---------- Forwarded message ----------
From: debusemesta <[EMAIL PROTECTED]>

ASAS-ASAS PERNIAGAAN ISLAMI

Riba
Di antara beberapa ketentuan Allah seputar perniagaan, riba adalah
hal yang paling awal-awal dan paling sering disinggung.  Kata "riba"
secara harfiah berarti "tambahan" atau "lebihan".  Pada masa
sekarang riba ini lebih dikenal dengan istilah "bunga" dan pelakunya
biasa kita kenal sebagai "rentenir".

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah agar kamu beruntung".
[Q.S. 3:130]

Para pemakan riba mengatakan bahwa jual beli sama dengan riba.  Di
dalam jual beli, penjual mengenakan harga yang lebih tinggi dari
pada harga pokok untuk mendapatkan keuntungan.  Misalnya sebuah
barang dibeli seharga Rp. 100,- dan dijual seharga Rp. 150,- maka
tambahan dari harga pokok yang Rp. 50,- merupakan keuntungan penjual.

Para pemakan riba ingin menunjukkan proses yang menurutnya sama,
yaitu misalnya ia meminjamkan uang sebesar Rp. 100,- dan dia minta
agar peminjam mengembalikan utang plus bunganya sebesar Rp. 150,-
maka tambahan yang Rp. 50,- merupakan keuntungan baginya.

Di atas tadi adalah alur argumentasi pemakan riba yang kerasukan
syaitan, namun Allah tegaskan bahwa jual beli adalah halal,
sebaliknya riba adalah haram.

"Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri lagi, melainkan
seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan; itu adalah karena
mereka mengatakan, `Jual beli adalah sama dengan riba'.  Allah
menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba..." [Q.S. 2:275]

Kepada mereka yang selama ini menjalani aktivitas ribawi, Allah
perintahkan untuk segera meninggalkan perbuatan tersebut.  Apabila
masih ada piutang yang belum dipungut, cukuplah tagih modalnya saja
tanpa bunga karena sesungguhnya Allah teramat membenci perbuatan
riba dan menyatakan perang terhadap pelakunya.

"Wahai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa riba…   Tetapi jika tidak kamu lakukan, maka
ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu.  Namun jika
kamu bertaubat, maka bagimu modalmu dengan tidak menzalimi, dan
tidak dizalimi..." [Q.S. 2:278-279]

Dalam memungut utang, Allah ingatkan agar orang yang berpiutang
tidak mendesak apabila yang berutang memang belum sanggup melunasi.

"Dan jika (orang yang berutang) mempunyai kesukaran, berilah dia
tangguh sampai berkelapangan; tetapi jika kamu menyedekahkan, itulah
yang lebih baik bagimu sekiranya kamu mengetahui". [Q.S. 2:280]


Bunga Bank

Ayat-ayat tentang riba di atas dengan jelas mengarah pada aktivitas
rentenir, lalu bagaimana dengan sebagian kita yang menerima bunga
bank setiap bulannya?

Sebagai nasabah bank, jelas kita tidak melakukan aktivitas riba di
atas secara langsung; kita tidak menuntut bunga tertentu dan tidak
pernah menagih seseorang.  Pelaku riba secara langsung dalam hal ini
adalah bank.  Namun perlu diingat bahwa kita selaku nasabah pun
tidak lepas dari keterlibatan riba.  Bagaimanapun, uang yang
diribakan oleh bank itu adalah uang kita dan kita sadar bahwa
tambahan bunga yang masuk ke saldo kita adalah hasil dari kegiatan
riba bank tersebut.

Memang dengan jelas Allah gambarkan bahwa pada kasus tertentu pelaku
riba membagikan hasil ribanya kepada orang lain, gambaran ini persis
sama dengan aktivitas bank menambahkan bunga ke saldo kita.

"Dan apa yang kamu berikan dalam riba supaya menambah harta manusia,
ia tidak bertambah di sisi Allah; tetapi apa yang kamu berikan dalam
zakat dengan menghendaki Wajah Allah, maka itulah yang
melipatgandakan". [Q.S. 30:39]

Mengingat bahwa aktivitas bank konvensional tidak kondusif bagi kita
dalam mengupayakan kesucian diri, maka segeralah beralih ke bank
syariah.  Ada banyak bank syariah yang bisa dijadikan pilihan tempat
menyimpan uang, silahkan pilih yang dirasakan sesuai.  Pengalaman
penulis ketika membuka rekening di salah satu bank syariah tidak
mengecewakan.  Formulir isiannya sederhana saja, hanya 2/3 halaman;
rasio bagi hasil antara kita dan bank 51:49; tarik tunai di jaringan
ATM BCA tidak dikenakan biaya; dan bebas biaya administrasi bulanan.

