|
Ass.Wr.Wb.
Dari milis sebelah ...
Wass / Jaerony.-
----- Original Message -----
From: Teguh, Imanullah (PSU)
Sent: Tuesday, March 29, 2005 11:28 AM
Subject: [Hidayatullah.com] Bulukumba, Menuju Penerapan Syariat
Islam REPUBLICA.ONLINE Bulukumba,
Menuju Penerapan Syariat Islam Sejak
empat perda bidang agama berlaku, kriminalitas di Bulukumba menurun 80 persen.
Mentari nyaris tepat berada di atas ubun-ubun. Burhan (37 tahun), bergegas
membersihkan perlengkapannya. Sebilah parang disisipkan di balik sarungnya yang
warna dan coraknya mulai memudar. Sepasang sandal jepit yang sudah mulai butut
menyertai tapak kakinya meninggalkan tanah persawahan. Samar terdengar kumandang
suara azan berbaur dengan kicauan burung. Lelaki itu mengarahkan langkahnya ke
sebuah mushala tepat di ujung jalan. Diusapkannya
air ke bagian-bagian badannya untuk bersuci diri. Beberapa warga terlebih dulu
sudah mengatur shaf, siap-siap melaksanakan shalat Dzuhur. Burhan pun bergabung
dengan jamaah lainnya. Burhan adalah salah satu warga desa Lembanna, Kecamatan
Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Letaknya sekitar 250 kilometer
dari kota Makassar. Bagi masyarakat Sulsel, menyebut nama Kajang, yang
terpikirkan adalah sebuah komunitas khas penduduk asli setempat, nyaris sama
dengan suku Badui Dalam dan Badui Luar. Dahulu,
tidak sembarang orang bisa masuk ke daerah ini. Tapi, seiring dengan bergeraknya
waktu dan pembauran, perlahan beberapa desa di Kajang kini sudah mulai membuka
diri. Tinggal satu desa yakni Tana Toa yang hingga saat ini menjadi bagian yang
paling tertutup di tanah Kajang. Khusus
desa Lembanna, enam bulan terakhir menunjukkan satu kemajuan pesat.
Desa
ini menjadi salah satu dari 12 desa Muslim percontohan yang dibentuk Pemkab
Bulukumba. Desa Muslim ini dibentuk sebagai percontohan untuk penerapan syariat
Islam. Sejak itu, sarana untuk menyebarkan syiar Islam kian semarak.
Masjid-masjid
kian hidup oleh ramainya jamaah. Suara orang mengaji dan melakukan tadarus
Alquran sering terdengar. Beberapa fasilitas perkantoran serta sekolah bahkan
terlihat lebih bernuansa Islami karena dilengkapi dengan tulisan Alquran. Bupati
Bulukumba, HA Patabai Pabokori, mengatakan Desa Muslim di Lebbanna bahkan
menjadi salah satu desa uji coba untuk menjadi pelopor zakat. Dalam waktu enam
bulan, menurut dia, Lembanna diharapkan bisa menyusul desa lainnya yang sudah
lebih hidup pembayaran zakatnya dibanding pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya
(PBB). Menurut Patabai, saat ini ada satu desa Muslim yang jumlah pengumpulan
zakatnya melambung tinggi dibanding pembayaran PBB. ''PBB-nya baru Rp 4 juta,
tapi zakatnya sudah Rp 28 juta,'' ujarnya. Besarnya
potensi zakat masyarakat di Bulukumba, menurut dia, menjadi satu hal yang patut
diberdayakan. Bahkan untuk Bulukumba sendiri, menurut dia, jika potensi zakat
dimaksimalkan, bisa melampaui jumlah Pendapatan Asli Daerah. PAD Bulukumba,
lanjutnya, hanya Rp 11 miliar. Sementara potensi zakat dari daerah berpenduduk
356.247 jiwa ini bisa mencapai Rp 98 miliar atau sembilan kali lipat dari
besarnya PAD. Menurut
bupati Bulukumba, jika zakat terus diberdayakan, suatu saat nanti, sejumlah
