komentar dari omie lubis bukan sekedar cerita antiklimaks tentang kebodohan sistim yang amburadul.
 
salam, hl

omie lubis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
To: [EMAIL PROTECTED]
From: omie lubis <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue, 6 Dec 2005 18:22:00 -0800 (PST)
Subject: Re: #sastra-pembebasan# Kekayaan Alam Indonesia, Kebanggaan yang Menuju Kepunahan

ini mengingatkan pengalaman saya ketika dalam penerbangan pulang ke indonesia dari jepang ke jakarta, disamping saya duduk seorang lelaki bekebangsaan jepang bernama mister anakura, dia seorang consultant pertambangan yg sudah 15 tahun bekerja di Aceh, dia lebih fasih berbahasa indonesia daripada english jdi komunikasi kami tentunya menjadi lancar sekali..seperti lagak seorang wartawan saya hamburkan beribu pertanyaan selama ber jam2 hingga landas di bandara.
  lelaki jepang yg ramah ini mengisahkan job discriptions nya, dia melatih para anggauta HAM dibalik pegunungan untuk menjalankan mesin2 hydrolic pengaduk tanah, dan para pendulang2 emas mentah yg rata2 diupah 15 ribu rupiah per gram, dia juga membeberkan kertas2 laporan kerjanya berikut gajih2 yang dibayar menteri pertambangan untuknya yaitu 2 juta US dollar per tahun... ! ya gajih consultant ini 2 juta US dollar per tahun !!!!!! saya pun terbelalak...itu gajih memang bukan gajih yang spectacular untuk standart dinegara2 maju..tetapi sangat mencolok bila dibandingkan dengan standart gajih para pendulang emas di Aceh.
  Sejak terjadinya tsunami perusahaan pendulang emas ini terbengkalai karena di lantakan badai besar tsb, si consultant kehilangan kerjanya...kontrak baru pun di buka lagi..kali ini sasaran badan pertambangan kita dan consultant anakura ini berkiblat ke brunei, Brunei bersedia menekan kontrak untuk sekian tahun mendulangi emas di tanah Aceh dengan uang investment sebesar 250 juta US dollar.
  Saya sendiri cuman tercenung saja ketika si Anakura ini membongkar seluruh koper kerjanya dan menunjukan surat2 yg ditandangai oleh menteri pertambangan kita, ingatan saya ya ke Aceh ..melihat saudara2 kita bekerja seperti binatang tanpa kemakmuran sementara para consultant asing dan para pejabat pertambangan ini hidup bagai setan kemaruk mendulangi kekayaan alam Aceh yg kita sendiri tidak pernah dikasih tau kemana uang revenue negara itu digunakan....
  Saya sempet bertanya " pernahkan anda mencoba untuk menyogok para pejabat untuk kemulusan usaha ini?" si jepang tertawa lebar..." what do you think miss omie?, hampir semua jajaran di department ini sampe ke aparat2 di Aceh itu disogok..kalau tidak..usaha ini tak akan mulus dan terlalu sulit mengurus administrasi nya.."" yeah..I thought so.
  Sedih ya?? itu hanya sekelumit pertambangan di Aceh..bagaimana dengan pertambangan hasil bumi lain nya yang dikelola oleh consultant2 asing??? contohnya dulu proyek pak Habibie dengan IPTN nya di bandung....bekas suami saya gajihnya sampe 30 juta rupiah per bulan (dia consultant dari germany) sedangkan staff CEO di IPTN bergajih 4-5 juta rupiah (sekitar thn 1989) hasil nya?? IPTN tak pernah berhasil merakit satu Boeing pun kecuali pesawat2 kecil seperti CN 252....my point is...pemerintah seharusnya bertekad untuk mencerdaskan anak bangsanya supaya kita tak lagi memerlukan consultant2 yg seperti lintah darat ini, mental pemerintah yang kadung pengen cuman enak saja tinggal sewa consultant menguliti kekayaan alam kita ini harus dihentikan ..NEEDS TO STOP !
  kekayaan alam indonesia adalah milik seluruh bangsa, kita perlu pemerintah yg cerdas berwawasan business yang professional, hentikan pengrusakan natural resources ...karena itulah satu2nya sumber kekayaan kita, pemerintah tak bisa lagi menutup mata telinganya atas penganiayaan2 alam dan menghamburkan uang alam kita untuk kepentingan kantong para warga asing !!!!!!!!!!!
  
