Jadi Kota Religi, Depok Tutup Semua Karaoke
Tidak ada peraturan daerah Pemerintah Kota Depok yang memperbolehkan
izin usaha karaoke.
RABU, 7 OKTOBER 2009, 13:38 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
VIVAnews - Pemerintah Kota Depok akan menutup paksa seluruh usaha
hiburan karaoke di wilayahnya. Tidak ada aturan yang memperbolehkan
usaha karaoke tumbuh di Depok.
"Izin yang mereka punya itu tempat rekreasi bukan karaoke, dan tempat
rekreasi itu tidak identik dengan karaoke," kata Kepala Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Sariyo Sabani, kepada
VIVAnews, Rabu, 7 Oktober 2009.
Pemerintah Kota Depok telah memberi batas waktu selama 12 hari terhitung
sejak tanggal 5 Oktober kepada para pemilik hiburan karaoke di Depok
untuk menutup usahanya. "Kalau tidak ya terpaksa akan kami tutup paksa,"
ujarnya.
Sariyo mengatakan, hiburan karaoke memang dilarang di Kota Depok. Tidak
ada peraturan daerah Pemerintah Kota Depok yang memperbolehkan izin
usaha karaoke. "Karena memang kan visi misi kota sejak awal ingin
menjadikan Depok sebagai kota religi," ujarnya.
Sebab itu, banyak yang mengelabui petugas dengan izin usaha tempat
rekreasi. "Dan salah petugas juga tidak melakukan pemantauan lapangan
sebelum mengeluarkan izin," ujarnya.
------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -
Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama,
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)