“Dilarang Bakar Uang !!”
Senin, 07-Desember-2009, Penulis: Buletin Jum’at At-Tauhid  

Ketika kita melihat seseorang yang membakar uang, maka spontan kita akan 
terkejut, dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak waras. Sebab di era 
sekarang ini, mencari uang mempunyai tantangan yang berat dan susah. Maka wajar 
saja jika hal tersebut menjadi pemandangan yang aneh bin ajaib. Namun sesuatu 
yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata 
manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakar rokok. 
Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar !

Sudah lama rokok menjadi bahan perdebatan di antara kaum muslimin. Padahal 
hukumnya amat jelas dan tegas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang haramnya 
rokok. Sebab Islam adalah agama yang sempurna; tak ada satupun kesamaran di 
dalamnya. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala 
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang 
berserah diri". (QS. An-Nahl: 89).

Allah telah menjelaskan segala sesuatu dalam agama ini dengan jelas. Bahkan 
perkara yang nampak sepele pun telah diterangkan dalam agama ini, sehingga kaum 
musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisiy, " Sungguh Nabi kalian mengajarkan 
kepada kalian segala sesuatu sampai masalah tata cara buang air" , lalu Salman 
berkata,

فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ 
بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ 
مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

“Benar, sungguh beliau telah melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air 
besar atau buang air kecil, melarang kami cebok dengan tangan kanan, melarang 
kami cebok kurang dari tiga batu, dan melarang kami cebok dengan kotoran dan 
tulang". [HR. Muslim (262)]

Perkara yang dianggap sepele saja -seperti tata cara buang air-, itu dijelaskan 
dan memiliki hukum di dalam agama; apalagi rokok !! Banyak diantara kaum 
muslimin menyangka bahwa haramnya rokok tak ada dalilnya dalam agama. 
karenanya, kami akan bawakan sisi pengharaman rokok beserta dalil-dalilnya dari 
Al-Qur’an dan As-Sunnah:

    * Rokok adalah Sesuatu yang Khobits (Buruk)

Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan 
menghalalkan sesuatu yang baik lagi bermanfaat. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka 
segala yang buruk". (QS. Al-A’raaf: 157).

Syaikh Ibnu Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Allah mengharamkan bagi mereka 
segala yang buruk baik berupa makanan, minuman, jenis-jenis pernikahan, 
perbuatan, maupun ucapan”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 305)]

Jadi, Allah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan berbahaya, seperti 
khomer (minuman keras), ganja, serta semua jenis NARKOBA. Adapun rokok, jelas 
keburukannya, seperti rokok bisa merusak gigi, merusak paru-paru, dan organ 
tubuh lainnya..

    * Merokok termasuk Pemborosan Harta

Harta adalah nikmat yang Allah berikan kepada kita, dan juga ujian bagi 
manusia; apakah ia mensyukurinya atau tidak. Kita banyak melihat manusia 
membanting tulang untuk mendapatkannya, bahkan terkadang sebagian orang tidak 
mempedulikan halal-haramnya, yang penting kebutuhannya terpenuhi!! Dibalik 
susahnya harta, sebagian orang justru membuang dan membakarnya dalam bentuk 
rokok, tanpa guna. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Dan Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan 
sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". (QS. Al-Anfaal: 28)

Karenanya, Allah memerintahkan para hamba untuk menggunakan harta 
sebaik-baiknya dan tidak menghamburnya. Sebab semua itu akan dimintai 
pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu 
megah-megahkan di dunia itu)". (QS. At-Takaatsur: 8).

Merokok termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta, tanpa faedah sedikitpun. 
Banyak orang yang tak mampu mencukupi kebutuhan hidup dan keluarganya, karena 
digunakan untuk beli rokok. Andai para tukang rokok memanfaatkan uang rokoknya 
untuk hal yang bermanfaat, niscaya uang itu amat membantunya untuk bisa membeli 
rumah, kendaraan, menikah, bahkan naik haji. Tapi, setan lihai dalam merayu 
manusia hingga mayoritas orang jatuh dalam perangkapnya. Mereka 
menghambur-hamburkan hartanya dan lalai dari larangan-Nya. Allah -Ta’ala- 
berfirman,

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya 
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat 
ingkar kepada Tuhannya". (QS. Al-Israa’: 26-27)

Wahai kaum muslimin, apakah kalian ridho kalau digolongkan sebagai pemboros dan 
menjadi saudara setan?!

    * Merokok = Membunuh Diri Sendiri secara Perlahan

Bunuh diri adalah perbuatan yang tercela dalam Islam, baik secara langsung 
-seperti bom bunuh diri, minum racun, gantung diri-, maupun secara tidak 
langsung, seperti meneguk minuman keras, narkoba, dan ROKOK. Sebab Allah 
memerintahkan kita untuk mencari sebab-sebab keselamatan demi kebahagian hidup 
kita. Karenanya, Allah memerintahkan kita makan agar kita tidak binasa. Allah 
-Ta’ala- berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang 
kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar 
kepada-Nya kamu menyembah". (QS. Al-Baqarah: 172)

Adapun rokok, ia justru merugikan kesehatan, dan lambat laun akan mengantarkan 
pemakainya pada kematian. Seluruh dokter, perusahaan, pemerintah, bahkan 
seluruh manusia SEPAKAT bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Para dokter 
menyatakan bahwa rokok adalah faktor utama timbulnya kanker pangkal 
tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, TBC, luka lambung, keguguran 
janin, dan lain-lain. Bahkan para dokter menyatakan bahwa rokok bisa 
memperpendek usia 4-15 tahun. Bagaimana tidak, sebatang rokok yang dibakar akan 
mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia, seperti nikotin, gas karbon monooksida, 
nitrogen oksida, hidrogen, amonia, akrolin dan lain-lain.

Jadi, semakin tinggi kadar bahan kimia dalam satu batang rokok, maka semakin 
besar pula kemungkinan seseorang menjadi sakit. Setiap golongan penyakit 
berhubungan dengan bahan tertentu, contohnya kanker paru-paru dihubungkan 
dengan kadar tar; penyakit jantung dihubungkan dengan gas karbon monooksida, 
nikotin dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak pantas bagi seorang muslim untuk 
mengkonsumsi barang berbahaya ini, apalagi menjadikannya sebagai “teman hidup” 
dan “lambang persahabatannya”.Rokok itu tidak memberi manfaat, bahkan justru 
membinasakan. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسَلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ

"Diantara baiknya keislaman seseorang, ia meninggalkan apa-apa yang tidak 
bermanfaat baginya". [HR.At-Tirmidzi(2317), dan Ibnu Majah (3976)]

Kewajiban seorang muslim adalah menjaga nikmat kesehatan dan memanfaatkannya 
dalam ketaatan, karena Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda

نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

" Ada dua nikmat yang dilalaikan dleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan dan 
waktu luang". [HR. Al-Bukhoriy (6412)]

Ketahuilah, kesehatan adalah mahkota yang berada di kepala orang-orang yang 
sehat. Tidak ada yang mengetahui nilainya, kecuali orang-orang yang sakit. 
Sesuai tabiat, manusia selalu berusaha menjaga kesehatannya dan lari dari 
segala macam penyakit yang kecil maupun yang besar. Tapi anehnya, ada orang 
yang berusaha untuk membunuh diri sendiri dengan merokok. Hampir tak satu organ 
pun yang selamat dari efek dan bahaya rokok. Tidakkah kita mendengar firman 
Allah -Subhanahu wa Ta’la-

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha 
Penyayangkepadamu".(QS. An-Nisaa : 29).

Penafsir Jazirah Arab, Syaikh As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Masuk dalam 
kategori hal ini (membunuh diri), menjerumuskan diri dalam kebinasaan, 
melakukan perkara-perkara yang berbahaya lagi mengantarkan kepada kebinasaan, 
dan kehancuran”. [Lihat Tafsir As-Sa’diy (hal. 175)]

    * Merokok Dapat Mengganggu Orang Lain.

Sungguh rokok tidak hanya menimbulkan bahaya pada diri pemakainya saja, namun 
berdampak buruk bagi orang yang ada disekitarnya. Selain mencemari udara, 
mereka telah menyakiti kaum muslimin dengan baunya yang tidak sedap. Mereka 
tidak mau peduli meski sudah ditulis "DILARANG MEROKOK" sehingga merekapun 
merokok di tempat-tempat umum seperti pasar, tunggu, dalam bus bahkan rumah 
sakit!?!. Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]

Orang yang merokok telah membahayakan diri dan orang lain. Ini semakin 
memperkuat sisi keharaman rokok. Al-Imam Ibnu Daqiqil Ied -rahimahullah- 
berkata, “Ketahuilah, barang siapa yang membahayakan (mengganggu) saudaranya, 
maka sungguh ia telah menzholiminya. Sedang kezholiman itu haram”. [Lihat 
Ad-Durroh As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah (hal. 225)]

Selain itu, seorang perokok memasuki masjid –tanpa malu- sambil membawa bau 
yang tidak sedap, yang bisa mengganggu orang-orang yang shalat dan juga para 
malaikat. Baunya menandingi bau ketiak, bahkan lebih busuk!! Padahal Rasulullah 
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- menuntun umatnya agar memasuki shalat dalam 
kondisi yang paling baik, yaitu dengan bersiwak saat hendak shalat dan memakai 
parfum, sehingga tubuhnya beraroma sedap. Karena itu, Rasulullah -Shollallahu 
‘alaihi wasallam- melarang para sahabat memakan bawang merah & bawang putih 
mentah ketika menghadiri shalat jama’ah di masjid dalam sabdanya,

مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا, فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا 
وَلْيَقْعُدْ فِيْ بَيْتِهِ

"Barang siapa memakan bawang merah atau bawang putih, maka hendaklah ia 
menjauhi kami, masjid kami dan berdiam saja dirumahnya". [HR. Al-Bukhoriy 
(855)].

Padahal bau rokok jauh lebih mangganggu dari bau bawang merah dan bawang putih. 
Jika seorang dilarang mendatangi masjid, karena bau bawang, maka seorang yang 
membawa bau rokok lebih layak dilarang.

Inilah segelintir dalil, walaupun sebenarnyta masih banyak dalil tentang 
haramnya rokok. Kiranya sudah cukup dengan menyebutkan 4 poin saja untuk 
menunjukkan haramnya rokok. Tidaklah satu jiwa yang menginkari haramnya rokok, 
melainkan jiwa itu telah dikuasai oleh hawa nafsunya!!! Hawa nafsu membutakan 
pengikutnya dari cahaya kebenaran. Walaupun cahaya kebenaran laksana sinar 
mentari yang berkilauan, namun cahaya itu tidak akan mampu dilihat oleh mata 
yang buta. Hendaklah kita waspada terhadap kecaman Allah dalam fiman-Nya,

"Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai 
Tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?" (QS.Al-Furqan :43 
).

Jadi, seyogyanya kita selalu berpikir bahwa kita tidak diciptakan untuk 
memperturutkan hawa nafsu. Tapi kita diciptakan untuk beribadah dan taat kepada 
Allah dan Rasul-Nya. Sedang lezatnya ketaatan itu tidak akan mungkin diraih, 
kecuali menyelisihi hawa nafsu syaithoniyyah.

Janganlah kita tertipu dengan sebagian dokter atau ustadz yang merokok, 
sehingga kita menganggap bahwa rokok adalah halal. Ketahuilah, dokter dan 
ustadz bukanlah orang yang ma’shum(terjaga dari dosa dan kesalahan), seperti 
para nabi. Merokoknya ustadz tidaklah dapat mengubah hukum rokok, tadinya 
haram, lalu menjadi halal. Sebagaimana dokter yang merokok tidak akan mungkin 
mengubah rokok, yang tadinya racun, lalu menjadi vitamin. Seorang tidak boleh 
mengikuti kesalahan yang mereka lakukan, sebab Nabi -Shollallahu ‘alaihi 
wasallam- bersabda,

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

"Setiap anak cucu Adam itu banyak berbuat salah, sedangkan sebaik-baik orang 
yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat". [HR.At-Tirmidzi (2499). Lihat 
Takhrij Al-Misykah (2341)]

Tinggalkanlah rokok, walaupun hal itu sangat berat dan susah. Mintalah 
pertolongan kepada Allah, dengan tekad yang jujur serta bersabar, niscaya Allah 
akan melepaskanmu dari cengkraman rokok. Ingatlah selalu, barangsiapa yang 
meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan 
sesuatu yang lebih baik. Tahanlah pahitnya kesabaran, untuk bisa meneguk 
manisnya iman, dan merasakan kenikmatan di akhirat.

Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya

Akan tetapi akibatnya lebih manis daripada madu

Hadirkanlah pula di dalam hati bahwa bersabar dari merokok jauh lebih mudah 
daripada akibat dan bahaya rokok, sebab merokok tidaklah mewariskan kebaikan 
sedikitpun, melainkan hanya penyakit, kesedihan, penyesalan, dan siksaan yang 
pedih di akhirat.

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 104 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu 
Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong 
Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). 
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. 
Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. 
Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk 
berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 
200,-/exp)
http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/dilarang-bakar-uang.html



Kirim email ke