Bagi kaum muslimin yang bekerja di bank konvensional, keterlibatan
anda dengan riba tentu lebih dalam dibandingkan dengan nasabah bank
yang sekadar menerima bunga; oleh karena itu perlu mengupayakan diri
mendapatkan pekerjaan lain yang bersih dari riba.


Mencatat transaksi non-tunai

Di dalam berbisnis ada kalanya kita melakukan transaksi secara tidak
tunai dalam arti salah satu pihak masih punya kewajiban yang harus
dipenuhinya di masa mendatang.  Dalam kejadian seperti ini, Allah
menyuruh kita agar mencatatkan kontrak tersebut melalui seorang
penulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi.  Orang yang berutang
(mempunyai kewajiban yang belum ditunaikan) mendiktekan
pernyataannya tentang hutang itu.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berkontrak secara
hutang untuk waktu tertentu satu sama lain, hendaklah kamu
menuliskannya.  Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menulisnya dengan adil, dan janganlah seorang penulis enggan untuk
menulis sebagaimana Allah mengajarkannya.  Maka hendaklah dia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang mendiktekan, dan
hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabbnya, dan janganlah
mengurangi sesuatu darinya.  Jika penghutang itu bodoh, atau lemah,
atau tidak bisa mengimlakkan, maka hendaklah walinya mendiktekan
dengan adil.  Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki;
atau jika tidak ada dua laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua
orang perempuan, saksi-saksi yang kamu relai, agar jika salah
seorang dari keduanya sesat (keliru), yang seorang lagi akan
mengingatkannya.  Dan janganlah saksi-saksi itu enggan apabila
mereka dipanggil, dan janganlah kamu enggan menulisnya, baik kecil
ataupun besar sampai dengan waktunya.  Itu adalah lebih adil pada
pandangan Allah, lebih tegak untuk kesaksian, dan lebih sesuai
supaya kamu tidak ragu-ragu, kecuali perdagangan tunai yang kamu
jalankan di antara kamu; maka tidaklah bersalah atas kamu jika kamu
tidak menulisnya.  Dan adakanlah saksi-saksi apabila kamu berjual
beli sesama kamu.  Dan janganlah penulis atau saksi ditekan; jika
kamu lakukan, itu adalah kefasiqan pada dirimu. Dan takutlah kepada
Allah; Allah mengajar kamu, dan Allah mengetahui segala sesuatu".
[Q.S. 2:282]

Apabila tidak didapati penulis, sebagai gantinya dapat menggunakan
tanggungan sebagai jaminan.  Melalui kontrak tertulis ini Allah
menghendaki adanya keadilan dan kepastian hukum untuk para pihak
yang berniaga.

"Dan jika kamu dalam perjalanan, dan kamu tidak mendapati seorang
penulis, maka hendaklah ada suatu tanggungan yang dipegang.  Tetapi
jika kamu saling mempercayai satu sama lain, hendaklah orang yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya, dan hendaklah dia bertakwa
kepada Allah, Rabbnya.  Dan janganlah menyembunyikan kesaksian, dan
barang siapa menyembunyikannya maka hatinya berdosa; dan Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat". [Q.S. 2:283]


Memakan harta dengan cara palsu

Allah melarang kita mendapatkan harta dengan cara palsu, yang Allah
bolehkan adalah perdagangan dengan asas saling setuju
(konsensualisme).  Hemat penulis, aktivitas "MLM", "money
game", "skema piramid" dan sejenisnya termasuk ke dalam
kategori "memakan harta dengan cara palsu".

Di dalam aktivitas "MLM", "money game", "skema piramid" dan
sejenisnya, seseorang mendapatkan harta dari hasil memerangkap orang
lain untuk menjadi downliners nya.  Uang yang didapatkannya dari si
downliners tidak dapat dikatakan sebagai komisi di dunia
perniagaan.  Komisi adalah apabila A menjualkan produk milik B dan A
mendapatkan sekian persen keuntungan dari B atas produknya yang
terjual.

Aktivitas "MLM", "money game", "skema piramid" dan sejenisnya sama
sekali tidak seperti itu.  Yang terjadi adalah B yang telah diperah
oleh A, balas memerah C.  Si C yang telah diperah oleh A dan B,
balas memerah D dan seterusnya.

