Kenapa Harus Menikah?

        Berikut beberapa alasan mengapa harus menikah, semoga bisa memotivasi 
kaum
        muslimin untuk memeriahkan dunia dengan nikah.

        1. Melengkapi agamanya
           "Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari 
agamanya. Dan
           hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya 
lagi.
           (HR. Thabrani dan Hakim).

        2. Menjaga kehormatan diri
           "Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk 
nikah,
           maka nikahlah, karena nikah itu lebih mudah menundukkan pandangan 
dan lebih
           membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka
           hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya. (HSR.
           Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaiy, Darimi, Ibnu Jarud dan 
Baihaqi).

        5. Adanya saling nasehat-menasehati

        6. Bisa mendakwahi orang yang dicintai

        7. Pahala memberi contoh yang baik
           "Siapa saja yang pertama memberi contoh perilaku yang baik dalam 
Islam,
           maka ia mendapatkan pahala kebaikannya dan mendapatkan pahala 
orang-orang yang
           meniru perbuatannya itu tanpa dikurangi sedikit pun. Dan barang 
siapa yang
           pertama memberi contoh perilaku jelek dalam Islam, maka ia 
mendapatkan dosa
           kejahatan itu dan mendapatkan dosa orang yang meniru perbuatannya 
tanpa
           dikurangi sedikit pun.?E(HR. Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab 
Orang yang
              pertama kali melakukan kebaikan atau kejahatan.)

           Bagaimana menurut Anda bila ada seorang kepala keluarga yang memberi 
contoh
           perbuatan yang baik bagi keluarganya dan ditiru oleh istri dan
           anak-anaknya?
           Demikian juga sebaliknya bila seorang kepala keluarga memberi contoh 
yang
           jelek bagi keluarganya?

        8. Seorang suami memberikan nafkah, makan, minum, dan pakaian kepada
           istrinya dan keluarganya akan terhitung sedekah yang paling utama. 
Dan akan
           diganti oleh Allah, ini janji Allah.
           Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: "Satu 
dinar
           yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan 
untuk
           memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin 
dan
           satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling 
besar
           pahalanya yaitu satu dinar yang kamu nafkahkan kepada 
keluargamu.?E(HR
           Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab Memberi nafkah terhadap keluarga).

             Dari Abu Abdullah (Abu Abdurrahman) Tsauban bin Bujdud., ia 
berkata:
             Rasulullah SAW bersabda: "Dinar yang paling utama adalah dinar yang
          dinafkahkan seseorang kepada keluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk
          kendaraan di jalan Allah, dan dinar yang dinafkahkan untuk membantu 
teman
          seperjuangan di jalan Allah.?E(HR. Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab
          Memberi nafkah terhadap keluarga).

          Seorang suami lebih utama menafkahkan hartanya kepada keluarganya 
daripada
          kepada yang lain karena beberapa alasan, diantaranya adalah nafkahnya
          kepada keluarganya adalah kewajiban dia, dan nafkah itu akan 
menimbulkan kecintaan
          kepadanya.

          Muawiyah bin Haidah RA., pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: 'Wahai
          Rasulullah, apa hak istri terhadap salah seorang di antara 
kami??EBeliau
          menjawab dengan bersabda, "Berilah makan bila kamu makan dan berilah
          pakaian bila kamu berpakaian. Janganlah kamu menjelekkan wajahnya, 
janganlah kamu
          memukulnya, dan janganlah kamu memisahkannya kecuali di dalam rumah.
          Bagaimana kamu akan berbuat begitu terhadapnya, sementara sebagian 
dari
          kamu telah bergaul dengan mereka, kecuali kalau hal itu telah 
dihalalkan
          terhadap mereka.?E(Adab Az Zifaf Syaikh Albani hal 249).

          Dari Sa'ad bin Abi Waqqash RA., dalam hadits yang panjang yang kami 
tulis
            pada bab niat, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepadanya: 
"Sesungguhnya
          apa saja yang kamu nafkahkan dengan maksud kamu mencari keridhaan 
Allah,
          niscaya kamu akan diberi pahala sampai apa saja yang kamu sediakan 
untuk
            istrimu.?E(HR. Bukhari dan Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab 
Memberi
          nafkah terhadap keluarga)

          Dari Abdullah bin Amr bin 'Ash ra., ia berkata: Rasulullah SAW 
bersabda:
          "Seseorang cukup dianggap berdosa apabila ia menyianyiaka orang yang 
harus
          diberi belanja.?E(HR. Bukhari dan Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab
          Memberi nafkah terhadap keluarga). Dan akan diganti oleh Allah, ini 
janji Allah

          "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan
          menggantinya.?E(Saba?E 39).

          Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: "Setiap pagi ada 
dua
          malaikat yang datang kepada seseorang, yang satu berdoa: "Ya Allah,
             berikanlah ganti kepada orang yang menafkahkan hartanya.?EDan yang 
lain
          berdoa: "Ya Allah, binasakanlah harta orang yang kikir.?E(HR. Bukhari 
dan
          Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab Memberi nafkah terhadap keluarga).

        9. Seorang pria yang menikahi janda yang mempunyai anak, berarti ikut
           memelihara anak yatim



        Janji Allah berupa pertolongan-Nya bagi mereka yang menikah.

        1. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan 
orang-orang
        yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan
        perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
        karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. 
(An
        Nur: 32)

        2. Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu 
seorang
        mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka
        dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya. (HR. 
Ahmad 2:
        251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160)


        sumber : media-dakwah


--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke