Pengantar :
Tulisan dibawah ini bukan berarti pengembangan Masjid Ar-Royyan tidak
transparan dalam laporan keuangannya. Tetapi ingin memberikan sebuah
inspirasi bagaimana memulai transparansi dari Masjid ( termasuk Masjid
Ar-Royyan tentunya ).
Semoga bermanfaat.
wassalam / Agus Rasidi
==========================================
Memulai Transparansi dari Masjid
penulis: Hasan Basri M Nur
Masjid adalah rumah ibadah umat Islam sekaligus sebagai ruang public (public
space) yang dapat diakses oleh umat kapan saja. Setiap muslim merasa
memiliki masjid. Karenanya pendanaan pembangunan dan pemeliharannya
dilakukan secara bersama-sama agar tidak ada satu orangpun otoritas. Apalagi
mengklaim bahwa masjid tertentu sebagai miliknya dan menutupi akses kepada
publik. Dalam tradisi Aceh, pembangunan sebuah masjid tidak pernah mengenal
kata selesai. Masjid selalu dalam proses pembangunan atau pemeliharaan.
Karena itulah struktur panitia pembangunan masjid tidak pernah bubar. Ketika
suatu masjid sudah rampung dari segi fisik, maka panitia pembangunan
bertugas menjaga dan memelihara bangunan yang sudah ada agar tetap terawat.
Dana pembangunan masjid berasal dari berbagai sumber. Ia berasal dari
sumbangan orang miskin dan orang kaya. Biasanya panitia tidak pernah
memberikan patokan jumlah sumbangan. Masjid tidak pernah menolak berapa pun
jumlah sumbangan yang dititipkan jamaah. Orang kaya dan orang miskin secara
sama-sama memiliki peluang beramal membangun masjid, sesuai kemampuan dan
keikhlasan. Ketika masyarakat hendak mendirikan masjid, biasanya panitia
bekerja ekstra keras guna mendapatkan modal awal pembangunan. Pertapakan
lokasi masjid juga biasanya didapat dari hibah (waqaf) umat. Dalam Islam,
harta yang telah diwaqafkan ini diyakini akan terus mengaliri pahala kepada
pewaqaf, walau yang bersangkutan sudah wafat.
Barangkali ada yang bertanya-tanya ketika melihat suatu desa miskin tetapi
memiliki sebuah masjid yang berdiri megah di antara rumah- rumah kayu nan
reot. Rasa penasaran itu akan terjawab jika kita mengetahui bahwa dana
pembangunan masjid yang mencapai miliaran rupiah itu dikumpulkan selama
bertahun-tahun. Ada yang bersumber dari sumbangan 1 butir telur ayam,
kumpulan recehan dari celengan, hingga bantuan orang tertentu dalam jumlah
puluhan dan ratusan juta rupiah. Begitulah tradisi turun-temurun dalam
membangun dan memelihara masjid. Melihat kepemilikan masjid secara
berjamaah, maka keterbukaan (transparansi) dalam pengelolaan dana masjid
menjadi suatu keharusan. Umat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan
terbuka mengenai status keuangan sebuah masjid. Seseorang yang hanya
menyumbang uang recehan 1.000 rupiah dalam batinnya dipastikan menginginkan
agar dana sumbangannya itu digunakan untuk tujuan pemakmuran masjid. Bukan
untuk diselewengkan!
Pada masjid yang dikelola secara transparan biasanya terpampang sebuah papan
pengumuman mengenai status keuangan yang selalu up to date. Rincian aliran
uang keluar masuk terlihat jelas di papan itu, di samping pengumuman rutin
setiap Jum“at. Para penyumbang dipastikan puas jika dana yang mereka
infaqkan itu dapat dipertanggjawabkan secara terbuka, walau pun dirinya
hanya tak mau namanya terpampang dan hanya menggunakan nama sebagai hamba
Allah. Memang, terdapat hak pengelola seperti honor bileu (bilal), imam,
khatib dan biaya operasional lainnya. Hak-hak para pengurus masjid itu
menjadi suatu tradisi yang dibenarkan, asal jangan jadi meuhai taloe ngen
keubeu (tidak terlalu besar). Umat merelakan sebagian dana itu (dalam jumlah
yang wajar) digunakan sebagai honor para pengurus yang sudah mengabdikan
diri untuk pemakmuran masjid. Sebaliknya, umat akan marah jika masjid
dijadikan sebagai kendaraan mencari nafkah dan memperkaya diri oleh oknum
tertentu.
