BERITA TENTANG TKI/TKW DI REPUBLIK KOREA
Setelah DPK PDS KOREA berbincang bincang melalui telepon dengan sekitar 150
TKI yang berada di Seoul, Pyeongtaek, Cheonnan, Chociwon, Miwon, Jeongju,
Gwangju, Siheung, Kimpo, Onyang, Osan, Asan, Ansan, Incheon, Suwon, Bucheon,
Daegu, Busan, Kimhae, Jaeju, Gwangju dan masih ada beberapa dari desa kecil
lainnya di Korea, maka telah dihimpun beberapa keterangan, bahwa:
1) TKI yang pada awalnya tiba di Korea dan bekerja disuatu tempat terpencil,
dan karena merasa tidak betah untuk hidup yang begitu
sengsara, tanpa menguasai bahasa Korea, tanpa menguasai bahasa asing
lainnya, serta tidak ada makanan Indonesia atau
warung Indonesia disekitar lokasi itu, maka mereka terpaksa kabur dari
tempat kerjanya dan pindah ke tempat lain untuk berga-
bung dengan teman Indonesianya di kota lain. Akibatnya Paspor yang
ditahan oleh Majikannya itu terpaksa ditinggalkan begitu
saja dan mereka tidak memiliki Paspor sama sekali, hanya memiliki I.D.
Card yaitu semacam KTP yang pada saat ini sudah
kadaluarsa.
2) TKI yang nama serta tanggal lahirnya itu tidak sesuai dengan data pribadi
mereka, karena mereka ketika berangkat ke Korea itu
telah membeli surat undangan dari salah satu oknum, sehingga walaupun
mereka memiliki I.D. Card yang sah, memiliki Paspor
Indonesia yang sah, tetapi data pribadinya itu bukan data pribadi
aslinya, karena data itu memang sengaja disesuaikan dengan
data orang yang telah menerima undangan sah dari pihak Imigrasi Korea,
hal ini kami ketahui karena mereka kadang kadang lupa
untuk menuliskan namanya dan tanggal lahirnya sesuai dengan data yang
tertulis di Paspor Republik Indonesia-nya. Aneh bukan?
3) TKI yang Paspornya sudah kadaluarsa dan tidak dapat diperpanjang lagi di
Korea karena ada peraturan dari Pemerintah Indonesia
dan hanya diganti dengan SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR atau yang
disebut SPLP dari KBRI di Korea
4) TKI yang saat ini tidak bekerja di Korea secara resmi, hanya bekerja
sambilan saja, sehingga mereka tidak memiliki I.D. Card
dan bahkan Paspornya sudah kadaluarsa, karena mereka sudah tinggal di
Korea lebih dari 5 tahun lamanya.
5) TKW yang menikah dengan orang Korea, tetapi karena di Indonesia ada
peraturan bahwa TKW yang berlainan Agama tidak boleh
menikah dengan lelaki yang berlainan agama, akhirnya mereka hanya seperti
kumpul kebo saja, bahkan sudah mempunyai anak
tetapi dokumen dokumennya tidak punya sama sekali, sehingga secara hukum
mereka itu sama sekali tidak sah, jika timbul
suatu permasalahan, maka tidak ada instansi yang dapat membela secara
hukum, kecuali hanya bisa didoakan untuk meminta
pertolongan dari TUHAN YESUS KRISTUS saja.
Apakah hal hal semacam ini pernah diperbincangkan oleh para pimpinan PARTAI
DAMAI SEJAHTERA di MPR dan DPR atau DPRD? Kalau hal ini dibiarkan begitu saja,
sedangkan peraturan di Korea itu akan diperketat lagi, maka pastilah tidak ada
yang bisa luput dari Deportasi alias dipulangkan secara paksa ke Indonesia, dan
apa akibatnya?
Akibat yang akan ditelan oleh bangsa Indonesia yang memang pada saat ini
sudah morat marit dirundung kesulitan itu akan menjadi lebih parah lagi, karena:
a) Jumlah pengangguran yang sekarang ada saja akan tertambahi dengan jumlah
TKI/TKW dari Korea yang kembali ke tanah air
b) Jumlah Devisa yang dulunya bisa diterima oleh NKRI dari TKI/TKW Indonesia
yang di Korea itu dapat dikatakan akan hilang
begitu saja, dan hal ini menjadikan NKRI lebih terjerumus kebawah lagi,
karena jumlah Devisa yang diterimanya menjadi berkurang
c) Kesengsaraan dari bangsa Indonesia akan lebih bertambah lagi dikemudian
hari
Apakah hal hal semacam ini pernah dipikirkan atau dibicarakan di MPR/DPR/DPRD
di Indonesia? Tolonglah teman teman dari PARTAI DAMAI SEJAHTERA yang pada saat
ini sudah mendapat kedudukan di MPR maupun DPR atau DPRD sudi membantu seluruh
TKI/TKW yang dalam hitungan bulan saja akan mendapatkan masalah besar seperti
tersebut diatas, hal itu ditambah pula masalahnya dengan tidak adanya ATASE
KETENAGAKERJAAN DI KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA di Republik Korea, jadi
satu satunya tempat untuk mengadu hanyalah melalui DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT
PARTAI DAMAI SEJAHTERA di Republik Korea, yang sama sekali tidak punya wewenang
apa apa untuk mengatasi semua permasalahan tersebut bahkan sama sekali tidak
ada dana yang menunjang untuk mengurus masalah tersebut yang mana amat
membutuhkan beberapa tenaga akhli hukum di Korea, DPK PDS KOREA pada saat ini
hanya bisa membantu dalam hal mengajarkan bahasa Korea kepada TKI/TKW yang
berada di Korea; mengadakan pemotongan rambut secara masal;
mengadakan pengobatan a la barat dan a la tradisional dengan tusuk jarum saja
secara cuma cuma tanpa ada tunjangan dana dari manapun.
Atas bantuan dan doa doa dari semua teman teman baik yang di Indonesia maupun
yang berada di luar negeri, kami dari Dewan Pimpinan Komisariat PARTAI DAMAI
SEJAHTERA di Republik Korea mengucapkan banyak terima kasih, dan kami akan
bekerja sekuat tenaga untuk mengatasi permasalahan ini dalam pertemuan Akbar
dengan Pihak Pengurus Migrant di Chang Jung Jae Yu Gwan pada hari Minggu
tanggal 13 Januari 2008 dari jam 13:30 hingga selesai yaitu sekitar jam 17:00
waktu di Korea. Dukungan anda amat kami harapkan, kalau tidak negara kita juga
akan terkena getahnya.
Diwartakan dari Korea
Oleh DPK PDS KOREA
Komisariat PDS KOREA
Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8,
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.