-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-----
Hash: SHA1

MUI: Vaksin Meningitis Haram
Sunday, 07 June 2009

JAKARTA (SI) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya
mengharamkan vaksin meningitis yang wajib digunakan bagi calon jamaah
haji dan umrah.


Ketua MUI Amidhan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan
dan analisis dari anggota Komisi Fatwa MUI. Dari analisis itu dinyatakan
bahwa proses pembuatan vaksin meningitis bermerek “Mencevax ACWY”
tersebut menggunakan enzim babi. ”Keterangan yang paling kuat itu
disampaikan Departemen Kesehatan (Depkes) yang mempertegas bahwa vaksin
tersebut mengandung enzim babi,” tegas Amidhan ketika dihubungi Seputar
Indonesia di Jakarta kemarin.

Dengan adanya ketetapan ini, terang Amidhan, MUI membatalkan rencana
pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin
meningitis tersebut.” Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi,kami
urungkan niat ke Belgia,”katanya. Sebelumnya diberitakan,penelitian
Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI
Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan kandungan vaksin meningitis yang
mengandung enzim babi.

Padahal, vaksin meningitis harus diberikan kepada setiap calon jamaah
haji atau umrah melalui Nota Diplomatik Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di
Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006.Surat itu
menyatakan,Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jamaah
umrah,haji,dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat imunisasi
meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Atas dasar surat itu,
Pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan semua calon jamaah haji dan
umrah untuk disuntik vaksin meningitis.

Untuk kepentingan ini, pemerintah kemudian menggunakan vaksin bermerek
Mencevax ACWY yang diproduksi oleh PT GlaxoSmithKline Beecham
Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia.Perusahaan tersebut sebenarnya telah
mengirim surat ke Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan (Dirjen P2PL) Depkes.Dalam suratnya, perusahaan
itu menyatakan bahwa produknya sudah tidak mengandung enzim babi. Enzim
babi, sebut perusahaan itu dalam suratnya, hanya digunakan dalam proses
awal pembuatan vaksin meningitis.

Setelah itu dihilangkan, sehingga produk akhir vaksin tidak lagi
mengandung unsur babi. Bahkan, Mencevax ACWY formula baru ini telah
mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada
6 April 2009. Atas keterangan ini,Amidhan menyatakan, MUI masih ragu
atas klaim tersebut.”Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau
mediasinya menggunakan enzim babi,” tegasnya. Lebih lanjut Amidhan
mengatakan, MUI akan menemui Dubes Arab Saudi di Indonesia untuk
mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin meningitis bagi
jamaah haji.

Jika pemberian vaksin itu merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari,
kata dia,Komisi Fatwa akan bersidang kembali untuk menetapkan fatwa
selanjutnya. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan
alternatif vaksin meningitis jenis lain sebagai penggantinya. Menanggapi
hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Departemen Agama (Depag) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya
hanya menunggu keputusan akhir MUI dan Depkes terkait penggunaan vaksin
meningitis tersebut.

Sebab,menurut dia,pemberian vaksin merupakan wewenang Depkes.“ Depag
hanya menunggu kesepakatan MUI dan Depkes. Karena persoalan perusahaan
pembuat vaksin, yaitu PT GSK merupakan kewenangan Depkes.Setelah
mendapatkan hasil, baru dikoordinasikan dengan kita,”terangnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Reformasi Haji Indonesia (FOR Haji) Ade
Marfuddin,mengatakan fatwa haram mengenai vaksin meningitis belum cukup.

Dia meminta MUI untuk membuat fatwa yang benar sesuai dengan fakta. Ade
menambahkan jika fatwa tersebut harus mengarah ke darurat, maka MUI
harus menjelaskan alasannya. ”Jika seperti itu harus ada batas waktunya
disertai dengan catatan perbaikan dan mencari alternatif vaksin berbahan
lain,”terangnya. (rendra hanggara)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/245171/38/

-----BEGIN PGP SIGNATURE-----
Version: GnuPG v1.4.9 (Darwin)
Comment: Using GnuPG with Mozilla - http://enigmail.mozdev.org

iEYEARECAAYFAkosahYACgkQaDrtlokjvZqOrQCgmoA0kC1RgWaylmT5KGvScbnh
kZUAoKwBGZvRTwPsxP3CUtrBnk31ZYgk
=s3rM
-----END PGP SIGNATURE-----


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke