri ini.
Keenam, untuk penulisan sejarah di sekolah, sebaiknya hal-hal yang kelam pada masa lalu dapat diungkapkan. Apakah betul mantan Presiden era Orde Baru yang memerintah lebih dari 30 tahun itu terlibat KKN atau melanggar HAM?
Ketujuh, Soeharto sudah berusia lebih dari 80 tahun. Usia ini sudah melampaui usia rata-rata orang Indonesia. Semuanya di tangan Tuhan. Namun sebaiknya kita?meminjam istilah -Aa Gym? ?menggenapkan ikhtiar? agar secepatnya perkara ini diputuskan.
Kedelapan, Soeharto masih sehat, ia masih sempat membesuk para bekas Menterinya yang sakit seperti Sudharmono atau melayat bila ada mantan pembantunya yang meninggal.
Kesembilan, kini sudah ada fasilitas tele?conference, ini dapat dimanfaatkan. Kalau harganya dianggap mahal, pengadilan dilakukan di rumah Soeharto di Cendana. Jaksa senior Djoko Moeljo pernah melakukan hal yang sama di daerah.
Kesepuluh, Orde Reformasi perlu memisahkan diri dan membedakan diri dengan Orde Baru. Caranya dengan memutuskan kesinambungan praktek korupsi dan pelanggaran HAM masa lalu di antaranya dengan mengadili para pelakunya terutama yang termasuk top level.
Ada kalangan yang berpendapat bahwa bila dilakukan pengadilan HAM adhoc terhadap Soeharto mungkin masyarakat akan resah atau terjadi konflik antara kelompok pendukung dan anti Soeharto. Ketakutan itu tak perlu muncul bila alasan yang masuk akal disampaikan kepada masyarakat.
Pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto ini bukan karena balas dendam. Justru ini demi rasa keadilan jutaan korban yang telah terlanggar haknya sebagai manusia selama ini. Siapa pun yang bersalah harus dihukum.
Bila masih ada rasa dendam, masak tokoh seperti Ali Sadikin mengusulkan agar Soeharto diberi amnesti setelah diadili.
Kalau masih dendam, tentu para korban rezim Orde Baru itu senang sekali bila Soeharto masuk bui, tetapi malahan mereka menyarankan agar kepala negara memberikan pengampunan (seusai proses pengadilan).
Di pengadilan akan terbukti apakah seseorang bersalah atau tidak.Bila kesalahan bersalah dan dijatuhi hukuman, saya pribadi berpendapat sebaiknya ia diberi amnesti oleh Presiden mengingat usia?nya yang sudah lanjut. Apakah pemberian amnesti itu dikaitkan dengan penyerahan sebagian harganya bagi rakyat itu seperti yang pernah diusulkan Amien Rais itu soal teknis nantilah.
Namun jika terbukti bersalah, dan di?hukum, ini merupakan pelajaran yang paling berharga bagi segenap bangsa itu untuk menghormat HAM di dalam menjalankan pembangunan, sekaligus untuk membuktikan bahwa hukum memang tidak pandang bulu.
Tujuannya semata-mata agar pelanggaran HAM itu tidak terulang dan korban jutaan manusia tidak lagi berjatuhan di masa datang. Hanya dengan cara ini bangsa kita dapat menyelesaikan persoalan masa lalu dengan baik dan melangkah ke masa depan dengan tanpa beban sejarah. R
http://www.rakyatmerdeka.co.id/?pilih=lihat_edisi_website&id=3676
Sabtu, 26-November-2005, 02:43:51 WIB
Asvi Warman Adam, Ahli Peneliti Utama pada Pusat Penelitian Politik LIPI
WACANA untuk memulihkan nama baik Soe?harto kembali disuarakan oleh Partai Gol??kar, pada saat Indonesia semakin men?derita karena persoalan ekonomi yang kian sulit. Seakan-akan mantan Presiden yang ber?kuasa semasa Orde Baru itu tidak me?nang?gung kesalahan atas keterpurukan ekonomi yang terjadi belakangan ini. Dalam situasi demikian, tuntutan untuk mengadili Soe?harto perlu diteriakkan lagi. Tidak perlu di?tunda-tunda lagi.
Pada bulan Januari 2003 Komnas HAM telah membentuk Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto. Tim itu telah menyelesaikan laporan bahwa Soeharto terlihat dalam pelanggaran HAM selama ia berkuasa. Setelah tertunda sekian lama, masih penting dan relevan saat ini untuk mengadili mantan orang kuat Orde Baru itu. Mengapa penting segera mengadili Soeharto?
Pertama, sudah diperoleh berbagai indikasi tentang pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh Soeharto, baik by com?mission maupun by omission.
Kedua, pengadilan akan membuktikan bahwa hukum itu tidak pandang bulu. Siapa saja termasuk Presiden bisa diadili. Bila terlaksana, hal ini merupakan angin segar bagi dunia hukum di tanah air yang masih dilanda kemarau berkepanjangan.
Ketiga, proses hukum ini akan mendatangkan kebaikan bagi keluarga, masyarakat dan negara. Bila dalam persidangan, Soeharto dinyatakan tidak bersalah, namanya akan berkibar lagi di tengah masyarakat. Bila terbukti bersalah, sebaiknya ia diberi amnesti. Dengan demikian ia sehari pun tidak akan menghuni sel penjara seperti halnya putranya Tommy Soeharto.
Keempat, dengan demikian masyarakat tidak berprasangka buruk kepadanya dan keluarganya. Dengan membiarkan kasus ini mengambang, ia akan dicap atau dipandang oleh masyarakat dengan tudingan yang belum tentu tepat seperti melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan melanggar HAM. Perlu diakui bahwa ia telah melakukan pembangunan ekonomi yang secara fisik lebih maju daripada Presiden sebelumnya. Namun prestasinya ini kalau boleh disebut demikian diliputi awan mendung kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya di masa pemerintahannya.
Kelima, bagi bangsa dan negara ini juga baik sekali bila kasus yang menimpa presiden pertama Sukarno tidak terulang lagi. Dulu dengan adanya TAP MPRS no XXXIII tahun 1967 Presiden Sukarno dikesankan membantu kudeta yang mencoba menggulingkan dirinya sendiri. Tentu hal ini tidak masuk akal. Tetapi bagi masyarakat kesannya bahwa ia terlibat dalam G30S. Seandainya Presiden Sukarno diadili tahun 1967 saya yakin ia akan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Bung Karno meninggal dalam kondisi mengenaskan karena tidak mendapat perawatan kesehatan sebagaimana semestinya. Sekarang keadaannya jauh lebih bagus, Soeharto dengan uang sendiri atau dengan biaya negara mendapat pemeriksaan kesehatan dari dokter terbaik di negeri ini.
Keenam, untuk penulisan sejarah di sekolah, sebaiknya hal-hal yang kelam pada masa lalu dapat diungkapkan. Apakah betul mantan Presiden era Orde Baru yang memerintah lebih dari 30 tahun itu terlibat KKN atau melanggar HAM?
Ketujuh, Soeharto sudah berusia lebih dari 80 tahun. Usia ini sudah melampaui usia rata-rata orang Indonesia. Semuanya di tangan Tuhan. Namun sebaiknya kita?meminjam istilah -Aa Gym? ?menggenapkan ikhtiar? agar secepatnya perkara ini diputuskan.
Kedelapan, Soeharto masih sehat, ia masih sempat membesuk para bekas Menterinya yang sakit seperti Sudharmono atau melayat bila ada mantan pembantunya yang meninggal.
Kesembilan, kini sudah ada fasilitas tele?conference, ini dapat dimanfaatkan. Kalau harganya dianggap mahal, pengadilan dilakukan di rumah Soeharto di Cendana. Jaksa senior Djoko Moeljo pernah melakukan hal yang sama di daerah.
Kesepuluh, Orde Reformasi perlu memisahkan diri dan membedakan diri dengan Orde Baru. Caranya dengan memutuskan kesinambungan praktek korupsi dan pelanggaran HAM masa lalu di antaranya dengan mengadili para pelakunya terutama yang termasuk top level.
Ada kalangan yang berpendapat bahwa bila dilakukan pengadilan HAM adhoc terhadap Soeharto mungkin masyarakat akan resah atau terjadi konflik antara kelompok pendukung dan anti Soeharto. Ketakutan itu tak perlu muncul bila alasan yang masuk akal disampaikan kepada masyarakat.
Pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto ini bukan karena balas dendam. Justru ini demi rasa keadilan jutaan korban yang telah terlanggar haknya sebagai manusia selama ini. Siapa pun yang bersalah harus dihukum.
Bila masih ada rasa dendam, masak tokoh seperti Ali Sadikin mengusulkan agar Soeharto diberi amnesti setelah diadili.
Kalau masih dendam, tentu para korban rezim Orde Baru itu senang sekali bila Soeharto masuk bui, tetapi malahan mereka menyarankan agar kepala negara memberikan pengampunan (seusai proses pengadilan).
Di pengadilan akan terbukti apakah seseorang bersalah atau tidak.Bila kesalahan bersalah dan dijatuhi hukuman, saya pribadi berpendapat sebaiknya ia diberi amnesti oleh Presiden mengingat usia?nya yang sudah lanjut. Apakah pemberian amnesti itu dikaitkan dengan penyerahan sebagian harganya bagi rakyat itu seperti yang pernah diusulkan Amien Rais itu soal teknis nantilah.
Namun jika terbukti bersalah, dan di?hukum, ini merupakan pelajaran yang paling berharga bagi segenap bangsa itu untuk menghormat HAM di dalam menjalankan pembangunan, sekaligus untuk membuktikan bahwa hukum memang tidak pandang bulu.
Tujuannya semata-mata agar pelanggaran HAM itu tidak terulang dan korban jutaan manusia tidak lagi berjatuhan di masa datang. Hanya dengan cara ini bangsa kita dapat menyelesaikan persoalan masa lalu dengan baik dan melangkah ke masa depan dengan tanpa beban sejarah. R
http://www.rakyatmerdeka.co.id/?pilih=lihat_edisi_website&id=3676
Yahoo! Model Search - Could you be the next catwalk superstar? Check out the competition now
JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>
People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "jaker" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

