Wah ini sudah lama dibahas dan ternyata tidak benar, kenapa diungkit-ungkit
lagi.

alamat email: [EMAIL PROTECTED]


                                                                           
             "Agus Rasidi"                                                 
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
             .co.id>                                                    To 
                                       "MILIS DKM AL IKHLAS"               
             11/26/2007 10:04          <[EMAIL PROTECTED]>, "MILIS      
             AM                        AR-ROYYAN" <jamaah@arroyyan.com>    
                                                                        cc 
                                                                           
             Please respond to                                     Subject 
             [EMAIL PROTECTED]         [Ar-Royyan-7071] ZAKAT PROFESI      
                    om                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           




ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll)
merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa
salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk
kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan
perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi
tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan
harta
yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang
miskin
diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila
seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas
kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan
hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang
jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih
sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud
adalah
kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan
untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan
hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta
(simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor,
memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan
maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000
perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat
dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari
nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.


sumber : www.dompetdhuafa.or.id


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Diriwayatkan dari Wahb Al Khats'ami bahwa Rasulullah bersabda: Pakailah
nama nabi-nabi dan nama yang amat disukai Allah Ta'ala yaitu Abdullah dan
Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan
nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah ( HR.Abu Daud An Nasa'i)



------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW juga menegaskan, bahwa Allah SWT dalam hadist Qudsi berfirman, 
Tidaklah ada balasan bagi seorang hambaKu bila aku dipanggil orang yang di 
cintainya dari dunia, lalu ia bersabar dan memohon balasan (kepada-Ku) kecuali 
baginya adalah surga. (HR. Bukhori dari Abu Hurairah).

Kirim email ke