Apakah Donor Darah Haram?
Selasa, 19 Peb 08 07:12 WIB

Assalamualaikum wr. wb

Bapak ustat pengasuh yang saya hormati

Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan tentang hukum doonor darah kepada 
orang lain

1. apa hukum donor darah menurut syariat dan perbedaan dari keempat mashap 
(syafii, maliki...)??

2. jika saya mendonorkan darah kepada seorang gadis (misal). apakah saya masih 
bisa menikahi gadis tersebut menurut ke 4 mashap...?

Atas segala perhatian dan bantuan ustat saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb

Pak Umar

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Donor darah tidak ada fatwanya dari 4 mazhab, karena di zaman para imam mazhab 
yang empat itu masih hidup, belum ada praktek donor darah seperti yang sekarang 
kita lakukan.

Imam Abu Hanifah meninggal tahu 150 hijriyah, Imam Malik meninggal tahun 179 
hijriyah, Imam Asy-Syafi'i meninggal tahun 204 dan Imam Ahmad bin Hanbal 
meninggal tahun 241. Kalau sekarang tahun 1429 hijriyah, berarti mereka hidup 
sekitar 12 abad yang lalu.

Rasanya di abad itu umat manusia belum lagi mengenal istilah donor darah, jadi 
bagaimana mungkin kita mendapatkan jawaban tentang hukum donor darah dari 
mereka, sementara fenomena seperti itu belum ada?

Maka pertanyaan seperti ini tidak relevan kalau dijawab lewat pendapat empat 
mazhab. Mungkin pertanyaannya disesuaikan, bagaimana pandangan ulama 
kontemporer tentang donor darah? Rasanya itu lebih tepat. Dan kalau kita cari 
dan telurusi, ternyata memang ada jawabannya.

Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa 'Ufanah

Beliau berfatwa bahwa donor darah merupakan praktek yang sangat penting untuk 
dilakukan. Bertabarru' atau menumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal 
yang disunnahkan.

Bahkan beliau menyatakan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa hukum donor 
darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya bila sudah ada muslim 
yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya.

Namun ulama Palestina yang menjadikan guru besar ilmu syariah di Universitas 
Al-Quds ini menyatakaan haramnya jual beli darah. Karena tubuh manusia itu 
mulia, tidak untuk diperjual-belikan. Termasuk juga darahnya.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Ulama asal Mesir yang kini menetap di Qatar ini malah menyatakan bahwa donor 
darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang ini.

Sebab menjadi donor darah dalam konteks ini bukan sekedar membantu, tetapi 
sudah sampai taraf menyelematkan nyawa seseorang. Jadi nilainya sangat tinggi 
di sisi Allah. Bahkan menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak 
tertolong, tapi dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus 
berlangsungnya kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan 
kepada semua manusia.

Sebagaimana firmanAllah SWT:

ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعًا

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia 
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. AL-Maidah: 32).

Di dalam hadits shahih Rasulullah SAW bersabda:

من فرج عن مسلم كربة من كرب الدنيا فرج الله عنه كربة من كرب يوم القيامة

Siapa yang membebaskan seorang muslim dari bebannya di dunia, maka Allah akan 
membebaskannya dari bebannya di hari kiamat. (HR Bukhari dan Muslim)

Maka menurut beliau orang yang mendonorkan darah akan mendapat pahala yang 
berlipat ganda bilangannya, sampai 700 kali lipat.

Fatwa Syaikh Zaid Bin Muhammad Al-Madkholi

Apabila terdapat padanya maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan yang dapat 
membahayakan dirinya, maka donor darah tidak terlarang. Bahkan padanya terdapat 
pahala dan keutamaan, sebagaimana yang termaktub dalam kitabullah dan sunnah 
Rasul-Nya. AllahSWT berfirman:

“Barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kebaikan maka dia akan melihatnya, 
dan barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kejelekan maka dia akan 
melihatnya” (QS. Az Zalzalah: 7-8)

Juga Rasulullah SAWbersabda:

“Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba Nya selalu menolong 
saudaranya"

Maka tidak boleh menjual-belikan darah dan juga memakan hasil dari penjualannya 
itu.

Donor Darah Tidak Mengakibatkan Kemahraman

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyebab kemahraman hanya 3 saja, yaitu karena 
nasab, mushaharah (pernikahan) dan radhaah (penyusuan). Sedangkan donor darah 
tidak bisa diqiyaskan dengan penyusuan. Qiyas seperti itu merupakan qiyas 
ma'al-fariq.

Syeikh Al-'Allamah Jadil Haq Ali Jadil Haq, Syeikhul Azhar di masa lalu 
menyatakan bahwa donor darah sama sekali tidak bisa dijadikan sebab terjadinya 
kemahraman antara seorang donor dengan penerimanya.

Memang ada sebagian kalangan yang berusaha mengqiyaskan antara donor darah 
dengan penyusuan bayi. Di mana penyusuan bayi mengakibatkan kemahraman, lalu 
mereka mengqiyaskan antara keduana.

Namun ulama besar Mesir yang pernah mengunjungi Indonesia ini tegas menyatakan 
alasan tidak bisa diqiyaskan antara susu yang diminum bayi yang mengakibatkan 
kemahraman dengan darah yang didonorkan kepada pasiennamun tidak mengakibatkan 
kemahraman.

Menurut beliau karena karakter yang ada pada darah berbeda dengan karakter yang 
ada pada susu ibu yang diisap bayi.

Susu ibu adalah makanan buat bayi, makanya bisa mengakibatkan kemahraman antara 
wanita yang menyusi dengan bayi yang disusuinya.

Sedangkan karakter darah tidak seperti susu ibu, darah bukan makanan bagi orang 
yang menerima donor darah, melainkan darah menjadi media pengantar makanan, 
oksigen dan lainnya. Sehingga tidak ada proses pertumbuhan dari darah yang 
ditransfusikan ke dalam tubuh seseorang.

Itulah sebabnya darah yang didonorkan kepada pasien tidak mengakibatkan 
berubahnya status kemahraman antara donor dan penerima darah.

Kesimpulannya, anda boleh menikahi wanita yang pernah anda donorkan darah 
kepadanya, karena donor darah tidak mengakibatkan kemahraman.

Wallahu a'lam bishshawab, wasalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc

http://www.eramuslim.com/ustadz/fqk/8218174738-apakah-donor-darah-haram.htm

<<hussam.jpg>>

<<pic02g.jpg>>

Kirim email ke