---------- Forwarded message ----------
From: Muhammad Abduh Tuasikal
Date: Mon, 15 Jun 2009 08:46:29 +0700
Subject: [myQers] 10 Akhlak yang Harus Dimiliki Pengusaha Muslim

10 Akhlak yang Harus Dimiliki Pengusaha Muslim
<http://ustadzaris.com/10-akhlak-pebisnis-muslim>

*Pertama*: *Niat yang Benar*

Dengan niat yang benar perbuatan *mubah *semisal jual beli bisa berubah
menjadi bernilai *pahala*. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim
bernilai ibadah dan ketaatan.
Niat yang benar dalam hal ini adalah *menginginkan kebaikan untuk diri
sendiri dan orang lain*. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri
dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak
meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada
Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan
niat-niat baik yang lain.
Niat baik untuk orang lain berupa ikut berperan serta memenuhi hajat hidup
orang banyak yang merupakan suatu hal yang bernilai *fardu kifayah*, membuka
lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk membebaskan umat dari
sikap bergantung kepada orang lain dan lain-lain.
Niat adalah perdagangan orang-orang yang berilmu. Artinya nilai sebuah amal
bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan beberapa niat baik dalam
waktu yang bersamaan. Sungguh itu adalah suatu yang mudah bagi orang yang
Allah mudahkan.

*Kedua*: *Akhlak yang luhur*

Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis adalah
jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi
tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan
orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda
pelunasan hutang.
Akhlak luhur adalah tiang penegak urusan agama dan dunia. Nabi *shallallahu
‘alaihi wa sallam *diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Orang
yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling Nabi cintai dan tempat
duduk paling dekat dengan Nabi. Ringkasnya akhlak yang luhur itu memborong
semua kebaikan baik dunia maupun akherat.
Akhlak luhur yang dimiliki oleh para pedagang memiliki pengaruh yang besar
untuk menyebarkan Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika.

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا
اقْتَضَى

“*Semoga Allah mencurahkan rahmatNya kepada seorang yang memiliki sikap
mudah ketika menjual, membeli dan menagih hutang*” (HR Bukhari no 1970).

*Ketiga*: *Bisnis dalam Hal-Hal yang Baik Saja*

Allah telah menghalalkan yang baik-baik saja dan mengharamkan yang
buruk-buruk bagi hamba-hambaNya. Seorang *businessman* muslim tidak akan
keluar dari bingkai ini meski ada tawaran yang menggiurkan dalam bisnis yang
haram.
Bisnis dalam hal-hal yang haram seperti khamr, bangkai, daging babi dan
transaksi ribawi tidak akan terlintas dalam benak seorang muslim.
Tidaklah diragukan bahwa ini adalah ciri khas *businessman* muslim, seorang
yang seluruh aktivitasnya berangkat dari kaedah halal dan haram serta semua
usahanya diniatkan untuk meraih ridha Allah.
Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ
الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ

*“Katakanlah: “tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya
yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang
berakal, agar kamu mendapat keberuntungan*.”(QS Al Maidah: 100).

*Keempat*: *Menunaikan kewajiban*

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم
– قَالَ « قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا
فَأَكَلَ ثَمَنَهُ ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ
يُعْطِهِ أَجْرَهُ » .

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah
Ta’ala berfirman,

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ
غَدَرَ ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ
أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

“*Ada tiga golongan manusia yang aku adalah musuhnya pada hari Kiamat nanti:
(1) seorang berjanji dengan menyebut namaKu lalu dia melanggar janji, (2)
seorang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil
penjualannya tersebut (3) seorang yang mempekerjakan orang lain setelah
orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan*” (HR Bukhari no
2150).

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“*Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering*” (HR
Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al Albani).

Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam harta
para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan berbagai
sumbangan sosial.

*Kelima*: *Menjauhi riba dan berbagai transaksi terlarang yang mengantarkan
kepada riba*

*Keenam*: *Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar*

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ

“*Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu*” (QS An Nisa’: 29).
Dalam ayat ini Allah melarang hamba-hambaNya yaitu orang-orang yang beriman
untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar yaitu berbagai
cara mendapatkan harta yang terlarang semisal riba, judi, suap dan berbagai
perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan
cara yang tidak benar.

*Ketujuh*: *Komitmen dengan berbagai peraturan yang ada
*
Meski ada beberapa peraturan yang tidak sejalan dengan syariat Islam,
*businessman
* muslim akan semaksimal mungkin menghindari berbagai tindakan yang akan
menyebabkannya mendapatkan hukuman, bukan karena meyakini bahwa makhluk
memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan. Akan tetapi bertitik tolak dari
kewajiban yang Allah tetapkan yaitu mencegah *mafsadah * (kerusakan) dan
tidak mencampakkan diri ke dalam kebinasaan.

*Kedelapan*: *Tidak merugikan pihak lain*

Bisnisman muslim adalah seorang yang ksatria dalam persaingan bisnis. Dia
memiliki prinsip tidak merugikan pihak lain. Dia tidak akan mempermainkan
harta untuk merugikan pihak-pihak lain. Dia tidak akan mematok harga yang
tinggi karena memanfaatkan kebutuhan orang lain terhadap barang yang dia
jual atau karena mengingat dia adalah produsen satu-satunya.

Dari Ma’mar bin Abdullah, Rasulullah bersabda,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak ada orang yang menimbun barang dagangan melainkan seorang pendosa”
(HR Muslim no 4207).

*Kesembilan*: *Loyal dengan orang-orang yang beriman
*
Oleh karena itu, *businessman *muslim tidak akan mengadakan hubungan dagang
dengan pihak-pihak yang secara terang-terangan menyatakan permusuhan dengan
Islam dan kaum muslimin.

*Kesepuluh*: *Mempelajari hukum-hukum syar’i seputar muamalah.
*
Di antara keyakinan setiap muslim adalah hukum-hukum syar’i itu mencakup
semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, khalifah Umar mengusir pedagang yang
tidak menguasai hukum jual beli dari pasar kaum muslimin.

--
****
Muhammad Abduh Tuasikal

Mobile: +62 815 680 7937
YM: ibnuusman

Website:
http://rumaysho.wordpress.com
http://muslim.or.id
http://muslimah.or.id
http://buletin.muslim.or.id
http://radiomuslim.com
http://pengusahamuslim.com



------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke