----- Forwarded message from Aswin Gantina <[EMAIL PROTECTED]> -----
Date: Thu, 30 Nov 2006 15:57:33 +0700
From: Aswin Gantina <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Rilis Terbaru Bank Indonesia
Bapak/Ibu dan rekan-rekan yth,
Terlampir disampaikan rilis terbaru Bank Indonesia tentang Pencabutan
dan Penarikan 7 Uang Kertas/Logam dari Peredaran.
Demikian, agar maklum.
Aswin
=================================================
No.8/ 60 /PSHM/Humas
SIARAN PERS
Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 3 (tiga) Pecahan Uang Logam dan 4
(Empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran
Bank Indonesia terhitung mulai hari ini, 30 November 2006
secara resmi mencabut dan menarik dari peredaran 3 (tiga) pecahan uang
logam dan 4 (empat) pecahan uang kertas. Tiga pecahan uang logam yang
dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang pecahan Rp 5 (lima)
rupiah tahun emisi (TE) 1979, pecahan Rp 50 (lima puluh) rupiah TE 1991
dan pecahan Rp 100 (seratus) rupiah TE 1991. Sementara itu, empat
pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang
kertas tahun emisi 1992 yang terdiri dari uang pecahan Rp100 (seratus)
rupiah, uang pecahan Rp 500 (lima ratus) rupiah, uang pecahan Rp 1.000
(seribu) rupiah dan uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu) rupiah.
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran tersebut maka
terhitung mulai hari ini tujuh pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi
sebagai alat pembayaran yang sah. Namun demikian, masyarakat yang masih
memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan
uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di
kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu
penukaran tujuh uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan
tanggal 29 November 2011 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan
penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran tujuh
uang pecahan tersebut di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 29
November 2016 atau selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak hari ini.
Hak untuk menuntut penukaran tujuh uang rupiah yang dicabut dan ditarik
tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung hari
ini atau tanggal 30 November 2016.
Jakarta, 30 November 2006
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
ttd
Rizal A. Djaafara
Kepala Biro
----- End forwarded message -----
--
Salam
A. Yahya Sjarifuddin
--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com