  Omie Lubis (usa)
  
 

heri latief <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Kekayaan Alam Indonesia, Kebanggaan yang Menuju Kepunahan     Utun Kartakusumah      http://www.suarapembaruan.com/News/2005/12/06/index.html     BUSUNG LAPAR - Alip Akbar (2 tahun), anak seorang buruh di lokasi penggalian pasir di Kampung Tegal Kiari RT 05/03 Kelurahan Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat   SALAH urus. Dua kata itu sering dilontarkan kalangan lembaga swadaya masyarakat, menyikapi kehancuran sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Kekayaan alam, tak hanya hutan yang menghijau, tetapi juga mineral tambang yang terkandung di Bumi Pertiwi, yang dulu amat dibanggakan Indonesia, kini di ambang kepunahan.   Sejumlah kalangan menuding kehancuran kekayaan alam yang semakin mendekati kepunahan itu akibat kebijakan yang salah, dari satu rezim ke rezim lain, dimulai dari rezim Soeharto. Pembabatan hutan, pengerukan mineral tambang, maupun pengeboran ladang-ladang minyak dan gas bumi besar-besaran sejak sekitar 33 tahun lalu dengan dalih mengejar pendapatan
negara, menjadi pangkal kehancuran negeri yang kaya sumber daya alam ini.   Mengutip data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pada periode 1969-1974, tak kurang dari 11 juta hektare (ha) kawasan hutan diobral untuk dikonsesikan (melalui izin hak pengusahaan hutan atau HPH) kepada pengusaha. Setiap tahun, sejak periode itu hingga menjelang tahun 1990-an, setiap tahun tak terhitung lagi berapa luas hutan yang diserahkan pengelolaannya melalui izin bodong berkedok HPH. Sementara, pemilik izin HPH (yang resmi) tak jarang melakukan praktik ilegal, membabat hutan di luar konsesi, atau yang kini disebut pembalakan liar.   Maka, jangan kaget bila angka luas tutupan hutan Indonesia pada periode 1960-1970 berbeda jauh dengan data periode 1990-2000. Data Badan Planologi Departemen Kehutanan (meski hanya perkiraan) menyebutkan, luas hutan Indonesia sebelum 1970 hampir 192 juta ha. Pada kurun 1980 sampai 1990, luas hutan diperkirakan 160 juta ha. Pada 1991, Badan Planologi, berdasarkan
perkembangan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) memperkirakan luas kawasan hutan Indonesia 143.970.615 ha. Lalu, berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan tata ruang wilayah provinsi (tidak termasuk Timor Timur) tahun 2001, luas kawasan hutan Indonesia tercatat 120.353.104 ha.   Data mengenai luas kawasan hutan yang sulit diperoleh, ternyata juga memperlihatkan data yang selalu berbeda, meski dari sumber yang sama. Lihat saja, berdasarkan rekalkulasi tahun 2003, Badan Planologi mencatat total luas lahan berhutan pada kawasan hutan Indonesia, tinggal 63 persen atau sekitar 83,892 juta ha dari perkiraan luas total kawasan hutan seluas 133,128 juta ha.   Sementara Menteri Kehutanan MS Kaban, dalam berbagai kesempatan, menyebutkan (mengacu pada data Badan Planologi), saat ini total luas kawasan hutan Indonesia tidak lebih dari 120 juta ha. Degradasi (laju kerusakan) hutan Indonesia, oleh Departemen Kehutanan diperkirakan sekitar dua juta ha per tahun. Sedangkan, kalangan LSM, memperkirakan
laju kehancuran hutan mencapai lebih dari 3,5 juta ha per tahun. Tahun 2003, sebenarnya data resmi yang sempat dirilis Dephut menyebutkan, laju degradasi hutan sudah mencapai 3,8 juta ha per tahun sejak 2000.     Mengeruk Habis   Pemberian izin pengusahaan hutan melalui HPH maupun IPK (izin pemanfaatan kayu, yang marak pasca era otonomi daerah) oleh sejumlah kalangan, dinilai berkontribusi besar terhadap kehancuran hutan. Selain itu, dampak pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang juga diyakini, oleh sebagian kalangan, tak kalah dasyatnya dibanding kerusakan lingkungan (hutan) akibat eksploitasi HPH dan IPK.   Potret buram pengelolaan sumber daya alam, memang tak hanya berlaku di sektor kehutanan, tetapi juga sektor pertambangan baik mineral maupun minyak dan gas bumi. Lihat saja, areal-areal bekas penambangan seperti yang banyak dijumpai di Kalimantan dan Sulawesi. Ketika dianggap tidak lagi memberikan nilai ekonomi, kawasan yang semula belantara hijau, itu dibiarkan menjadi
