“Dilarang Bakar Uang !!”
Senin, 07-Desember-2009, Penulis: Buletin Jum’at At-Tauhid
Ketika kita melihat seseorang yang membakar uang, maka spontan kita akan
terkejut, dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak waras. Sebab di era
sekarang ini, mencari uang mempunyai tantangan yang berat dan susah. Maka wajar
saja jika hal tersebut menjadi pemandangan yang aneh bin ajaib. Namun sesuatu
yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata
manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakar rokok.
Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar !
Sudah lama rokok menjadi bahan perdebatan di antara kaum muslimin. Padahal
hukumnya amat jelas dan tegas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang haramnya
rokok. Sebab Islam adalah agama yang sempurna; tak ada satupun kesamaran di
dalamnya. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri". (QS. An-Nahl: 89).
Allah telah menjelaskan segala sesuatu dalam agama ini dengan jelas. Bahkan
perkara yang nampak sepele pun telah diterangkan dalam agama ini, sehingga kaum
musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisiy, " Sungguh Nabi kalian mengajarkan
kepada kalian segala sesuatu sampai masalah tata cara buang air" , lalu Salman
berkata,
فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ
بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ
مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Benar, sungguh beliau telah melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air
besar atau buang air kecil, melarang kami cebok dengan tangan kanan, melarang
kami cebok kurang dari tiga batu, dan melarang kami cebok dengan kotoran dan
tulang". [HR. Muslim (262)]
Perkara yang dianggap sepele saja -seperti tata cara buang air-, itu dijelaskan
dan memiliki hukum di dalam agama; apalagi rokok !! Banyak diantara kaum
muslimin menyangka bahwa haramnya rokok tak ada dalilnya dalam agama.
karenanya, kami akan bawakan sisi pengharaman rokok beserta dalil-dalilnya dari
Al-Qur’an dan As-Sunnah:
* Rokok adalah Sesuatu yang Khobits (Buruk)
Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan
menghalalkan sesuatu yang baik lagi bermanfaat. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk". (QS. Al-A’raaf: 157).
Syaikh Ibnu Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Allah mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk baik berupa makanan, minuman, jenis-jenis pernikahan,
perbuatan, maupun ucapan”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 305)]
Jadi, Allah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan berbahaya, seperti
khomer (minuman keras), ganja, serta semua jenis NARKOBA. Adapun rokok, jelas
keburukannya, seperti rokok bisa merusak gigi, merusak paru-paru, dan organ
tubuh lainnya..
* Merokok termasuk Pemborosan Harta
Harta adalah nikmat yang Allah berikan kepada kita, dan juga ujian bagi
manusia; apakah ia mensyukurinya atau tidak. Kita banyak melihat manusia
membanting tulang untuk mendapatkannya, bahkan terkadang sebagian orang tidak
mempedulikan halal-haramnya, yang penting kebutuhannya terpenuhi!! Dibalik
susahnya harta, sebagian orang justru membuang dan membakarnya dalam bentuk
rokok, tanpa guna. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Dan Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan
sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". (QS. Al-Anfaal: 28)
Karenanya, Allah memerintahkan para hamba untuk menggunakan harta
sebaik-baiknya dan tidak menghamburnya. Sebab semua itu akan dimintai
pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu
megah-megahkan di dunia itu)". (QS. At-Takaatsur: 8).
Merokok termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta, tanpa faedah sedikitpun.
Banyak orang yang tak mampu mencukupi kebutuhan hidup dan keluarganya, karena
digunakan untuk beli rokok. Andai para tukang rokok memanfaatkan uang rokoknya
untuk hal yang bermanfaat, niscaya uang itu amat membantunya untuk bisa membeli
rumah, kendaraan, menikah, bahkan naik haji. Tapi, setan lihai dalam merayu
manusia hingga mayoritas orang jatuh dalam perangkapnya. Mereka
menghambur-hamburkan hartanya dan lalai dari larangan-Nya. Allah -Ta’ala-
berfirman,
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat
ingkar kepada Tuhannya". (QS. Al-Israa’: 26-27)
Wahai kaum muslimin, apakah kalian ridho kalau digolongkan sebagai pemboros dan
menjadi saudara setan?!
* Merokok = Membunuh Diri Sendiri secara Perlahan
Bunuh diri adalah perbuatan yang tercela dalam Islam, baik secara langsung
-seperti bom bunuh diri, minum racun, gantung diri-, maupun secara tidak
langsung, seperti meneguk minuman keras, narkoba, dan ROKOK. Sebab Allah
memerintahkan kita untuk mencari sebab-sebab keselamatan demi kebahagian hidup
kita. Karenanya, Allah memerintahkan kita makan agar kita tidak binasa. Allah
-Ta’ala- berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang
kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
kepada-Nya kamu menyembah". (QS. Al-Baqarah: 172)
Adapun rokok, ia justru merugikan kesehatan, dan lambat laun akan mengantarkan
pemakainya pada kematian. Seluruh dokter, perusahaan, pemerintah, bahkan
seluruh manusia SEPAKAT bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Para dokter
menyatakan bahwa rokok adalah faktor utama timbulnya kanker pangkal
tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, TBC, luka lambung, keguguran
janin, dan lain-lain. Bahkan para dokter menyatakan bahwa rokok bisa
memperpendek usia 4-15 tahun. Bagaimana tidak, sebatang rokok yang dibakar akan
mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia, seperti nikotin, gas karbon monooksida,
nitrogen oksida, hidrogen, amonia, akrolin dan lain-lain.
Jadi, semakin tinggi kadar bahan kimia dalam satu batang rokok, maka semakin
besar pula kemungkinan seseorang menjadi sakit. Setiap golongan penyakit
berhubungan dengan bahan tertentu, contohnya kanker paru-paru dihubungkan
dengan kadar tar; penyakit jantung dihubungkan dengan gas karbon monooksida,
nikotin dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak pantas bagi seorang muslim untuk
mengkonsumsi barang berbahaya ini, apalagi menjadikannya sebagai “teman hidup”
dan “lambang persahabatannya”.Rokok itu tidak memberi manfaat, bahkan justru
membinasakan. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسَلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ
"Diantara baiknya keislaman seseorang, ia meninggalkan apa-apa yang tidak
bermanfaat baginya". [HR.At-Tirmidzi(2317), dan Ibnu Majah (3976)]
Kewajiban seorang muslim adalah menjaga nikmat kesehatan dan memanfaatkannya
dalam ketaatan, karena Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
" Ada dua nikmat yang dilalaikan dleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan dan
waktu luang". [HR. Al-Bukhoriy (6412)]
Ketahuilah, kesehatan adalah mahkota yang berada di kepala orang-orang yang
sehat. Tidak ada yang mengetahui nilainya, kecuali orang-orang yang sakit.
Sesuai tabiat, manusia selalu berusaha menjaga kesehatannya dan lari dari
segala macam penyakit yang kecil maupun yang besar. Tapi anehnya, ada orang
yang berusaha untuk membunuh diri sendiri dengan merokok. Hampir tak satu organ
pun yang selamat dari efek dan bahaya rokok. Tidakkah kita mendengar firman
Allah -Subhanahu wa Ta’la-
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayangkepadamu".(QS. An-Nisaa : 29).
Penafsir Jazirah Arab, Syaikh As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Masuk dalam
kategori hal ini (membunuh diri), menjerumuskan diri dalam kebinasaan,
melakukan perkara-perkara yang berbahaya lagi mengantarkan kepada kebinasaan,
dan kehancuran”. [Lihat Tafsir As-Sa’diy (hal. 175)]
* Merokok Dapat Mengganggu Orang Lain.
Sungguh rokok tidak hanya menimbulkan bahaya pada diri pemakainya saja, namun
berdampak buruk bagi orang yang ada disekitarnya. Selain mencemari udara,
mereka telah menyakiti kaum muslimin dengan baunya yang tidak sedap. Mereka
tidak mau peduli meski sudah ditulis "DILARANG MEROKOK" sehingga merekapun
merokok di tempat-tempat umum seperti pasar, tunggu, dalam bus bahkan rumah
sakit!?!. Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]
Orang yang merokok telah membahayakan diri dan orang lain. Ini semakin
memperkuat sisi keharaman rokok. Al-Imam Ibnu Daqiqil Ied -rahimahullah-
berkata, “Ketahuilah, barang siapa yang membahayakan (mengganggu) saudaranya,
maka sungguh ia telah menzholiminya. Sedang kezholiman itu haram”. [Lihat
Ad-Durroh As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah (hal. 225)]
Selain itu, seorang perokok memasuki masjid –tanpa malu- sambil membawa bau
yang tidak sedap, yang bisa mengganggu orang-orang yang shalat dan juga para
malaikat. Baunya menandingi bau ketiak, bahkan lebih busuk!! Padahal Rasulullah
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- menuntun umatnya agar memasuki shalat dalam
kondisi yang paling baik, yaitu dengan bersiwak saat hendak shalat dan memakai
parfum, sehingga tubuhnya beraroma sedap. Karena itu, Rasulullah -Shollallahu
‘alaihi wasallam- melarang para sahabat memakan bawang merah & bawang putih
mentah ketika menghadiri shalat jama’ah di masjid dalam sabdanya,
مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا, فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا
وَلْيَقْعُدْ فِيْ بَيْتِهِ
"Barang siapa memakan bawang merah atau bawang putih, maka hendaklah ia
menjauhi kami, masjid kami dan berdiam saja dirumahnya". [HR. Al-Bukhoriy
(855)].
Padahal bau rokok jauh lebih mangganggu dari bau bawang merah dan bawang putih.
Jika seorang dilarang mendatangi masjid, karena bau bawang, maka seorang yang
membawa bau rokok lebih layak dilarang.
Inilah segelintir dalil, walaupun sebenarnyta masih banyak dalil tentang
haramnya rokok. Kiranya sudah cukup dengan menyebutkan 4 poin saja untuk
menunjukkan haramnya rokok. Tidaklah satu jiwa yang menginkari haramnya rokok,
melainkan jiwa itu telah dikuasai oleh hawa nafsunya!!! Hawa nafsu membutakan
pengikutnya dari cahaya kebenaran. Walaupun cahaya kebenaran laksana sinar
mentari yang berkilauan, namun cahaya itu tidak akan mampu dilihat oleh mata
yang buta. Hendaklah kita waspada terhadap kecaman Allah dalam fiman-Nya,
"Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai
Tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?" (QS.Al-Furqan :43
).
Jadi, seyogyanya kita selalu berpikir bahwa kita tidak diciptakan untuk
memperturutkan hawa nafsu. Tapi kita diciptakan untuk beribadah dan taat kepada
Allah dan Rasul-Nya. Sedang lezatnya ketaatan itu tidak akan mungkin diraih,
kecuali menyelisihi hawa nafsu syaithoniyyah.
Janganlah kita tertipu dengan sebagian dokter atau ustadz yang merokok,
sehingga kita menganggap bahwa rokok adalah halal. Ketahuilah, dokter dan
ustadz bukanlah orang yang ma’shum(terjaga dari dosa dan kesalahan), seperti
para nabi. Merokoknya ustadz tidaklah dapat mengubah hukum rokok, tadinya
haram, lalu menjadi halal. Sebagaimana dokter yang merokok tidak akan mungkin
mengubah rokok, yang tadinya racun, lalu menjadi vitamin. Seorang tidak boleh
mengikuti kesalahan yang mereka lakukan, sebab Nabi -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda,
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ
"Setiap anak cucu Adam itu banyak berbuat salah, sedangkan sebaik-baik orang
yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat". [HR.At-Tirmidzi (2499). Lihat
Takhrij Al-Misykah (2341)]
Tinggalkanlah rokok, walaupun hal itu sangat berat dan susah. Mintalah
pertolongan kepada Allah, dengan tekad yang jujur serta bersabar, niscaya Allah
akan melepaskanmu dari cengkraman rokok. Ingatlah selalu, barangsiapa yang
meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan
sesuatu yang lebih baik. Tahanlah pahitnya kesabaran, untuk bisa meneguk
manisnya iman, dan merasakan kenikmatan di akhirat.
Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya
Akan tetapi akibatnya lebih manis daripada madu
Hadirkanlah pula di dalam hati bahwa bersabar dari merokok jauh lebih mudah
daripada akibat dan bahaya rokok, sebab merokok tidaklah mewariskan kebaikan
sedikitpun, melainkan hanya penyakit, kesedihan, penyesalan, dan siksaan yang
pedih di akhirat.
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 104 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu
Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong
Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah).
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.
Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust.
Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk
berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp.
200,-/exp)
http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/dilarang-bakar-uang.html