Teroris adalah aksi militer bukan tindakan kriminal biasa
Teror kembali menjadi bagian dari kehidupan kita dalam minggu ini.
Kejadian bom meledak di Poso pada hari Sabtu (28/05/05) membuat kita
terguncang lagi. Suatu tindakan kekerasan yang merupakan refleksi
cara untuk melakukan perubahan baik di bidang sosial, politik maupun
keagamaan. Filsafat "end justifies the means" jelas sekali terlihat
dari tindakan seperti ini.
Pemerintah seringkali kesulitan untuk menangani tindakan teror. Hal
ini disebabkan karena para teroris ini selalu beroperasi di luar
struktur hukum yang ada. Kita tentu masih ingat bagaimana kemudian
UU Anti Teroris baru disusun setelah peristiwa Bali dan baru-baru
ini ditinjau kembali dengan menganggapnya hanya sebagai kejahatan
kriminal yang luar biasa. Tetapi hal ini baru sebagian dari
kelemahan yang ada. Hal lain lagi adalah bahwa teroris mendapat
angin ketika media di seluruh dunia meliput hasil tindakan mereka.
Publikasi, itulah tujuannya. Ketika peristiwa pemboman mendapat
perhatian besar dari media, masyarakat merasa `fear and trembling'
dan pemerintah tertekan maka bersorak sorai lah para teroris ini dan
lebih bersemangat lagi untuk melakukan terror, karena sudah sukses
sebelumnya. Mengutip perkataan bijak dari Churchill, "Appeasement
always whets the appetite, and recent successes have made terrorists
hungry for more attacks".
Beberapa pengamat tidak mau menyebut teroris sebagai kekerasan.
Mereka mengaburkan tindakan barbar seperti ini dengan alasan bahwa'
seorang teroris adalah seorang pejuang untuk kebebasannya'.
Sederhana saja, hal ini tidak benar. Teroris tidak menaruh perhatian
terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia. Faktanya, teroris
menghancurkan hak asasi manusia.
Terorisme juga disebut "new warfare" dan yang menjadi target
penyerangannya adalah orang-orang yang tidak bersalah dan yang tidak
memiliki senjata. Mereka menyandera dan seringkali membunuh para
korbannya. Terorisme akan terus berlangsung walaupun kata `perang'
tidak pernah dideklarasikan sebab teroris sulit diidentifikasi
(unidentified enemy).
Aksi Militer, bukan pembunuhan sipil
Beberapa hal penting yang mesti kita pahami adalah: apa sih
pengertian teroris? Apakah teroris merupakan suatu tindakan kriminal
biasa? Ancaman dari luar yang membahayakan eksistensi negara
bukanlah suatu tindakan kriminal melainkan suatu tindakan perang.
Jika teoris merupakan tindakan kriminal biasa maka mereka haruslah
diadili oleh pemerintah yang menjadi `host' nya.
Sedangkan yang terjadi adalah bahwa teroris tidak dianggap sebagai
ancaman bagi negara tempat mereka berinduk. Hal ini dikarenakan
bahwa apa yang dilakukan para teoris sejalan dengan kebijakan
militer dan kebijakan luar negeri dari negara induknya. Dengan kata
lain, tindakan kriminal mengancam negara dari dalam sedangkan
teroris merupakan ancaman bagi negara yang berasal dari luar, sama
seperti tentara asing yang mengancam suatu negara. Bukan kah kita
sudah tahu bahwa teoris merupakan jaringan yang melintasi batas-
batas negara?
Ketika teroris menyerang, hendaknya kita tidak melihatnya sebagai
suatu tindakan kriminal melainkan suatu tindakan tentara asing yang
ingin menghancurkan negara kesatuan Republik Indonesia. Apakah
mereka mampu menghancurkan negara yang kita cintai ini, bukanlah
menjadi isu utama. Isunya adalah bagaimana kita mengatasi tindakan
agresi militer tipe baru ini.
Teroris bukan kriminal biasa yang mesti diajukan di pengadilan.
Teroris merupakan target militer yang mesti segera dihentikan
aksinya karena mereka bersenjata dan sangat berbahaya. Ketika kita
melawan teroris, kita mesti sadar bahwa kita sedang berbicara
tentang perang. Peperangan militer berbeda dengan menjaga kedamaian
masyarakat sipil (civilian peacekeeping). Dalam civilian
peacekeeping, orang-orang diasumsikan innocent sampai terbukti
bersalah di pengadilan. Seseorang dapat ditahan sembari menunggu
pengadilan, namun mesti dibebaskan kalau ternyata tidak terbukti
bersalah.
Peperangan militer berbeda. Pengadilan tidak dilakukan untuk setiap
tindakan militer. Memang ada suatu'pengadilan' dilakukan sebelum
setiap tindakan diambil, yaitu diskusi dan debat diantara para
pengambil keputusan sebelum perang dideklarasikan. Temuan fakta-
dakta, presentasi, pengakuan, dan bermacam-macam pemikiran
dirembugkan sebelum perang dilaksanakan. Tetapi sekali waktu perang
dideklarasikan, tidak ada pengadilan hingga musuh dihancurkan. Dan
setiap orang yang membantu dan melindungi musuh akan dianggap
bersalah dan dijadikan musuh juga.
Perangi!!
Publikasi dari media dianggap akan turut memberi angin kepada
teroris, sehingga disarankan agar media perlu mengurangi cakupan
liputannya seputar korban dan dampak dari tindakan mereka, melainkan
memfokuskan pada usaha-usaha pengejaran para pelaku dan meliput
respon masyarakat yang mengutuk tindakan teorisme ini.
Disamping itu, saat ini, terorisme merupakan suatu perang satu sisi
dimana pemerintah Indonesia menjadi pecundang. Banyak masyarakat
yang jadi korban, baik langsung maupun tidak langsung dalam
peperangan ini. Bapak Presiden hendaknya menggunakan hak yang
dimilikinya untuk mendeklarasikan perang terhadap teroris ini. Jika
kita ingin menanggulangi teroris maka kita harus sadar bahwa ini
adalah perang. Hingga kita belum melihatnya sebagai perang maka kita
tidak akan pernah berhasil dalam menghancurkan teroris dalam dunia
ini.
Hendra Saragi
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
Mailing List Jesus-Net Ministry Indonesia - JNM -
Daftar : [EMAIL PROTECTED]
Keluar : [EMAIL PROTECTED]
Posting: [email protected]
Bantuan Moderator : [EMAIL PROTECTED]
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jesus-net/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/