Ada sebuah ulasan menarik tentang kegombalan MLM yang dikutip dari
situs http://priyadi.net ketika ia mengomentari salah satu praktek
MLM online:

"…Lebih jauh lagi, kami melihat bahwa Elite Team menawarkan janji
yang menyesatkan, yaitu menyatakan bahwa tujuan Elite Team adalah
agar semua anggota Elite Team memperoleh penghasilan $6.688 per
bulan, dan bahwa ini adalah tujuan yang realistis. Tetapi realitanya
adalah: seandainya semua anggota Elite Team bekerja keras dan teguh
pada regimen Elite Team, hanya 1 dari 341 orang, atau 0,29%(!) yang
memperoleh $6.688 per bulan. Sangatlah jauh dari apa yang diakui
sebagai tujuan realistis Elite Team.
Produk yang ditawarkan Anne Ahira/EliteTeam adalah keanggotaan
representative (rep.) di Financial Freedom Society, Inc. (FFSI), di
mana setiap rep. harus membayar $54,95 per bulan kepada FFSI. Setiap
rep. memperoleh komisi dari menjual keanggotaan FFSI ke orang lain
sehingga menjadi rep. baru. Orang yang direkrut ini disebut sebagai
affiliate, atau di MLM lain dikenal dengan nama downline, dan setiap
rep. juga memperoleh komisi dari penjualan yang dilakukan oleh
downline-nya sampai empat tingkat downline.
Selain dari keanggotaan FFSI, boleh dibilang tidak ada produk atau
jasa yang dijual oleh Anne Ahira dan Elite Team. Dalam sistem Elite
Team, besar penghasilan bulanan seorang anggota tergantung dari
jumlah downline FFSI-nya dan bagaimana struktur downline tersebut
karena tidak ada atau hampir tidak ada penghasilan seorang anggota
Elite Team selain dari komisi FFSI.
Dengan perhitungan satu anggota mendapatkan 4 anggota baru, seperti
yang dipraktikkan oleh Elite Team, maka hanya dalam 17 tingkat
piramida jumlah anggota keseluruhan menjadi sebanyak 5.73 miliar.
Sedangkan jumlah populasi manusia keseluruhan di dunia hanyalah 6.4
miliar. Jika seluruh 5.7 miliar manusia tersebut mengikuti program
ini, maka hanya 89 juta orang yang akan berpenghasilan $6.688 per
bulan. Sementara 5.3 miliar lainnya merugi!…"


"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta-harta
sesamamu dengan cara palsu, kecuali dalam perdagangan dengan
persetujuan bersama antara kamu…". [Q.S. 4:29]


Satu lagi bentuk memakan harta manusia dengan cara palsu menurut
hemat penulis terkait dengan riba yang telah disinggung di atas.

Tidak jarang orang yang dalam keadaan keuangan sangat terjepit
merelakan rumah atau kendaraannya dijadikan jaminan hutang dengan
bunga besar.  Si penghutang tidak punya pilihan lain meskipun dia
tidak yakin sanggup mengembalikan hutang beserta bunganya,
sebaliknya si rentenir selain menginginkan uangnya kembali dalam
jumlah jauh lebih besar, yang lebih diharapkannya adalah si
penghutang tidak mampu membayar dan sebagai konsekuensinya rumah
ataupun kendaraan yang sudah dijaminkan berpindah tangan.

Perbuatan terkutuk seperti ini diancam oleh Allah dengan azab yang
pedih.

"Dan disebabkan mereka mengambil riba, yang mereka telah dilarang
darinya, dan memakan harta manusia dengan cara palsu; dan Kami
menyediakan bagi orang-orang yang tidak beriman di antara mereka,
siksa yang pedih". [Q.S. 4:161]


Adil dalam takaran dan timbangan

Akhirnya, Allah menjelaskan di dalam Kitab-Nya ketentuan berkaitan
dengan takaran dan timbangan.  Allah perintahkan agar penakaran dan
penimbangan dilakukan dengan tepat, lurus dan adil.

"… Maka tepatilah takaran dan timbangan, dan janganlah mengurangi
sesuatu bagi manusia…". [ Q.S. 7:85]  (Ayat-ayat lain yang serupa:
11:85, 17:35)

Secara khusus Allah menurunkan sebuah surat dengan topik ini.  Allah
meyumpah kecelakaan bagi orang-orang yang berbuat curang, yaitu
apabila takaran itu untuk dirinya ia menuntut penuh, namun apabila
tiba gilirannya yang ditakar untuk orang lain, ia kurangkan.

"Kecelakaanlah bagi orang-orang yang curang, yang apabila mereka
menerima takaran manusia, mengambil takaran yang penuh.  Tetapi
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi". [Q.S. 83:1-3]


Kirim email ke