Portal Wakaf Ilmu

Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!

Posted by: "anton ms wardhana" ari.am...@gmail.com   a_m_suryawardhana
Mon Mar 8, 2010 8:12 pm (PST)


attention, please:

*kutipan:*
*Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan
merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.*

*kutipan 2:*
*diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok.
Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan
merokok*

*BR, ari.ams*

artikel asli:
http://nasional.kompas.com/read/2010/03/09/10123349/Fatwa.PP.Muhammadiyah.Me
rokok.Haram
.
Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!
Laporan wartawan *KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary*
Selasa, 9 Maret 2010 | 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan
Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah
manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram.
Keputusan ini diambil dalam *halaqoh *tentang Pengendalian Dampak Tembakau
yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di
Yogyakarta.

?Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang
bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan
tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari *halaqoh *itu, kemudian
dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan
bahwa merokok adalah haram hukumnya,? kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang
Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta
Pusat, Selasa (9/3/2010).

Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa
hukum rokok mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena
berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin
dirasakan oleh masyarakat, ungkap Yunahar.

Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga
2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan.
Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa
manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.

Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan
seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini.
Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adal
perbuatan mubazir, ujarnya.

Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib
menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya
untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ?Dengan dikeluarkannya fatwa ini,
maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku
lagi,? kata Yunahar lagi.

Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP
Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan
Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh
jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah,
universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di
seluruh Indonesia.




------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Rasulullah SAW bersabda, Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, 
seratus kurang satu. Barangsiapa memperhitungkannya dia masuk surga.
(Artinya, mengenalnya dan melaksanakan hak-hak nama-nama itu) (HR. Bukhari)

Kirim email ke