----- Original Message ----- 
From: masjid annahl 
Sent: Tuesday, August 25, 2009 8:08 AM


Seri : Fiqih

YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA


Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly ,Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid


--------------------------------------------------------------------------------



Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa 
Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan 
kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang 
puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah 
perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.



1.   Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub

Di antara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam 
keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar 
kemudian shalat.



Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh 
dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan 
berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]

2.    Bersiwak

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk 
bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 
semisalnya]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk 
orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu 
diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. 
[Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain 
keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 
6/298]



Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir 
matahari) atau setelahnya. Wallahu 'alam.



3.    Berkumur dan Istinsyaq

Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq 
(memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, teta[i melarang orang yang 
berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.



Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan 
puasa" [1]

4.    Bercengkrama dan Mencium Isteri

Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata.

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam 
keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau 
adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, 
Muslim 1106]

"Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah 
seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam 
keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua 
dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". 
Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu 
(lebih bisa) menahan dirinya".[2]



5.    Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan[3]

Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman 50.



6.    Berbekam

Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan 
telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau 
berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal 
beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul 
Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]

7.    Mencicipi Makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat 
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan 
puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara 
mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua 
jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

8.    Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya yang Masuk ke Mata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di 
tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid 
beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhari berkata dalam 
shahhihnya[4] : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i 
memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".



9.    Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi

Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya[5] Bab : Mandinya Orang Yang Puasa, 
Umar membasahi [6] bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. 
As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : "Tidak 
mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa".



Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam 
keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [7]




--------------------------------------------------------------------------------

Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, 
edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh 
Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka 
Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.


--------------------------------------------------------------------------------

Foote Note.

  1.. Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi 
Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, 
sanadnya SHAHIH. 
  2.. Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari yazid bin Abu 
Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu 
Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 
11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib 
seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi 
hasan, lihat Faqih Al-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari 
jalan-jalan yang lain. 
  3.. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23  Syaikh Abdul 
Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah. 
  4.. (4/153-Fath) hubungkan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh 
kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152. 
  5.. Lihat maraji' di atas 
  6.. Membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika 
puasa. 
  7.. Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih 
Sumber : http://masbadar.wordpress.com/


Kirim email ke