-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-----
Hash: SHA1

Daging Australia dan Selandia Tak Boleh Masuk


Kehalalannya diragukan.

*JAKARTA* - Pemerintah melarang impor daging dari Australia dan Selandia
Baru sampai ada kejelasan sertifikasi halal dari lembaga berwenang
negara itu. Pelarangan berlaku mulai 2 Juni 2009, menyusul penahanan 76
kontainer daging impor oleh badan karantina.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan, pada 25 Maret lalu
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan surat yang berisi tentang keraguan
atas kehalalan daging dari Australia dan Selandia Baru. "Menurut MUI
semua lembaga sertifikasi di Selandia Baru tidak diakui, juga tiga
lembaga di Australia," katanya kemarin.

Pelarangan impor sementara berdasarkan surat Direktur Jenderal
Peternakan Nomor 0215/HK.340/F/06/2009 tentang Pelarangan Sementara
Daging Karkas dan Jeroan dari luar negeri, khususnya Australia dan
Selandia Baru.

Anton menjelaskan, daging yang masuk ke Indonesia harus terjamin
keamanan dan kehalalannya. Menurut dia, tugas MUI adalah memberikan
persetujuan kehalalan. Izin keluar-masuknya daging merupakan kewenangan
pemerintah.

Dia mengusulkan agar 76 kontainer daging impor dikembalikan ke negara
asal jika diragukan kehalalannya. "Kecuali MUI mengizinkannya," kata
Anton.

Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian Hari Priyono mengatakan
pihaknya akan melakukan verifikasi 76 kontainer daging impor yang
ditahan. "Beberapa kontainer yang sudah memenuhi persyaratan hasil tes
laboratorium dan kehalalan sudah dilepas," katanya.

Dari 76 kontainer yang ditahan itu, sebanyak 40 kontainer berasal dari
Selandia Baru dan 36 kontainer dari Australia. Menurut Priyono, sembilan
kontainer dari Australia dipastikan tidak memenuhi persyaratan.
Kontainer daging lainnya masih dalam verifikasi apakah kedatangannya
sebelum atau sesudah adanya surat dari MUI.

Priyono mengatakan pengimpor 76 kontainer adalah 10 perusahaan. Namun,
dia mengaku tidak hafal nama-nama perusahaan itu.

Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia meminta pemerintah segera
mengeluarkan kontainer yang masih ditahan Badan Karantina Departemen
Pertanian. Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Thomas
Sembiring meminta pemerintah mengeluarkan kontainer daging impor. Dia
juga meminta pemerintah tidak membuat aturan yang merugikan banyak
pihak. "Kami para importir ini belajar mengikuti kebijakan pemerintah,
tapi jangan lantas membuat aturan seenaknya," ujarnya kemarin.

Menurut Thomas, sejak 21 Mei hingga saat ini tidak kurang 200 kontainer
daging impor ditahan badan karantina. “Tidak ada satu pernyataan
tertulis (penahanan kontainer),” katanya. *DIAN YULIASTUTI
*

*http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/05/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20090605.167261.id.html
*

-----BEGIN PGP SIGNATURE-----
Version: GnuPG v1.4.9 (Darwin)
Comment: Using GnuPG with Mozilla - http://enigmail.mozdev.org

iEYEARECAAYFAkosaeMACgkQaDrtlokjvZpeYwCeNlLwa2/r5hkSyBsowNMla/HP
R/IAoLkpXCB9LrhESg7g0g5/ImqVu73b
=hYW7
-----END PGP SIGNATURE-----


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke