Bos, bisa lebih detail? bisa dijelaskan arti dalilnya sperti apa, sorry
secara pengetahuan saya tentang alquran masih sangat kurang sekali.

kri

2009/12/14 Almasdi Rahman <[email protected]>

> Harus dibawah iklan tsb DT tulis aja sekalian ("HARAM")....karena sudah ada
> dalilpenguat ALqur'an Albaqarah ayat 195  setujukah antum???
> ..........................
>
> almasdi
>
> 2009/12/11 A. Yahya Sjarifuddin <[email protected]>
>
>  Kalau di Daarut Tauhiid ada gambar seperti ini pak:
>>
>>
>>
>>     -- A. Yahya Sjarifuddin.
>>
>>
>> Agus Rasyidi wrote:
>>
>>  “Dilarang Bakar Uang !!”
>> Senin, 07-Desember-2009, Penulis: Buletin Jum’at At-Tauhid
>> Ketika kita melihat seseorang yang membakar uang, maka spontan kita akan
>> terkejut, dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak waras. Sebab di era
>> sekarang ini, mencari uang mempunyai tantangan yang berat dan susah. Maka
>> wajar saja jika hal tersebut menjadi pemandangan yang aneh bin ajaib. Namun
>> sesuatu yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di
>> mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakar
>> rokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar !
>>
>> Sudah lama rokok menjadi bahan perdebatan di antara kaum muslimin. Padahal
>> hukumnya amat jelas dan tegas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang
>> haramnya rokok. Sebab Islam adalah agama yang sempurna; tak ada satupun
>> kesamaran di dalamnya. Allah -Ta’ala- berfirman,
>>
>> "Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala
>> sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
>> berserah diri". (QS. An-Nahl: 89).
>>
>> Allah telah menjelaskan segala sesuatu dalam agama ini dengan jelas.
>> Bahkan perkara yang nampak sepele pun telah diterangkan dalam agama ini,
>> sehingga kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisiy, " Sungguh Nabi
>> kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai masalah tata cara
>> buang air" , lalu Salman berkata,
>>
>> فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ
>> أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ
>> بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ
>> بِعَظْمٍ
>>
>> “Benar, sungguh beliau telah melarang kami menghadap ke kiblat ketika
>> buang air besar atau buang air kecil, melarang kami cebok dengan tangan
>> kanan, melarang kami cebok kurang dari tiga batu, dan melarang kami cebok
>> dengan kotoran dan tulang". [HR. Muslim (262)]
>>
>> Perkara yang dianggap sepele saja -seperti tata cara buang air-, itu
>> dijelaskan dan memiliki hukum di dalam agama; apalagi rokok !! Banyak
>> diantara kaum muslimin menyangka bahwa haramnya rokok tak ada dalilnya dalam
>> agama. karenanya, kami akan bawakan sisi pengharaman rokok beserta
>> dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah:
>>
>>     * Rokok adalah Sesuatu yang Khobits (Buruk)
>>
>> Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan bagi kita segala yang buruk
>> dan menghalalkan sesuatu yang baik lagi bermanfaat. Allah -Ta’ala-
>> berfirman,
>>
>> "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
>> mereka segala yang buruk". (QS. Al-A’raaf: 157).
>>
>> Syaikh Ibnu Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Allah mengharamkan bagi mereka
>> segala yang buruk baik berupa makanan, minuman, jenis-jenis pernikahan,
>> perbuatan, maupun ucapan”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 305)]
>>
>> Jadi, Allah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan berbahaya,
>> seperti khomer (minuman keras), ganja, serta semua jenis NARKOBA. Adapun
>> rokok, jelas keburukannya, seperti rokok bisa merusak gigi, merusak
>> paru-paru, dan organ tubuh lainnya..
