Drs. Eddy Sadely, SH:

Di Indonesia Sangat Lucu*

 

Oleh : Yudi Marhadi **

 

Agama kok diatur Negara. Urusan agama, urusan dia dengan Tuhannya

 

Banyaknya kasus perkawinan umat Khonghucu yang tidak diakui dan dicatat oleh 
Kantor Catatan Sipil (KCS) memang banyak dipengaruhi beberapa faktor. Ada yang 
beranggapan bahwa Khonghucu bukan satu agama sehingga kenapa di Indonesia ingin 
menjadi agama. Alasan tersebut sesungguhnya tidak benar, sebab kalau mau jujur 
sesungguhnya Khonghucu adalah agama yang berumur lebih dari 5.000 tahun. Jika 
pun harus memenuhi persayaratan sebagai satu agama, Khonghucu telah 
memenuhinya. Seperti adanya Devine Revelation (wahyu), Prophecy (kenabian), 
Priest (rohaniawan), termasuk di dalamnya lembaga keagamaan), Sacrifices, 
Sacrament, Pilgrimage, Self-denial, Meditation (doa) dan seterusnya.

 

Kemudian ada faktor undang-undang ataupun peraturan-peraturan. Jika menilik 
dari undang-undang ataupun peraturan, sesungguhnya sudah sangat jelas. Seperti 
: Penetapan Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan 
Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Di dalam PenPres tersebut yang kemudian 
melalui UU No.5/1969 ditetapkan sebagai Undang-undang (UU No.1/PnPs/1965) 
sangat jelas berbunyi di :

 

II. Pasal Demi Pasal.

(Pasal 1 : ...Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, 
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu/Confusius).

 

Selanjutnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 477 / 805 
/ Sj tanggal 31 Maret 2000 perihal Pencabutan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 
No. 477/ 74054 tanggal 18 November 1978.

 

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 477 / 805 / Sj tanggal 
31 Maret 2000 berisi :

 

Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor : 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan 
Instruksi Presiden Nomor : 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan 
Adat-Istiadat Cina, yang menyatakan bahwa dengan berlakunya Keputusan tersebut 
maka semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor : 14 
Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat-Istiadat Cina dinyatakan tidak 
berlaku.

 

Berkenaan dengan hal diatas, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/ 
74054 tanggal 18 November 1978 perihal Petunjuk Pengisian Kolom "Agama" pada 
Lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 221a Tahun 1975, 
dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Selanjutnya, mengenai pengisian kolom agama pada Lampiran S.K Mendagri Nomor 
221a Tahun 1975 tentang Pencabutan Perkawinan dan Persecraian pada Kantor 
Catatan Sipil sehubungan dengan berlakunya Undang-undang perkawinan serta 
pelaksanaanya, agar berpedoman kepada Instruksi Menteri Agama Nomor : 4 Tahun 
1978.

 

Memang tidak mudah menyelesaikan kasus perkawinan pada umat Khonghucu jika 
tidak ada keinginan baik dari pihak-pihak yang terkait. Lalu bagaimana caranya 
agar kejadian ini bisa diselesaikan dan apakah pemerintahan baru ada niat? 
SINERGI INDONESIA coba minta komentar dari salah seorang pengacara yakni Drs. 
Eddy Sadely, SH. Di kantornya, pria yang membuka Biro Konsultasi Indonesia ini 
bercerita banyak. Berikut hasil wawancaranya :

 

Bagaimana komentar Bapak tentang banyaknya orang Khonghucu yang perkawinannya 
tidak diakui oleh Kantor Catatan Sipil (KCS)?

 

Seharusnya agama jangan dicampurkan dengan perkawinan. Masak mau ngatur 
kepercayaan orang, nggak bisa itu. Negara, ya negara; agama, ya agama. 

 

Kalau Bapak perhatikan, apa alasannya mereka melakukan demikian?

 

Mereka melakukan ini karena Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/ 74054 
tanggal 18 November 1978. Itu kan sudah dicabut namun tidak diinstruksikan. 
Semestinya instruksi lagi dari Mendagri yang baru. Harus dikirim surat ke 
berbagai instansi. 

