Sayangnya vaksin ini merupakan keharusan yang tidak boleh tidak bagi setiap jamaah haji. Seseorang yang buku kesehatannya tidak mendapat stempel vaksin meningitis tidak akan diijinkan berangkat oleh pemerintah. Miris ya.. padahal jauh jauh hari sebelum berangkat, setiap calon jamaah haji berupaya membersihkan hati, jiwa dan raga dari segala sesuatu yang haram. Tapi sebulan sebelum berangkat malah dicekoki vaksin haram oleh pemerintahnya sendiri :( Andaikan pemerintah indonesia bisa dan berani seperti malaysia yang membuat vaksin sendiri yang dijamin ke-halal-annya...
--- On Tue, 4/28/09, Agus Rasyidi <[email protected]> wrote: > From: Agus Rasyidi <[email protected]> > Subject: Re: [Ar-Royyan-8910] [[email protected]: [infohaji] Vaksin > Meningitis mengandungbabi ?, Depag dan Depkes harus cepat menginvestigasi dan > bertindak] > To: [email protected] > Date: Tuesday, April 28, 2009, 9:09 AM > Lambat laun, akan makin memperjelas betapa Islam sbg > Rahmatan Lil Alamin. > Dari ekonomi Syariah nya, dari penting dan faedahnya Herbal > Thibbun Nabawi, yang sebelumnya masyarakat cenderung ke obat > dari dokter, hingga yang sekarang betapa Babi yang Ummat > Islam diharamkan memakannya, namun tidak bagi ummat lain dan > terlihat betapa buruknya pengaruh mengkonsumsi Babi tersebut > bagi kesehatan tubuh. > > Ada komentar lain ???? > > > ----- Original Message ----- From: "A. Yahya > Sjarifuddin" <[email protected]> > To: <[email protected]> > Sent: Tuesday, April 28, 2009 8:57 AM > Subject: [Ar-Royyan-8910] [[email protected]: > [infohaji] Vaksin Meningitis mengandungbabi ?, Depag dan > Depkes harus cepat menginvestigasi dan bertindak] > > > > > > > > > ------------------------------------------------------------------ - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga. (Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

