Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik

Fatawa / Diet Specific Fatawa
Date: Jun 21, 2005 - 03:56 PM

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-139/MUI/IV /2000
Tentang Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik Majelis Ulama
Indonesia, setelah :

Menimbang:

a. Bahwa budidaya cacing dan jangkrik kini banyak dilakukan orang,
baik untuk makanan (pakan) hewan tertentu, obat-obatan, jamu dan
kosmetik, maupun untuk dikonsumsi (dimakan orang).

b. Bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum
membudidayakan, makan, dan memanfaat-kan kedua jenis binatang tersebut.

c. Bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu
menetapkan fatwa tentang membudidayakan, makan, dan memanfaatkan kedua
jenis binatang tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

Memperhatikan:

1. Makalah Budidaya Cacing dan Jangkrik dalam Kajian Fiqh yang
dipresentasikan oleh Dr. KH. Ahmad Munif, pada sidang Komisi Fatwa
MUI, tanggal.

2. Pandangan ahli budidaya cacing dan jangkrik yang disampaikan pada
sidang Komisi Fatwa MUI, tanggal.

3. Pandangan peserta sidang Komisi Fatwa MUI

Mengingat :

1. Firman Allah SWT: "Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi
untuk kamu sekalian" (QS. al-Baqarah [2]: 29).

"Allah menundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi
(sebagai rahmat) dari-Nya" (QS, al-Jasiyah: 13)ยท

"Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan
untuk (kepentingan) mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi
dan menyempurnakan untukmu ni'mat-Nya lahir dan batin" (QS. Luqman: 20).

2. Hadist Nabi SAW : "Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam
kitabNya (al-Qur'an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya,
hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan / tidak dijelaskan
hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah
tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun" (HR. Al-Hakim).

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka
janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah
kamu langgar, mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan
Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang
kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari hukumnya." (HR.
Turmuzi dan Ibn Majah)

3. Kaidah fiqh : ?Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah
mubah / harus.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Fatwa Tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangrik

Pertama : Hukum yang berkaitan dengan cacing.

a. Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori
Al-Easyarat

b. Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila dan
al-Auza?i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan
tidak membahayakan dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.

c. Membudidayakan cacing untuk diambiI manfaatnya, tidak untuk
dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam.

d. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan
burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).

Kedua : Hukum yang berkaitan dengan jangkrik.

a. Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang.

b. Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk
obat/kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah
boleh (mubah, halal), sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudarat).

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 April 2000
Ketua Komisi Fatwa : Prof KH. Ibrahim Hosen
Sekretaris Umum : Drs. Hasanudin, M.Ag
18 April 2000
Jakarta, Indonesia
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke