Catatan La Luta:
 
Persoalan Tragedi Kemanusiaan 1965/66 merupakan persoalan Tragedi Nasional.
Karena Rakyat Indonesia sampai saát ini masih tetap menjadi korban legitimasi sistim pemerintahan Orde Baru yang kelahiran sistim pemerintahannya berawal pada Peristiwa Berdarah 1965/66 terbesar dalam Sejarah Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.    
 
Perjuangan tuntutan pengakuan resmi secara Hukum terhadap Pemerintah Rejim Orde Baru sebagai lejitimasi "Institusi Negara Hukum yang Merdeka dan Berdaulat 1945" merupakan tanggung jawab persoalan "Peristiwa Berdarah 1965/66" sebagai Tragedi Nasional 1965/66 dengan melalui tuntutan hak 20 juta Warga Negara untuk pelurusan dan kebenaran sejarah 1965, pengembalian hak sipil korban '65/66, proses rehabilitasi dllnya yang berkaitan dengan lebih dari 19 aturan Diskriminatif yang masih eksis berfungsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara...
 
Untuk itu ku forwardkan seruan Dukungan Petisi 2005 beserta lampiran daftar aturan diskriminatif Orde Baru 1966 - 2005
 
 
La Luta Continua!
 
***
From: "Bp. Utomo" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: mohon dukungan
Date: Fri, 23 Dec 2005 09:50:32 +0700
 
 
Mohon Dukungan
Petisi 2005
 
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (DPP LPR-KROB), Lembaga Penelitian Korban Pembunuhan 65 (LPKP 65) dan Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba) pada tanggal 13 Desember 2005 telah menyampaikan Petisi 2005 pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan disertai 23.925 tanda tangan korban orde baru atas nama 20 juta korban diskriminasi dan stigmasi.
 
Petisi tersebut isinya menuntut Rehabilitasi Umum (dipulihkan hak kewarganegaraan penuh korban), dihapuskan diskriminasi (dicabutnya + 30 UU, PP dan instruksi menteri yang diskriminatif) dan stigmasi yang sampai sekarang masih berlaku. Petisi untuk Presiden disampaikan melalui rumah pribadi Presiden SBY di Cikeas agar sampai pada beliau.
 
Tuntutan ini berlandaskan dan berdasarkan pada UUD 45 pasal 27, 28, UU No. 39 tentang HAM, Deklarasi PBB tentang HAM, Convenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik dan Convenan PBB tentang Hak Ekonomi, Sosial, Budaya yang semuanya sudah diratifikasi oleh DPR RI dan Keadilan seperti yang termaktub pada Pancasila sebagai dasar negara.
 
Petisi ini ditandatangani oleh masing-masing ketua umum DPP LPR-KROB (Sumaun Utomo), DPP LPKP 65 (Sunarno), DPP Pakorba (Dr. Ciptaning).
 
Kami mohon dengan hormat dukungan Bapak/ Ibu/ Saudara agar Presiden RI mengeluarkan Keppres atau Dekrit yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tetap soal Rehabilitasi Umum tersebut di atas. Dukungan kami harap dengan hormat disampaikan secara tertulis dan langsung kepada Presiden RI dan DPR RI.
 
Atas perhatian, dukungan Bapak/Ibu/Saudara kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan semoga Tuhan YME membalas ketinggian budi baik Bapak/Ibu/Saudara.
 
Atas nama 3 organisasi tersebut.
Hormat kami,
 
                                                 
Sumaun Utomo                                            Mudjayin
Ketua Umum DPP LPR-KROB                    Sekjen DPP
 
LPR-KROB
Jl. Pondok Gede Gg Dukuh I No. 18 Jakarta

***
 
ATURAN DISKRIMINATIF YANG MASIH EFEKTIF
BAGI KORBAN ORDE BARU
 
1.      Tap MPRS No. XXV/1966
-         Pembubaran PKI, pernyataan organisasi terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/ mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
-         Masih berlaku.
 