danau atau kubangan raksasa. Ya, pengerukan perut bumi baru akan berhenti bila tak ada lagi emas, tembaga, nikel, timah, batu bara, ataupun pasir yang tersisa.   Lalu, apa yang diperoleh rakyat, terutama mereka yang hidup di sekitar sumber-sumber devisa negara tersebut? Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), lembaga swadaya masyarakat yang berkonsentrasi pada isu-isu pertambangan mencatat masyarakat yang tinggal di sekitar penambangan terutama di wilayah ring satu (wilayah yang paling berdekatan dengan lokasi penambangan) kehidupannya mengenaskan.   Tak hanya tersisih dari hak untuk turut mengelola, apalagi menikmati kekayaan alam leluhur, masyarakat di sekitar lokasi tambang juga menjadi korban yang paling merasakan dampak buruk praktik penambangan. Kerusakan lingkungan selalu menyertai kegiatan penambangan. Jatam mencatat tak ada satu pun perusahaan tambang yang telah hengkang dari Indonesia yang tidak menyisakan dampak buruk berupa kehancuran lingkungan. Bahkan saat masih beroperasi
pun semua perusahaan tambang di Indonesia, dalam catatan Jatam, kerap melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan meminggirkan masyarakat setempat dari kekayaan alam yang seharusnya bisa dinikmati bersama anak cucu.   Masyarakat di sekitar tambang hanya menjadi penonton, seperti tamu di rumah sendiri karena tidak bisa leluasa menikmati kekayaan alam yang diwariskan leluhur mereka. Sebaliknya pemodal (asing) yang menjadi tuan. Berbekal perjanjian kontrak karya dengan pemerintah, mereka leluasa mengeruk dan mengeruk lagi sumber daya mineral, sampai tak tersisa.   Yang disisakan adalah kemiskinan, kerusakan lingkungan yang kerap berujung pada mewabahnya penyakit akibat pencemaran lingkungan, serta kepedihan mendalam masyarakat sekitar lokasi tambang karena trauma penggusuran dan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat atas pesanan pihak perusahaan. Entah sudah berapa nyawa melayang, menjadi korban kekerasan aparat yang berdalih melindungi objek vital, hanya karena ingin menuntut hak
agar dapat menikmati kekayaan alam negeri tercinta ini.   Pertanyaannya, sampai kapan rakyat tersisih dan terpasung, hingga tak berdaya menggapai hak yang seharusnya tak perlu mereka perjuangkan sampai bertaruh nyawa? Masih adakah kekayaan mineral tambang yang tersisa bagi rakyat, yang selama ini miskin dan tersisih?     Karena UU Migas   Realita yang terekam di sektor minyak dan gas bumi (migas), tak kalah tragis dibanding sektor kehutanan dan pertambangan umum. Meski eksploitasi sumber daya migas Indonesia telah berlangsung sejak zaman Belanda, pengamat migas Ramses Hutapea, meyakini catatan terburuk di sektor migas justru mulai tertoreh ketika UU No 22/2001 tentang Migas, lahir.   "Sejarah memburuknya sektor migas dimulai ketika UU ini lahir. Sebagai sektor andalan (penyumbang devisa), nasib sektor migas sekarang sangat memprihatinkan. Lalu siapa yang salah? Pemerintah, terutama yang terlibat melahirkan UU Migas. Lahirnya UU ini menandai kemunduran pengelolaan sektor migas
Indonesia," katanya.   Sejak 2001, sesudah terbitnya UU Migas, tak ada catatan prestasi seperti nilai investasi ataupun penemuan lapangan migas baru, sehingga keinginan menempatkan kembali Indonesia sebagai negara pengekspor minyak (net oil exporter country), akan menjadi impian belaka.   Fakta lain yang juga memprihatinkan adalah ketika cadangan minyak bumi (cadangan terbukti) kian menipis, dan kebutuhan bahan bakar minyak meningkat. Itulah mengapa status yang disandang Indonesia selama sekitar 30 tahun, sebagai negara pengekspor minyak, harus ikhlas dilepas karena kini negeri penghasil minyak itu menjadi salah satu negara pengimpor minyak (net oil importer country) yang cukup besar.   "Kalau dari dulu kita selalu berdoa supaya harga minyak naik, sekarang kenaikan harga minyak justru menjadi momok paling menakutkan. Dulu setiap terjadi lonjakan harga minyak mentah dunia, kita mendapatkan windfall profit (selisih keuntungan dari kenaikan harga), tapi sekarang setiap harga naik satu
dolar AS saja kita pusing," kata Ramses.   Potensi sumber daya migas Indonesia, yang semestinya masih bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, seolah hilang begitu saja karena aturan-aturan dalam UU Migas tidak berpihak pada nasionalis. UU itu membuka pintu selebar-lebarnya bagi liberalisasi atau masuknya pihak asing dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.   Sebenarnya, kepada siapa pemerintah berpihak? Kepada rakyat? Atau, kepada pemodal asing yang menjanjikan investasi, namun dengan syarat mereka bebas menguras kekayaan alam Indonesia? *    
---------------------------------
  Last modified: 6/12/05


Informasi tentang KUDETA 65/Coup d'etat '65
Klik:
http://www.progind.net/  
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
 


Yahoo! Personals
Let fate take it's course directly to your email.
See who's waiting for you Yahoo! Personals

JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke