Agus RasyidiMendekati Zina atau Sudah Melakukan Zina?
Assalamualaikum wr. wb.


Yth Ust. Ahmad Sarwat,
Alhamdulillah saya akhirnya dapat memberanikan diri untuk mengajukan pertanyaan 
ke Ustadz.
Dari kecil saya di didik dilingkungan yang Insya Allah Sholeh, saat ini saya 
sudah menikah dan sudah dikaruniai anak.

Ustadz saya merasa sangat terpukul atas kekhilafan yang menimpa saya. Saya 
memiliki teman yang mengajak ke diskotik, pada awalnya saya tidak menikmati 
sama sekali dan sebenarnya saya tidak suka. Namun yang kedua dan ketiga kalinya 
saya mengikuti ajakan teman, dan ternyata saya jadi suka. Yang lebih parah lagi 
saya telah melakukan perbuatan suatu hubungan percumbuan sampai saling 
memperlihatkan auratnya, mohon maaf. Memang tidak sampai melakukan penetrasi 
dan saya tetap mencoba untuk tidak melakukan hubungan intim.

Saya sangat menyesal mengapa saya melakukan hal itu. Bayang-bayang dosa selalu 
melintas dibenak saya. Saya kadang berfikir se-akan akan sudah tidak berguna 
lagi, baik dihadapan Istri ataupun keluarga. Sejak kejadian itu saya 
berkomitmen utk tidak pernah mengulangi lagi dan saya menjauhi teman yang 
pernah mengajak ke diskotik tersebut.

Ustadz, apakah saya sudah melakukan perzinahan? Haruskah kejadian ini saya 
ceritakan ke istri saya? Saya takut keluarga saya akan berantakan gara-gara 
saya menceritakan ke istri. Sampai saat ini saya sangat mencintai istri dan 
anak dan takut berpisah dengan mereka.

Demi Allah Ustadz, saya tidak akan mengulangi lagi kejadian itu. Sengaja saya 
lakukan sumpah dihadapan ustadz sebagai salah satu motivasi saya di samping 
takut kepada Allah agar tidak mengulangi lagi. Sejak melakukan kekhilafan 
tersebut, saya saat ini berusaha untuk selalu lebih baik, sholat tepat waktu 
dan berjamaah, berusaha memalingkan muka dihadapan wanita non-muhrim.

Ustadz tolong saya, agar kepercayaan diri saya sebagai muslim dan cita-cita 
saya menjadi sholeh dan mati masuk syurga dapat terwujud. Mohon Bantuan untuk 
menjawab pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah saya sudah melakukan perzinahan? Dapatkah saya diampuni oleh Allah 
SWT atau haruskah saya dirajam?
2. Haruskah saya ceritakan ke istri saya? 
3. Bagaimana supaya saya dapat melupakan perbuatan dosa yang pernah saya 
lakukan tersebut? Terusterang hal ini sangat mengganggu kekhusukan Ibadah saya.

Terimakasih,

Wassalamualaikum wr. wb.

HAYK

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wahai hamba Allah yang pernah berbuat khilaf,
Ketahuilah bahwa syetan itu punya kecerdasan khusus dalam memasang perangkap. 
Semakin tinggi tingkat keimanan seseorang, maka semakin lihai pula trik yang 
digunakan syetan. Jebakan yang dipersiapka syetan adalah jebakan yang berlapis, 
sehingga mampu membuat orang yang beriman khilaf dan terperosok di dalamnya.

Memang seharusnya ketika ajakan pertama masuk ke diskotik anda terima, yang 
harus anda lakukan saat itu adalah menolaknya, dengan alasan apapun. 
Tempat-tempat seperti itu seharusnya sejak awal dihindari oleh seorang muslim. 
Sebab sejak awal pendiriannya, memang sudah diniatkan sebagai tempat untuk 
melakukan kemungkaran dan kemaksiatan. Memang di tempat seperti itulah syetan 
melakukan pesta dan menebar racunnya.

Ajakan teman anda itu seharusnya anda lihat sebagai lambaian tangan syetan yang 
sedang bekerja keras memperbanyak jamaahnya menuju persinggahan terkutuk, yaitu 
neraka. Tentu saja berjuta hiasan dan rayuan ditiupkan di benak para calon 
korban. Mungkin kali pertama, anda masih merasa asing dengan diskotik, tapi 
syetan itu sangat penyabar dan bermental baja. Dia dengan telaten memasang 
perangkap tanpa pernah terburu-buru meraih hasil. Pada kali kedua dan 
berikutnya, syetan mulai lebih aktif lagi untuk mendapatkan korban, sehingga 
sampailah ke satu titik di mana seseorang mulai terjerat.

Masih untung Allah SWT mau memberikan hidayah dan peringatan ke dalam benak 
korbannya. Akan tetapi semua akan kembali kepada korban sendiri. Apakah dia 
tetap terlena dengan bujuk rayu syetan ataukah dia cepat tersadar.

Kalau sekarang ini anda sempat tersadar atas kesalahan, ketahuliah bahwa 
sebenarnya target akhir yang dipasang seytan masih jauh. Bukan sekedar 
percumbuan seperti yang anda ceritakan, tetapi juga sampai kepada bentuk 
perzinaan sesungguhnya, bahkan kerusakan rumah tangga, perceraian, 
menelantarkan anak-anak, merusak hubungan keluarga, bahkan merenggut ketenangan 
hidup. Dan yang lebih jauh, tujuan syetan adalah menjadikan diri dan kehidupan 
korbannya menjadi sia-sia. Sampai pada akhirnya membuatnya menyesal pernah 
dilahirkan di dunia.

Ketahuilah bahwa anda sekarang beruntung baru terperosok sebelah kaki. Belum 
lagi seluruh tubuh dan terkubur hidup-hidup. Karena itu yang perlu anda lakukan 
adalah bertobat kepada Allah SWT, dimulai dengan menghentikan sekarang juga apa 
yang telah anda lakukan. Termasuk menolk ajakan teman anda untuk kembali masuk 
diskotik.

Sesudah itu sebaiknya anda lupakan dosa itu dan jangan ceritakan kepada 
siapapun juga, termasuk istri anda. Sebab ketika seseorang melakukan dosa dan 
Allah SWT menutupinya dari pengetahuan orang lain, kemudian dia sendiri malah 
bercerita ke mana-mana, maka jadilah dosa itu terkuak kembali. Yang tadinya 
Allah SWT sudah mengampuni, kemudian berkembang menjadi dosa baru lagi, yaitu 
fitnah dan pertengkaran anda dengan istri.

Maka tidak ada syarat pengampunan dosa dari Allah dengan keharusan pengakuan 
dosa kepada sesama manusia. Bahkan tidak juga kepada ulama atau ustadz. Semakin 
sedikit yang mengetahui dosa itu, semakin besar kemungkinan Allah SWT 
mengampuninya. Dan semakin tersebar berita dosa itu, maka justru semakin jauh 
dari ampunan.

Islam tidak seperti agama lain di mana pengampunan itu mensyaratkan pengakuan 
dosa di depan seorang tokoh agama. Di dalam masjid tidak pernah ada bilik untuk 
pengakuan dosa. Yang ada hanyalah pengakuan yang ditujukan langsung kepada 
Allah SWT. Sedangkan manusia lain termasuk istri atau siapapun, tidak perlu 
diceritakan.

Kalau anda takut pada api neraka dan ingin bertaubat, lakukanlah sendirian. 
Tidak perlu berbagi rasa berdosa kepada orang lain.

Sedangkan apakah anda harus dirajam atau tidak, secara hukum fiqih telah 
diberikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1.. Hukum rajam hanya berlaku bila zina itu memenuhi kriteria masuknya 
kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal baginya. Bila 
tidak sampai masuk, meski termasuk zina dan tetap berdosa, namun tidak berlaku 
hukuman rajam. 

  2.. Pelakunya adalah seorang muslim yang sudah sudah baligh dan pernah 
melakukan hubungan seksual yang halal sebelumnya lewat pernikahan. Bila belum 
pernah melakukan hubungan seksual halal sebelum, katakanlah masih perjaka belum 
pernah menikah, maka hukumannya adalah cambuk 100 kali plus pengasingan selama 
setahun. 

  3.. Zina itu dilakukan di dalam wilayah hukum yang menerapkan syariah Islam 
secara resmi dan formal, serta diakui keberlakuannya oleh pemerintah yang sah 
dan berdaulat di wilayah itu. 

  4.. Kasus perbuatan zina yang nista itu harus dinaikkan ke dalam sebuah 
pengadilan syariah lewat pengakuan pelakunya. 

  5.. Atau lewat adanya laporan dari 4 orang saksi yang muslim dan baligh, di 
mana keempatnya melihat masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita 
secara bersama-sama dalam satu waktu dan pada satu kejadian yang sama. 

Bila syarat itu tidak terpenuhi, maka hukum rajam tidak bisa diberlakukan 
secara hukum fiqih. Tinggallah pelaku zina itu bertaubat langsung kepada Allah 
SWT atas dosa yang pernah dilakukannya. 


Wallahu a'lam bishshawab, Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.


 

Kirim email ke