Naudzubillahiminzalik...

Rabu, 09 Juli 2008

Ajaran Zakat Diserang

Muncul tuduhan digunakan untuk aksi terorisme.

SEMARANG -- Meski mengaku bicara tanpa fakta, pengamat intelijen
Dr Wawan Hari Purwanto melempar wacana ke publik bahwa dana
zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) yang terkumpul dari umat Islam
di Indonesia perlu diteliti ''untuk memutus pendanaan teroris'',
yang dikutip media di Jawa Tengah (Jateng). Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengecam teror opini ini.

MUI menilai pernyataan Wawan sangat tendensius dan telah
menyakiti umat Islam di Indonesia. Sebab, dana ZIS selama ini
hanyalah untuk memberdayakan ekonomi dari dan untuk umat Islam.
Bahkan, menjadi tulang punggung pemberdayaan fakir miskin atau
kaum dhuafa yang dianjurkan Alquran dan Hadis.

''Sangat menyakiti umat Islam jika zakat dituding untuk membiayai
kegiatan terorisme,'' ungkap Ketua MUI Jateng, KH Drs Ahmad
Darodji MSi, kepada Republika, di Semarang, Selasa (8/7). Wawan
dituntut menjelaskan aliran dana zakat dari mana, dikelola oleh
badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) mana yang
diduga digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme. ''Dia harus
mengklarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman
masyarakat terhadap lembaga ZIS. Badan Intelijen Negara (BIN) pun
harus menegur Wawan yang telah menyudutkan umat Islam,'' katanya.

Jelas arahnya
Di Jakarta, Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam, menduga pernyataan
Wawan dikeluarkan untuk menciptakan stigma negatif terhadap
sistem zakat yang mampu mengangkat derajat ekonomi kaum Muslim.
Ia meminta umat Islam untuk berhati-hati.

Perbuatan seperti itu, menurut Ichwan, memang sedang banyak
dilakukan oleh musuh Islam atau yang diperalat oleh mereka yang
membenci Islam. Tujuannya untuk mendegradasikan ajaran-ajaran
Islam. Sebelumnya, degradasi telah dilakukan terhadap ajaran
jihad. ''Sekarang giliran ajaran zakat yang diserang.
Jangan-jangan ini hanya pancingan. Mungkin nanti ajaran shalat
dan sedekah ikut diserang,'' kata Iwan kepada Republika, di
Jakarta, Selasa (8/7).

Saat ini, lanjut Ichwan, tren isu terorisme sedang marak. Kalau
Wawan tidak bisa membuktikan pernyataannya dengan bukti-bukti
yang autentik, bisa dipastikan dia membonceng isu terorisme ini
untuk menyudutkan ajaran Islam. ''Dia harus dituntut membuktikan
pernyataannya.'' Dalam Islam, jelas Ichwan, pembagian zakat harus
sesuai asnaf yang jelas. Berdasarkan praktiknya di Indonesia,
zakat ini lebih banyak disalurkan untuk fakir miskin, pekerjaan
sosial seperti sabilillah, rumah ibadah, dan pendidikan.

Semua itu sudah jelas diatur oleh agama. ''Orang lain menduga
kita bisa menipu-nipu agama sendiri,'' kata Ichwan. Menanggapi
protes keras MUI, Wawan Hari Purwanto mengakui belum memiliki
fakta adanya kegiatan terorisme di Indonesia yang dibiayai dari
dana ZIS. ''Saya harap umat Islam tak tersinggung dengan
pernyataan itu. Saya tak menuduh siapa pun. Apa yang saya
sampaikan itu hanya sebuah early warning (peringatan dini).
Jangan sampai uang ZIS digunakan untuk kegiatan seperti itu,''
paparnya.

Pengamat intelijen dan anggota Komisi III DPR, Suripto (Fraksi
PKS), menganggap tudingan dana zakat untuk terorisme terlalu
jauh. Namun, wacana tersebut jelas arahnya, yaitu untuk
menghancurkan citra institusi zakat dan membuat masyarakat Muslim
enggan berzakat. ''Harusnya kalau memberikan analisis disertai
dengan fakta-fakta. Jangan sampai masyarakat menjadi enggan
berzakat gara-gara takut digunakan untuk kegiatan terorisme,''
tandas Suripto. owo/djo/dwo/hri.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=340641&kat_id=3

Dr Wawan Hari Purwanto SH MH

(Kudus, 10 November 1965) Istri: Arsi Argasanti Anak: Lukman
Harun Satrio Negoro dan Nur Wahid Wijoyo Kusumo Pendidikan:
S1-Hukum Internasional FH Universitas Diponegoro (1989), S2-Hukum
Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2001), dan S3-Hukum
Bisnis Universitas Padjajaran (2006)

Pekerjaan/Jabatan: Pengamat Intelijen, Direktur Lembaga
Pengembangan Kemandirian Nasional, dosen Lemhanas, Dephan, dan
Litbang Mabes Polri, anggota Tim Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Wakil Presiden, Tim Sosialisasi Perjanjian Helsinki, dan Tim
Penyelesaian Kasus Poso Non Militer.

Buku: Terorisme Ancaman Tiada Akhir, Risk Management Of Banking,
dan Konflik Poso

Hobi: mengkoleksi pakaian adat Nusantara dan luar negeri.

http://www.suaramerdeka.com/harian/0704/01/bincang02.htm

        -- A. Yahya Sjarifuddin


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,  Barang siapa yang meninggal 
dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya 
(HR Bukhari dan Muslim)

Kirim email ke