Ketika anggota parlemennya pada menerima gratifikasi, Yenny Wahid
membelanya dengan mengatakan: mereka tidak salah, karena gratifikasi
itu dianggapnya "shodaqoh". Lagipula, "shodaqoh" itu tidak dinikmati
sendiri, tapi digunakan untuk pembangunan masjid/pesantrennya.

Demikian pula cara pandang sebagian saudara kita dalam mensikapi "uang
rokok". Bagaimana bisa dinilai "haram", wong milyaran "shodaqoh"
pabrik rokok sudah digelontorkan untuk pengembangan pesantren, bea
siswa santri, dsb?

Wallahu a'lam.
Wassalam,
--amin

Pada tanggal 13/01/09, Agus Rasidi <[email protected]> menulis:
>
> Subject: Merokok = Menyumbang Rp 360 Trilyun/tahun Kepada Pengusaha Kafir
>
>
> Assalamu'alaikum wr wb,
>
> Berikut Email dari teman saya, mas Ipo Selain berbahaya, ternyata dengan
> merokok kita
> menyumbang para pengusaha rokok yang umumnya kafir,
> bahkan ada Yahudi yang memerangi Islam ratusan trilyun
> rupiah setiap tahun.
>
> Memang banyak kiai dan santri2 yang merokok di
> pesantren. Namun dengan tulisan ini diharap hati
> mereka jadi terbuka dan berusaha untuk berhenti
> merokok.
>

------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke