|
KSU Ar-royyan Akan Kemana?
Setelah lama dicita-citakan, akhirnya terbentuklah Koperasi Serba Usaha
(KSU) Ar-Royyan. Koperasi ini menganut prinsip terbuka bagi semua warga negara
Indonesia untuk bergabung tanpa memandang latar belakang suku, agama,
pendidikan, pekerjaan atau lainnya. Prinsipnya, semua WNI yang berminat menjadi
anggota KSU akan diterima dan diperlakukan sama dan sejajar.
Dalam Raker II DKM Ar-Royyan di Puncak tanggal 9 10 April 2006 lalu telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSU yang memuat berbagai aturan main pengelolaan KSU. Di samping itu, Raker II tersebut juga menetapkan pengurus dan pengawas KSU untuk periode 2006-2009 yaitu: Pengurus:
Ketua : Jaeroni Setyadhi Sekretaris : Agung Prasetya Bendahara : Kafiudin Pengawas: Ketua : M. Irwandi Anggota : Deddy Supendi dan M. Khoerur Roziqin Sesuai AD/ART, KSU Ar-Royyan ini bergerak dalam berbagai unit usaha. Mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, rental, konsultasi, simpan pinjam sampai dengan kontraktor/pemborongan. Tentu saja bidang-bidang usaha tersebut akan digarap secara bertahap sesuai dengan kemampuan pendanaan dan tenaga kerja yang dimiliki KSU. Divisi usaha yang saat ini telah berjalan adalah penjualan kebutuhan pokok. Divisi ini merupakan kelanjutan dari Divisi Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang dibentuk oleh DKM Ar-Royyan dalam Raker I tahun lalu dengan tujuan sebagai unit perintis bagi terbentuknya KSU. Setelah terbentuk KSU, secara otomatis KUB membubarkan diri. Namun jangan salah, meskipun hanya dimaksudkan sebagai unit perintis, KUB berhasil membukukan kinerja yang cukup gemilang. Setelah beroperasi selama sembilan bulan dengan fokus pada usaha penyediaan kebutuhan pokok (sembako), KUB berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp.2,47 juta. Padahal dana investasi yang disetor oleh jamaah hanya sebesar Rp.3,2 juta. Ini berarti KUB berhasil mencatat Return on Investment (ROI) sebesar 77,2% hanya dalam sembilan bulan beroperasi. Bayangkan, andaikan dana yang diinvestasikan tersebut Rp.3,2 miliar dan menghasilkan laba Rp.2,47 miliar, tentu prestasi yang tidak kecil bukan? Dengan pembubaran KUB tersebut, maka dana investasi beserta Sisa Hasil Usaha (SHU) dari KUB akan ditransfer ke KSU. Khusus untuk SHU, Raker II memutuskan pembagiannya 40% untuk pengurus KUB dan 60% untuk investor/anggota KUB setelah dipotong zakat sebesar 2,5%. Para jamaah yang tercatat sebagai investor/anggota KUB secora otomatis akan didaftar sebagai anggota KSU. Dalam Raker II kemarin disepakati pula bahwa dana dari KUB tersebut akan disimpan pada KSU sebagai simpanan lainnya (simpanan suka rela). Karena itu, calon anggota KSU akan diminta untuk membayar simpanan pokok sebagai tanda pendaftaran sebagai anggota KSU. Kebijakan ini diputuskan semata-mata untuk memperbesar modal KSU, sehingga KSU diharapkan dapat berusaha lebih luas. Secara umum, untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KSU Ar-Royyan tidaklah sulit. Seseorang secara otomatis didaftar sebagai anggota KSU setelah membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000,-. Simpanan ini dibayar sekali sepanjang menjadi anggota KSU. Disamping simpanan pokok, anggota KSU juga dikenakan simpanan wajib sebesar Rp.10.000,- per bulan. Sedangkan untuk mewadahi anggota yang ingin lebih aktif menempatkan dananya di KSU, dibentuk simpanan lainnya yang besarnya terserah kepada anggota. Disamping itu, KSU juga menerima dana penyertaan dari anggota untuk membiayai proyek-proyek khusus yang akan dikerjakan oleh KSU. Khusus untuk dana penyertaan ini, cara penempatan beserta bagi hasilnya akan ditetapkan melalui perjanjian antara pengurus KSU dengan pemilik dana. Saat ini, disamping melanjutkan usaha yang telah dirintis KUB dalam bentuk penyediaan kebutuhan pokok, pengurus KSU mulai bekerja untuk melengkapi dan menata satu per satu sistem administrasi dan kelembagaan KSU. Penataan dari awal ini penting, karena sekalipun dana yang dikelola belum terlalu besar, namun DKM Ar-Royyan menganggap ini sebagai amanah umat yang harus ditata dengan rapi, transparan dan accountable. Di samping itu, pembentukan KSU ini bukanlah semata-mata ditujukan untuk profit oriented, namun tujuan besar yang ingin dicapai adalah pembentukan wadah bagi pembelajaran kewirausahaan. Sehingga, penataan administrasi yang baik diharapkan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang lebih besar kepada KSU. Diharapkan dalam waktu dekat ini sudah akan digelar Rapat Anggota Tahunan atau Luar Biasa KSU untuk membahas berbagai hal berkaitan dengan pengembangan dan operasional KSU. [Submitted by M. Khoerur Roziqin] Tulisan diatas juga merupakan bagian dari Handout
Ar-Royyan yang terbaru.
|