retribusi akan dihapuskan dengan adanya zakat tersebut. ''Desa yang sudah
terkumpul zakatnya saya sampaikan silakan pakai zakatnya untuk perbaiki masjid,
jalanan. Kita bisa hidup dari zakat saja, dan ini manfaatnya dunia akhirat. Di
desa Muslim ini akan kita coba,'' ujarnya. Sejak
dua tahun lalu, Bulukumba memang berbenah dan menyatakan siap menjalankan
syariat Islam. Pemkab memayungi kesiapan itu dengan mengeluarkan empat butir
perda di bidang keagamaan, yakni tentang pandai baca tulis Alquran, kewajiban
mengenakan pakaian Muslim, pembayaran zakat infak dan sedekah serta penertiban
miras. Patabai
mengakui, penerapan empat perda tersebut butuh proses panjang. Di bidang
pendidikan, misalnya, sejak dicetuskan dua tahun lalu, kini nyaris tak ada
peserta didik di Bulukumba yang buta baca Alquran, karena sebelum mereka
diterima, salah satu materi tesnya adalah membaca Alquran. Tak hanya calon
peserta didik. Aturan ini juga berlaku bagi CPNS atau pegawai negeri yang akan
naik pangkat serta promosi jabatan, pengangkatan perangkat desa, termasuk para
calon pengantin. Khusus untuk promosi jabatan, pengujiannya dilaksanakan
langsung oleh bupati bersama sekda dan bawasda. Kewajiban
membaca Alquran bagi calon pejabat di Bulukumba, beberapa waktu lalu sempat
membawa korban. Menurut Bupati, beberapa waktu lalu, delapan pejabat setingkat
eselon tiga dan empat yang terpaksa batal dilantik lantaran tidak bisa mengaji.
Untungnya, hal itu justru memacu pejabat bersangkutan untuk belajar mengaji.
''Setelah belajar dan merasa sudah lancar, mereka datang menghadap minta dites.
Setelah itu baru mereka dilantik kembali,'' kisah Patabai.
Penerapan
penggunaan pakaian Muslim, di mata Patabai bukan hal yang sulit.
Saat
ini, pelajar dan PNS di Bulukumba hampir 100 persen sudah menutup aurat.
Mensosialisasikan perda ini, cukup dengan memberikan contoh.
''Masyarakat
melihat istri-istri pejabat, pegawai semuanya sudah pakai jilbab. Akhirnya
masyarakat tidak susah mencontohnya,'' ujar Patabai.
Untuk
mendukung program pakaian Muslim ini, ia mengaku memanfaatkan dana taktis. Ia
mengungkap, pada beberapa kesempatan, ia sering menjadi pembina upacara di
sekolah-sekolah atau menghadiri pertemuan ibu-ibu. Jika pada kesempatan itu ia
menemukan ada yang belum menggunakan jilbab, yang bersangkutan langsung
dipanggil untuk dipasangkan jilbab. ''Biasanya mereka kan senang kalau bupati
yang pasangkan. Makanya di mobil saya selalu ada pakaian Muslim yang siap,''
ujarnya. Yang agak berat dalam pelaksanaan empat perda tersebut menurutnya
adalah tentang pelarangan miras. Patabai mengaku, terkadang masih ada yang
melakukannya. Biasanya pelaku membeli di luar daerah Bulukumba dan membawanya ke
rumah, karena di Bulukumba sendiri perdagangan miras sudah tidak ada. Beberapa
waktu lalu, ungkapnya, pernah kedapatan ada 8.000 botol miras yang akhirnya
semua dimusnahkan. Bagaimana
sanksi atas pelanggaran aturan-aturan itu? Patabai mengatakan, meski menyatakan
menerapkan syariat Islam, namun hukum Islam seperti rajam dan potong tangan
tidak diberlakukan. ''Kita belum melaksanakan itu, arah kita belum ke sana.
