Bos, bisa lebih detail? bisa dijelaskan arti dalilnya sperti apa, sorry secara pengetahuan saya tentang alquran masih sangat kurang sekali.
kri 2009/12/14 Almasdi Rahman <[email protected]> > Harus dibawah iklan tsb DT tulis aja sekalian ("HARAM")....karena sudah ada > dalilpenguat ALqur'an Albaqarah ayat 195 setujukah antum??? > .......................... > > almasdi > > 2009/12/11 A. Yahya Sjarifuddin <[email protected]> > > Kalau di Daarut Tauhiid ada gambar seperti ini pak: >> >> >> >> -- A. Yahya Sjarifuddin. >> >> >> Agus Rasyidi wrote: >> >> “Dilarang Bakar Uang !!” >> Senin, 07-Desember-2009, Penulis: Buletin Jum’at At-Tauhid >> Ketika kita melihat seseorang yang membakar uang, maka spontan kita akan >> terkejut, dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak waras. Sebab di era >> sekarang ini, mencari uang mempunyai tantangan yang berat dan susah. Maka >> wajar saja jika hal tersebut menjadi pemandangan yang aneh bin ajaib. Namun >> sesuatu yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di >> mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakar >> rokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar ! >> >> Sudah lama rokok menjadi bahan perdebatan di antara kaum muslimin. Padahal >> hukumnya amat jelas dan tegas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang >> haramnya rokok. Sebab Islam adalah agama yang sempurna; tak ada satupun >> kesamaran di dalamnya. Allah -Ta’ala- berfirman, >> >> "Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala >> sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang >> berserah diri". (QS. An-Nahl: 89). >> >> Allah telah menjelaskan segala sesuatu dalam agama ini dengan jelas. >> Bahkan perkara yang nampak sepele pun telah diterangkan dalam agama ini, >> sehingga kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisiy, " Sungguh Nabi >> kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai masalah tata cara >> buang air" , lalu Salman berkata, >> >> فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ >> أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ >> بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ >> بِعَظْمٍ >> >> “Benar, sungguh beliau telah melarang kami menghadap ke kiblat ketika >> buang air besar atau buang air kecil, melarang kami cebok dengan tangan >> kanan, melarang kami cebok kurang dari tiga batu, dan melarang kami cebok >> dengan kotoran dan tulang". [HR. Muslim (262)] >> >> Perkara yang dianggap sepele saja -seperti tata cara buang air-, itu >> dijelaskan dan memiliki hukum di dalam agama; apalagi rokok !! Banyak >> diantara kaum muslimin menyangka bahwa haramnya rokok tak ada dalilnya dalam >> agama. karenanya, kami akan bawakan sisi pengharaman rokok beserta >> dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah: >> >> * Rokok adalah Sesuatu yang Khobits (Buruk) >> >> Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan bagi kita segala yang buruk >> dan menghalalkan sesuatu yang baik lagi bermanfaat. Allah -Ta’ala- >> berfirman, >> >> "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi >> mereka segala yang buruk". (QS. Al-A’raaf: 157). >> >> Syaikh Ibnu Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Allah mengharamkan bagi mereka >> segala yang buruk baik berupa makanan, minuman, jenis-jenis pernikahan, >> perbuatan, maupun ucapan”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 305)] >> >> Jadi, Allah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan berbahaya, >> seperti khomer (minuman keras), ganja, serta semua jenis NARKOBA. Adapun >> rokok, jelas keburukannya, seperti rokok bisa merusak gigi, merusak >> paru-paru, dan organ tubuh lainnya.. >> >> * Merokok termasuk Pemborosan Harta >> >> Harta adalah nikmat yang Allah berikan kepada kita, dan juga ujian bagi >> manusia; apakah ia mensyukurinya atau tidak. Kita banyak melihat manusia >> membanting tulang untuk mendapatkannya, bahkan terkadang sebagian orang >> tidak mempedulikan halal-haramnya, yang penting kebutuhannya terpenuhi!! >> Dibalik susahnya harta, sebagian orang justru membuang dan membakarnya dalam >> bentuk rokok, tanpa guna. Allah -Ta’ala- berfirman, >> >> "Dan Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan >> dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". (QS. Al-Anfaal: 28) >> >> Karenanya, Allah memerintahkan para hamba untuk menggunakan harta >> sebaik-baiknya dan tidak menghamburnya. Sebab semua itu akan dimintai >> pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat. Allah -Ta’ala- berfirman, >> >> "Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang >> kamu megah-megahkan di dunia itu)". (QS. At-Takaatsur: 8). >> >> Merokok termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta, tanpa faedah >> sedikitpun. Banyak orang yang tak mampu mencukupi kebutuhan hidup dan >> keluarganya, karena digunakan untuk beli rokok. Andai para tukang rokok >> memanfaatkan uang rokoknya untuk hal yang bermanfaat, niscaya uang itu amat >> membantunya untuk bisa membeli rumah, kendaraan, menikah, bahkan naik haji. >> Tapi, setan lihai dalam merayu manusia hingga mayoritas orang jatuh dalam >> perangkapnya. Mereka menghambur-hamburkan hartanya dan lalai dari >> larangan-Nya. Allah -Ta’ala- berfirman, >> >> "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. >> Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan >> itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya". (QS. Al-Israa’: 26-27) >> >> Wahai kaum muslimin, apakah kalian ridho kalau digolongkan sebagai >> pemboros dan menjadi saudara setan?! >> >> * Merokok = Membunuh Diri Sendiri secara Perlahan >> >> Bunuh diri adalah perbuatan yang tercela dalam Islam, baik secara langsung >> -seperti bom bunuh diri, minum racun, gantung diri-, maupun secara tidak >> langsung, seperti meneguk minuman keras, narkoba, dan ROKOK. Sebab Allah >> memerintahkan kita untuk mencari sebab-sebab keselamatan demi kebahagian >> hidup kita. Karenanya, Allah memerintahkan kita makan agar kita tidak >> binasa. Allah -Ta’ala- berfirman, >> >> "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik >> yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar >> kepada-Nya kamu menyembah". (QS. Al-Baqarah: 172) >> >> Adapun rokok, ia justru merugikan kesehatan, dan lambat laun akan >> mengantarkan pemakainya pada kematian. Seluruh dokter, perusahaan, >> pemerintah, bahkan seluruh manusia SEPAKAT bahwa merokok dapat merusak >> kesehatan. Para dokter menyatakan bahwa rokok adalah faktor utama timbulnya >> kanker pangkal tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, TBC, luka >> lambung, keguguran janin, dan lain-lain. Bahkan para dokter menyatakan bahwa >> rokok bisa memperpendek usia 4-15 tahun. Bagaimana tidak, sebatang rokok >> yang dibakar akan mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia, seperti nikotin, >> gas karbon monooksida, nitrogen oksida, hidrogen, amonia, akrolin dan >> lain-lain. >> >> Jadi, semakin tinggi kadar bahan kimia dalam satu batang rokok, maka >> semakin besar pula kemungkinan seseorang menjadi sakit. Setiap golongan >> penyakit berhubungan dengan bahan tertentu, contohnya kanker paru-paru >> dihubungkan dengan kadar tar; penyakit jantung dihubungkan dengan gas karbon >> monooksida, nikotin dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak pantas bagi seorang >> muslim untuk mengkonsumsi barang berbahaya ini, apalagi menjadikannya >> sebagai “teman hidup” dan “lambang persahabatannya”.Rokok itu tidak memberi >> manfaat, bahkan justru membinasakan. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi >> wasallam- bersabda, >> >> مِنْ حُسْنِ إِسَلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ >> >> "Diantara baiknya keislaman seseorang, ia meninggalkan apa-apa yang tidak >> bermanfaat baginya". [HR.At-Tirmidzi(2317), dan Ibnu Majah (3976)] >> >> Kewajiban seorang muslim adalah menjaga nikmat kesehatan dan >> memanfaatkannya dalam ketaatan, karena Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi >> wasallam- bersabda >> >> نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ >> وَالْفَرَاغُ >> >> " Ada dua nikmat yang dilalaikan dleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan >> dan waktu luang". [HR. Al-Bukhoriy (6412)] >> >> Ketahuilah, kesehatan adalah mahkota yang berada di kepala orang-orang >> yang sehat. Tidak ada yang mengetahui nilainya, kecuali orang-orang yang >> sakit. Sesuai tabiat, manusia selalu berusaha menjaga kesehatannya dan lari >> dari segala macam penyakit yang kecil maupun yang besar. Tapi anehnya, ada >> orang yang berusaha untuk membunuh diri sendiri dengan merokok. Hampir tak >> satu organ pun yang selamat dari efek dan bahaya rokok. Tidakkah kita >> mendengar firman Allah -Subhanahu wa Ta’la- >> >> "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha >> Penyayangkepadamu".(QS. An-Nisaa : 29). >> >> Penafsir Jazirah Arab, Syaikh As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Masuk >> dalam kategori hal ini (membunuh diri), menjerumuskan diri dalam kebinasaan, >> melakukan perkara-perkara yang berbahaya lagi mengantarkan kepada >> kebinasaan, dan kehancuran”. [Lihat Tafsir As-Sa’diy (hal. 175)] >> >> * Merokok Dapat Mengganggu Orang Lain. >> >> Sungguh rokok tidak hanya menimbulkan bahaya pada diri pemakainya saja, >> namun berdampak buruk bagi orang yang ada disekitarnya. Selain mencemari >> udara, mereka telah menyakiti kaum muslimin dengan baunya yang tidak sedap. >> Mereka tidak mau peduli meski sudah ditulis "DILARANG MEROKOK" sehingga >> merekapun merokok di tempat-tempat umum seperti pasar, tunggu, dalam bus >> bahkan rumah sakit!?!. Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- >> bersabda, >> >> لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ >> >> "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah >> (2341)] >> >> Orang yang merokok telah membahayakan diri dan orang lain. Ini semakin >> memperkuat sisi keharaman rokok. Al-Imam Ibnu Daqiqil Ied -rahimahullah- >> berkata, “Ketahuilah, barang siapa yang membahayakan (mengganggu) >> saudaranya, maka sungguh ia telah menzholiminya. Sedang kezholiman itu >> haram”. [Lihat Ad-Durroh As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah (hal. >> 225)] >> >> Selain itu, seorang perokok memasuki masjid –tanpa malu- sambil membawa >> bau yang tidak sedap, yang bisa mengganggu orang-orang yang shalat dan juga >> para malaikat. Baunya menandingi bau ketiak, bahkan lebih busuk!! Padahal >> Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menuntun umatnya agar memasuki >> shalat dalam kondisi yang paling baik, yaitu dengan bersiwak saat hendak >> shalat dan memakai parfum, sehingga tubuhnya beraroma sedap. Karena itu, >> Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang para sahabat memakan >> bawang merah & bawang putih mentah ketika menghadiri shalat jama’ah di >> masjid dalam sabdanya, >> >> مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا, فَلْيَعْتَزِلْ >> مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِيْ بَيْتِهِ >> >> "Barang siapa memakan bawang merah atau bawang putih, maka hendaklah ia >> menjauhi kami, masjid kami dan berdiam saja dirumahnya". [HR. Al-Bukhoriy >> (855)]. >> >> Padahal bau rokok jauh lebih mangganggu dari bau bawang merah dan bawang >> putih. Jika seorang dilarang mendatangi masjid, karena bau bawang, maka >> seorang yang membawa bau rokok lebih layak dilarang. >> >> Inilah segelintir dalil, walaupun sebenarnyta masih banyak dalil tentang >> haramnya rokok. Kiranya sudah cukup dengan menyebutkan 4 poin saja untuk >> menunjukkan haramnya rokok. Tidaklah satu jiwa yang menginkari haramnya >> rokok, melainkan jiwa itu telah dikuasai oleh hawa nafsunya!!! Hawa nafsu >> membutakan pengikutnya dari cahaya kebenaran. Walaupun cahaya kebenaran >> laksana sinar mentari yang berkilauan, namun cahaya itu tidak akan mampu >> dilihat oleh mata yang buta. Hendaklah kita waspada terhadap kecaman Allah >> dalam fiman-Nya, >> >> "Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai >> Tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?" (QS.Al-Furqan >> :43 ). >> >> Jadi, seyogyanya kita selalu berpikir bahwa kita tidak diciptakan untuk >> memperturutkan hawa nafsu. Tapi kita diciptakan untuk beribadah dan taat >> kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedang lezatnya ketaatan itu tidak akan mungkin >> diraih, kecuali menyelisihi hawa nafsu syaithoniyyah. >> >> Janganlah kita tertipu dengan sebagian dokter atau ustadz yang merokok, >> sehingga kita menganggap bahwa rokok adalah halal. Ketahuilah, dokter dan >> ustadz bukanlah orang yang ma’shum(terjaga dari dosa dan kesalahan), seperti >> para nabi. Merokoknya ustadz tidaklah dapat mengubah hukum rokok, tadinya >> haram, lalu menjadi halal. Sebagaimana dokter yang merokok tidak akan >> mungkin mengubah rokok, yang tadinya racun, lalu menjadi vitamin. Seorang >> tidak boleh mengikuti kesalahan yang mereka lakukan, sebab Nabi -Shollallahu >> ‘alaihi wasallam- bersabda, >> >> كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ >> >> "Setiap anak cucu Adam itu banyak berbuat salah, sedangkan sebaik-baik >> orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat". [HR.At-Tirmidzi >> (2499). Lihat Takhrij Al-Misykah (2341)] >> >> Tinggalkanlah rokok, walaupun hal itu sangat berat dan susah. Mintalah >> pertolongan kepada Allah, dengan tekad yang jujur serta bersabar, niscaya >> Allah akan melepaskanmu dari cengkraman rokok. Ingatlah selalu, barangsiapa >> yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya >> dengan sesuatu yang lebih baik. Tahanlah pahitnya kesabaran, untuk bisa >> meneguk manisnya iman, dan merasakan kenikmatan di akhirat. >> >> Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya >> >> Akan tetapi akibatnya lebih manis daripada madu >> >> Hadirkanlah pula di dalam hati bahwa bersabar dari merokok jauh lebih >> mudah daripada akibat dan bahaya rokok, sebab merokok tidaklah mewariskan >> kebaikan sedikitpun, melainkan hanya penyakit, kesedihan, penyesalan, dan >> siksaan yang pedih di akhirat. >> >> Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 104 Tahun II. Penerbit : Pustaka >> Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. >> Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu >> Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir >> Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. >> Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu >> Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary >> (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp) >> http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/dilarang-bakar-uang.html >> >> >> >> >

