----- Original Message -----
From: lina tusofiah
----- Pesan Diteruskan ----
Dari: yayan suryana <[email protected]>
Kepada: Lina Tusofiah <[email protected]>
Terkirim: Sabtu, 21 Februari, 2009 11:46:13
Topik: Masya ALLAH ! Demikian sayangnya ALLAH pada wanita
Kaum feminis bilang susah jadi wanita (baca: muslimah), lihat saja peraturan
dibawah ini:
1. Wanita auratnya lebih susah dijaga (lebih banyak) dibanding lelaki
2. Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi
tidak sebaliknya..
3. Wanita saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki
4. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki
5. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak
6. Wanita wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada
isterinya
7. Talak terletak di tangan suami dan bukan isteri
8. Wanita kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas yang
tak ada pada lelaki
Itu sebabnya mereka tidak henti-hentinya berpromosi untuk"MEMERDEKAKAN
WANITA"
Pernahkah kita lihat sebaliknya (kenyataannya) ?
1. Benda yang mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta disimpan di
tempat teraman dan terbaik.Sudah pasti intan permata tidak akan dibiarkan
terserak bukan? Itulah perbandingannya dengan seorang wanita
2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada
ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada bapaknya?
3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah
harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada
suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan, Ia perlu/wajib juga
menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak
4. Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak, tetapi
tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan
seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, dan tahukah jika ia mati karena
melahirkan adalah syahid dan surga menantinya
5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan mempertanggungjawab-kan terhadap 4
wanita, yaitu : isterinya,ibunya, anak perempuannya dan saudara
perempuannya. Artinya, bagi seorang wanita tanggung-jawabterhadapnya
ditanggung oleh 4 orang lelaki, yaitu : suaminya, ayahnya, anak lelakinya
dan saudara
lelakinya
6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana
saja yang disukainya, cukup dengan 4 syarat saja, yaitu : shalat 5 waktu,
puasa di bulan Ramadhan, taat kepada suaminya dan menjaga kehormatannya
7. Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika
taat akan suaminya, serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH, maka ia
akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad
fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata
Masya ALLAH ! Demikian sayangnya ALLAH pada wanita
Ingat firman-Nya, bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan segala upaya,
sampai kita ikut / tunduk kepada cara-cara / peraturan buatan mereka
(emansipasi Ala western)
Yakinlah, bahwa sebagai dzat yang Maha Pencipta, yang menciptakan kita, maka
sudah pasti Ia yang Maha Tahu akan manusia, sehingga segala hukumNya /
peraturanNya, adalah YANG TERBAIK bagi manusia dibandingkan dengan segala
peraturan/hukum buatan manusia
Jagalah isterimu karena dia perhiasan, pakaian dan ladangmu, sebagaimana
Rasulullah pernah mengajarkan agar kita (kaum lelaki) berbuat baik selalu
(gently) terhadap isterimu
Adalah sabda Rasulullah bahwa ketika kita memiliki dua atau lebih anak
perempuan, mampu menjaga dan mengantarkannya menjadi muslimah Yang baik,
maka surga adalah jaminannya (untuk anak laki2 berlaku kaidah yang berbeda)
Berbahagialah wahai para muslimah. Jangan risau hanya untuk apresiasi absurd
dan semu di dunia ini Tunaikan dan tegakkan kewajiban agamamu, niscaya surga
menantimu..!!
------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -
Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama,
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)