Selasa, 07 Februari 2006

Agama dan Kemerdekaan Pers

Sulastomo

Sebuah surat kabar di Denmark telah memuat karikatur Nabi Muhammad SAW. Dapat dipahami kalau karikatur itu telah menimbulkan amarah dunia Islam. Redaktur surat kabar itu telah meminta maaf. Namun, Pemerintah Denmark semula tidak bersedia meminta maaf. Sebab, hal itu masih merupakan bagian kemerdekaan pers yang dianut di Denmark.

Agama, dalam konsep kemerdekaan pers di Denmark, termasuk wilayah yang tidak bebas dari kritik ataupun sindiran seperti karikatur itu. Belakangan, setelah reaksi meluas, Pemerintah Denmark meminta maaf meski tidak dapat berbuat apa-apa terhadap kejadian itu, dengan alasan untuk menjamin ”kemerdekaan pers”.

Kebebasan pers

Menyikapi kenyataan seperti itu, selayaknya kita menyadari, setiap negara bebas mengatur dirinya sendiri. Denmark (misalnya) adalah salah satu negara yang melegalisasikan ”pornografi”. Artinya, suatu hal yang kita anggap porno, di sana tidak lagi dianggap porno. Pornografi ada di mana-mana, tanpa ditutup-tutupi. Padahal, setiap pornografi pasti menyalahi nilai agama. Peran agama dapat dikatakan sudah termarginalkan.

Kita tentu tidak dapat menerima prinsip kemerdekaan pers seperti itu. Di banyak negara Barat pun, tidak menganut kemerdekaan pers seperti itu. Meski mereka menganut sekularisme, agama masih dianggap sebagai wilayah yang harus dihormati sehingga tidak boleh dihina atau dilecehkan, termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam setiap agama.

Hal ini terlepas kalau ada orang yang ingin menikmati pornografi, juga dijamin. Sebaliknya, yang antipornografi juga dijamin tidak tercemar. Masalah produksi, diseminasi, distribusi penerbitan porno, dengan demikian menjadi penting. Karena itu, harus ada undang-undang yang mengatur soal pornografi ini.

Dengan reaksi yang besar dari kalangan umat beragama, jangan sampai dikesankan, agama bisa dianggap penghalang kemerdekaan pers. Vatikan pun telah menyesalkan penerbitan karikatur itu. Di mana (sebenarnya) keterkaitan agama dalam kemerdekaan pers, agar kemerdekaan pers dapat memberi sumbangan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis?

Tanggung jawab moral

Di era tanpa surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) timbul pertanyaan, apakah orang bebas menerbitkan penerbitan, baik surat kabar, majalah, harian, mingguan, atau tabloid? Sekilas, jawabnya ”ya”. Dewasa ini, siapa pun bebas menerbitkan apa saja, termasuk yang nyrempet-nyrempet pornografi.

Wajar jika jumlah penerbitan meningkat tajam meski jumlah tirasnya tidak meningkat secara bermakna. Mengesankan penerbitan pers sekarang tanpa suatu pertanggungjawaban moral apa pun. Benarkah demikian?

Sebenarnya, masyarakat pers sendiri risau dengan keadaan ”pers” seperti itu. Meski tanpa SIUPP, batasan untuk dapat menerbitkan sebuah penerbitan pers sebenarnya sudah dirumuskan, yaitu apa yang terkandung di dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Jika KEWI ditaati oleh semua penerbitan pers, kita memang tidak perlu SIUPP atau intervensi pemerintah dalam dunia pers Indonesia.

Dalam konteks ini, penerbitan yang tidak sesuai dengan KEWI dapat dianggap bukan bagian pers Indonesia. Apa kaidah KEWI yang membatasi moralitas pers Indonesia?

Dalam KEWI, antara lain dikatakan, ”Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak menyebutkan identitas kejahatan susila”.

Dengan kaidah seperti itu, kiranya jelas, pers Indonesia tidak boleh memuat informasi yang cabul (porno). Masyarakat beragama tidak perlu risau, seolah pornografi sudah merupakan kecenderungan baru dalam pers Indonesia. Sebab, penerbitan yang porno sebenarnya dianggap bukan bagian pers Indonesia.

Lantas, mengapa ada penerbitan porno dan Dewan Pers diam saja? Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain berfungsi ”menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik”.

Namun, Dewan Pers tidak memiliki otoritas untuk menindak penerbitan yang dianggap porno meski Dewan Pers bisa memberi pertimbangan terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, termasuk hal-hal yang dianggap porno.

Otoritas untuk menindak penerbitan porno ada pada aparat penegak hukum (polisi). Masyarakat, termasuk umat beragama, dengan demikian, jangan sampai mendapat gambaran keliru bahwa pornografi merupakan bagian dari pers Indonesia.

Persepsi seperti ini diperlukan agar masyarakat tidak keliru ke mana hendak mengadu, saat menghadapi penerbitan yang dianggap porno. Memang, orang masih bisa berlindung di balik belum jelasnya kriteria porno sehingga menjadi alasan perlunya segera kita memiliki undang-undang tentang pornografi. Sampai di sini, wilayah itu ternyata masih berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, undang-undang tentang pornografi belum terbit.

Memerlukan waktu

Kini ada kerisauan, masalah hukum masih memerlukan waktu. Sementara di DPR masih sibuk menggodok undang-undang tentang pornografi, termasuk mendefinisikan kriteria porno, masyarakat telah memiliki penilaian sendiri apa itu porno. Keterlambatan dari aspek hukum ini bisa berdampak masyarakat mengambil inisiatif sendiri sehingga ancaman terjadinya kekerasan tidak terhindarkan. Bahwa masyarakat beragama ada di garis depan menyikapi penerbitan porno, sebenarnya amat wajar. Dalam keadaan seperti itu, ”kemerdekaan pers” dipertaruhkan.

Karena itu, masyarakat pers hendaklah memahami, penerbitan porno justru merupakan ancaman terhadap ”kemerdekaan pers” yang selama ini diperjuangkan Pers Indonesia.

Kalau masyarakat pers tidak dapat menyelesaikan sendiri permasalahannya, tidak mustahil akan hadir SIUPP baru atau perundangan yang mengatur penerbitan pers.

Sulastomo
Koordinator Gerakan Jalan Lurus

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/07/opini/2419818.htm

Kirim email ke