|
Transaksi Peminjaman
Pendahuluan
Sebenarnya secara realistis transaksi peminjaman tidaklah termasuk
usaha pengembangan modal. Akan tetapi hu-bungan bisnis di bawah naungan
ajaran syariat tidak hanya didasari oleh pertimbangan berbagai kepentingan
semata, tetapi juga diselimuti oleh cahaya kasih sayang dan kesantunan.
Terkadang sebagian bisnisman terjerumus dalam krisis mendadak,
sehingga ia terpaksa meminta rekan-rekan bisnisnya untuk menutupi
hutang-hutangnya, menolongnya menghadapi kesulitan dengan memberikan
pinjaman lunak yang diserahkan langsung kepadanya.
Di samping itu,
sesungguhnya umat manusia amat mem-butuhkan ditegaskannya bahwa transaksi
peminjaman itu bukan-lah usaha pengembangan modal. Bahwa segala syarat
bunga yang ditetapkan, baik secara pribadi atau melalui bank, semua itu
adalah riba yang diharamkan oleh al-Qur'an yang diturunkan dengan
penjelasan tentang keharamannya. Bahkan al-Qur'an mengancam orang yang
memakannya dengan peperangan kepada Allah dan RasulNya.
Definisi Qardh / Peminjaman
Qardh
secara bahasa artinya adalah memotong. Dikatakan misalnya, "Saya melakukan
Qardh terhadap sesuatu dengan meng-gunakan gunting." Qardh
adalah sesuatu yang engkau berikan kepada seseorang untuk suatu saat
engkau minta kembali. Seolah-olah engkau memotongnya dari harta milikmu.
Pinjaman itu sendiri terkadang berupa harta, dan terkadang berupa
kehor-matan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar p bahwa beliau berkata,
"Pinjamkan dari kehormatan dirimu untuk saat kamu membutuh-kannya",
artinya jangan engkau menuntut hakmu darinya, dan jangan engkau hukum
orang yang melakukannya terhadapmu, sehingga kamu datang di Hari Kiamat
dengan pahala sempurna."
Secara terminologis arti peminjaman
adalah: Menyerahkan harta kepada orang yang menggunakannya untuk
dikembalikan gantinya suatu saat.
Disyariatkannya
Peminjaman Telah terbukti disyariatkannya peminjaman ini
berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul dan Ijma' para ulama.
Adapun
dari Kitabullah, adalah sebagai berikut: "Siapakah yang mau memberi
pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan
Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak." (Al-Baqarah: 245).
Sementara dari
Sunnah Rasulullah: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam
Shahihnya dari Abu Rafi' bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta kepada
seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari
sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi' untuk me-ngembalikan unta milik lelaki
tersebut. Abu Rafi' kembali kepada beliau dan berkata, "Wahai Rasulullah!
Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba'i terbaik?" Beliau bersabda,
"Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah
yang paling baik dalam mengembalikan hutang." Nabi shallallahu
'alaihi wasallam juga bersabda: "Setiap muslim yang memberikan
pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang
bersedekah satu kali."
Sementara tentang Ijma', para ulama
kaum muslimin telah berijma' tentang disyariatkannya peminjaman.
Mempertegas Peminjaman dengan Tulisan dan Saksi
Mayoritas ulama berpendapat bahwa penegasan hutang dengan tulisan dan
saksi adalah disunnahkan, berlainan dengan pendapat Ibnu Hazm dan sebagian
Tabi'ien yang berpendapat bahwa itu wajib dalam hutang yang ditentukan
masa pemba-yarannya. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." .
Imam Syafi'i
menyatakan, "Ketika Allah memerintahkan gadaian bila tidak mendapatkan
penulis, kemudian membolehkan mereka meninggalkan gadaian itu, Allah
berfirman: [i["Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(hu-tangnya)." .
Itu menunjukkan bahwa perintah di situ hanya
berupa an-juran, bukan perintah wajib yang di mana orang yang
mening-galkannya berdosa."
Apakah pemberian piutang itu lebih
baik dari sedekah? Kesimpulan dari persoalan ini adalah bahwa yang
paling baik di antara keduanya adalah yang sampai ke tangan orang yang
membutuhkan.
Sedekah kepada orang yang membutuhkan lebih baik dari
pemberian pinjaman kepada orang yang tidak membutuhkan. Pinjaman untuk
orang yang membutuhkan lebih baik daripada sedekah terhadap orang yang
tidak membutuhkan.
Kalau keduanya sama, yakni bahwa masing-masing
sam-pai kepada orang yang membutuhkan atau kepada orang yang tidak
membutuhkan, maka sedekah itu lebih baik. Karena sedekah itu tidak ada
kompensasinya. Orang yang memberi sedekah mengeluarkannya hanya karena
Allah. Lain halnya dengan pin-jaman, yang pemiliknya selalu menunggu
pinjamannya itu dikem-balikan.
Dengan demikian dapat
direalisasikan kompromisasi antara berbagai nash atau dalil yang secara
zhahir tampak bertentangan.
Asal daripada pemberian pinjaman bagi
orang yang me-minjamkannya hukumnya adalah disunnahkan karena berfungsi
menghilangkan kesulitan dan menolong orang memenuhi kebutuhan. Nabi a
bersabda: "Barangsiapa menyelamatkan seorang muslim dari salah satu
kesulitan dunia, pasti Allah akan menolongnya melepaskan diri dari salah
satu kesulitan di Hari Kiamat."
Terkadang muncul
kondisi-kondisi tertentu yang menyebab-kan hukumnya berubah menjadi wajib,
yakni apabila orang yang meminjam dalam kondisi terdesak, sementara pihak
yang memin-jamkan mendapatkan kesempatan untuk mengeluarkannya dari
kondisi darurat itu. Bisa juga malah beralih menjadi makruh atau haram,
kalau menurut berat persangkaannya bahwa pinjaman itu akan menolongnya
melakukan perbuatan makruh atau haram.
Sementara asal hukum
pinjaman bagi orang yang meminjam adalah dibolehkan. Yakni bagi orang yang
merasa mampu untuk membayarnya. Namun terkadang muncul kondisi-kondisi
terten-tu yang menyebabkannya berubah menjadi wajib, misalnya ketika ia
dalam kondisi terdesak, dan meminjam adalah cara untuk da-pat menolongnya
dari kondisi tersebut. Namun bisa juga berubah menjadi makruh atau haram,
bagi orang yang tidak dalam kondisi terdesak dan dia melihat dirinya tidak
akan mampu membayar hutang itu, atau memang meminjam dengan tujuan untuk
tidak membayarnya.
Menunaikan Hutang Pinjaman harus
dikembalikan dengan jumlah yang sama. tidak perlu memperhatikan naik
turunnya harga/tukar. Kalau tidak ada lagi yang sama karena sudah habis di
pasaran, harus dibayar dengan harga pada saat habisnya sesuatu tersebut di
pasaran. Karena hari itulah yang menentukan harga tersebut secara hukum
asal.
Orang yang meminjam boleh saja mengembalikan lebih baik dari
yang dipinjamnya kalau bukan termasuk di antara syarat peminjaman. Bahkan
itu termasuk cara pembayaran hutang yang baik.
Nabi sendiri telah
mengembalikan hutang unta bakr dengan unta ruba'ie. Beliau bersabda,
"Manusia yang terbaik adalah yang paling baik dalam membayar
hutang."
Pada dasarnya hutang itu harus dikembalikan di negeri
tem-pat berhutang. Orang yang berhutang wajib menunaikan hutangnya di mana
ia menerima hutang tersebut. Karena tempat itulah yang harus dijadikan
lokasi serah terima. Kalau orang yang berhutang mengembalikannya di negeri
lain, yang menghutangi tetap harus menerimanya, selama negeri itu aman dan
membawanya tidak memerlukan biaya, atau kalaupun ada biayanya ditanggung
oleh orang yang berhutang. Kalau kondisinya sebaliknya, ia tidak wajib
menerima pengembalian hutang tersebut.
Kalau orang yang
menghutangi meminta hutang itu dikem-balikan di negeri lain, orang yang
berhutang juga tidak wajib me-menuhi permintaan itu. Kecuali kalau
membawanya tidak memer-lukan biaya, dan nilainya di negeri mereka tidak
lebih rendah dari pada di negeri tersebut. Kalau harganya berbeda, ia
hanya wajib membayar dengan harga di negerinya sendiri, karena itulah asal
lokasi serah terima yang diwajibkan.
Batas Waktu Peminjaman
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pembatasan waktu pe-minjaman adalah
batil. Tidak diharuskan membatasi waktu pe-minjaman meskipun itu
disyaratkan pada waktu perjanjian. Orang yang menghutangi bebas meminta
kembali pinjamannya kapan saja ia menghendaki.
Sementara kalangan
Malikiyah dan Zhahiriyah menyatakan bahwa pembatasan waktu pinjaman itu
sah. Kalau disyaratkan adanya pembatasan waktu dalam akad, orang yang
meng-hutangi tidak berhak meminta kembali pinjamannya sebelum batas waktu,
berdasarkan sabda Nabi a: "Kaum mukminin terikat dengan
syarat-syarat yang disepakati di antara mereka."
