Ass.Wr.Wb.
Dari milis sebelah ...
Wass / Jaerony.-
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, March 29, 2005 11:28 AM
Subject: [Hidayatullah.com] Bulukumba, Menuju Penerapan Syariat Islam

REPUBLICA.ONLINE

 

Bulukumba, Menuju Penerapan Syariat Islam

 

 

Sejak empat perda bidang agama berlaku, kriminalitas di Bulukumba menurun 80 persen. Mentari nyaris tepat berada di atas ubun-ubun. Burhan (37 tahun), bergegas membersihkan perlengkapannya. Sebilah parang disisipkan di balik sarungnya yang warna dan coraknya mulai memudar. Sepasang sandal jepit yang sudah mulai butut menyertai tapak kakinya meninggalkan tanah persawahan. Samar terdengar kumandang suara azan berbaur dengan kicauan burung. Lelaki itu mengarahkan langkahnya ke sebuah mushala tepat di ujung jalan.

 

Diusapkannya air ke bagian-bagian badannya untuk bersuci diri. Beberapa warga terlebih dulu sudah mengatur shaf, siap-siap melaksanakan shalat Dzuhur. Burhan pun bergabung dengan jamaah lainnya. Burhan adalah salah satu warga desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Letaknya sekitar 250 kilometer dari kota Makassar. Bagi masyarakat Sulsel, menyebut nama Kajang, yang terpikirkan adalah sebuah komunitas khas penduduk asli setempat, nyaris sama dengan suku Badui Dalam dan Badui Luar.

 

Dahulu, tidak sembarang orang bisa masuk ke daerah ini. Tapi, seiring dengan bergeraknya waktu dan pembauran, perlahan beberapa desa di Kajang kini sudah mulai membuka diri. Tinggal satu desa yakni Tana Toa yang hingga saat ini menjadi bagian yang paling tertutup di tanah Kajang.

Khusus desa Lembanna, enam bulan terakhir menunjukkan satu kemajuan pesat.

Desa ini menjadi salah satu dari 12 desa Muslim percontohan yang dibentuk Pemkab Bulukumba. Desa Muslim ini dibentuk sebagai percontohan untuk penerapan syariat Islam. Sejak itu, sarana untuk menyebarkan syiar Islam kian semarak.

 

Masjid-masjid kian hidup oleh ramainya jamaah. Suara orang mengaji dan melakukan tadarus Alquran sering terdengar. Beberapa fasilitas perkantoran serta sekolah bahkan terlihat lebih bernuansa Islami karena dilengkapi dengan tulisan Alquran. Bupati Bulukumba, HA Patabai Pabokori, mengatakan Desa Muslim di Lebbanna bahkan menjadi salah satu desa uji coba untuk menjadi pelopor zakat. Dalam waktu enam bulan, menurut dia, Lembanna diharapkan bisa menyusul desa lainnya yang sudah lebih hidup pembayaran zakatnya dibanding pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB). Menurut Patabai, saat ini ada satu desa Muslim yang jumlah pengumpulan zakatnya melambung tinggi dibanding pembayaran PBB. ''PBB-nya baru Rp 4 juta, tapi zakatnya sudah Rp 28 juta,'' ujarnya.

 

Besarnya potensi zakat masyarakat di Bulukumba, menurut dia, menjadi satu hal yang patut diberdayakan. Bahkan untuk Bulukumba sendiri, menurut dia, jika potensi zakat dimaksimalkan, bisa melampaui jumlah Pendapatan Asli Daerah. PAD Bulukumba, lanjutnya, hanya Rp 11 miliar. Sementara potensi zakat dari daerah berpenduduk 356.247 jiwa ini bisa mencapai Rp 98 miliar atau sembilan kali lipat dari besarnya PAD.

Menurut bupati Bulukumba, jika zakat terus diberdayakan, suatu saat nanti, sejumlah retribusi akan dihapuskan dengan adanya zakat tersebut. ''Desa yang sudah terkumpul zakatnya saya sampaikan silakan pakai zakatnya untuk perbaiki masjid, jalanan. Kita bisa hidup dari zakat saja, dan ini manfaatnya dunia akhirat. Di desa Muslim ini akan kita coba,'' ujarnya.

 

Sejak dua tahun lalu, Bulukumba memang berbenah dan menyatakan siap menjalankan syariat Islam. Pemkab memayungi kesiapan itu dengan mengeluarkan empat butir perda di bidang keagamaan, yakni tentang pandai baca tulis Alquran, kewajiban mengenakan pakaian Muslim, pembayaran zakat infak dan sedekah serta penertiban miras.

 

Patabai mengakui, penerapan empat perda tersebut butuh proses panjang. Di bidang pendidikan, misalnya, sejak dicetuskan dua tahun lalu, kini nyaris tak ada peserta didik di Bulukumba yang buta baca Alquran, karena sebelum mereka diterima, salah satu materi tesnya adalah membaca Alquran. Tak hanya calon peserta didik. Aturan ini juga berlaku bagi CPNS atau pegawai negeri yang akan naik pangkat serta promosi jabatan, pengangkatan perangkat desa, termasuk para calon pengantin. Khusus untuk promosi jabatan, pengujiannya dilaksanakan langsung oleh bupati bersama sekda dan bawasda.

Kewajiban membaca Alquran bagi calon pejabat di Bulukumba, beberapa waktu lalu sempat membawa korban. Menurut Bupati, beberapa waktu lalu, delapan pejabat setingkat eselon tiga dan empat yang terpaksa batal dilantik lantaran tidak bisa mengaji. Untungnya, hal itu justru memacu pejabat bersangkutan untuk belajar mengaji. ''Setelah belajar dan merasa sudah lancar, mereka datang menghadap minta dites. Setelah itu baru mereka dilantik kembali,'' kisah Patabai.

Penerapan penggunaan pakaian Muslim, di mata Patabai bukan hal yang sulit.

Saat ini, pelajar dan PNS di Bulukumba hampir 100 persen sudah menutup aurat. Mensosialisasikan perda ini, cukup dengan memberikan contoh.

''Masyarakat melihat istri-istri pejabat, pegawai semuanya sudah pakai jilbab. Akhirnya masyarakat tidak susah mencontohnya,'' ujar Patabai.

Untuk mendukung program pakaian Muslim ini, ia mengaku memanfaatkan dana taktis. Ia mengungkap, pada beberapa kesempatan, ia sering menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah atau menghadiri pertemuan ibu-ibu. Jika pada kesempatan itu ia menemukan ada yang belum menggunakan jilbab, yang bersangkutan langsung dipanggil untuk dipasangkan jilbab. ''Biasanya mereka kan senang kalau bupati yang pasangkan. Makanya di mobil saya selalu ada pakaian Muslim yang siap,'' ujarnya. Yang agak berat dalam pelaksanaan empat perda tersebut menurutnya adalah tentang pelarangan miras. Patabai mengaku, terkadang masih ada yang melakukannya. Biasanya pelaku membeli di luar daerah Bulukumba dan membawanya ke rumah, karena di Bulukumba sendiri perdagangan miras sudah tidak ada. Beberapa waktu lalu, ungkapnya, pernah kedapatan ada 8.000 botol miras yang akhirnya semua dimusnahkan.

Bagaimana sanksi atas pelanggaran aturan-aturan itu? Patabai mengatakan, meski menyatakan menerapkan syariat Islam, namun hukum Islam seperti rajam dan potong tangan tidak diberlakukan. ''Kita belum melaksanakan itu, arah kita belum ke sana. Tujuan kita bagaimana mengislamkan orang Islam.

Bagaimana agar orang Islam melaksanakan ajaran agama yang benar, shalat yang benar, puasa yang benar, itu saja dulu,'' ujarnya.

 

Sebelum empat perda tentang keagamaan lahir di Bulukumba, menurut hasil penelitian, 30 persen penduduk Bulukumba tidak tahu mengaji. Angka kriminalitas, kenakalan remaja, dan penyimpangan sosial pun sangat tinggi.

Bulukumba sebelum empat perda ini lahir, adalah daerah yang sudah 'terlelap' sejak pukul 20.00 Wita. ''Rumah-rumah sudah tutup, jarang yang berani keluar rumah di atas jam delapan malam,'' ujar Patabai. Namun, setelah mencanangkan diri sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam, perlahan namun pasti, angka 30 persen tersebut terdongkrak menjadi 100 persen melek aksara Alquran. Tingkat kriminalitas, pembunuhan, dan pemerkosaan pun menurun hingga 80 persen. Apa yang dilakukan untuk menurunkan tingkat kriminalitas itu? Patabai menunjuk pada pendekatan keagamaan. Majelis-majelis taklim dibentuk untuk membina remaja masjid dan preman-preman. Uniknya, daerah yang mayoritas penduduknya hidup dengan bertani ini memiliki kawasan 'internasional' yang terpaksa tidak tersentuh oleh aturan penerapan syariat Islam. Kawasan internasional bernama Pantai Tanjung Bira itu, menurut Bupati, tidak masuk dalam wilayah hukum penerapan empat perda tersebut. Kawasan berpantai pasir putih tersebut, memang menjadi salah satu tempat tujuan wisata internasional. Sejumlah turis asing kerap terlihat berjalan-jalan dengan membawa kebiasaan mereka sendiri. ''Itu hanya berlaku dalam radius sekitar lima kilometer persegi saja,'' ujarnya.

 

(andi nur aminah)

 

 

NB:

Subhanallah ini belum seluruhnya sudah begitu nikmatnya hidup di bawah naungan syariat Allah Robbul ‘Alamin apalagi dijalankan secara kaffah (menyeluruh) dan syumul (sempurna) sebagaimana yang dilakukan para pendahulu kita yang shalih (salafush sholih). Ya Allah dekatkanlah kami pada masa kenikmatan itu, amiin.

 

Keinginan ini (menegakkan syariat Islam) tidaklah terbit dikalangan munafikin yang manhaj (jalan) hidupnya lebih cenderung menuruti hawa nafsu dan akal pikirannya yang terbatas. Jika ada di antara ummat Islam yang masih menyukai sebagian atau seluruh kemaksiatan dan kemungkaran (naudzubillahi mindzalika) maka keinginan itupun tidak akan terbit lantaran jika ditegakkannya syariat Islam maka hawa nafsunya tidak akan dapat terpenuhi lagi. Sehingga tak jarang golongan manusia seperti ini akan menjadi penghalang tegaknya syariat Islam.

 

Dengan maraknya Liberalisasi Islam dibidang ahkam dan di segala aspek dien (agama) ini menjadi tumpuan harapan mereka yang sesuai dengan hawa nafsunya.

 

Ada suatu sikap yang selamat jika kita mendapati syariat tidak sesuai dengan hawa nafsu dan akalnya yang terbatas maka lebih baik mengakui (untuk sementara waktu) tidak bisa melaksanannya dan tidak menentangnya atau menolaknya. Menolak sekaligus menentang dengan lisan dan perbuatan adalah suatu sikap kemurtadan bahkan hanya satu syariat Islam saja.

 

Ya Allah karuniakanlah kami ilmu dien ini sehingga dapat mengetahui syariatMu, Amiin.

 

Aboo Fahmee



--------------------------------

Kirim email ke