Tujuan kita bagaimana mengislamkan orang Islam. Bagaimana
agar orang Islam melaksanakan ajaran agama yang benar, shalat yang benar, puasa
yang benar, itu saja dulu,'' ujarnya. Sebelum
empat perda tentang keagamaan lahir di Bulukumba, menurut hasil penelitian, 30
persen penduduk Bulukumba tidak tahu mengaji. Angka kriminalitas, kenakalan
remaja, dan penyimpangan sosial pun sangat tinggi. Bulukumba
sebelum empat perda ini lahir, adalah daerah yang sudah 'terlelap' sejak pukul
20.00 Wita. ''Rumah-rumah sudah tutup, jarang yang berani keluar rumah di atas
jam delapan malam,'' ujar Patabai. Namun, setelah mencanangkan diri sebagai
kabupaten yang menerapkan syariat Islam, perlahan namun pasti, angka 30 persen
tersebut terdongkrak menjadi 100 persen melek aksara Alquran. Tingkat
kriminalitas, pembunuhan, dan pemerkosaan pun menurun hingga 80 persen. Apa yang
dilakukan untuk menurunkan tingkat kriminalitas itu? Patabai menunjuk pada
pendekatan keagamaan. Majelis-majelis taklim dibentuk untuk membina remaja
masjid dan preman-preman. Uniknya, daerah yang mayoritas penduduknya hidup
dengan bertani ini memiliki kawasan 'internasional' yang terpaksa tidak
tersentuh oleh aturan penerapan syariat Islam. Kawasan internasional bernama
Pantai Tanjung Bira itu, menurut Bupati, tidak masuk dalam wilayah hukum
penerapan empat perda tersebut. Kawasan berpantai pasir putih tersebut, memang
menjadi salah satu tempat tujuan wisata internasional. Sejumlah turis asing
kerap terlihat berjalan-jalan dengan membawa kebiasaan mereka sendiri. ''Itu
hanya berlaku dalam radius sekitar lima kilometer persegi saja,'' ujarnya.
(andi
nur aminah) NB:
Subhanallah
ini belum seluruhnya sudah begitu nikmatnya hidup di bawah naungan syariat Allah
Robbul ‘Alamin apalagi dijalankan secara kaffah (menyeluruh) dan syumul
(sempurna) sebagaimana yang dilakukan para pendahulu kita yang shalih (salafush
sholih). Ya Allah dekatkanlah kami pada masa kenikmatan itu, amiin.
Keinginan
ini (menegakkan syariat Islam) tidaklah terbit dikalangan munafikin yang manhaj
(jalan) hidupnya lebih cenderung menuruti hawa nafsu dan akal pikirannya yang
terbatas. Jika ada di antara ummat Islam yang masih menyukai sebagian atau
seluruh kemaksiatan dan kemungkaran (naudzubillahi mindzalika) maka keinginan
itupun tidak akan terbit lantaran jika ditegakkannya syariat Islam maka hawa
nafsunya tidak akan dapat terpenuhi lagi. Sehingga tak jarang golongan manusia
seperti ini akan menjadi penghalang tegaknya syariat Islam.
Dengan
maraknya Liberalisasi Islam dibidang ahkam dan di segala aspek dien (agama) ini
menjadi tumpuan harapan mereka yang sesuai dengan hawa
nafsunya. Ada
suatu sikap yang selamat jika kita mendapati syariat tidak sesuai dengan hawa
nafsu dan akalnya yang terbatas maka lebih baik mengakui (untuk sementara waktu)
tidak bisa melaksanannya dan tidak menentangnya atau menolaknya. Menolak
sekaligus menentang dengan lisan dan perbuatan adalah suatu sikap kemurtadan
bahkan hanya satu syariat Islam saja. Ya
Allah karuniakanlah kami ilmu dien ini sehingga dapat mengetahui syariatMu,
Amiin. Aboo
Fahmee -------------------------------- |

