Teroris adalah aksi militer bukan tindakan kriminal biasa

Teror kembali menjadi bagian dari kehidupan kita dalam minggu ini. 
Kejadian bom meledak di Poso pada hari Sabtu (28/05/05) membuat kita 
terguncang lagi. Suatu tindakan kekerasan yang merupakan refleksi 
cara untuk melakukan perubahan baik di bidang sosial, politik maupun 
keagamaan. Filsafat "end justifies the means" jelas sekali terlihat 
dari tindakan seperti ini. 

Pemerintah seringkali kesulitan untuk menangani tindakan teror. Hal 
ini disebabkan karena para teroris ini selalu beroperasi di luar 
struktur hukum yang ada. Kita tentu masih ingat bagaimana kemudian 
UU Anti Teroris baru disusun setelah peristiwa Bali dan baru-baru 
ini ditinjau kembali dengan menganggapnya hanya sebagai kejahatan 
kriminal yang luar biasa. Tetapi hal ini baru sebagian dari 
kelemahan yang ada. Hal lain lagi adalah bahwa teroris mendapat 
angin ketika media di seluruh dunia meliput hasil tindakan mereka. 
Publikasi, itulah tujuannya. Ketika peristiwa pemboman mendapat 
perhatian besar dari media, masyarakat merasa `fear and trembling' 
dan pemerintah tertekan maka bersorak sorai lah para teroris ini dan 
lebih bersemangat lagi untuk melakukan terror, karena sudah sukses 
sebelumnya. Mengutip perkataan bijak dari Churchill, "Appeasement 
always whets the appetite, and recent successes have made terrorists 
hungry for more attacks".

Beberapa pengamat tidak mau menyebut teroris sebagai kekerasan. 
Mereka mengaburkan tindakan barbar seperti ini dengan alasan bahwa' 
seorang teroris adalah seorang pejuang untuk kebebasannya'. 
Sederhana saja, hal ini tidak benar. Teroris tidak menaruh perhatian 
terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia. Faktanya, teroris 
menghancurkan hak asasi manusia. 

Terorisme juga disebut "new warfare" dan yang menjadi target 
penyerangannya adalah orang-orang yang tidak bersalah dan yang tidak 
memiliki senjata. Mereka menyandera dan seringkali membunuh para 
korbannya. Terorisme akan terus berlangsung walaupun kata `perang' 
tidak pernah dideklarasikan sebab teroris sulit diidentifikasi 
(unidentified enemy). 


Aksi Militer, bukan pembunuhan sipil
Beberapa hal penting yang mesti kita pahami adalah: apa sih 
pengertian teroris? Apakah teroris merupakan suatu tindakan kriminal 
biasa? Ancaman dari luar yang membahayakan eksistensi negara 
bukanlah suatu tindakan kriminal melainkan suatu tindakan perang. 
Jika teoris merupakan tindakan kriminal biasa maka mereka haruslah 
diadili oleh pemerintah yang menjadi `host' nya. 

Sedangkan yang terjadi adalah bahwa teroris tidak dianggap sebagai 
ancaman bagi negara tempat mereka berinduk. Hal ini dikarenakan 
bahwa apa yang dilakukan para teoris sejalan dengan kebijakan 
militer dan kebijakan luar negeri dari negara induknya. Dengan kata 
lain, tindakan kriminal mengancam negara dari dalam sedangkan 
teroris merupakan ancaman bagi negara yang berasal dari luar, sama 
seperti tentara asing yang mengancam suatu negara. Bukan kah kita 
sudah tahu bahwa teoris merupakan jaringan yang melintasi batas-
batas negara? 

Ketika teroris menyerang, hendaknya kita tidak melihatnya sebagai 
suatu tindakan kriminal melainkan suatu tindakan tentara asing yang 
ingin menghancurkan negara kesatuan Republik Indonesia. Apakah 
mereka mampu menghancurkan negara yang kita cintai ini, bukanlah 
menjadi isu utama. Isunya adalah bagaimana kita mengatasi tindakan 
agresi militer tipe baru ini. 

Teroris bukan kriminal biasa yang mesti diajukan di pengadilan. 
Teroris merupakan target militer yang mesti segera dihentikan 
aksinya karena mereka bersenjata dan sangat berbahaya. Ketika kita 
melawan teroris, kita mesti sadar bahwa kita sedang berbicara 
tentang perang. Peperangan militer berbeda dengan menjaga kedamaian 
masyarakat sipil (civilian peacekeeping). Dalam civilian 
peacekeeping, orang-orang diasumsikan innocent sampai terbukti 
bersalah di pengadilan. Seseorang dapat ditahan sembari menunggu 
pengadilan, namun mesti dibebaskan kalau ternyata tidak terbukti 
bersalah. 

Peperangan militer berbeda. Pengadilan tidak dilakukan untuk setiap 
tindakan militer. Memang ada suatu'pengadilan' dilakukan sebelum 
setiap tindakan diambil, yaitu diskusi dan debat diantara para 
pengambil keputusan sebelum perang dideklarasikan. Temuan fakta-
dakta, presentasi, pengakuan, dan bermacam-macam pemikiran 
dirembugkan sebelum perang dilaksanakan. Tetapi sekali waktu perang 
dideklarasikan, tidak ada pengadilan hingga musuh dihancurkan. Dan 
setiap orang yang membantu dan melindungi musuh akan dianggap 
bersalah dan dijadikan musuh juga. 

Perangi!!
Publikasi dari media dianggap akan turut memberi angin kepada 
teroris, sehingga disarankan agar media perlu mengurangi cakupan 
liputannya seputar korban dan dampak dari tindakan mereka, melainkan 
memfokuskan pada usaha-usaha pengejaran para pelaku dan meliput 
respon masyarakat yang mengutuk tindakan teorisme ini. 

Disamping itu, saat ini, terorisme merupakan suatu perang satu sisi 
dimana pemerintah Indonesia menjadi pecundang. Banyak masyarakat 
yang jadi korban, baik langsung maupun tidak langsung dalam 
peperangan ini. Bapak Presiden hendaknya menggunakan hak yang 
dimilikinya untuk mendeklarasikan perang terhadap teroris ini. Jika 
kita ingin menanggulangi teroris maka kita harus sadar bahwa ini 
adalah perang. Hingga kita belum melihatnya sebagai perang maka kita 
tidak akan pernah berhasil dalam menghancurkan teroris dalam dunia 
ini. 


Hendra Saragi





-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
     Mailing List Jesus-Net Ministry Indonesia - JNM -
Daftar : [EMAIL PROTECTED]
Keluar : [EMAIL PROTECTED]
Posting: [email protected]

Bantuan Moderator : [EMAIL PROTECTED]
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=- 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/jesus-net/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke