Ass.Wr.Wb.
Refleksi : Mudah-mudahan kita yang ada di milis ini setiap meninggalkan
suatu amanah tidak "meninggalkan" masalah. Salah satunya adalah BERSEGERALAH
melakukan apa yang ada di depan kita sepagi mungkin dan tidak menunda-nunda,
untuk di-settle. Wallaahu a'lam.
Wass / Jaerony.-
----- Original Message -----
From: "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.indomedia.com/bpost/052006/17/depan/utama1.htm
Soeharto Wariskan 5.377 Kasus
Jakarta, BPost
Luar biasa! Pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto mewariskan
5.377 kasus penyelewengan uang negara senilai Rp47,38 triliun dan 42,99 juta
dolar AS atau setara Rp387 miliar (kurs 1 dolar= Rp9.000).
Hebatnya, puluhan triliun dana milik pemerintah itu tersimpan dalam
rekening atas nama pribadi. Mereka adalah para pejabat sipil, TNI, Polri dan
Kejaksaan Agung. "Semua dana penerimaan negara itu tidak pernah disetorkan
ke kas negara," beber Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dalam
rapat paripurna DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/5).
Menurut Anwar, temuan penyelewengan warisan rezim Orba oleh BPK itu
sebenarnya bukan hal baru. "Tapi, respons para pejabat pengelola keuangan
negara yang bertanggung jawab terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan
keuangan masih rendah," tandasnya.
Diungkapkannya, hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2005
menyebutkan triliuan rupiah uang negara hingga kini belum disetor ke kas
negara. Kekosongan itu antara lain disebabkan 11 lembaga negara atau
departemen yang telah memungut pajak dan pendapatan negara bukan pajak
(PNBP) sebesar Rp2,008 triliun belum disetor ke kas negara.
"Hasil pemeriksaan atas 22 dari 158 BUMN terungkap 16 BUMN terdapat
investasi dan pemberian jaminan yang tidak memperhatikan prinsip
kehati-hatian serta terjadi kelebihan bayar yang merugikan negara Rp453,02
miliar," ujar Anwar.
Ditambahkannya, dari 16.433 temuan pemeriksaan dengan nilai sebesar
Rp132,49 triliun, 146,60 juta dolar AS, 98,91 ribu euro dan 361,48 juta yen,
baru ditindaklanjuti sebanyak 6.920 temuan dengan nilai Rp34,22 triliun dan
61,11 juta dolar AS.
"Artinya, masih terdapat sisa temuan yang belum ditindaklanjuti sebanyak
9.513 temuan dengan nilai Rp98,27 triliun, 81,35 juta dolar AS, 98,91 ribu
euro dan 361,48 juta yen," cetus Anwar.
BPK melakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
pada 34 departemen/lembaga di pusat, 33 provinsi, 214 kabupaten/kota, dan 28
BUMD serta 22 BUMN.
Pada pemeriksaan 15 bank dalam likuidasi (BDL), BPK menemukan adanya
pemberian penghapusan utang sebesar Rp151,43 miliar pada 6 BDL yang melebihi
ketentuan. Selain itu juga terdapat tagihan yang terkait PT Bank Pasific
(dalam status likuidasi) sebesar Rp1,37 triliun yang tidak didukung jaminan
memadai dan pihak terkait tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya.
"Keadaan ini mengindikasikan bahwa tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK belum
mendapat perhatian yang memadai atau keseriusan pemerintah untuk mewujudkan
tata kelola keuangan negara yang baik," tandasnya.
Menyikapi ini Ketua DPR Agung Laksono meminta pemerintah memperhatikan
temuan ini dengan serius. "Dan dewan akan melakukan pendalaman. Jika
ditemukan penyimpangan, maka akan diproses menurut hukum," tegasnya.
Rekening Pribadi
Pengamat ekonomi yang juga anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowomengatakan
ada beberapa alasan mengapa kas negara saat ini kosong. "Salah satunya aset
negara menggunakan nama pribadi dan rekening negara yang tidak dilaporkan ke
APBN," katanya.
Kerancuan itu, kata dia, semakin diperkuat dengan pemisahan aset negara
serta sistem pengelolaan yang tumpang tindih karena dipegang lebih dari satu
lembaga. "Sebagian dipegang Setneg (sekretariat negara), sebagian lagi ke
Depkeu dan sebagian lagi ke BUMN. Apa ini tidak rancu," tukas Drajad.
Selain itu, imbuhnya, aset ini sulit dibedakan karena tidak ada pemisahan
yang jelas antara aset publik, aset negara dan aset privat.
"Ini terjadi selama puluhan tahun. Memang, pengelolaan aset negara sekarang
ini masih jauh dari baik," katanya.
Mengenai laporan BPK, Drajad masih menemukan kelemahan karena tidak
menjelaskan secara rinci titik penyimpangan dana yang dimaksud. "Saya
berharap nanti laporan detilnya lebih rinci, misalnya tanah di wilayah
Gelora Bung Karno batasnya mana saja. Ini yang harus diperhatikan,"
tukasnya.
Temuan BPK ini tampaknya seiring dengan temuan Global Corruption Report
(GCR) 2004 yang menempatkan Soeharto di posisi pertama pelaku korupsi di
dunia. Soeharto dituding menggelapkan uang sebesar 15-35 miliar dolar AS.
Peringkat kedua, menurut GCR, ditempati Ferdinand Marcos, bekas presiden
Filipina yang menilep uang negaranya sebesar 5 miliar dolar AS.
"Di peringkat bawahnya ada politisi seperti Slobodan Milosevic, Alberto
Fujimori, dan Joseph Estrada," beber Deputi Eksekutif Transparency
Internasional, Rizky Wibowo, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Bersatu
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani dua
perjanjian kerjasama pencegahan dan penanganan koruptor dengan lembaga
sejenis dari China dan Korea Selatan. "Ini kerjasama internasional untuk
meningkatkan hubungan antarnegara. Perjanjian ini sangat penting karena kita
harus mencegah korupsi dan berbagai macam peyalahgunaan sejak dari
pangkalnya," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, di Kantor Presiden,
Selasa.
Penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama dengan KPK Korsel akan
dilakukan di Seoul, bersamaan kunjungan presiden Yudhoyono ke Seoul, Juni
mendatang. Sementara perjanjian dengan China akan ditandatangani di Jakarta
pada November mendatang.
Cendana Menantang
Wacana gugatan atas harta Soeharto bergulir kencang. Kejaksaan Agung bahkan
telah membentuk tim untuk melakukan gugatan perdata terhadap mantan Presiden
Soeharto.
Cendana menganggap enteng rencana kejaksaan melayangkan gugatan perdata.
"Silakan saja. Itu hak setiap orang untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
Sah-sah saja. Nanti kita lihat di pengadilan," cetus Deny Kailimang, kuasa
hukum keluarga Soeharto, di Kejagung, kemarin.
Senin lalu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex
Sato Bya mengatakan akan membentuk tim melakukan gugatan secara keperdataan
terhadap Soeharto jika dirinya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari
Jaksa Agung. Gugatan perdata akan dilakukan supaya kerugian negara senilai
Rp1,3 triliun dan 419 juta dolar AS bisa dikembalikan kepada negara.
Menurut Deny, anak-anak Soeharto sama sekali tidak terlibat dalam
pengelolaan tujuh yayasan sosial yang diperkarakan Kejagung waktu itu.
Terlebih lagi, saat ini yayasan itu sudah memiliki anggaran dasar maupun
anggaran rumah tangga (AD/ART) yang terpisah.
"Jika Kejagung berniat mengambil harta dari yayasan tersebut, tentunya
harus melalui proses hukum yang benar dan sesuai AD/ART masing-masing
yayasan. Jadi keluarga (Cendana) tidak akan mencampuri ini karena ada
batasan-batasan kewenangan yang diatur dalam AD/ART yayasan," tegas Deny.
Terpisah, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Komite Pembaruan
Peradilan Indonesia (KPDI) berencana mengajukan somasi terhadap Jaksa Agung
atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap
Soeharto. Kedua lembaga ini menuntut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh segera
mencabut SKPP tersebut dan melanjutkan persidangan terhadap Soeharto.
"Jika somasi kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan gugatan ke
pengadilan karena Jaksa Agung telah menyalahgunakan kewenangannya," tegas
koordinator TPDI, Petrus Selestinus. JBP/ade/yls/aco
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com