>>
>>     * Merokok termasuk Pemborosan Harta
>>
>> Harta adalah nikmat yang Allah berikan kepada kita, dan juga ujian bagi
>> manusia; apakah ia mensyukurinya atau tidak. Kita banyak melihat manusia
>> membanting tulang untuk mendapatkannya, bahkan terkadang sebagian orang
>> tidak mempedulikan halal-haramnya, yang penting kebutuhannya terpenuhi!!
>> Dibalik susahnya harta, sebagian orang justru membuang dan membakarnya dalam
>> bentuk rokok, tanpa guna. Allah -Ta’ala- berfirman,
>>
>> "Dan Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan
>> dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". (QS. Al-Anfaal: 28)
>>
>> Karenanya, Allah memerintahkan para hamba untuk menggunakan harta
>> sebaik-baiknya dan tidak menghamburnya. Sebab semua itu akan dimintai
>> pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat. Allah -Ta’ala- berfirman,
>>
>> "Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang
>> kamu megah-megahkan di dunia itu)". (QS. At-Takaatsur: 8).
>>
>> Merokok termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta, tanpa faedah
>> sedikitpun. Banyak orang yang tak mampu mencukupi kebutuhan hidup dan
>> keluarganya, karena digunakan untuk beli rokok. Andai para tukang rokok
>> memanfaatkan uang rokoknya untuk hal yang bermanfaat, niscaya uang itu amat
>> membantunya untuk bisa membeli rumah, kendaraan, menikah, bahkan naik haji.
>> Tapi, setan lihai dalam merayu manusia hingga mayoritas orang jatuh dalam
>> perangkapnya. Mereka menghambur-hamburkan hartanya dan lalai dari
>> larangan-Nya. Allah -Ta’ala- berfirman,
>>
>> "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
>> Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan
>> itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya". (QS. Al-Israa’: 26-27)
>>
>> Wahai kaum muslimin, apakah kalian ridho kalau digolongkan sebagai
>> pemboros dan menjadi saudara setan?!
>>
>>     * Merokok = Membunuh Diri Sendiri secara Perlahan
>>
>> Bunuh diri adalah perbuatan yang tercela dalam Islam, baik secara langsung
>> -seperti bom bunuh diri, minum racun, gantung diri-, maupun secara tidak
>> langsung, seperti meneguk minuman keras, narkoba, dan ROKOK. Sebab Allah
>> memerintahkan kita untuk mencari sebab-sebab keselamatan demi kebahagian
>> hidup kita. Karenanya, Allah memerintahkan kita makan agar kita tidak
>> binasa. Allah -Ta’ala- berfirman,
>>
>> "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik
>> yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
>> kepada-Nya kamu menyembah". (QS. Al-Baqarah: 172)
>>
>> Adapun rokok, ia justru merugikan kesehatan, dan lambat laun akan
>> mengantarkan pemakainya pada kematian. Seluruh dokter, perusahaan,
>> pemerintah, bahkan seluruh manusia SEPAKAT bahwa merokok dapat merusak
>> kesehatan. Para dokter menyatakan bahwa rokok adalah faktor utama timbulnya
>> kanker pangkal tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, TBC, luka
>> lambung, keguguran janin, dan lain-lain. Bahkan para dokter menyatakan bahwa
>> rokok bisa memperpendek usia 4-15 tahun. Bagaimana tidak, sebatang rokok
>> yang dibakar akan mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia, seperti nikotin,
>> gas karbon monooksida, nitrogen oksida, hidrogen, amonia, akrolin dan
>> lain-lain.
