Maaf, ikut nimbrung. Saya ambilkan dari http://www.kampussyariah.com/
Cukup panjang uraiannya. Semoga tidak truncated di milis ini.
Btw, masalah fiqh (ibadah) memang "rawan" khilafiyah. Nafsi-nafsi
sajalah ... :-)

Wassalam,
--amin
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Zakat Profesi : Antara Pendukung Dan Penolaknya

I. Khilaf Ulama Dalam Zakat Profesi
Zakat profesi memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan
hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih
yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab zakat profesi
di dalamnya.

Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini
yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan
dasar yang juga cukup kuat.

Salah satunya adalah rasa keadilan. Harus diingat bahwa meski di zaman
Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda
dengan zaman sekarang dari segi penghasilan.
Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada
perbedaan cara pandang di kalangan ulama.

a. Argumen Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah
ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya
boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh
langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu
membuat-buat.

Diantara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha
kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur ulama.
Kecuali mazhab hanafiyah yang memberikan keluwasan dalam kriteria
harta yang wajib dizakati.
Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun
menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas
oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang
tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada
profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji
atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya
ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada
dibuat-buat zakat profesi.

b. Argumen Pendukung Zakat Profesi
Para pendukung zakat profesi tidak kalah kuatnya dalam berhujjah.
Misalnya mereka menjawab bahwa profesi dimasa lalu memang telah ada,
namun kondisi sosialnya bebeda dengan hari ini. Menurut para pendukung
zakat profesi, yang menjadi acuan dasarnya adalah kekayaan seseorang.
Menurut analisa mereka, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat
itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak.

Ini berbeda dengan zaman sekarang, dimana tidak semua pedagang itu
kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata
hidup miskin.

Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu
yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya
dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para
pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan
kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih
simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak
itu.

Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini
untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azas keadilan.
Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang
filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin.

Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya
adalah tetap. Karena secara umum yang wajib mengeluarkan zakat adalah
mereka yang kaya dan telah memiliki kecukupan. Namun karena kriteria
orang kaya itu setiap zaman berubah, maka bisa saja penentuannya
berubah sesuai dengan fenomena sosialnya.

Di zaman itu, penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang
menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Diantaranya adalah
berdagang, bertani dan beternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini
berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana
juga bertani dan beternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di
negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba
kekuarangan.

Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari
sisi pemasukan, tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi
besar. Dan di zaman sekarang ini terjadi perubahan, justru
profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam
waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek, komputer
programer, pengacara dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat
dari petani dan peternak miskin di desa-desa.

Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini
untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah
orang kaya dan siapakah orang miskin ?

Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan
pada orang miskin. Di zaman dahulu, orangkaya identik dengan pedagang,
petani dan peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah
para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat
tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi
intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu
adalah intisari zakat.

Sehingga dalam keyakinan mereka, bila para ulama terdahulu menyaksikan
realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih dahulu menambahkan
bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka.

Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang
benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada
wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman.
Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan
harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam
penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya.
Semuanya adalah aturan `baku` yang didukung oleh nash yang kuat.
Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus
melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi
digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan
membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fikih
yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan
sebelumnya.
Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan
demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi
ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan
berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama ini. Dan yang paling
penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bid`ah yang
mengada-ada.

Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang telah
mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah adalah
hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang
sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat, puasa, haji
dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad para ulama
dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Kehidupan manusia sudah mengami banyak perubahan besar. Dengan
menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan kurma
saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung, palawija, padi
dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat. Karena contoh yang
ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja.

Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan
penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas
antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga
petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.

Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas,
sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat.
Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan
hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah
sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja yang wajib
zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis
tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena
kewajiban zakat.

Diantara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah
Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.

Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem pendekatan
fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, dimana mereka menyebutkan bahwa kewajiban
zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah SWT berikan sehingga
membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya.

Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat. Hanya
saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan sosial
dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam jenis usaha
yang melahirkan kekayaan.
Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang cukup
sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan mengalir
lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis yang berpraktek
hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta. Dibandingkan dengan
petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan sedangkan hasilnya
pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah sangat tidak adilnya
agama ini, bila si petani miskin wajib bayar zakat sedangkan dokter
spesialis itu bebas dari beban.

Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada
dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar
zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara
cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan para
profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal kekayaan
dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang dikenal di
zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib mengeluarkan zakat,
maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat profesi.

Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah
hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang
pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak / belum populer seperti
di masa kini.

Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada
khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang
mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan
di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru`iyahnya.

II. Kriteria Yang Wajib Dizakatkan
Yang termasuk dalam zakat profesi menurut para pendukungnya adalah
semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk
gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik
sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.

1. Penghasilan Kotor Atau Bersih
Namun bagaimanakah menghitung pengeluaran itu ? apakah berdaasrkan
pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok ?
Dalam hal ini ada dua kutub pendapat. Sebagian mendukung tentang
pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung
pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan segala
hajat dasar kebutuhan hidup.

2. Jalan Tengah Qaradawi
Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa
untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya
serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar
zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.
Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok
anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika
menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu
dikalikan 2,5 %.
Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang
bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun
anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan
bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa
penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp.
1.300.000,-), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2,5 % dari
penghasilan bersih itu.
Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan
bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing
akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan
pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besr. Dan yang
penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh
semuanya akan kembali.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka
yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung
dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat
pertama lebih sesuai untuknya.
Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber
penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan
tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.

III. Nishab
Para ulama umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat tanaman.
termasuk ketika mengqiyaskan nisab. Maka nishab zakat profesi sesuai
dengan zakat tanaman, yaitu setiap menerima panen atau penghasilan dan
besarnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652,8 kg gabah.

"…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya)…" (QS Al An`am 141 )
Rasulullah SAW bersabda:
`Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq` (HR
Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)
`Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq` (HR Muslim).
1 wasaq = 60 sha`, 1 sha` = 2,176 kg, maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2,176 =
652,8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka nishab zakat
profesi seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp. 1.300.000,-.
Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila
penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,-
maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu
pada pendapat pertama.
Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu
dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila
jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah
mengeluarkan zakat.

IV. Waktu Membayarnya
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan
kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.

V. Besarnya yang harus dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia
berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan `naqdain` (emas
dan perak). Oleh sebab itu, para ulama menyebutkan bahwa kadar zakat
profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak,
yaitu `rub`ul usyur` atau 2,5 % dari seluruh penghasilan kotor.
Nash yang menjelaskan kadar zakat `naqdaian` sebanyak 2,5% adalah
sabda Rasulullah SAW:
` Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun,
maka zakatnya setengah dinar (2,5%)` (HR Ahmad, Abu Dawud dan
al-Baihaqi). "
Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak
ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham
maka dikeluarkan lima dirham` (HR Ashabus Sunan).
Sehingga jadilah nishab zakat profesi 2,5 % dari hasil kerja atau usaha.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Diriwayatkan dari Wahb Al Khats'ami bahwa Rasulullah bersabda: Pakailah
nama nabi-nabi dan nama yang amat disukai Allah Ta'ala yaitu Abdullah dan
Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan
nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah ( HR.Abu Daud An Nasa'i)

Kirim email ke