 

Dalam UU No.1/PnPs/1965 tentang Pencegahan, penyalahgunaan Dan/atau Penodaan 
Agama tertera jelas "Agama-agama yang dipeluk penduduk di Indonesia yakni 
Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Khongcu (Confucius)". Kenapa ini 
seolah dicuekin?

 

Undang-undang itukan sangat jelas. Mestinya jangan hanya enam tapi semua agama. 
Kalau kawin itu kan urusan dia sendiri. Kawinnya di KCS, adatnya menurut 
perayaan mereka.

 

Beberapa waktu lalu ada pasangan Khonghucu yakni Hadi Gunawan dan Yunike yang 
ketika mendaftarkan perkawinannya ternyata ditolak oleh KCS Jakarta Barat. 
Gimana komentar Bapak?

 

Kalau di Surabaya (kasus Budy Wijaya - Lany Guito) mengajukan ke pengadilan dan 
menang. Seharusnya kalau mengikuti Yurispudensi, semuanya berlaku. Tapi di 
Indonesia tidak. Sangat lucu, kalau umat Khonghucu mau diakui, harus menggugat 
lagi. Kalau di luar negeri, keputusan MA sudah diikuti oleh KCS. Nah, di 
Indonesia begitu, pejabat suka mengabaikan hukum.

 

Kalau ditolak, apa seharusnya yang dilakukan sebab ini terkait dengan HAM dan 
hukum bagi keturunan mereka?

 

Ya itu, merupakan pelanggaran HAM. Masa orang kawin dihalang-halangi. Dia harus 
menggugat lagi. Agama tidak boleh diatur oleh negara. Urusan agama, urusan dia 
dengan Tuhannya. Jangan dicampuradukan. Untuk itu, kalau dia mau gugat, kita 
bersedia bantu dia seperti dengan menyusun gugatannya ataupun kita membantu 
segi formalnya saja. Sedangkan kalau ke pengadilan, dia yang harus biayai.

 

Lalu apa yang harus dilakukan agar kejadian ini tidak terulang lagi?

 

Undang-undangnya harus diganti. Sekarang masih belum bisa karena 
undang-undangnya belum diganti.

 

Kalau Bapak melihat, gimana respon pemerintahan baru terhadap kasus-kasus ini?

 

Kasus-kasus ini mesti diselesaikan. Kasus ini kan isedentil. Pemerintah 
sekarang yang penting perut dulu. Selnajutnya pendidikan dan kesehatan. Untuk 
perut, kesehatan dan pendidikan butuh duit. Ah duitnya di korupsi terus. Jadi 
nggak gampang, pemerintah seolah 'cuci piring' yang terlalu banyak. Rakyat 
nggak sabar. 

 

Apakah ada niat dari pemerintah baru untuk memperbaiki ini semua? 

 

Pemerintah sekarang sangat jelas ada niat sebab beliau di pilih oleh rakyat 
maka untuk rakyat. Tapi kan ada skala prioritas. Masalah perut, pendidikan dan 
kesehatan. Yang seperti ini sebetulnya SBY menjanjikan tiga bulan atau termasuk 
program 100 harinya. Negara kita kan pluralisme, harus melindungi semua rakyat. 
Negara ini untuk semua agama saja. Semboyannya kan maju bersama, makmur bersama.

 

*Tulisan ini ada di Majalah SINERGI INDONESIA Edisi ke-24/Tahun II/Februari 2005

 

** Wartawan Majalah SINERGI INDONESIA

 

 

Berita dan Tulisan yang disiarkan Perhimpunan INTI, sekadar untuk diketahui dan 
sebagai bahan pertimbangan kawan-kawan, tidak berarti pasti mewakili pendapat 
dan pendirian Perhimpunan INTI. 


[Non-text portions of this message have been removed]



-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
     Mailing List Jesus-Net Ministry Indonesia - JNM -
Daftar : [EMAIL PROTECTED]
Keluar : [EMAIL PROTECTED]
Posting: [email protected]

Bantuan Moderator : [EMAIL PROTECTED]
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=- 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/jesus-net/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke