|
Selasa,
07 Februari 2006 Agama
dan Kemerdekaan Pers
Sulastomo Sebuah
surat kabar di Denmark telah memuat karikatur Nabi Muhammad SAW. Dapat dipahami
kalau karikatur itu telah menimbulkan amarah dunia Islam. Redaktur surat kabar
itu telah meminta maaf. Namun, Pemerintah Denmark semula tidak bersedia meminta
maaf. Sebab, hal itu masih merupakan bagian kemerdekaan pers yang dianut di
Denmark. Agama,
dalam konsep kemerdekaan pers di Denmark, termasuk wilayah yang tidak bebas dari
kritik ataupun sindiran seperti karikatur itu. Belakangan, setelah reaksi
meluas, Pemerintah Denmark meminta maaf meski tidak dapat berbuat apa-apa
terhadap kejadian itu, dengan alasan untuk menjamin kemerdekaan
pers. Kebebasan
pers Menyikapi
kenyataan seperti itu, selayaknya kita menyadari, setiap negara bebas mengatur
dirinya sendiri. Denmark (misalnya) adalah salah satu negara yang
melegalisasikan pornografi. Artinya, suatu hal yang kita anggap porno, di sana
tidak lagi dianggap porno. Pornografi ada di mana-mana, tanpa ditutup-tutupi.
Padahal, setiap pornografi pasti menyalahi nilai agama. Peran agama dapat
dikatakan sudah termarginalkan. Kita
tentu tidak dapat menerima prinsip kemerdekaan pers seperti itu. Di banyak
negara Barat pun, tidak menganut kemerdekaan pers seperti itu. Meski mereka
menganut sekularisme, agama masih dianggap sebagai wilayah yang harus dihormati
sehingga tidak boleh dihina atau dilecehkan, termasuk nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap agama. Hal
ini terlepas kalau ada orang yang ingin menikmati pornografi, juga dijamin.
Sebaliknya, yang antipornografi juga dijamin tidak tercemar. Masalah produksi,
diseminasi, distribusi penerbitan porno, dengan demikian menjadi penting.
Karena itu,
harus ada undang-undang yang mengatur soal pornografi ini. Dengan reaksi
yang besar dari kalangan umat beragama, jangan sampai dikesankan, agama bisa
dianggap penghalang kemerdekaan pers. Vatikan pun
telah menyesalkan penerbitan karikatur itu. Di mana (sebenarnya)
keterkaitan agama dalam kemerdekaan pers, agar kemerdekaan pers dapat memberi
sumbangan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis? Tanggung jawab moral Di era tanpa
Wajar
jika jumlah penerbitan meningkat tajam meski jumlah tirasnya tidak meningkat
secara bermakna. Mengesankan penerbitan pers sekarang tanpa suatu
pertanggungjawaban moral apa pun. Benarkah demikian? Sebenarnya,
masyarakat pers sendiri risau dengan keadaan pers seperti itu. Meski tanpa
SIUPP, batasan untuk dapat menerbitkan sebuah penerbitan pers sebenarnya sudah
dirumuskan, yaitu apa yang terkandung di dalam Kode Etik Wartawan Indonesia
(KEWI). Jika KEWI ditaati oleh semua penerbitan pers, kita memang tidak perlu
SIUPP atau intervensi pemerintah dalam dunia pers Indonesia. Dalam konteks
ini, penerbitan yang tidak sesuai dengan KEWI dapat dianggap bukan bagian pers
Dalam KEWI,
antara lain dikatakan, Wartawan Dengan kaidah
seperti itu, kiranya jelas, pers Lantas,
mengapa ada penerbitan porno dan Dewan Pers diam saja? Dewan Pers, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain berfungsi
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Namun, Dewan
Pers tidak memiliki otoritas untuk menindak penerbitan yang dianggap porno meski
Dewan Pers bisa memberi pertimbangan terhadap kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers, termasuk hal-hal yang dianggap porno. Otoritas
untuk menindak penerbitan porno ada pada aparat penegak hukum (polisi).
Masyarakat, termasuk umat beragama, dengan demikian, jangan sampai mendapat
gambaran keliru bahwa pornografi merupakan bagian dari pers
Indonesia. Persepsi
seperti ini diperlukan agar masyarakat tidak keliru ke mana hendak mengadu, saat
menghadapi penerbitan yang dianggap porno. Memang, orang masih bisa berlindung
di balik belum jelasnya kriteria porno sehingga menjadi alasan perlunya segera
kita memiliki undang-undang tentang pornografi. Sampai di sini, wilayah itu
ternyata masih berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, undang-undang
tentang pornografi belum terbit. Memerlukan
waktu Kini
ada kerisauan, masalah hukum masih memerlukan waktu. Sementara di DPR masih
sibuk menggodok undang-undang tentang pornografi, termasuk mendefinisikan
kriteria porno, masyarakat telah memiliki penilaian sendiri apa itu porno.
Keterlambatan dari aspek hukum ini bisa berdampak masyarakat mengambil inisiatif
sendiri sehingga ancaman terjadinya kekerasan tidak terhindarkan. Bahwa
masyarakat beragama ada di garis depan menyikapi penerbitan porno, sebenarnya
amat wajar. Dalam keadaan seperti itu, kemerdekaan pers
dipertaruhkan. Karena itu,
masyarakat pers hendaklah memahami, penerbitan porno justru merupakan ancaman
terhadap kemerdekaan pers yang selama ini diperjuangkan Pers
Indonesia. Kalau
masyarakat pers tidak dapat menyelesaikan sendiri permasalahannya, tidak
mustahil akan hadir SIUPP baru atau perundangan yang mengatur penerbitan
pers. Sulastomo
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/07/opini/2419818.htm |
[Ar-Royyan-3463] Agama dan Kemerdekaan Pers
IHB Jakarta - Jaeroni Setyadhi Wed, 08 Feb 2006 01:15:03 -0800