>>
>> Jadi, semakin tinggi kadar bahan kimia dalam satu batang rokok, maka
>> semakin besar pula kemungkinan seseorang menjadi sakit. Setiap golongan
>> penyakit berhubungan dengan bahan tertentu, contohnya kanker paru-paru
>> dihubungkan dengan kadar tar; penyakit jantung dihubungkan dengan gas karbon
>> monooksida, nikotin dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak pantas bagi seorang
>> muslim untuk mengkonsumsi barang berbahaya ini, apalagi menjadikannya
>> sebagai “teman hidup” dan “lambang persahabatannya”.Rokok itu tidak memberi
>> manfaat, bahkan justru membinasakan. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi
>> wasallam- bersabda,
>>
>> مِنْ حُسْنِ إِسَلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ
>>
>> "Diantara baiknya keislaman seseorang, ia meninggalkan apa-apa yang tidak
>> bermanfaat baginya". [HR.At-Tirmidzi(2317), dan Ibnu Majah (3976)]
>>
>> Kewajiban seorang muslim adalah menjaga nikmat kesehatan dan
>> memanfaatkannya dalam ketaatan, karena Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi
>> wasallam- bersabda
>>
>> نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ
>> وَالْفَرَاغُ
>>
>> " Ada dua nikmat yang dilalaikan dleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan
>> dan waktu luang". [HR. Al-Bukhoriy (6412)]
>>
>> Ketahuilah, kesehatan adalah mahkota yang berada di kepala orang-orang
>> yang sehat. Tidak ada yang mengetahui nilainya, kecuali orang-orang yang
>> sakit. Sesuai tabiat, manusia selalu berusaha menjaga kesehatannya dan lari
>> dari segala macam penyakit yang kecil maupun yang besar. Tapi anehnya, ada
>> orang yang berusaha untuk membunuh diri sendiri dengan merokok. Hampir tak
>> satu organ pun yang selamat dari efek dan bahaya rokok. Tidakkah kita
>> mendengar firman Allah -Subhanahu wa Ta’la-
>>
>> "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
>> Penyayangkepadamu".(QS. An-Nisaa : 29).
>>
>> Penafsir Jazirah Arab, Syaikh As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Masuk
>> dalam kategori hal ini (membunuh diri), menjerumuskan diri dalam kebinasaan,
>> melakukan perkara-perkara yang berbahaya lagi mengantarkan kepada
>> kebinasaan, dan kehancuran”. [Lihat Tafsir As-Sa’diy (hal. 175)]
>>
>>     * Merokok Dapat Mengganggu Orang Lain.
>>
>> Sungguh rokok tidak hanya menimbulkan bahaya pada diri pemakainya saja,
>> namun berdampak buruk bagi orang yang ada disekitarnya. Selain mencemari
>> udara, mereka telah menyakiti kaum muslimin dengan baunya yang tidak sedap.
>> Mereka tidak mau peduli meski sudah ditulis "DILARANG MEROKOK" sehingga
>> merekapun merokok di tempat-tempat umum seperti pasar, tunggu, dalam bus
>> bahkan rumah sakit!?!. Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
>> bersabda,
>>
>> لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
>>
>> "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah
>> (2341)]
>>
>> Orang yang merokok telah membahayakan diri dan orang lain. Ini semakin
>> memperkuat sisi keharaman rokok. Al-Imam Ibnu Daqiqil Ied -rahimahullah-
>> berkata, “Ketahuilah, barang siapa yang membahayakan (mengganggu)
>> saudaranya, maka sungguh ia telah menzholiminya. Sedang kezholiman itu
>> haram”. [Lihat Ad-Durroh As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah (hal.
>> 225)]
>>
>> Selain itu, seorang perokok memasuki masjid –tanpa malu- sambil membawa
>> bau yang tidak sedap, yang bisa mengganggu orang-orang yang shalat dan juga
>> para malaikat. Baunya menandingi bau ketiak, bahkan lebih busuk!! Padahal
>> Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menuntun umatnya agar memasuki
>> shalat dalam kondisi yang paling baik, yaitu dengan bersiwak saat hendak
>> shalat dan memakai parfum, sehingga tubuhnya beraroma sedap. Karena itu,
>> Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang para sahabat memakan
>> bawang merah & bawang putih mentah ketika menghadiri shalat jama’ah di
>> masjid dalam sabdanya,
>>
>> مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا, فَلْيَعْتَزِلْ
>> مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِيْ بَيْتِهِ
>>
>> "Barang siapa memakan bawang merah atau bawang putih, maka hendaklah ia
>> menjauhi kami, masjid kami dan berdiam saja dirumahnya". [HR. Al-Bukhoriy
>> (855)].
