Assalamu'alaikum wr. wb.

Kepada Yth. Ustadz Ahmad Sarwat yang Dirahmati Allah SWT.

Langsung aja ya tadz, saya punya tabungan di Bank Muamalat selama
1 tahun lebih (21 bulan, ± 21 juta ), dari 1 januari 2005 sampai
saat ini belum diambil, rencana untuk keperluan sekolah anak
tahun depan.

Yang saya tanyakan wajibkah saya mengeluarkan zakat mal, berapa
yang harus saya keluarkan, kapan harus diberikan, kepada siapa
saya memberikan?

Bagaimana cara perhitungannya, apakah dihitung dari total atau
harta yang berumur sudah satu tahun?

Mohon penjelasannya dan jawabannya sesegera mungkin, jangan
sampai saya termasuk orang yang memakan harta orang lain. Atas
perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Said Ramadhon
alfaduraini
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Uang yang disimpan di bank hukumnya sama dengan emas yang
disimpan. Sama-sama wajib dizakatkan asalkan sudah terpenuhi
nisab dan haulnya.

Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, apabila telah
dimiliki selama satu haul, atau selama 12 bulan qamariyah
(hijriyah) dan jumlahnya setelah setahun itu masih 85 gram atau
lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2, 5 dari total
nilai emas.

Menghitung haul adalah setelah setahun sejak jumlah emasnya
mencapai nilai 85 gram. Misalnya, pada tanggal 1 Ramadhan 1429 H
jumlah emas simpanan anda mencapai 85 gram, sendainya pada
tanggal 1 Ramadhan 1430 H jumlah simpanan emas anda menjadi 100
gram, maka pada tanggal itu anda harus mengeluarkan zakat
sebanyak 2, 5% x 100 gram = 2, 5 gram emas.

Maka demikian pula dengan zakat uang tabungan anda yang ada di
bank. Sebelum mencapai satu haul (satu tahun) dengan nilai setara
dengan 85 gram emas, belum ada kewajiban untuk mengeluarkan
zakat.

Mulai awal penghitungan haul hanya sejak jumlah nilai tabungan
anda mencapai nilai nominal setara dengan 85 gram emas.
Katakanlah harga emas sekarang ini 120.000 per gram, maka sejak
jumlah tabungannya anda berjumlah Rp 120.000 x 85 gram = Rp
10.200.000, barulah mulai penghitungan awal tahun.

Misalnya jumlah tabungan anda pada tanggal 1 Ramadhan kemarin
tepat mencapai angka tersebut, dan ternyata pada tanggal 1
Ramadhan tahun depan jumlah tabungannya sudah jadi 20 juta, maka
pada saat itu nanti, zakat yang wajib anda keluarkan adalah 2, 5%
x 20 juta = Rp 500.000.

Semoga penjelasan singkat ini cukup jelas untuk bisa dimengerti.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A. bahwa seorang laki-laki berkata kepada
Nabi SAW., Berilah wasiat kepadaku, Nabi SAW. bersabda, Jangan marah.
Beliau mengulanginya beberapa kali dan bersabda, Jangan marah (Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari)

Kirim email ke