Modal dan model membangun
Salah satu hasil survey yang dilakukan Public Interest Research and Advocacy
Center (PIRAC) pada tahun 2000, sebagaimana dilansir Zaim Saidi dan Hamid
Abidin dalam bukunya Menjadi Bangsa Pemurah, Wacana dan Praktek di
Indonesia, adalah dominannya peran agama dalam mempengaruhi seseorang untuk
menyumbang. Hampir seluruh (99 persen) dari 2.500 responden mengaku
menyumbang karena dorongan agama. Hasil survey ini diyakini sesuai dengan
realita praktik umat beragama, khususnya Islam. Ajaran Islam menganjurkan
umatnya untuk berderma di jalan Allah melalui infaq, shadaqah, waqaf dan
zakat. Khusus untuk zakat bahkan menjadi suatu kewajiban. Kondisi ini
menjadi modal sangat berguna dalam pembangunan dan pengembangan agama. Jika
dana sumbangan itu dikelola secara transparan, maka dipastikan akan semakin
mengundang kepercayaan umat. Umat akan berlomba-lomba memberikan sumbangan
untuk masjid yang keuangannya dikelola secara transparan. Inilah salah satu
faktor yang menjadikan masjid tertentu cepat terbangun, sementara masjid
lain berjalan zig-zag.
Sebagai contoh, masyarakat Alue Deah Teungoh, Meuraxa, Banda Aceh, harus
bekerja ekstra dalam merintis kembali pembangunan masjid di desanya. Masjid
di desa itu telah hancur oleh hantaman tsunami 26 Desember 2004 lalu.
Keseriusan panitia di akhir tahun 2005 yang hendak membangun kembali masjid
itu dari titik nol kini membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Sumbangan
awal sebesar Rp 100 juta dari lembaga yang ditugasi Presiden untuk menangani
rehab-rekon Aceh kini menampakkan hasil di luar perkiraan. Keterbukaan dan
kegigihan panitia pembangunan masjid Alue Deah Teungoh patut dipuji
sekaligus ditiru. Pengelolaan yang baik atas dana awal Rp. 100 juta itu
kemudian mendatangkan kucuran dana dari sumber-sumber lain, termasuk yang
sangat menakjubkan dari orang kaya setempat. Kini, masjid yang sudah
menghabiskan dana hampir 1 miliar itu berdiri megah, indah dan bersih di
desa yang dulunya pernah botak oleh tsunami. Masjid itu menjadi simbol
transparansi sekaligus simbol kebangkitan umat.
Sebaliknya, sebuah masjid besar di suatu kemukiman yang juga hancur oleh
musibah tsunami dan mendapatkan kucuran dana awal sebesar Rp. 250 juta
tiba-tiba dikabarkan telah terjadi penyelewengan berupa pemotongan dana
mencapai puluhan juta rupiah. Dalihnya sebagai biaya pembuatan proposal dan
pengurusan. Penyelewengan dana pembangunan masjid biasanya tetap akan
terbongkar, mengingat masyarakat akan selalu bertanya tentang dana
pembangunan masjid mereka. Pola-pola penyunatan dana pembangunan masjid
semestinya dihilangkan, tidak hanya karena tanggjawab kepada Tuhan,
melainkan juga kepada umat yang telah menyumbang.
Simbol transparansi
Dana pembangunan masjid merupakan dana umat yang harus dikelola secara
transparan. Ia dapat menjadi simbol dan titik awal penciptaan transparansi
pengelolaan dana publik. Dana umat itu bukan hanya dana masjid atau lembaga
keagamaan lainnya, melainkan juga dana umat dalam arti dana publik, termasuk
di dalamnya dana yang dikelola oleh pemerintah yang bersumber dari rakyat,
seperti pajak dan lain-lain. Dana rakyat itu termasuk juga dana yang
bersumber dari hasil bumi, hibah luar negeri dan pendapatan negara lainnya
yang diamanahkan untuk dikelola sang pemimpin. Sebagaimana dana masjid, maka
sumber-sumber dana publik di atas harus dikelola secara transparan dan
akuntabel. Publik berhak memperoleh informasi yang sesungguhnya tentang dana
yang sering dijargonkan sebagai dari rakyat untuk rakyat . Masjid yang
merupakan baitullah (rumah Allah) dapat memberi contoh transparansi dalam
pengelolaan dana publik. Melalui pengelolaan yang transparan, maka peluang
terjadinya kongkalikong alias persekongkolan untuk membagi-bagi jatah demi
kepentingan pribadi atau kelompok akan terhindar. Semoga!
Penulis adalah Staf bidang agama pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
(BRR) NAD-Nias, Email: [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -
Abu Masud Uqbah bin Amr Al-Anshari al-Badri berkata bahwa Rasulullaah saw.
bersabda, Sesungguhnya sebagian dari apa yang telah dikenal orang dari
ungkapan kenabian yang pertama adalah, Jika engkau tidak malu, berbuatlah
sekehendakmu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)