2.      UU No. 14/1985
-         Mahkamah Agung.
-         Pasal 7 ayat 1 d untuk diangkat menjadi hakim agung, seorang calon harus memenuhi syarat bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk anggota massanya.
 
3.      UU No. 5/1986
-         Peradilan Tata Usaha Negara.
-         Pasal 14 ayat 1 d untuk diangkat menjadi hakim pada pengadilan TUN, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.
 
4.      UU No. 7/1989
-         Peradilan Agama.
-         Pasal 13 ayat 1 d untuk diangkat menjadi hakim pada pengadilan agama, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.
 
5.      UU No. 17/1997
-         Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
-         Pasal 8 d untuk dapat menjadi anggota setiap calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.
 
6.      UU No. 5/1991
-         Kejaksaan Negeri.
-         Pasal 9 d syarat untuk diangkat menjadi jaksa tidak boleh bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.
 
7.      Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981
Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, guru, pendeta, dan sebagainya bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30S/PKI dan mereka yang tidak “bersih lingkungan”.
 
8.      Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 1991
KTP seumur hidup tidak berlaku bagi WNI yang berusia 60 tahun tapi pernah terlibat langsung atau pun tidak langsung dengan Organisasi Terlarang (OT).
 
9.      UU No. 43/1999
-         Perubahan Atas UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
-         Pasal 23 ayat 5 b yaitu pegawai negeri sipil diberhentikan tidak hormat karena melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah.
 
10.  UU No. 23/2003
-         Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
-         Pasal 6 s yaitu syarat calon presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
 
11.  Keputusan Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Komando Operasi Tertinggi Nomor: 233/KOTI/1966, tentang: Organisasi-organisasi Massa yang Seasas, Bernaung, atau Berlindung di bawah Partai Komunis Indonesia. Tanggal 12 Desember 1966.
 
12.  Keputusan Presiden RI No. 28 tahun 1975 tentang: Perlakuan terhadap mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C. Tanggal 25 Juni 1975.
 
13.  Keputusan Panglima Kopkamtib No. 03/Kopkam/VIII/1975 tentang: Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No. 28 tahun 1975. Tanggal 25 Agustus 1975.
 
14.  Surat Edaran BAKN No. 13/SE/1975 tentang: Petunjuk Penyelesaian Administrasi Pegawai Negeri Sipil/Pegawai/Karyawan Perusahaan Milik Negara/Pekerja Pemerintah yang terlibat dalam Peristiwa Pemberontakan G30S/PKI Golongan C. Tanggal 22 Oktober 1975.
 
15.  Surat Edaran BAKN No. 17/SE/1984 tentang: Tindak Lanjut Penyelesaian Kepegawaian Negeri Sipil yang terlibat G30S/PKI Golongan C2 atau C3. Tanggal 17 Desember 1984.
 
16.  Surat Edaran BAKN No. 02/SE/1975 tentang: Surat Keterangan tidak terlibat G30S/PKI bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil. Tanggal 11 Februari 1975.
 
17.  Surat Edaran BAKN No. 01/SE/1976 tentang: Surat Keterangan tidak Terlibat G30S/PKI untuk Mutasi Kepegawaian. Tanggal 22 Januari 1976.
 
18.  Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 tahun 1997 tentang: Pembinaan dan Pengawasan bekas Tahanan dan bekas Narapidana G30S/PKI. Tanggal 24 Maret 1997. Catatan: instruksi ini sebagai pengganti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 1981.
 
19.  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1A/1995 tentang: Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. Tanggal 2 Juni 1995.
 
Dan lain-lain yang masih berlaku dan mendiskriminasi para korban orde baru.
***


Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65click: http://www.progind.net/  
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/


Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less

JAKER(Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
***************************************
sekretariat:
JL.Tebet Timur Dalam IID No.10 Jakarta Selatan 12820 Indonesia
telp/fax: +62218292842
email:<[EMAIL PROTECTED]>

People's Cultural Network
"Semua orang adalah seniman,setiap tempat adalah panggung!"




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke