Pengantar :
Tulisan dibawah ini bukan berarti pengembangan Masjid Ar-Royyan tidak transparan dalam laporan keuangannya. Tetapi ingin memberikan sebuah inspirasi bagaimana memulai transparansi dari Masjid ( termasuk Masjid Ar-Royyan tentunya ).
Semoga bermanfaat.

wassalam / Agus Rasidi

==========================================

Memulai Transparansi dari Masjid

penulis: Hasan Basri M Nur

Masjid adalah rumah ibadah umat Islam sekaligus sebagai ruang public (public space) yang dapat diakses oleh umat kapan saja. Setiap muslim merasa memiliki masjid. Karenanya pendanaan pembangunan dan pemeliharannya dilakukan secara bersama-sama agar tidak ada satu orangpun otoritas. Apalagi mengklaim bahwa masjid tertentu sebagai miliknya dan menutupi akses kepada publik. Dalam tradisi Aceh, pembangunan sebuah masjid tidak pernah mengenal kata selesai. Masjid selalu dalam proses pembangunan atau pemeliharaan. Karena itulah struktur panitia pembangunan masjid tidak pernah bubar. Ketika suatu masjid sudah rampung dari segi fisik, maka panitia pembangunan bertugas menjaga dan memelihara bangunan yang sudah ada agar tetap terawat.

Dana pembangunan masjid berasal dari berbagai sumber. Ia berasal dari sumbangan orang miskin dan orang kaya. Biasanya panitia tidak pernah memberikan patokan jumlah sumbangan. Masjid tidak pernah menolak berapa pun jumlah sumbangan yang dititipkan jamaah. Orang kaya dan orang miskin secara sama-sama memiliki peluang beramal membangun masjid, sesuai kemampuan dan keikhlasan. Ketika masyarakat hendak mendirikan masjid, biasanya panitia bekerja ekstra keras guna mendapatkan modal awal pembangunan. Pertapakan lokasi masjid juga biasanya didapat dari hibah (waqaf) umat. Dalam Islam, harta yang telah diwaqafkan ini diyakini akan terus mengaliri pahala kepada pewaqaf, walau yang bersangkutan sudah wafat.

Barangkali ada yang bertanya-tanya ketika melihat suatu desa miskin tetapi memiliki sebuah masjid yang berdiri megah di antara rumah- rumah kayu nan reot. Rasa penasaran itu akan terjawab jika kita mengetahui bahwa dana pembangunan masjid yang mencapai miliaran rupiah itu dikumpulkan selama bertahun-tahun. Ada yang bersumber dari sumbangan 1 butir telur ayam, kumpulan recehan dari celengan, hingga bantuan orang tertentu dalam jumlah puluhan dan ratusan juta rupiah. Begitulah tradisi turun-temurun dalam membangun dan memelihara masjid. Melihat kepemilikan masjid secara berjamaah, maka keterbukaan (transparansi) dalam pengelolaan dana masjid menjadi suatu keharusan. Umat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai status keuangan sebuah masjid. Seseorang yang hanya menyumbang uang recehan 1.000 rupiah dalam batinnya dipastikan menginginkan agar dana sumbangannya itu digunakan untuk tujuan pemakmuran masjid. Bukan untuk diselewengkan!

Pada masjid yang dikelola secara transparan biasanya terpampang sebuah papan pengumuman mengenai status keuangan yang selalu up to date. Rincian aliran uang keluar masuk terlihat jelas di papan itu, di samping pengumuman rutin setiap Jum“at. Para penyumbang dipastikan puas jika dana yang mereka infaqkan itu dapat dipertanggjawabkan secara terbuka, walau pun dirinya hanya tak mau namanya terpampang dan hanya menggunakan nama sebagai hamba Allah. Memang, terdapat hak pengelola seperti honor bileu (bilal), imam, khatib dan biaya operasional lainnya. Hak-hak para pengurus masjid itu menjadi suatu tradisi yang dibenarkan, asal jangan jadi meuhai taloe ngen keubeu (tidak terlalu besar). Umat merelakan sebagian dana itu (dalam jumlah yang wajar) digunakan sebagai honor para pengurus yang sudah mengabdikan diri untuk pemakmuran masjid. Sebaliknya, umat akan marah jika masjid dijadikan sebagai kendaraan mencari nafkah dan memperkaya diri oleh oknum tertentu.

Modal dan model membangun

Salah satu hasil survey yang dilakukan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) pada tahun 2000, sebagaimana dilansir Zaim Saidi dan Hamid Abidin dalam bukunya Menjadi Bangsa Pemurah, Wacana dan Praktek di Indonesia, adalah dominannya peran agama dalam mempengaruhi seseorang untuk menyumbang. Hampir seluruh (99 persen) dari 2.500 responden mengaku menyumbang karena dorongan agama. Hasil survey ini diyakini sesuai dengan realita praktik umat beragama, khususnya Islam. Ajaran Islam menganjurkan umatnya untuk berderma di jalan Allah melalui infaq, shadaqah, waqaf dan zakat. Khusus untuk zakat bahkan menjadi suatu kewajiban. Kondisi ini menjadi modal sangat berguna dalam pembangunan dan pengembangan agama. Jika dana sumbangan itu dikelola secara transparan, maka dipastikan akan semakin mengundang kepercayaan umat. Umat akan berlomba-lomba memberikan sumbangan untuk masjid yang keuangannya dikelola secara transparan. Inilah salah satu faktor yang menjadikan masjid tertentu cepat terbangun, sementara masjid lain berjalan zig-zag.

Sebagai contoh, masyarakat Alue Deah Teungoh, Meuraxa, Banda Aceh, harus bekerja ekstra dalam merintis kembali pembangunan masjid di desanya. Masjid di desa itu telah hancur oleh hantaman tsunami 26 Desember 2004 lalu. Keseriusan panitia di akhir tahun 2005 yang hendak membangun kembali masjid itu dari titik nol kini membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Sumbangan awal sebesar Rp 100 juta dari lembaga yang ditugasi Presiden untuk menangani rehab-rekon Aceh kini menampakkan hasil di luar perkiraan. Keterbukaan dan kegigihan panitia pembangunan masjid Alue Deah Teungoh patut dipuji sekaligus ditiru. Pengelolaan yang baik atas dana awal Rp. 100 juta itu kemudian mendatangkan kucuran dana dari sumber-sumber lain, termasuk yang sangat menakjubkan dari orang kaya setempat. Kini, masjid yang sudah menghabiskan dana hampir 1 miliar itu berdiri megah, indah dan bersih di desa yang dulunya pernah botak oleh tsunami. Masjid itu menjadi simbol transparansi sekaligus simbol kebangkitan umat.

Sebaliknya, sebuah masjid besar di suatu kemukiman yang juga hancur oleh musibah tsunami dan mendapatkan kucuran dana awal sebesar Rp. 250 juta tiba-tiba dikabarkan telah terjadi penyelewengan berupa pemotongan dana mencapai puluhan juta rupiah. Dalihnya sebagai biaya pembuatan proposal dan pengurusan. Penyelewengan dana pembangunan masjid biasanya tetap akan terbongkar, mengingat masyarakat akan selalu bertanya tentang dana pembangunan masjid mereka. Pola-pola penyunatan dana pembangunan masjid semestinya dihilangkan, tidak hanya karena tanggjawab kepada Tuhan, melainkan juga kepada umat yang telah menyumbang.

Simbol transparansi

Dana pembangunan masjid merupakan dana umat yang harus dikelola secara transparan. Ia dapat menjadi simbol dan titik awal penciptaan transparansi pengelolaan dana publik. Dana umat itu bukan hanya dana masjid atau lembaga keagamaan lainnya, melainkan juga dana umat dalam arti dana publik, termasuk di dalamnya dana yang dikelola oleh pemerintah yang bersumber dari rakyat, seperti pajak dan lain-lain. Dana rakyat itu termasuk juga dana yang bersumber dari hasil bumi, hibah luar negeri dan pendapatan negara lainnya yang diamanahkan untuk dikelola sang pemimpin. Sebagaimana dana masjid, maka sumber-sumber dana publik di atas harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Publik berhak memperoleh informasi yang sesungguhnya tentang dana yang sering dijargonkan sebagai dari rakyat untuk rakyat . Masjid yang merupakan baitullah (rumah Allah) dapat memberi contoh transparansi dalam pengelolaan dana publik. Melalui pengelolaan yang transparan, maka peluang terjadinya kongkalikong alias persekongkolan untuk membagi-bagi jatah demi kepentingan pribadi atau kelompok akan terhindar. Semoga!


Penulis adalah Staf bidang agama pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, Email: [EMAIL PROTECTED]

------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Abu Masud Uqbah bin Amr Al-Anshari al-Badri berkata bahwa Rasulullaah saw. bersabda, Sesungguhnya sebagian dari apa yang telah dikenal orang dari ungkapan kenabian yang pertama adalah, Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)

Kirim email ke