Ini juga
merupakan pendapat Ibnu Taimiyah dan murid-nya Ibnul Qayyim al-Jauziyah.
Pendapat itu diikuti oleh Imam asy-Syaukani.
Syarat Tambahan
(bunga) dalam Pinjaman Para ulama kaum muslimin telah berijma'
tentang diharam-kannya mengambil bunga sebagai uang pengganti pinjaman,
baik bunga itu dalam bentuk tambahan jumlah atau kriteria. Mereka
bersepakat bahwa itu adalah riba yang diharamkan.
Ibnu Abdil Barr
menyatakan, "Setiap tambahan atau bunga dalam pinjaman atau fasilitas yang
diambil oleh pihak yang me-minjamkan, maka itu adalah riba, meskipun hanya
sekepal makanan ternak. Hukumnya tetap haram, kalau menjadi syarat
perjan-jian."
Sementara Ibnul Mundzir menyatakan, "Para ulama
telah bersepakat bahwa orang yang menghutangi bila memberi syarat kepada
yang berhutang untuk memberi bunga atau hadiah, maka bunga yang diambilnya
adalah riba."
Bahkan banyak ulama yang berpendapat dilarangnya
hadiah yang diberikan oleh orang yang berhutang kepada orang yang
menghutanginya sebelum orang itu membayar hutangnya, untuk menepis
kemungkinan terjadinya riba. Karena bisa jadi yang diinginkan oleh
penghutang adalah agar hutangnya ditangguhkan dengan imbalan hadiah
tersebut. Kecuali kalau mereka berdua sudah terbiasa saling memberikan
hadiah sebelumnya.
Tidak diragukan lagi bahwa adanya niat semacam
itu dari salah satu pihak untuk memberi atau menerima, bisa dilampirkan
dengan hal-hal yang diharamkan. Namun kalau tidak ada niat demikian,
persoalannya masih merupakan masalah ijtihad saja. Semua itu telah
ditegaskan oleh Ibnul Qayyim, "..yakni untuk menepis kemungkinan
terjadinya pengambilan bunga dalam pin-jaman yang konsekuensinya
sebenarnya harus dibayar dengan yang senilai."
Bolehkah
Melakukan Jual Beli Plus Peminjaman? Mayoritas ulama menganggap
perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman
agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan
atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi:
"Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli."
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk
mengambil bunga yang diharamkan.
Bagaimana Hukum Mengambil
Keuntungan Ju'alah dari Pinjaman dengan Kehormatan Seseorang?
Kalau seseorang berkata misalnya, "Tolong carikan aku pin-jaman. Nanti
aku memberimu sepuluh dirham setiap seratus dir-ham yang kupinjam." Sejauh
mana cara seperti ini disyariatkan?
Cara ini dibolehkan oleh
kalangan Hambaliyah, kalau ju'alah yang diambil itu berdasarkan pinjaman
bukan berdasarkan penja-minan. Ibnu Qudamah menyatakan, "Kalau ada orang
berkata, 'Carikan pinjaman untukku dari si Fulan sebanyak seratus dir-ham.
Nanti aku memberimu sepuluh dirham.' Hukumnya boleh. Namun bila seseorang
berkata, 'Kamu jadi penjamin saya, nanti saya memberimu seribu,' hukumnya
tidak boleh. Karena ucapan pertama, 'Carikan pinjaman untukku dari si
Fulan sebanyak sera-tus dirham, nanti aku memberimu sepuluh dirham,'
adalah tran-saksi ju'alah terhadap perbuatan mubah yang disyariatkan, maka
hukumnya boleh. Sama dengan ucapan, 'Bangunkan tembok untukku, engkau
kuberi sepuluh dirham.' Adapun dengan sistem penjaminan, seorang penjamin
terpaksa harus berhutang. Kalau dibayar nanti, orang yang mendapatkan
penjamin itu harus mem-bayar sama. Maka hukumnya adalah pinjaman. Kalau si
penjamin mengambil keuntungan, maka setiap pinjaman yang mengambil
keuntungan adalah riba."
Para ulama berbeda pendapat tentang
persoalan ini. Dika-langan Malikiyah ada yang berpendapat haram mutlak dan
ada yang menyatakan makruh mutlak, atau perlu dirinci antara orang yang
memiliki kehormatan dan ia membutuhkan biaya, harus bersusah payah bahkan
harus melakukan perjalanan, dengan orang yang tidak perlu melakukan itu.
Untuk yang pertama dibo-lehkan, namun untuk yang kedua tidak dibolehkan.
|