>>
>> Padahal bau rokok jauh lebih mangganggu dari bau bawang merah dan bawang
>> putih. Jika seorang dilarang mendatangi masjid, karena bau bawang, maka
>> seorang yang membawa bau rokok lebih layak dilarang.
>>
>> Inilah segelintir dalil, walaupun sebenarnyta masih banyak dalil tentang
>> haramnya rokok. Kiranya sudah cukup dengan menyebutkan 4 poin saja untuk
>> menunjukkan haramnya rokok. Tidaklah satu jiwa yang menginkari haramnya
>> rokok, melainkan jiwa itu telah dikuasai oleh hawa nafsunya!!! Hawa nafsu
>> membutakan pengikutnya dari cahaya kebenaran. Walaupun cahaya kebenaran
>> laksana sinar mentari yang berkilauan, namun cahaya itu tidak akan mampu
>> dilihat oleh mata yang buta. Hendaklah kita waspada terhadap kecaman Allah
>> dalam fiman-Nya,
>>
>> "Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai
>> Tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?" (QS.Al-Furqan
>> :43 ).
>>
>> Jadi, seyogyanya kita selalu berpikir bahwa kita tidak diciptakan untuk
>> memperturutkan hawa nafsu. Tapi kita diciptakan untuk beribadah dan taat
>> kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedang lezatnya ketaatan itu tidak akan mungkin
>> diraih, kecuali menyelisihi hawa nafsu syaithoniyyah.
>>
>> Janganlah kita tertipu dengan sebagian dokter atau ustadz yang merokok,
>> sehingga kita menganggap bahwa rokok adalah halal. Ketahuilah, dokter dan
>> ustadz bukanlah orang yang ma’shum(terjaga dari dosa dan kesalahan), seperti
>> para nabi. Merokoknya ustadz tidaklah dapat mengubah hukum rokok, tadinya
>> haram, lalu menjadi halal. Sebagaimana dokter yang merokok tidak akan
>> mungkin mengubah rokok, yang tadinya racun, lalu menjadi vitamin. Seorang
>> tidak boleh mengikuti kesalahan yang mereka lakukan, sebab Nabi -Shollallahu
>> ‘alaihi wasallam- bersabda,
>>
>> كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ
>>
>> "Setiap anak cucu Adam itu banyak berbuat salah, sedangkan sebaik-baik
>> orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat". [HR.At-Tirmidzi
>> (2499). Lihat Takhrij Al-Misykah (2341)]
>>
>> Tinggalkanlah rokok, walaupun hal itu sangat berat dan susah. Mintalah
>> pertolongan kepada Allah, dengan tekad yang jujur serta bersabar, niscaya
>> Allah akan melepaskanmu dari cengkraman rokok. Ingatlah selalu, barangsiapa
>> yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya
>> dengan sesuatu yang lebih baik. Tahanlah pahitnya kesabaran, untuk bisa
>> meneguk manisnya iman, dan merasakan kenikmatan di akhirat.
>>
>> Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya
>>
>> Akan tetapi akibatnya lebih manis daripada madu
>>
>> Hadirkanlah pula di dalam hati bahwa bersabar dari merokok jauh lebih
>> mudah daripada akibat dan bahaya rokok, sebab merokok tidaklah mewariskan
>> kebaikan sedikitpun, melainkan hanya penyakit, kesedihan, penyesalan, dan
>> siksaan yang pedih di akhirat.
>>
>> Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 104 Tahun II. Penerbit : Pustaka
>> Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel.
>> Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu
>> Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir
>> Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa.
>> Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu
>> Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary
>> (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
>> http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/dilarang-bakar-uang.html
>>
>>
>>
>>
>

Kirim email ke