[EMAIL PROTECTED] wrote:
> 
> Apakah Wudhu Batal kalau Bersentuhan dengan Orang Kafir?
> Ana ingin bertanya, apakah batal apabila kita telah berwudhu, berjabatan 
> tangan dengan orang non muslim?
> Lihat Jawabannya di: http://www.eramuslim.com/ust/dll/457fcfd8.htm
> 

Buat  yang gak punya akses buat browsing, ini saya cuplikan jawabannya:

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di dalam ayat Al-Quran memang ada disebutkan lafadz yang kalau
diartikan secara dzahir, kita akan menyimpulkan bahwa orang-orang
musyrik itu najis. Sedangkan salah satu di antara hal-hal yang
menyebabkan batalnya wudhu' adalah tersentuh dengan benda-benda yang
najis.

Ayat itu adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ 
يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ
عَامِهِمْ هَـذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللّهُ مِن 
فَضْلِهِ إِن شَاء إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik
itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah
tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti
akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia
menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(QS. At-Taubah: 28)

Namun umumnya para ulama tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
lafadz najis dalam ayat ini adalah secara maknawi, bukan secara zhahir
atau jasadi.

Dasarnya adalah bahwa dahulu orang-orang kafir yang datang kepada
Rasulullah SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk
ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan
memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir.

Juga ada hadits yang menegasakan bahwa ludah mereka pun tidak najis.
Karena Rasulullah SAW dan Abu Bakar pernah minum bersama orang-orang
kafir dari wadah yang sama. Seperti hadits berikut ini:

Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian, lalu
disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah
kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan
beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,`Ke
kanan dan ke kanan`. (HR Bukhari)

Kalau ludah atau bekas air minum mereka tidak najis, maka tentu saja
tubuh mereka pun bukan termasuk benda najis. Kecuali bila orang kafir
itu baru saja meminum khamar, maka hukum ludahnya menjadi najis.
Tetapi tubuhnya tetap bukan najis.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka,
sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu
mencari-cari kesalahan orang lain  dan  jangan lah sebahagian kamu 
menggunjing sebahagian yang lain. Suka kah salah seorang di antara 
kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu 
merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya 
Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (Q.S. Hujuraat:12)

Kirim email ke