BERITA TENTANG TKI/TKW DI REPUBLIK KOREA
   
  Setelah DPK PDS KOREA berbincang bincang melalui telepon dengan sekitar 150 
TKI yang berada di Seoul, Pyeongtaek, Cheonnan, Chociwon, Miwon, Jeongju, 
Gwangju, Siheung, Kimpo, Onyang, Osan, Asan, Ansan, Incheon, Suwon, Bucheon, 
Daegu, Busan, Kimhae, Jaeju, Gwangju dan masih ada beberapa dari desa kecil 
lainnya di Korea, maka telah dihimpun beberapa keterangan, bahwa: 
   
  1) TKI yang pada awalnya tiba di Korea dan bekerja disuatu tempat terpencil, 
dan karena merasa tidak betah untuk hidup yang begitu
      sengsara, tanpa menguasai bahasa Korea, tanpa menguasai bahasa asing 
lainnya, serta tidak ada makanan Indonesia atau 
       warung Indonesia disekitar lokasi itu, maka mereka terpaksa kabur dari 
tempat kerjanya dan pindah ke tempat lain untuk berga-
       bung dengan teman Indonesianya di kota lain. Akibatnya Paspor yang 
ditahan oleh Majikannya itu terpaksa ditinggalkan begitu
       saja dan mereka tidak memiliki Paspor sama sekali, hanya memiliki I.D. 
Card yaitu semacam KTP yang pada saat ini sudah
       kadaluarsa.
   
  2) TKI yang nama serta tanggal lahirnya itu tidak sesuai dengan data pribadi 
mereka, karena mereka ketika berangkat ke Korea itu
      telah membeli surat undangan dari salah satu oknum, sehingga walaupun 
mereka memiliki I.D. Card yang sah, memiliki Paspor
      Indonesia yang sah, tetapi data pribadinya itu bukan data pribadi 
aslinya, karena data itu memang sengaja disesuaikan dengan
      data orang yang telah menerima undangan sah dari pihak Imigrasi Korea, 
hal ini kami ketahui karena mereka kadang kadang lupa
      untuk menuliskan namanya dan tanggal lahirnya sesuai dengan data yang 
tertulis di Paspor Republik Indonesia-nya. Aneh bukan?
   
  3) TKI yang Paspornya sudah kadaluarsa dan tidak dapat diperpanjang lagi di 
Korea karena ada peraturan dari Pemerintah Indonesia
      dan hanya diganti dengan SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR atau yang 
disebut SPLP dari KBRI di Korea
   
  4) TKI yang saat ini tidak bekerja di Korea secara resmi, hanya bekerja 
sambilan saja, sehingga mereka tidak memiliki I.D. Card 
      dan bahkan Paspornya sudah kadaluarsa, karena mereka sudah tinggal di 
Korea lebih dari 5 tahun lamanya.
   
  5) TKW yang menikah dengan orang Korea, tetapi karena di Indonesia ada 
peraturan bahwa TKW yang berlainan Agama tidak boleh
      menikah dengan lelaki yang berlainan agama, akhirnya mereka hanya seperti 
kumpul kebo saja, bahkan sudah mempunyai anak
      tetapi dokumen dokumennya tidak punya sama sekali, sehingga secara hukum 
mereka itu sama sekali tidak sah, jika timbul
      suatu permasalahan, maka tidak ada instansi yang dapat membela secara 
hukum, kecuali hanya bisa didoakan untuk meminta
      pertolongan dari TUHAN YESUS KRISTUS saja.
   
  Apakah hal hal semacam ini pernah diperbincangkan oleh para pimpinan PARTAI 
DAMAI SEJAHTERA di MPR dan DPR atau DPRD? Kalau hal ini dibiarkan begitu saja, 
sedangkan peraturan di Korea itu akan diperketat lagi, maka pastilah tidak ada 
yang bisa luput dari Deportasi alias dipulangkan secara paksa ke Indonesia, dan 
apa akibatnya? 
   
  Akibat yang akan ditelan oleh bangsa Indonesia yang memang pada saat ini 
sudah morat marit dirundung kesulitan itu akan menjadi lebih parah lagi, karena:
   
  a) Jumlah pengangguran yang sekarang ada saja akan tertambahi dengan jumlah 
TKI/TKW dari Korea yang kembali ke tanah air
  b) Jumlah Devisa yang dulunya bisa diterima oleh NKRI dari TKI/TKW Indonesia 
yang di Korea itu dapat dikatakan akan hilang
      begitu saja, dan hal ini menjadikan NKRI lebih terjerumus kebawah lagi, 
karena jumlah Devisa yang diterimanya menjadi berkurang
  c) Kesengsaraan dari bangsa Indonesia akan lebih bertambah lagi dikemudian 
hari
   
  Apakah hal hal semacam ini pernah dipikirkan atau dibicarakan di MPR/DPR/DPRD 
di Indonesia? Tolonglah teman teman dari PARTAI DAMAI SEJAHTERA yang pada saat 
ini sudah mendapat kedudukan di MPR maupun DPR atau DPRD sudi membantu seluruh 
TKI/TKW yang dalam hitungan bulan saja akan mendapatkan masalah besar seperti 
tersebut diatas, hal itu ditambah pula masalahnya dengan tidak adanya ATASE 
KETENAGAKERJAAN DI KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA di Republik Korea, jadi 
satu satunya tempat untuk mengadu hanyalah melalui DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT 
PARTAI DAMAI SEJAHTERA di Republik Korea, yang sama sekali tidak punya wewenang 
apa apa untuk mengatasi semua permasalahan tersebut bahkan sama sekali tidak 
ada dana yang menunjang untuk mengurus masalah tersebut yang mana amat 
membutuhkan beberapa tenaga akhli hukum di Korea, DPK PDS KOREA pada saat ini 
hanya bisa membantu dalam hal mengajarkan bahasa Korea kepada TKI/TKW yang 
berada di Korea; mengadakan pemotongan rambut secara masal;
 mengadakan pengobatan a la barat dan a la tradisional dengan tusuk jarum saja 
secara cuma cuma tanpa ada tunjangan dana dari manapun. 
   
  Atas bantuan dan doa doa dari semua teman teman baik yang di Indonesia maupun 
yang berada di luar negeri, kami dari Dewan Pimpinan Komisariat PARTAI DAMAI 
SEJAHTERA di Republik Korea mengucapkan banyak terima kasih, dan kami akan 
bekerja sekuat tenaga untuk mengatasi permasalahan ini dalam pertemuan Akbar 
dengan Pihak Pengurus Migrant di Chang Jung Jae Yu Gwan pada hari Minggu 
tanggal 13 Januari 2008 dari jam 13:30 hingga selesai yaitu sekitar jam 17:00 
waktu di Korea. Dukungan anda amat kami harapkan, kalau tidak negara kita juga 
akan terkena getahnya. 
   
  Diwartakan dari Korea
  Oleh DPK PDS KOREA
  Komisariat PDS KOREA



                      Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8, 
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
      
           











       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke