----- Forwarded message from Sukamto <[EMAIL PROTECTED]> -----

Date: Thu, 24 Apr 2008 13:12:08 +0700
From: Sukamto <[EMAIL PROTECTED]>
To: undisclosed-recipients: ;
Subject: [infohaji] Perluasan Tempat Sa'i Tidak Perlu Diragukan Lagi
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]

24/04/2008 04:29 WIB 

Perluasan Tempat Sa'i Tidak Perlu Diragukan Lagi

Yasin alMaliki - detikcom

Makkah - Perluasan tempat sa'i (Mas'a) di Masjidil Haram Makkah tidak perlu 
diragukan lagi, karena berdasarkan surat keputusan (Qarar) dari Majelis Ulama 
Arab Saudi tentang dibolehkannya perluasan mas'a bernomor 227 tertanggal 22 
Safar 1427 H bertepatan tanggal 22 Maret 2006 M.

Qarar tersebut dilaksanakan di Riyadh selama 3 hari dari 18 Safar 1427 H, 
berjumlah dua lembar berkop resmi Kerajaan Arab Saudi yang ditandatangani Abdul 
Aziz bin Abdullah bin Muhammad Al Assyekh dan sederet tandatangan ulama lainnya 
sebanyak 18 tandatangan.

Pada alinea terakhir surat tersebut tertuliskan "Fa Innahu La Yajuzu Tausiuha 
(Maka itu dibolehkan untuk dilakukan perluasan mas'a)." Demikian bunyi surat 
yang dipublikasikan sejumlah situs di Arab Saudi dan ditemukan hari ini, Kamis 
(24/4/2008).

Perluasan mas'a tersebut menjadi tanggungjawab dan pekerjaan mulia Pemerintah 
Kerajaan Arab Saudi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap kenyamanan dan 
kemudahan para dhuyufurrahman melaksanakan ibadah di Masjidil Haram.

Persetujuan Khadimul Haramain Raja Abdullah Bin Abdul Aziz atas perluasan mas'a 
tersebut telah merujuk ke berbagai ulama Saudi dengan penuh kehati-hatian 
dengan syarat bahwa perluasan tidak keluar dari batas bukit Safa dan Marwa.

Beberapa situs di Arab Saudi telah memberitakan bahwa, untuk melengkapi 
landasan hukum perluasan mas'a dimintalah para saksi yang dulu menyaksikan 
posisi Safa dan Marwa berjumlah 20 saksi paling muda diantaranya berumur 70 
tahun.

Berdasarkan kesaksian mereka di Pengadilan Umum Mekkah maka keluarlah keputusan 
yang menyatakan "para ulama benar-benar menyaksikan bahwa bukit Safa dahulu 
lebih terbentang ke arah timur dari posisi perluasan juga lebih tinggi, luas 
dan menyambung demikian juga halnya dengan bukit Marwa."

Sesuai Blue Print dari perusahaan termasyhur Bin Laden yang melaksanakan 
perluasan mas'a tersebut berjumlah 4 lantai dan dibagi dua tahap, yaitu 
penyelesaian lantai dasar (satu) dan lantai dua sebagai penyelesaian tahap 
pertama dan dapat dipergunakan pada bulan Ramadhan 1429 H tahun ini.

Sedangkan penyelesaian tahap kedua yaitu lantai tiga dan lantai terakhir 
(empat) dilanjutkan setelah selesai musim haji 1429 H.

Pekerjaan perluasan masa'a tersebut dilakukan sejak awal bulan Safar 1428 H, 
sekitar 400 pekerja siang malam untuk mencapai penyelesaian tahap pertama 
tersebut sebelum masuknya bulan Ramadhan tahun ini.????????? ???

Kesaksian mata Mas'a tetap berada pada tempatnya semula yaitu antara Safa dan 
Marwa dan tidak benar kalau lokasi bergeser ke lokasi yang lain yang disebut 
antara Gararah dan Jabal Qubais.

Empat Ulama Besar Arab memberikan fatwa atas kebenaran perluasan Mas'a tersebut 
dan memiliki nilai berkah bagi ummat Muslim. Keempat Mufti itu adalah DR. Ali 
Jum'ah, Mufti Mesir, dua orang dari Mufti Lebanon DR. Muhammad Rasyid Qabbani 
dan DR. Muhammad Ali Al Juzu, Mufti yang keempat adalah DR. Akrama Shabri dari 
Palestina.

Dengan demikian terjawablah kabar yang terkesan simpang siur belakangan ini 
karena tidak ada pergeseran tempat sa'i, perluasannya sesuai hukum syar'i dan 
tidak diperlukan lagi pernyataan dari pihak siapapun serta tidak perlu 
diragukan lagi. ( ary / ary )

Source : 
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/24/time/014424/idnews/928515/idkanal/10
 
<http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/24/time/014424/idnews/928515/idkanal/10>
 

----- End forwarded message -----

------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyalaahu anhu ia berkata: Rasulullah 
Shalallaahu alaihi wasalam biasa bernafas tiga kali sewaktu minum. (HR. 
Muttafaq alaih) Yaitu bernafas di luar gelas. Beliau melarang bernafas di dalam 
gelas sewaktu minum dan beliau juga melarang meniup minuman. (Sebagaimana yang 
disebutkan dalam HR. At-Tirmidzi)

Kirim email ke